HUKUM KOMUNIKATIF: ADAPTASI PEMIKIRAN HUKUM DAN FILSAFAT JÜRGEN HABERMAS PENULIS: ANOM SURYA PUTRA *** Hukum Komunikatif. Istilah ini penulis peroleh setelah bongkar pasang gagasan tentang pengetahuan hukum apa yang tepat untuk mewarnai diskursus ilmu hukum ( jurisprudence ) dan ilmu sosial-hukum ( legal science ) di Indonesia. Cara berpikir Hukum Komunikatif berakar dari buku karya Habermas. Judul aslinya adalah Faktizität und Geltung: Beiträge zur Diskurstheorie des Rechts und des demokratischen Rechtsstaats , Frankfurt a.M. 1992. Diterjemahkan dalam bahasa Inggris berjudul " Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy " (Antara Fakta dan Keabsahan Normatif: Kontribusi untuk Teori Diskursus Hukum dan Demokrasi), karya Jürgen Habermas (Massachusetts Institute of Technology, 1996). Buku ( online ) ini, entah suatu saat nanti akan terbit dalam versi cetak, ditulis dengan gaya rileks atau semacam humor yang belum tentu memancin...
Dapatkan link
Facebook
X
Pinterest
Email
Aplikasi Lainnya
OPINI Sosiologi Hukum: #3 Teori Sosiologis Badan Hukum👉Ponggok Inspirasi Kemandirian Desa
Dapatkan link
Facebook
X
Pinterest
Email
Aplikasi Lainnya
Ada 3 (tiga) kelompok teori badan hukum dalam perspektif sosiologi hukum.
Pertama, cara berhukum dengan badan hukum melalui hukum inkorporasi. Cara berhukum dari Jerman dan Anglo-American ini direpresentasikan oleh teori personalitas fiksi (the fictitious personality theory), teori personalitas buatan (the artificial personality theory), teori konsesi (the concession theory) atau teori hirarki (hierarchical theory).
Hukum inkorporasi bermakna bahwa personalitas otomatis menyandang status badan hukum bila terdapat rekognisi-formal melalui hukum publik. Negara memonopoli rekognisi formal atas status personalitas menjadi badan hukum (Rechtspersoon; Belanda) melalui hukum publik (public law) yang memuat hak dan kewajibannya.
Status badan hukum BUM Desa dalam kelompok teori ini diperoleh melalui hukum inkorporasi (incorporation law).
BUM Desa secara hipotesis menyandang status sebagai badan hukum bila hak dan kewajibannya ditentukan negara melalui hukum publik.
Kelemahannya, rekognisi- formal melalui cara berhukum inkorporasi bisa bersifat fiksi dan hirarki dengan memposisikan BUM Desa sebagai badan hukum yang dibentuk oleh negara daripada badan hukum yang diakui oleh negara berdasar kondisinya yang nyata.
Kedua, cara berhukum dengan badan hukum melalui hukum pasar. Cara berhukum ini direpresentasikan oleh kelompok teori kontrak, agregat atau kemitraan (partnership).
Hukum pasar atau hukum kontraktual bermakna bahwa personalitas otomatis menyandang status badan hukum bila terdapat kesepakatan/konsensualitas antar anggotanya. Konsekuensi dari kesepakatan kontraktual itu adalah entitas hukum yang baru (the new legal entity).
Status badan hukum BUM Desa dalam kelompok teori ini diperoleh melalui kesukarelaan dan konsensual yang disepakati antar anggotanya.
BUM Desa secara hipotesis menyandang status badan hukum melalui hukum kontraktual bila BUM Desa atau unit usahanya yang berbadan hukum ditentukan oleh hukum privat daripada hukum publik.
Kelemahannya, hukum kontraktual membentuk personalitas-individual atau kelompok pada BUM Desa sebagai badan hukum privat sehingga kekuatan modal berupa uang yang akan menguasai BUM Desa.
Ketiga, cara berhukum dengan badan hukum melalui hukum rekognisi. Cara berhukum dari Jerman dan berkembang ke Inggris dan Amerika ini direpresentasikan oleh teori entitas nyata (the real entity). Otto von Gierke adalah teoritisi real entity dan teorinya dikenal dalam literatur badan hukum di Indonesia sebagai teori organ.
Hukum rekognisi bermakna bahwa personalitas otomatis menyandang status badan hukum bila terdapat eksistensinya secara sosial dan nyata.
Status badan hukum BUM Desa dalam kelompok teori ini ditentukan oleh eksistensinya secara sosial dan nyata di Desa. Hukum tidak membentuknya secara formal. Hukum melakukan rekognisi dan menghormati eksistensinya.
Hukum rekognisi menjadi sabuk pengikat (integrasi) yang dilakukan oleh Sistem (negara dan pasar) dan BUM Desa, sekaligus mengakui keseimbangan hak dan kewajiban antara mayoritas dan minoritas dari shareholder BUM Desa yaitu pemerintah Desa dan warga Desa.
Dari ketiga cara berhukum dengan badan hukum diatas peneliti mengunggah kembali teori sosiologis badan hukum dalam penelitian yaitu teori entitas nyata (real entity) atau teori organik. Teori entitas nyata atau teori organik dipengaruhi oleh pemikiran Teori Genosssenschaft dari Otto von Gierke.
Teori Genossenschaft Otto von Gierke merupakan teori yang dilandasi moral dan hukum dalam membahas personalitas kelompok nyata (the real group personality) baik kelompok nyata yang terbentuk di perkotaan, asosiasi buruh, dan masyarakat perdesaan.
Serial tulisan ini membahas buku filsafat hukum dan sosiologi hukum " Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy " (Antara Fakta dan Keabsahan Normatif: Kontribusi untuk Teori Diskursus Hukum dan Demokrasi), karya Jürgen Habermas (Massachusetts Institute of Technology, 1996). Buku Habermas dalam bahasa Inggris tersebut awalnya berjudul Faktizität und Geltung: Beiträge zur Diskurstheorie des Rechts und des demokratischen Rechtsstaats , Frankfurt a.M. 1992. Habermas menulis pembahasan lengkap mengenai filsafat hukum, sosiologi hukum dan demokrasi deliberatif. Mahasiswa, praktisi hukum, ilmuwan sosial hukum dan politisi partai politik perlu membaca dan menimbang-nimbang buku ini dalam praksis berhukum kontemporer. Please cite as: Putra, Anom Surya. “Pemikiran Hukum Jürgen Habermas (8): Penerapan Teori Tindakan Komunikatif pada Hukum Positif.” Blog Anom Surya Putra , Juli 2022. ------------------------------------ Penerapan Teori Tind...
Mathieu Deflem This is an Indonesian translation of “ The Legal Theory of Jürgen Habermas ”, Mathieu Deflem, University of South Carolina, Translated by Anom Surya Putra. Source: Deflem, Mathieu. 2013. “The Legal Theory of Jürgen Habermas.” Pp. 70-95 in Law and Social Theory, Second Edition, edited by Reza Banakar and Max Travers. Oxford, UK: Hart Publishing. Please cite as: Deflem, Mathieu. 2022. “Teori Hukum Jürgen Habermas.” June 2022. https://anomsuryaputra.blogspot.com/2022/06/opini-teori-hukum-teori-hukum-jurgen.html Dalam beberapa dekade terakhir karya Jürgen Habermas, seorang filsuf dan sosiolog Jerman, diperhitungkan sebagai pencapaian yang amat penting dalam teori sosial. Sejak tulisan-tulisan Habermas dikenal di publik sejak awal tahun 1960an, karyanya secara esensial telah mengkombinasikan aspirasi filosofis dan minat sosiologis dalam membangun teori masyarakat pada masa modern dan masa modern-akhir sambil mempertahankan sikap kritis terhadap masalah yang dihadap...
Serial tulisan ini membahas buku filsafat hukum dan sosiologi hukum " Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy " (Antara Fakta dan Keabsahan Normatif: Kontribusi untuk Teori Diskursus Hukum dan Demokrasi), karya Jürgen Habermas (Massachusetts Institute of Technology, 1996). Buku Habermas dalam bahasa Inggris tersebut awalnya berjudul Faktizität und Geltung: Beiträge zur Diskurstheorie des Rechts und des demokratischen Rechtsstaats , Frankfurt a.M. 1992. Habermas menulis pembahasan lengkap mengenai filsafat hukum, sosiologi hukum dan demokrasi deliberatif. Mahasiswa, praktisi hukum, ilmuwan sosial hukum dan politisi partai politik perlu membaca dan menimbang-nimbang buku ini dalam praksis berhukum kontemporer. Please cite as: Putra, Anom Surya. “Pemikiran Hukum Jürgen Habermas (9): Antara John Rawls dan Niklas Luhmann.” Blog Anom Surya Putra , September 2022. ------------------------------------ Antara John Rawls dan Niklas Luhma...
Para pembaca (khususnya legislative drafter ) diharapkan mampu menyusun Risalah Kebijakan ( Policy Brief ) berdasarkan data, informasi, dan bahkan aspirasi yang telah ditulis dalam instrumen EBP. A. Pengertian Risalah Kebijakan Naskah Risalah Kebijakan adalah dokumen yang berisi transformasi dan/atau uraian lebih lanjut dari pengetahuan yang berasal dari penelitian menjadi suatu kebijakan (policy). Dokumen Risalah Kebijakan adalah instrumen yang tepat untuk mempengaruhi pembuat kebijakan ( policymaker ), karena isinya yang ringkas, jelas, dan padat. B. Kaidah Penyusunan Risalah Kebijakan Dimana letak peraturan perundang-undangan dalam konteks pembuatan Risalah Kebijakan? Alur untuk memahami Risalah Kebijakan dan kedudukan peraturan perundang-undangan berawal dari penelitian kebijakan, working paper , policy paper , dan policy brief . Dokumen Risalah Kebijakan yang hanya mengelaborasi konsep dalam UU Desa dan hasil penelitian tentang berdesa, merupakan Concept Note ...
Metode Penilaian Dampak Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ( Regulatory Impact Assessment ; RIA) merupakan salah satu pendekatan atau metode perancangan regulasi hukum kontemporer. Metode ini menambahkan analisis biaya dan manfaat ( cost and benefit analysis ) pada perancangan regulasi hukum, yang memadukan faktor subjektif-objektif pada regulasi hukum melalui analisis biaya dan manfaat. Metode RIA dapat digunakan oleh birokrasi sebagai institusi perancang regulasi hukum yang efisien, dan disisi lain metode RIA dapat digunakan sebagai instrumen penguat argumentasi (opini publik dan aspirasi politis) oleh komunitas lokal dan organisasi masyarakat sipil lainnya. Metode RIA mendorong publikasi kepada publik baik rencana perancangan regulasi hukum maupun pemantauan dan evaluasi regulasi hukum. Materi penerapan RIA di Indonesia selama ini tertuju pada kebijakan perdagangan, perindustrian dan diskursus kebijakan untuk memacu daya saing pasca krisis. Diskursus penerapan RIA di Indo...
This is a copy of an Indonesian translation of “ Sociology of Law: Visions of a Scholarly Tradition ” (2008), Mathieu Deflem, University of South Carolina, Translated by Anom Surya Putra. Buku sosiologi hukum ini menyajikan visi ilmiah sosiologi hukum berdasarkan diskusi tentang pencapaian utama dari spesialisasi sosiologi hukum. Karya Mathieu Deflem ini mengungkapkan nilai-nilai studi sosiologi hukum dengan menyatukan tema-tema teoritis dan empiris. Source: Sociology of Law: Visions of a Scholarly Tradition , by Mathieu Deflem (Cambridge University Press, 2008) https://deflem.blogspot.com/2008/01/socoflaw.html Please cite as: Deflem, Mathieu. 2008. "Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (53): Variasi Teoritis Demokrasi dan Hukum." Blog Anom Surya Putra , Agustus 2022. ------------- Bagian III Dimensi-dimensi Sosiologis Hukum 8. Hukum dan Politik: Peran Hukum Demokratis Demokrasi dan Hukum: Variasi-variasi Teoritis Di antara implikasi terpenting dari perbedaan yan...
Buku sosiologi hukum ini menyajikan visi ilmiah sosiologi hukum berdasarkan diskusi tentang pencapaian utama dari spesialisasi sosiologi hukum. Karya Mathieu Deflem ini mengungkapkan nilai-nilai studi sosiologi hukum dengan menyatukan tema-tema teoritis dan empiris. This is a copy of an Indonesian translation of “ Sociology of Law: Visions of a Scholarly Tradition ” (2008), Mathieu Deflem, University of South Carolina, Translated by Anom Surya Putra. Source: Sociology of Law: Visions of a Scholarly Tradition , by Mathieu Deflem (Cambridge University Press, 2008) https://deflem.blogspot.com/2008/01/socoflaw.html Please cite as: Deflem, Mathieu. 2008. "Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (32): Modernisasi Sosiologi Klasik Talcott Parsons ." Blog Anom Surya Putra , Agustus 2022. ------------- Bagian II Perkembangan dan Variasi-variasi Sosiologi Hukum 5. Dari Ilmu Hukum Sosiologis ke Sosiologi Hukum Modernisasi Sosiologi Klasik: Talcott Parsons Akan menjadi pe...
This is a copy of an Indonesian translation of “ Sociology of Law: Visions of a Scholarly Tradition ” (2008), Mathieu Deflem, University of South Carolina, Translated by Anom Surya Putra. Buku sosiologi hukum ini menyajikan visi ilmiah sosiologi hukum berdasarkan diskusi tentang pencapaian utama dari spesialisasi sosiologi hukum. Karya Mathieu Deflem ini mengungkapkan nilai-nilai studi sosiologi hukum dengan menyatukan tema-tema teoritis dan empiris. Source: Sociology of Law: Visions of a Scholarly Tradition , by Mathieu Deflem (Cambridge University Press, 2008) https://deflem.blogspot.com/2008/01/socoflaw.html Please cite as: Deflem, Mathieu. 2008. "Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (46): Regulasi Bisnis." Blog Anom Surya Putra , Agustus 2022. ------------- Bagian III Dimensi-dimensi Sosiologis Hukum 7. Hukum dan Ekonomi: Regulasi Pasar Regulasi Bisnis Peninjauan atas penelitian tentang interaksi antara hukum dan ekonomi menghadirkan tantangan yang berat, mengingat...
Buku sosiologi hukum ini menyajikan visi ilmiah sosiologi hukum berdasarkan diskusi tentang pencapaian utama dari spesialisasi sosiologi hukum. Karya Mathieu Deflem ini mengungkapkan nilai-nilai studi sosiologi hukum dengan menyatukan tema-tema teoritis dan empiris. This is a copy of an Indonesian translation of “ Sociology of Law: Visions of a Scholarly Tradition ” (2008), Mathieu Deflem, University of South Carolina, Translated by Anom Surya Putra. Source: Sociology of Law: Visions of a Scholarly Tradition , by Mathieu Deflem (Cambridge University Press, 2008) https://deflem.blogspot.com/2008/01/socoflaw.html Please cite as: Deflem, Mathieu. 2008. "Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (5): Ikhtisar Tema dan Struktur Buku." Blog Anom Surya Putra , Juli 2022. ----------------- Pembaca yang budiman telah mengenal pengantar Sosiologi Hukum pada tulisan sebelumnya yakni " Isi Buku Sosiologi Hukum " dan " Pengantar Buku Sosiologi Hukum " yang ditulis oleh Mathieu ...
HUKUM KOMUNIKATIF: ADAPTASI PEMIKIRAN HUKUM DAN FILSAFAT JÜRGEN HABERMAS PENULIS: ANOM SURYA PUTRA *** Hukum Komunikatif. Istilah ini penulis peroleh setelah bongkar pasang gagasan tentang pengetahuan hukum apa yang tepat untuk mewarnai diskursus ilmu hukum ( jurisprudence ) dan ilmu sosial-hukum ( legal science ) di Indonesia. Cara berpikir Hukum Komunikatif berakar dari buku karya Habermas. Judul aslinya adalah Faktizität und Geltung: Beiträge zur Diskurstheorie des Rechts und des demokratischen Rechtsstaats , Frankfurt a.M. 1992. Diterjemahkan dalam bahasa Inggris berjudul " Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy " (Antara Fakta dan Keabsahan Normatif: Kontribusi untuk Teori Diskursus Hukum dan Demokrasi), karya Jürgen Habermas (Massachusetts Institute of Technology, 1996). Buku ( online ) ini, entah suatu saat nanti akan terbit dalam versi cetak, ditulis dengan gaya rileks atau semacam humor yang belum tentu memancin...
Komentar