Opini Terbaru

Between Facts and Norms, Pemikiran Hukum Jürgen Habermas (2): Pengantar dari Jürgen Habermas

Gambar
PENGANTAR Jürgen Habermas  | Penerjemah: Anom Surya Putra | Di Jerman, filsafat hukum telah lama tidak lagi menjadi materi pembahasan bagi para filsuf. Jika saya jarang menyebut nama Hegel dan lebih mengandalkan teori hukum Kantian, hal ini juga mengungkapkan keinginan saya untuk menghindari suatu model yang menetapkan standar yang tidak dapat dicapai bagi kita. Memang, bukan kebetulan bahwa filsafat hukum, dalam mencari kontak dengan realitas sosial, telah bermigrasi ke aliran-aliran (mazhab) hukum. [1] Namun, saya juga ingin menghindari ilmu hukum teknis yang terfokus pada fundasi-fundasi hukum pidana. [2] Apa yang dulunya dapat dianut secara koheren dalam konsep-konsep filsafat Hegelian saat ini menuntut pendekatan pluralistis yang menggabungkan perspektif teori moral, teori sosial, teori hukum, serta sosiologi dan sejarah hukum. Saya menyambut ini sebagai kesempatan untuk menampilkan pendekatan pluralistis yang sering tidak diakui/disadari teori tindakan komunikatif. Konsep-konse

OPINI Sosiologi Hukum: #5 Cara Menyusun Middle-Range & Applied Theory | Buku Ponggok Inspirasi Kemandirian Desa

Penelitian ini mempunyai kerangka pikir tersendiri terkait badan hukum BUM Desa baik melalui cara berhukum dari Desa maupun cara berhukum di Desa, agar terbentuk peraturan di Desa yang baru dan legitim bagi BUM Desa sebagai badan hukum. Kerangka berpikir penelitian bersifat hirarki. Masing- masing hirarki mempunyai fokus dan penggunaan teori.

Grand Theory Restorasi Republik Desa terdiri atas studi hukum adat dan perubahan orientasi pada Republik Desa. Fokus teori adalah investigasi cara berhukum dari Desa dan cara berhukum di Desa. Penggunaan teori ditujukan untuk menemukan badan hukum BUM Desa sebagai entitas nyata dengan pertimbangan kemandirian Desa sebagai Badan Hukum Organik (dari sisi Desa) atau Badan Hukum Publik (dari sisi kekuasaan negara dan kekuasaan modal).

Teori sosiologis pada middle-range theory adalah teori personalitas yang melandasi keragaman teori badan hukum. Pilihan teoritis yang lebih didalami adalah teori badan hukum organik (Otto von Gierke). Fokus teori yaitu investigasi atas diskursus hukum rekognisi, hukum kontraktual, dan hukum inkorporasi yang sebelumnya dikonstruksi oleh aliran atau kelompok teori badan hukum. Penggunaan teoritis ditujukan untuk menemukan personalitas badan hukum dari BUM Desa dan unit usahanya.

Panduan praktis penelitian dibantu dengan teori terapan (applied theory) Analisis Dampak Pengaturan (Regulatory Impact Analysis). Teori terapan Analisis Dampak Pengaturan dipadukan secara ko-eksistensi dengan teknikalitas legislative drafting dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. 

Fokus teori terapan adalah melakukan kategorisasi (fenomena) terhadap dampak keberlakuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terhadap kedudukan BUM Desa sebagai badan hukum dan merancang kebijakan hukum yang relevan pada skala lokal Desa dan nasional. Penggunaan teoritis ditujukan untuk merancang peraturan di Desa yang relevan untuk mendorong konsensus tentang BUM Desa sebagai badan hukum publik bercirikan Desa pada skala nasional.


Judul Buku: 

Ponggok, Inspirasi Kemandirian Desa, 

Menjelajahi Badan Hukum BUM Desa

Penulis: Anom Surya Putra

Penerbit: LKiS Yogyakarta

Tahun Terbit: 2020

ISBN: 978-623-7177-33-3

Tebal Buku: xviii + 334 halaman

Ukuran: 14,5 x 21 cm

Harga: Rp 120.000

Pemesanan Buku: 

LKiS Yogyakarta 0812-3427-2873


Komentar

Artikel Terpopuler

21-Days of Abundance Meditation Challenge Deepak Chopra

Day 2 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 1 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 15 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 12 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 13 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 7 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Permendagri No. 114/2014 tentang Pembangunan Desa Tidak Berlaku, Lex Posterior Derogat Legi Priori

Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (3): Memulihkan Sosiologi Hukum

Between Facts and Norms, Pemikiran Hukum Jürgen Habermas (2): Pengantar dari Jürgen Habermas