Opini Terbaru
Menteri Desa dan Mesin Pertumbuhan Ekonomi Desa
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Provinsi Jawa Tengah dan sekitarnya dikenal dengan prakarsa BUM Desa yang sukses. BUM Desa Bleberan di Gunung Kidul berbasis desa wisata berupa Gua Rancang Kencono dan air terjun Sri Gethuk. BUM Desa Ponggok Klaten mengelola revitalisasi umbul yang dijadikan wisata masyarakat setempat dan pengunjung dari daerah lain. “BUM Desa Bersama” Karangsambung Kebumen bergerak dengan jenis usaha konveksi dan potensial melakukan ekspor.
Fondasi kebijakan BUM Desa sebelumnya telah dicanangkan pada masa Menteri Desa Marwan Jafar, melalui penerbitan Peraturan Menteri Desa No 4/2015 yang mengatur BUM Desa. Isu kebijakan kali ini dinyatakan Menteri Desa Eko Putro Sanjoyo, meliputi pendirian BUM Desa sesuai potensi Desa, manajemen BUM Desa, dan kerja sama BUM Desa dengan pihak ketiga.
Tragedi
Teori ekonomi yang menekankan investasi untuk pertumbuhan ekonomi selalu mengalami kegagalan ketika dibawa ke desa. Kebenaran statistika pertumbuhan belum tentu diikuti dengan pengukuran yang tepat bagi kesejahteraan (Stiglitz, Sen, Fitoussi: 2009). Mesin pertumbuhan (engine of growth) tidak cukup menolong usaha masyarakat desa. Tambang timah bertaburan di Belitung Timur, tapi saat ini mulai menurun kekuatannya sebagai mesin pertumbuhan. Masyarakat desa masih menjadi “penonton”, termarjinalisasi sehingga sulit mengakses pundi-pundi itu.
Ketika penulis memfasilitasi diskusi dengan perwakilan desa di Pemkab Belitung Timur (2016), muncul gagasan pembentukan BUM Desa Bersama yang dimiliki 2 (dua) desa atau lebih untuk mengelola lahan eks-timah, kawasan perdesaan wisata, dan kerja sama antardesa lainnya. Di Karangasem Bali, BUM Desa Bersama dan BKAD (Badan Kerja sama Antar Desa) sudah memutuskan BUM Desa Bersama sebagai mesin pertumbuhan melalui pengelolaan aset dan perguliran dana warisan PNPM-MPd.
Kedudukan BUM Desa dan BUM Desa Bersama tak dapat dilepaskan dengan rencana investasi desa. Terminologi rencana investasi Desa dalam UU Desa bukanlah dibingkai dalam perspektif “ekonomi melihat desa”, tetapi “desa melihat ekonomi”. Adagium “ekonomi melihat desa” adalah “ambil sepuluh bisa, kenapa hanya ambil satu”. Investasi desa model ini hanya memberi ruang pada ekstraksi, akumulasi, dan eksploitasi. Eksploitasi akan mengakibatkan tragedy of commons (Garret Hardin: 2001) terhadap sumber daya desa yang bersta- tus kepemilikan bersama, seperti laut, pesisir, irigasi tersier, bahan tambang, dan seterusnya. Adagium “desa melihat ekonomi” adalah desa mempunyai rasa kebercukupan (nrimo ing pandhum), keseimbangan, dan tradisi lokalitas.
Bagi ekonom yang ber-grand theory, perspektif ini dicap sebagai ekonomi subsisten. BUM Desa Wadas Karawang bergerak di pemenuhan sembako dan elpiji. BUM DESA Bojong Purwakarta mengelola jenis usaha pasar Desa. BUM Desa Lempeni Lumajang mengolah limbah sampah, didukung program Jalin Matra Pemprov Jawa Timur. Posisi Kementerian Desa dan institusi pemerintah lainnya sudah saatnya kritis atas labelisasi ekonomi subsisten desa, dan beralih ke tradisi lokalitas sebagai mesin pertumbuhannya.
Mesin Pertumbuhan
Kebijakan pendirian, pengelolaan, dan kerja sama BUM Desa dengan pihak lainnya menghadapi pertanyaan institusional, siapa yang menguasai dan mengelola proses ekonomi desa? Pendirian BUM Desa sesuai potensi desa terganggu dengan isu legalitas badan hukum dan miskin pendekatan prakarsa. UU Desa sudah tegas mencantumkan legalitas BUM Desa melalui Peraturan Desa (Perdes), tetapi masih dianggap lemah karena tidak dilegalisasi dengan Perda dan akta notaris (interpretasi atas UU No 32/- 2004 Pemda jo PP No 72/2005 Desa). Pascaterbitnya UU Desa, asas hukum lex posterior derogat legi priori berlaku sehingga rezim regulasi sebelumnya dikesampingkan.
Desa adalah pihak yang berkuasa dan berhak mengelola proses ekonomi desa, sepanjang ditujukan untuk common pool resources.Di Kabupaten Bandung, BUM Desa Sukamenak merintis kerja sama dengan BUM Desa Cangkuang untuk pengelolaan air bersih sebagai common pool resources. BUM Desa Bersama Karang Intan, Banjar Baru, Kalsel, bergerak dalam unit sim- pan pinjam, air bersih, pembayaran listrik, pembelian gabah, pakan ternak,wisata desa, karamba ikan, pengasapan karet, dan penggemukan sapi.
Keberhasilan BUM Desa wisata inspiratif bagi pemerintah untuk menciptakan regulasi dan kebijakan yang sederhana, “di desa kami ada gua dan umbul yang menarik, lalu dibuatlah BUM Desa”. BUM Desa dan BUM Desa Bersama menjadi “mesin pertumbuhan”, badan usaha yang bercirikan kesadaran lokalitas desa, sekaligus mencegah tragedi.
Siasat kebijakan Kementerian Desa ke depan sudah saatnya hadir untuk common pool resources dan shareholding secara inkremental. Pertama, pengakuan atas kreasi BUM Desa dan BUM Desa Bersama yang telah eksis. Kedua, kapitalisasi atas aset desa yang dimiliki bersama. Ketiga, kolaborasi BUM Desa atau BUM Desa Bersama dengan perusahaan swasta dalam sistem shareholding yang diamanatkan Nawa Cita dan RPJMN 2015 - 2019.*
Penulis: Anom Surya Putra.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar