Opini Terbaru

[Calon Buku] Hukum Komunikatif by Anom Surya Putra

Gambar
 Hukum Komunikatif Karya: Anom Surya Putra ~ Naskah (calon) buku yang ditulis dalam keadaan "chaotic", non-sistematis, sedikit mengandung aforis atau metafor, tidak bermanfaat bagi praktisi hukum, dan mungkin berguna bagi pemula yang hendak membaca "hukum" dengan cara rebahan, atau bacaan ringan bagi individu yang mati-langkah dengan dunia hukum yang digeluti selama ini ~ I. Bangun dari Tidur Panjang Secangkir kopi dan teh berdampingan di meja kecil. Gemericik air dari pahatan pancuran air menemani cairan yang tersimpan di dalam cangkir kopi dan teh. Mata sembab setelah menatap ribuan kalimat di layar komputer. Jemari bergerak secara senyap, memindahkan visual pikiran dan audio batin ke dalam rangkaian gagasan. Awal. Baru memulai. Chaotic. Bangun dari tidur yang panjang. Terlalu banyak minum kopi dan teh sungguh memicu asam lambung. Cinta yang mendalam terhadap kopi dan teh terganggu dengan asam lambung yang bergerak maraton di dalam tubuh. Kurang bijak meminum kopi...

Menteri Desa dan Mesin Pertumbuhan Ekonomi Desa


Sumber: Opini, Koran SINDO, Jumat 5 Agustus 2016 - Setelah pelantikan sebagai Menteri Desa, Eko Putro Sanjoyo melakukan kunjungan ke Jawa Tengah dan bertemu dengan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (Sindonews, 1/8/2016). Komunikasi politik kebijakan berdesa ini patut diapresiasi, terutama langsung membahas isu ekonomi desa yang penting, yakni pengelolaan badan usaha milik desa (BUM Desa).

Provinsi Jawa Tengah dan sekitarnya dikenal dengan prakarsa BUM Desa yang sukses. BUM Desa Bleberan di Gunung Kidul berbasis desa wisata berupa Gua Rancang Kencono dan air terjun Sri Gethuk. BUM Desa Ponggok Klaten mengelola revitalisasi umbul yang dijadikan wisata masyarakat setempat dan pengunjung dari daerah lain. “BUM Desa Bersama” Karangsambung Kebumen bergerak dengan jenis usaha konveksi dan potensial melakukan ekspor.

Fondasi kebijakan BUM Desa sebelumnya telah dicanangkan pada masa Menteri Desa Marwan Jafar, melalui penerbitan Peraturan Menteri Desa No 4/2015 yang mengatur BUM Desa. Isu kebijakan kali ini dinyatakan Menteri Desa Eko Putro Sanjoyo, meliputi pendirian BUM Desa sesuai potensi Desa, manajemen BUM Desa, dan kerja sama BUM Desa dengan pihak ketiga.

Tragedi

Teori ekonomi yang menekankan investasi untuk pertumbuhan ekonomi selalu mengalami kegagalan ketika dibawa ke desa. Kebenaran statistika pertumbuhan belum tentu diikuti dengan pengukuran yang tepat bagi kesejahteraan (Stiglitz, Sen, Fitoussi: 2009). Mesin pertumbuhan (engine of growth) tidak cukup menolong usaha masyarakat desa. Tambang timah bertaburan di Belitung Timur, tapi saat ini mulai menurun kekuatannya sebagai mesin pertumbuhan. Masyarakat desa masih menjadi “penonton”, termarjinalisasi sehingga sulit mengakses pundi-pundi itu.

Ketika penulis memfasilitasi diskusi dengan perwakilan desa di Pemkab Belitung Timur (2016), muncul gagasan pembentukan BUM Desa Bersama yang dimiliki 2 (dua) desa atau lebih untuk mengelola lahan eks-timah, kawasan perdesaan wisata, dan kerja sama antardesa lainnya. Di Karangasem Bali, BUM Desa Bersama dan BKAD (Badan Kerja sama Antar Desa) sudah memutuskan BUM Desa Bersama sebagai mesin pertumbuhan melalui pengelolaan aset dan perguliran dana warisan PNPM-MPd.

Kedudukan BUM Desa dan BUM Desa Bersama tak dapat dilepaskan dengan rencana investasi desa. Terminologi rencana investasi Desa dalam UU Desa bukanlah dibingkai dalam perspektif “ekonomi melihat desa”, tetapi “desa melihat ekonomi”. Adagium “ekonomi melihat desa” adalah “ambil sepuluh bisa, kenapa hanya ambil satu”. Investasi desa model ini hanya memberi ruang pada ekstraksi, akumulasi, dan eksploitasi. Eksploitasi akan mengakibatkan tragedy of commons (Garret Hardin: 2001) terhadap sumber daya desa yang bersta- tus kepemilikan bersama, seperti laut, pesisir, irigasi tersier, bahan tambang, dan seterusnya.  Adagium “desa melihat ekonomi” adalah desa mempunyai rasa kebercukupan (nrimo ing pandhum), keseimbangan,  dan tradisi lokalitas.

Bagi ekonom yang ber-grand theory, perspektif ini dicap sebagai ekonomi subsisten. BUM Desa Wadas Karawang bergerak di pemenuhan sembako dan elpiji. BUM DESA Bojong Purwakarta mengelola jenis usaha pasar Desa. BUM Desa Lempeni Lumajang mengolah limbah sampah, didukung program Jalin Matra Pemprov Jawa Timur. Posisi Kementerian Desa dan institusi pemerintah lainnya sudah saatnya kritis atas labelisasi ekonomi subsisten desa, dan beralih ke tradisi lokalitas  sebagai mesin pertumbuhannya.

Mesin Pertumbuhan

Kebijakan pendirian, pengelolaan, dan kerja sama BUM Desa dengan pihak lainnya menghadapi  pertanyaan institusional, siapa yang menguasai dan mengelola proses ekonomi desa? Pendirian BUM Desa sesuai potensi desa terganggu dengan isu legalitas badan hukum dan miskin pendekatan prakarsa. UU Desa sudah tegas mencantumkan legalitas BUM Desa melalui Peraturan Desa (Perdes), tetapi masih dianggap lemah karena tidak dilegalisasi dengan Perda dan akta notaris (interpretasi atas UU No 32/- 2004 Pemda jo PP No 72/2005 Desa). Pascaterbitnya UU Desa,  asas hukum lex posterior derogat legi priori berlaku sehingga rezim regulasi sebelumnya dikesampingkan.

Desa adalah pihak yang berkuasa dan berhak mengelola proses ekonomi desa, sepanjang  ditujukan untuk common pool resources.Di Kabupaten Bandung, BUM Desa Sukamenak merintis kerja sama dengan BUM Desa Cangkuang untuk pengelolaan air bersih sebagai common pool resources. BUM Desa Bersama Karang Intan, Banjar Baru, Kalsel, bergerak dalam unit sim- pan pinjam, air bersih, pembayaran listrik, pembelian gabah, pakan ternak,wisata desa, karamba ikan, pengasapan karet, dan penggemukan sapi.

Keberhasilan BUM  Desa wisata inspiratif bagi pemerintah untuk menciptakan regulasi dan kebijakan yang sederhana, “di desa kami ada gua dan umbul yang menarik, lalu dibuatlah BUM Desa”. BUM Desa dan BUM Desa Bersama menjadi “mesin pertumbuhan”, badan usaha yang bercirikan kesadaran lokalitas desa, sekaligus  mencegah tragedi.

Siasat kebijakan Kementerian Desa ke depan sudah saatnya hadir untuk common pool resources dan shareholding secara inkremental. Pertama, pengakuan atas kreasi BUM Desa dan BUM Desa Bersama yang telah eksis. Kedua, kapitalisasi atas aset desa yang dimiliki bersama. Ketiga, kolaborasi BUM Desa atau BUM Desa Bersama dengan perusahaan swasta dalam sistem shareholding yang diamanatkan Nawa Cita dan RPJMN 2015 - 2019.*

Penulis: Anom Surya Putra.


Komentar

Artikel Terpopuler

21-Days of Abundance Meditation Challenge Deepak Chopra

[Calon Buku] Hukum Komunikatif by Anom Surya Putra

OPINI Filsafat Hukum: Bagian Ke-2 Menziarahi Ius, Lex dan Codex

Day 12 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 13 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 11 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Hukum dalam Teori Tindakan Komunikatif Habermas

Ensiklopedi Filsafat Jürgen Habermas

OPINI Filsafat Hukum: Bagian Ke-3 Filsafat Ilmu Hukum dan Filsafat Hukum

OPINI Filsafat Hukum: Bagian Ke-1 Berawal dari Sophia, Cinta Mendalam Yang Bijaksana