Opini Terbaru

[BUKU ONLINE] HUKUM KOMUNIKATIF Karya ANOM SURYA PUTRA

Gambar
HUKUM KOMUNIKATIF:  ADAPTASI PEMIKIRAN HUKUM DAN FILSAFAT JÜRGEN HABERMAS PENULIS: ANOM SURYA PUTRA  *** Hukum Komunikatif. Istilah ini penulis peroleh setelah bongkar pasang gagasan tentang pengetahuan hukum apa yang tepat untuk mewarnai diskursus ilmu hukum ( jurisprudence ) dan ilmu sosial-hukum ( legal science ) di Indonesia. Cara berpikir Hukum Komunikatif berakar dari buku karya Habermas. Judul aslinya adalah  Faktizität und Geltung: Beiträge zur Diskurstheorie des Rechts und des demokratischen Rechtsstaats , Frankfurt a.M. 1992. Diterjemahkan dalam bahasa Inggris berjudul " Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy " (Antara Fakta dan Keabsahan Normatif: Kontribusi untuk Teori Diskursus Hukum dan Demokrasi), karya Jürgen Habermas (Massachusetts Institute of Technology, 1996).  Buku ( online ) ini, entah suatu saat nanti akan terbit dalam versi cetak, ditulis dengan gaya rileks atau semacam humor yang belum tentu memancin...

OPINI Sosiologi Hukum: #4 Grand Theory Buku Ponggok Inspirasi Kemandirian Desa

Buku ini memperkenalkan pembahasan tentang badan hukum BUM Desa Tirta Mandiri melalui diskursus Restorasi Republik Desa. Pada bagian ini peneliti menyusun pokok-pokok pemikiran Restorasi Republik Desa dilihat dari sisi grand theory.

Sebenarnya penggunaan grand theory tidaklah lazim dalam penelitian hukum normatif karena karakter sosiologis dari grand theory harus memantul dalam setiap langkah-langkah analitisnya. Penelitian hukum doktrinal tidak perlu meletakkan grand theory secara serampangan dalam praktik penelitiannya karena penelitian hukum doktrinal lebih tertuju pada pembahasan mengenai asas hukum, kewenangan, prosedur hukum, dan hal-hal yuridis-normatif yang melepaskan diri dari subsistem sosial lainnya.

Untuk kepentingan analisis sosiologi hukum peneliti melakukan penelusuran atas grand theory untuk memastikan hukum dalam masyarakat komunikatif. Penelitian hukum doktrinal berlangsung ko-eksistensi dengan analisa sosiologis dengan mengandaikan hukum berada dalam keseluruhan masyarakat komunikatif.

Penelitian ini mengembangkan rekonstruksi sosiologis hukum tersebut agar Grand Theory tidak menghasilkan pola analisis instruktif dan teknokratis terhadap Desa sehingga peneliti harus peka terhadap tradisi, kultur dan personalitas-kolektif di Desa sembari mengamati keberlakuan aturan-aturan hukum yang ada. Grand Theory Restorasi Republik Desa merupakan salah satu cara berhukum dari Desa. Berhukum dari Desa bermakna menggunakan Desa sebagai sumber pengetahuan hukum dan responsif terhadap tindakan komunikatif yang berlangsung di Desa.

Grand Theory Restorasi Republik Desa melakukan investigasi atas diskursus Republik Desa (dorpsrepubliek; Belanda) dalam studi hukum adat (Adatrecht; Belanda) masa kolonial, pengetahuan tentang Desa yang bersifat normatif dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan tindakan komunikatif yang berlangsung antara Pemerintah Desa, BUM Desa, BPD, dan warga Desa di lokasi penelitian. Hasil investigasi teoritis dari lokasi penelitian difungsikan sebagai alat analisis pengakuan negara terhadap status badan hukum BUM Desa.


Judul Buku: 

Ponggok, Inspirasi Kemandirian Desa, 

Menjelajahi Badan Hukum BUM Desa

Penulis: Anom Surya Putra

Penerbit: LKiS Yogyakarta

Tahun Terbit: 2020

ISBN: 978-623-7177-33-3

Tebal Buku: xviii + 334 halaman

Ukuran: 14,5 x 21 cm

Harga: Rp 120.000

Pemesanan Buku: 

LKiS Yogyakarta 0812-3427-2873


Komentar

Artikel Terpopuler

21-Days of Abundance Meditation Challenge Deepak Chopra

Negara Hukum Deliberatif, Desa dan Metode Pembentukan Hukum (ROCCIPI, EBP, RIA)

Proyek Perubahan Citra Diri Pendamping Desa oleh Ibe Karyanto (Adaptasi Pasca MoT-ToT)

Day 11 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Merancang Panduan Penilaian Dampak Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Regulatory Impact Assessment) di Biro Hukum Kementerian Desa PDTT

5 (Lima) Model Pengembangan Legislative Drafting (Pembentukan Peraturan Perundang-undangan)

Day 10 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

BKAD PNPM MPd dan organ UPK Bukan Badan Hukum Pasca Putusan Mahkamah Agung Oktober 2021

Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (65): Pascamodernisme dan Dekonstruksi dalam Hukum

Day 15 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)