OPINI Berdesa: "Dulu, Kolonial Memutuskan Desa sebagai Badan Hukum Berkarakter Anstalt"
"Pemerintah kolonial memutuskan Desa berkedudukan sebagai badan hukum berkarakter Anstalt (kesatuan arfisial antara tuan tanah dan kekuasaan despotik kolonial). Praktik diskursif negara-administratif kolonial mengakui Desa sebagai badan hukum berbasis Anstalt, tanpa menghormati kedudukan Desa itu sendiri. Desa dipahami sebatas personalitas kelompok dan individual."
Judul Buku:
Ponggok, Inspirasi Kemandirian Desa,
Menjelajahi Badan Hukum BUM Desa
Penulis: Anom Surya Putra
Penerbit: LKiS Yogyakarta
Tahun Terbit: 2020
ISBN: 978-623-7177-33-3
Tebal Buku: xviii + 334 halaman
Ukuran: 14,5 x 21 cm
Harga: Rp 120.000
Pemesanan Buku:
LKiS Yogyakarta 0812-3427-2873

Posting Komentar untuk "OPINI Berdesa: "Dulu, Kolonial Memutuskan Desa sebagai Badan Hukum Berkarakter Anstalt""
Komentar Terbaik Pasti Direspons
Posting Komentar