Opini Terbaru

[BUKU ONLINE] HUKUM KOMUNIKATIF Karya ANOM SURYA PUTRA

Gambar
HUKUM KOMUNIKATIF:  ADAPTASI PEMIKIRAN HUKUM DAN FILSAFAT JÜRGEN HABERMAS PENULIS: ANOM SURYA PUTRA  *** Hukum Komunikatif. Istilah ini penulis peroleh setelah bongkar pasang gagasan tentang pengetahuan hukum apa yang tepat untuk mewarnai diskursus ilmu hukum ( jurisprudence ) dan ilmu sosial-hukum ( legal science ) di Indonesia. Cara berpikir Hukum Komunikatif berakar dari buku karya Habermas. Judul aslinya adalah  Faktizität und Geltung: Beiträge zur Diskurstheorie des Rechts und des demokratischen Rechtsstaats , Frankfurt a.M. 1992. Diterjemahkan dalam bahasa Inggris berjudul " Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy " (Antara Fakta dan Keabsahan Normatif: Kontribusi untuk Teori Diskursus Hukum dan Demokrasi), karya Jürgen Habermas (Massachusetts Institute of Technology, 1996).  Buku ( online ) ini, entah suatu saat nanti akan terbit dalam versi cetak, ditulis dengan gaya rileks atau semacam humor yang belum tentu memancin...

OPINI Sosiologi Hukum: #5 Cara Menyusun Middle-Range & Applied Theory | Buku Ponggok Inspirasi Kemandirian Desa

Penelitian ini mempunyai kerangka pikir tersendiri terkait badan hukum BUM Desa baik melalui cara berhukum dari Desa maupun cara berhukum di Desa, agar terbentuk peraturan di Desa yang baru dan legitim bagi BUM Desa sebagai badan hukum. Kerangka berpikir penelitian bersifat hirarki. Masing- masing hirarki mempunyai fokus dan penggunaan teori.

Grand Theory Restorasi Republik Desa terdiri atas studi hukum adat dan perubahan orientasi pada Republik Desa. Fokus teori adalah investigasi cara berhukum dari Desa dan cara berhukum di Desa. Penggunaan teori ditujukan untuk menemukan badan hukum BUM Desa sebagai entitas nyata dengan pertimbangan kemandirian Desa sebagai Badan Hukum Organik (dari sisi Desa) atau Badan Hukum Publik (dari sisi kekuasaan negara dan kekuasaan modal).

Teori sosiologis pada middle-range theory adalah teori personalitas yang melandasi keragaman teori badan hukum. Pilihan teoritis yang lebih didalami adalah teori badan hukum organik (Otto von Gierke). Fokus teori yaitu investigasi atas diskursus hukum rekognisi, hukum kontraktual, dan hukum inkorporasi yang sebelumnya dikonstruksi oleh aliran atau kelompok teori badan hukum. Penggunaan teoritis ditujukan untuk menemukan personalitas badan hukum dari BUM Desa dan unit usahanya.

Panduan praktis penelitian dibantu dengan teori terapan (applied theory) Analisis Dampak Pengaturan (Regulatory Impact Analysis). Teori terapan Analisis Dampak Pengaturan dipadukan secara ko-eksistensi dengan teknikalitas legislative drafting dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. 

Fokus teori terapan adalah melakukan kategorisasi (fenomena) terhadap dampak keberlakuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terhadap kedudukan BUM Desa sebagai badan hukum dan merancang kebijakan hukum yang relevan pada skala lokal Desa dan nasional. Penggunaan teoritis ditujukan untuk merancang peraturan di Desa yang relevan untuk mendorong konsensus tentang BUM Desa sebagai badan hukum publik bercirikan Desa pada skala nasional.


Judul Buku: 

Ponggok, Inspirasi Kemandirian Desa, 

Menjelajahi Badan Hukum BUM Desa

Penulis: Anom Surya Putra

Penerbit: LKiS Yogyakarta

Tahun Terbit: 2020

ISBN: 978-623-7177-33-3

Tebal Buku: xviii + 334 halaman

Ukuran: 14,5 x 21 cm

Harga: Rp 120.000

Pemesanan Buku: 

LKiS Yogyakarta 0812-3427-2873


Komentar

Artikel Terpopuler

21-Days of Abundance Meditation Challenge Deepak Chopra

Negara Hukum Deliberatif, Desa dan Metode Pembentukan Hukum (ROCCIPI, EBP, RIA)

Proyek Perubahan Citra Diri Pendamping Desa oleh Ibe Karyanto (Adaptasi Pasca MoT-ToT)

Day 11 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Merancang Panduan Penilaian Dampak Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Regulatory Impact Assessment) di Biro Hukum Kementerian Desa PDTT

5 (Lima) Model Pengembangan Legislative Drafting (Pembentukan Peraturan Perundang-undangan)

Day 10 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

BKAD PNPM MPd dan organ UPK Bukan Badan Hukum Pasca Putusan Mahkamah Agung Oktober 2021

Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (65): Pascamodernisme dan Dekonstruksi dalam Hukum

Day 15 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)