Opini Terbaru
OPINI Filsafat Hukum: Neoplatonis 'Manusia dalam Konstitusi'
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Menggugat Manusia Konstitusi |
Awalnya, saya menduga buku filsafat manusia konstitusi ini berkisah tentang filsafat hukum. Setelah mendapatkan buku itu langsung dari penulisnya, kening saya berkerut, sambil berdialog dalam diri: 'sejak kapan Mulla Sadra membahas konstitusi?
Genap seminggu saya berulang kali membaca 200-an halaman buku itu, barulah saya paham, Daniel Zuchron punya proyek pemikiran filsafat Islam yang tidak dikenal dalam diskursus filsafat hukum di Indonesia, sekaligus menyodorkan kajian ontologis dan metafisika yuridis Neoplatonis atas konstitusi secara partikularistik: UUD NRI 1945 pasca-amandemen. Uraian analisis ontologis menggabungkan teologi, intuisi mistis, inspirasi spiritual, dan sekaligus proposisi metafisis tentang 'Konsep' yang eksis dalam diri-atau-luar manusia.
Temuan Filosofis
Sebelum melangkah lebih jauh membaca buku filsafat ini, saya menyarankan agar pembaca dari kalangan Ilmu Hukum, baik ilmu hukum dogmatik (jurisprudence) maupun ilmu hukum sosiologis (sociological jurisprudence), terlebih dahulu membaca bagian 'Lampiran' (hlm. 257-266). Disitulah Daniel Zuchron meletakkan aspek metodis dan sistematis terhadap analisis ontologi. Norma dasar yang terdapat dalam pasal-pasal UUD NRI 1945 dikategorikan berdasar kata kunci seperti 'Rakyat', 'Manusia', 'Penduduk', dan seterusnya. Usai Anda memahami matriks/tabel masing-masing norma dasar itu, barulah Anda siap menziarahi perdebatan historis para penyusun amandemen UUD NRI 1945, dan filsafat Mulla Sadra.
Temuan penting dalam tesis Daniel Zuchron adalah bahwa 'manusia' kurang dijelaskan oleh teks konstitusi itu sendiri, sekaligus tidak diperdebatkan oleh para perancang amandemen UUD NRI 1945, sehingga melalui analisis ontologis Sadrian (sebutan untuk pemikir filsafat 'Mulla Sadra') dinyatakanlah 'Manusia' sebagai 'wujud khariji' (eksistensi/wujud dalam konsepsi) yang mencakup 'rakyat', 'warga negara', 'penduduk', 'orang', 'manusia (baca: hak asasi manusia)', masyarakat, bangsa, dan umat.
Rangkaian istilah mulai 'Rakyat' sampai dengan 'Umat" ditemukan Daniel Zuchron sebagai 'wujud dzihni' (eksistensi/wujud dari luar diri-manusia, yang memantul dan memberikan efek kedalam pikiran manusia).Tepat pada konsep manusia berdimensi 'wujud dzihni' itu, Daniel Zuchron menemukan 'Rakyat' sebagai puncak gradasi eksistensial (tasykik wujud), sosok manusia dalam makna realitasnya dan bukan manusia secara realitas.
Berpijak atas analisis ontologis 'Rakyat' sebagai gradasi eksistensial (tasykik wujud) maka dengan mudah Daniel Zuchron menemukan konsep primer (ma'qulat awwali) yakni 'manusia (baca: hak asasi manusia)' dan 'orang' yang mudah dikenali realitasnya. Itulah mengapa para perumus amandemen UUD NRI 1945 tidak banyak berseteru soal itu.
Berbeda halnya dengan konsep penduduk, warga negara, umat, dan seterusnya, penelitian Daniel Zuchron atas rekaman perdebatan di kalangan perumus amandemen adalah upaya keras politis untuk menggali definisi baru tentang penduduk, warga negara (pribumi atau bukan), umat, dan lainnya. Perdebatan berlangsung melalui saling unjuk contoh-realitas sehingga seluruh konsepsi yang ada dikategorikan Daniel Zuchron sebagai konsepsi filsafat sekunder (ma'qulat tsanawi falsafi). Konsepsi filsafat sekunder bekerja dalam dimensi eksistensi-artifisial (i'tibari) atau dikonstruksi dalam suatu konsensus politis, serta dikaji secara epistemologis dan bukan ontologis.
Daniel Zuchron melanjutkan analisis ontologisnya atas eksistensi-artifisial itu pada judicial review oleh kekuasaan Mahkamah Konstitusi dan hierarkhi norma dalam UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Hemat saya, nilai kegunaan analisis ontologis akan bermakna untuk menguji dunia-ideal metafisik tentang manusia pada perdebatan para Hakim Mahkamah Konstitusi, serta interpretasi hukum yang bersifat teleologis bahwa hukum itu untuk manusia (wujud khariji) dan rakyat (tasykik wujud). Kenyataan perdebatan itu berlangsung pada dimensi Etika Terapan yakni pengambilan keputusan berbasis otoritas/kekuasaan, hirarkhi norma, dan konsensus antar aktor pengambil keputusan yuridis-konstitusional.
Jebakan Positivisme-Yuridis
Penziarahan ontologis Daniel Zuchron terbuka untuk dikritisi pada gradasi eksistensial itu sendiri. Arena penelitian ontologisnya diwarnai dengan analisis formal-semantik antara bahasa hukum (UUD NRI 1945) dan dunia-realpolitic (perdebatan perumus UUD NRI 1945 dari kekuatan lintas-fraksi), kalimat/frasa hukum (hirarki norma dalam UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Per-UU-an) dan fakta (penerbitan UU, PP, Perpres, Perda, dll), atau pemikiran hukum (Teori Hukum, Konstitusi dan Konstitusionalisme berbasis UUD NRI 1945) dan putusan Mahkamah Konstitusi (in concreto).
Keseluruhan makna dalam analisis formal-semantik diwarnai kapasitas subjektif untuk memahami validitas 'Manusia dalam konstitusi,' yang harus dipahami dalam term epistemik sebagai 'validitas norma yuridis'. Sebutlah istilah mudahnya yakni 'filsafat subjek'. Disini, gagasan tentang kebenaran 'Manusia dalam konstitusi' akhirnya dijelaskan secara pragmatik dan sekaligus hanya dibentuk dan dipahami oleh otoritas kekuasaan yuridis. Mengapa hal ini perlu dikritisi? Ujung analisis ontologis Daniel Zuchron memang cermat 'mengupas bawang merah' perihal hakekat ''Manusia dalam Konstitusi', namun 'biji bawang merah' itu berbahaya bila diserahkan begitu saja pada lingkup epistemologi Positivisme-Yuridis yang berkuasa sebagai 'nalar dan naluri' Mahkamah Konstitusi.
Sebagai contoh mudahnya adalah putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan norma/pasal dalam UU No. 6/2014 tentang Desa bahwa calon kepala Desa dan perangkat Desa tidak lagi berasal dari domisili desa setempat, karena analogi dengan yurisprudensi Pilkada yang menjamin hak konstitusional 'orang' (termasuk perantau) untuk turut serta mengisi kedudukan kepala Desa dan perangkat Desa. Ditambah pula hierakhi norma dalam UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, warisan Hans Kelsen (ajaran hukum murni) yang Positivisme-Yuridis, memosisikan 'kepala Desa dan perangkat Desa' sebagai 'wujud dzihni' yang tunduk dalam Sistem supra-Desa (kekuasaan dan uang).
Konsekuensi logis yang cukup berbahaya ialah konsep 'kesatuan hukum masyarakat adat' sebagai 'legal entity', dalam analisis-ontologis merupakan konsepsi filsafat sekunder (ma'qulat tsanawi falsafi), sehingga Desa dinyatakan tidak identik dengan 'kesatuan hukum masyarakat adat' (Pasal 18B ayat 2 UUD NRI 1945).
Melalui cara berpikir Positivisme-Yuridis, otoritas kekuasaan-yuridis konstitusional itu telah melakukan analisis epistemik eksistensi-artifisial (i'tibari) bahwa 'institusi Desa melebur dalam otoritas Pemerintahan Daerah', atau dikonstruksi secara konsensus-politis bahwa kepala Desa dan perangkat Desa adalah kepanjangan tangan Pemda tanpa menimbang hakekat rekognisi dan subsidiaritas.
Idealiasi 'Manusia dalam konstitusi' maupun 'Rakyat' sebagai gradasi eksistensial (tasykik wujud) yang komprehensif dalam filsafat Sadrian, mempunyai titik kritis yaitu konteks interpretasinya mengalami 'overlap' dengan Positivisme-Yuridis.
Pintu Kritik atas Negara Hukum
Tentu saja, buku analisis ontologis Daniel Zuchron ini masih terbuka untuk berlanjut dalam kondisi-kondisi sosiologis yang kompleks dan sekaligus membuka pintu 'kritik terhadap Negara Hukum yang Demokratis' sebagaimana dirumuskan secara etik oleh Prof. Jimly Ashshiddiqie.
Realitas aksi politik yang menggunakan diskursus agama, justifikasi metafisis, penetrasi ke dalam nalar dan naluri populasi yang termobilisasi, sudah mengalami perbenturan dengan rasio/nalar "Negara Hukum (Rechtsstaat) warisan liberalisme Revolusi Perancis".
Konsensus politis tentang Negara Hukum tengah berhadapan dengan Politisasi Demokrasi yang menghasilkan prosedur demokrasi elektoral yang gegap gempita, tapi belum tentu menjadi inspirasi perubahan bagi 'warga', termasuk 'warga Desa'.
Filsafat Mulla Sadra pernah menginspirasi 'Revolusi Iran 1979', tapi saya mengapresiasi Daniel Zuchron yang membuka jendela revolusi baru yakni persoalan 'pasca-metafisis' untuk mengkritisi Negara Hukum yang (diklaim) Demokratis dalam UUD NRI 1945 di tengah kondisi Politisasi Demokrasi Elektoral.*
Penulis: Anom Surya Putra
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar