OPINI Berdesa: "Hukum Inkorporasi Memonopoli Status Badan Hukum BUM Desa"
"Pernahkan Anda jumpai Hukum Inkorporasi? Cara berhukum dari Jerman dan Anglo-American ini direpresentasikan oleh teori personalitas fiksi, teori personalitas buatan, teori konsesi, atau teori hirarki. Status badan hukum BUM Desa dalam kelompok teori ini diperoleh melalui hukum inkorporasi (incorporation law). Rekognisi-Formal melalui hukum publik. Negara memonopoli rekognisi-formal. BUM Desa secara hipotesis menyandang status sebagai badan hukum bila hak dan kewajibannya ditentukan melalui hukum publik. Kelemahannya, rekognisi-formal memosisikan BUM Desa yang dibentuk oleh negara. Daripada sebagai badan hukum yang diakui oleh negara berdasar kondisinya yang nyata."
Judul Buku:
Ponggok, Inspirasi Kemandirian Desa,
Menjelajahi Badan Hukum BUM Desa
Penulis: Anom Surya Putra
Penerbit: LKiS Yogyakarta
Tahun Terbit: 2020
ISBN: 978-623-7177-33-3
Tebal Buku: xviii + 334 halaman
Ukuran: 14,5 x 21 cm
Harga: Rp 120.000
Pemesanan Buku:
LKiS Yogyakarta 0812-3427-2873

Posting Komentar untuk "OPINI Berdesa: "Hukum Inkorporasi Memonopoli Status Badan Hukum BUM Desa""
Komentar Terbaik Pasti Direspons
Posting Komentar