Opini Terbaru

Between Facts and Norms, Pemikiran Hukum Jürgen Habermas (2): Pengantar dari Jürgen Habermas

Gambar
PENGANTAR Jürgen Habermas  | Penerjemah: Anom Surya Putra | Di Jerman, filsafat hukum telah lama tidak lagi menjadi materi pembahasan bagi para filsuf. Jika saya jarang menyebut nama Hegel dan lebih mengandalkan teori hukum Kantian, hal ini juga mengungkapkan keinginan saya untuk menghindari suatu model yang menetapkan standar yang tidak dapat dicapai bagi kita. Memang, bukan kebetulan bahwa filsafat hukum, dalam mencari kontak dengan realitas sosial, telah bermigrasi ke aliran-aliran (mazhab) hukum. [1] Namun, saya juga ingin menghindari ilmu hukum teknis yang terfokus pada fundasi-fundasi hukum pidana. [2] Apa yang dulunya dapat dianut secara koheren dalam konsep-konsep filsafat Hegelian saat ini menuntut pendekatan pluralistis yang menggabungkan perspektif teori moral, teori sosial, teori hukum, serta sosiologi dan sejarah hukum. Saya menyambut ini sebagai kesempatan untuk menampilkan pendekatan pluralistis yang sering tidak diakui/disadari teori tindakan komunikatif. Konsep-konse

OPINI Sosiologi Hukum: #4 Grand Theory Buku Ponggok Inspirasi Kemandirian Desa

Buku ini memperkenalkan pembahasan tentang badan hukum BUM Desa Tirta Mandiri melalui diskursus Restorasi Republik Desa. Pada bagian ini peneliti menyusun pokok-pokok pemikiran Restorasi Republik Desa dilihat dari sisi grand theory.

Sebenarnya penggunaan grand theory tidaklah lazim dalam penelitian hukum normatif karena karakter sosiologis dari grand theory harus memantul dalam setiap langkah-langkah analitisnya. Penelitian hukum doktrinal tidak perlu meletakkan grand theory secara serampangan dalam praktik penelitiannya karena penelitian hukum doktrinal lebih tertuju pada pembahasan mengenai asas hukum, kewenangan, prosedur hukum, dan hal-hal yuridis-normatif yang melepaskan diri dari subsistem sosial lainnya.

Untuk kepentingan analisis sosiologi hukum peneliti melakukan penelusuran atas grand theory untuk memastikan hukum dalam masyarakat komunikatif. Penelitian hukum doktrinal berlangsung ko-eksistensi dengan analisa sosiologis dengan mengandaikan hukum berada dalam keseluruhan masyarakat komunikatif.

Penelitian ini mengembangkan rekonstruksi sosiologis hukum tersebut agar Grand Theory tidak menghasilkan pola analisis instruktif dan teknokratis terhadap Desa sehingga peneliti harus peka terhadap tradisi, kultur dan personalitas-kolektif di Desa sembari mengamati keberlakuan aturan-aturan hukum yang ada. Grand Theory Restorasi Republik Desa merupakan salah satu cara berhukum dari Desa. Berhukum dari Desa bermakna menggunakan Desa sebagai sumber pengetahuan hukum dan responsif terhadap tindakan komunikatif yang berlangsung di Desa.

Grand Theory Restorasi Republik Desa melakukan investigasi atas diskursus Republik Desa (dorpsrepubliek; Belanda) dalam studi hukum adat (Adatrecht; Belanda) masa kolonial, pengetahuan tentang Desa yang bersifat normatif dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan tindakan komunikatif yang berlangsung antara Pemerintah Desa, BUM Desa, BPD, dan warga Desa di lokasi penelitian. Hasil investigasi teoritis dari lokasi penelitian difungsikan sebagai alat analisis pengakuan negara terhadap status badan hukum BUM Desa.


Judul Buku: 

Ponggok, Inspirasi Kemandirian Desa, 

Menjelajahi Badan Hukum BUM Desa

Penulis: Anom Surya Putra

Penerbit: LKiS Yogyakarta

Tahun Terbit: 2020

ISBN: 978-623-7177-33-3

Tebal Buku: xviii + 334 halaman

Ukuran: 14,5 x 21 cm

Harga: Rp 120.000

Pemesanan Buku: 

LKiS Yogyakarta 0812-3427-2873


Komentar

Artikel Terpopuler

21-Days of Abundance Meditation Challenge Deepak Chopra

Day 2 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 1 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 15 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 12 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 13 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 7 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Permendagri No. 114/2014 tentang Pembangunan Desa Tidak Berlaku, Lex Posterior Derogat Legi Priori

Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (3): Memulihkan Sosiologi Hukum

Between Facts and Norms, Pemikiran Hukum Jürgen Habermas (2): Pengantar dari Jürgen Habermas