Opini Terbaru

[BUKU ONLINE] HUKUM KOMUNIKATIF Karya ANOM SURYA PUTRA

Gambar
HUKUM KOMUNIKATIF:  ADAPTASI PEMIKIRAN HUKUM DAN FILSAFAT JÜRGEN HABERMAS PENULIS: ANOM SURYA PUTRA  *** Hukum Komunikatif. Istilah ini penulis peroleh setelah bongkar pasang gagasan tentang pengetahuan hukum apa yang tepat untuk mewarnai diskursus ilmu hukum ( jurisprudence ) dan ilmu sosial-hukum ( legal science ) di Indonesia. Cara berpikir Hukum Komunikatif berakar dari buku karya Habermas. Judul aslinya adalah  Faktizität und Geltung: Beiträge zur Diskurstheorie des Rechts und des demokratischen Rechtsstaats , Frankfurt a.M. 1992. Diterjemahkan dalam bahasa Inggris berjudul " Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy " (Antara Fakta dan Keabsahan Normatif: Kontribusi untuk Teori Diskursus Hukum dan Demokrasi), karya Jürgen Habermas (Massachusetts Institute of Technology, 1996).  Buku ( online ) ini, entah suatu saat nanti akan terbit dalam versi cetak, ditulis dengan gaya rileks atau semacam humor yang belum tentu memancin...

OPINI Berita: “Pemkab Tuban Dorong BKD Jadi BUMDESA, Ini Alasannya”

Tubankab – Pemerintah Kabupaten Tuban menyarankan badan kredit desa (BKD) yang ada di Kabupaten Tuban beralih status menjadi badan usaha milik desa (BUMDes). Pasalnya, transformasi BKD merupakan mandat otoritas jasa keuangan (OJK) seiring implementasi Undang-undang Desa.

Saran itu disampaikan Arif Yulianto, Kabid Usaha Ekonomi Desa, Bapemas, Pemdes dan KB Kabupaten Tuban, dalam acara Focus Group Discussion (FGD) yang dihelat jaringan komunikasi desa (Jarkomdesa) di ruang pertemuan Kantor Bapemas, Pemdes dan KB Kabupaten Tuban, Kamis (24/11).

Foto : acara Focus Group Discussion (FGD) yang dihelat jaringan komunikasi desa (Jarkomdesa) di ruang pertemuan Kantor Bapemas, Pemdes dan KB Kabupaten Tuban, Kamis (24/11). (nul)

Menurut Arif, asal usul dana yg dikelola BKD merupakan aset desa, karena berasal dari bantuan pemerintah. Karena itu, sudah selayaknya BKD bertransformasi menjadi BUMDes. Tetapi, ia mengembalikan keputusan itu pada desa dan masyarakat desa selaku pemilik aset BKD.

“Apapun pilihannya, silahkan BKD membahas dengan pihak desa sesuai mekanisme musyawarah desa,” ujarnya.

Dilain pihak, Anom Surya Putra, selaku Presidium Jarkomdesa Nasional yang menjadi pembicara pada acara tersebut, menegaskan bahwa BKD lebih pas menjadi unit usaha BUMDesa yang melayani permodalan bagi masyarakat desa.

“Sudah menjadi takdirnya jika Bumdes yang hanya fokus pada keuangan mikro simpan pinjam itu pasti habis. Karena itu, unit usaha simpan pinjam harus dikolaborasi dengan unit usaha lainnya yang berbasis potensi desa,” kata Anom.

Pengelola BKD, lanjut Anom, tidak perlu risau atau khawatir kepala desa akan intervensi terlalu jauh dalam pengelolaan unit usaha, asalkan prosedur musyawarah desa dilaksanakan secara partisipatif dan transparan.

Anom juga mengajak kepala desa dan BPD yang hadir pada diskusi tersebut untuk optimis melihat masa depan. Pembangunan dengan pendekatan masalah harus sudah diganti dengan pendekatan aset. Undang-undang Desa hadir selain memberikan alokasi dana dari APBN, juga membawa efek positif pembangunan ekonomi desa melalui BUMDes.

“Kalau masalah terus yang dikedepankan dalam pembangunan desa, maka sumber daya dan potensi besar yang ada di desa akan terlupakan,” tandasnya.

Dikutip dari data OJK, BKD yang tersebar di Tuban sebanyak 41 unit. Dari jumlah itu, BKD yang aktif sebanyak 21 unit dan yang nonaktif mencapai 20 unit.

Sesuai peraturan OJK No 10/POJK.03/2016 yang mengatur transformasi BKD, lumbung desa yang dibentuk pada masa Hindia Belanda itu harus menentukan status badan hukum antara menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Lembaga Keuangan Mikro (LKM) maupun BUMDes.

Apabila memilih menjadi BPR, sesuai peraturan OJK, lembaga itu harus memenuhi modal inti minimum Rp 6 miliar paling lambat 31 Desember 2019. Sedangkan rata-rata modal inti BKD di Tuban hanya pada kisaran Rp. 400 juta.

Adapun perubahan menjadi LKM atau BUMDes mensyaratkan modal disetor lebih sedikit, yakni Rp 50 juta untuk cakupan usaha desa/kelurahan, Rp 100 juta untuk kecamatan, dan Rp 500 juta untuk kabupaten/kota.

OJK sendiri meminta BKD yang masih beroperasi untuk menyampaikan rencana tindak alias action plan transformasi BKD selambat-lambatnya 31 Desember 2016. Sayangnya, sampai saat ini 20 BKD yang ada di Tuban masih bimbang menentukan sikap. (nul/hei)


Komentar

Artikel Terpopuler

21-Days of Abundance Meditation Challenge Deepak Chopra

Negara Hukum Deliberatif, Desa dan Metode Pembentukan Hukum (ROCCIPI, EBP, RIA)

Proyek Perubahan Citra Diri Pendamping Desa oleh Ibe Karyanto (Adaptasi Pasca MoT-ToT)

Day 11 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Merancang Panduan Penilaian Dampak Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Regulatory Impact Assessment) di Biro Hukum Kementerian Desa PDTT

5 (Lima) Model Pengembangan Legislative Drafting (Pembentukan Peraturan Perundang-undangan)

Day 10 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

BKAD PNPM MPd dan organ UPK Bukan Badan Hukum Pasca Putusan Mahkamah Agung Oktober 2021

Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (65): Pascamodernisme dan Dekonstruksi dalam Hukum

Day 15 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)