HUKUM KOMUNIKATIF: ADAPTASI PEMIKIRAN HUKUM DAN FILSAFAT JÜRGEN HABERMAS PENULIS: ANOM SURYA PUTRA *** Hukum Komunikatif. Istilah ini penulis peroleh setelah bongkar pasang gagasan tentang pengetahuan hukum apa yang tepat untuk mewarnai diskursus ilmu hukum ( jurisprudence ) dan ilmu sosial-hukum ( legal science ) di Indonesia. Cara berpikir Hukum Komunikatif berakar dari buku karya Habermas. Judul aslinya adalah Faktizität und Geltung: Beiträge zur Diskurstheorie des Rechts und des demokratischen Rechtsstaats , Frankfurt a.M. 1992. Diterjemahkan dalam bahasa Inggris berjudul " Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy " (Antara Fakta dan Keabsahan Normatif: Kontribusi untuk Teori Diskursus Hukum dan Demokrasi), karya Jürgen Habermas (Massachusetts Institute of Technology, 1996). Buku ( online ) ini, entah suatu saat nanti akan terbit dalam versi cetak, ditulis dengan gaya rileks atau semacam humor yang belum tentu memancin...
Dapatkan link
Facebook
X
Pinterest
Email
Aplikasi Lainnya
OPINI Sosiologi Hukum: #3 Teori Sosiologis Badan Hukum👉Ponggok Inspirasi Kemandirian Desa
Dapatkan link
Facebook
X
Pinterest
Email
Aplikasi Lainnya
Ada 3 (tiga) kelompok teori badan hukum dalam perspektif sosiologi hukum.
Pertama, cara berhukum dengan badan hukum melalui hukum inkorporasi. Cara berhukum dari Jerman dan Anglo-American ini direpresentasikan oleh teori personalitas fiksi (the fictitious personality theory), teori personalitas buatan (the artificial personality theory), teori konsesi (the concession theory) atau teori hirarki (hierarchical theory).
Hukum inkorporasi bermakna bahwa personalitas otomatis menyandang status badan hukum bila terdapat rekognisi-formal melalui hukum publik. Negara memonopoli rekognisi formal atas status personalitas menjadi badan hukum (Rechtspersoon; Belanda) melalui hukum publik (public law) yang memuat hak dan kewajibannya.
Status badan hukum BUM Desa dalam kelompok teori ini diperoleh melalui hukum inkorporasi (incorporation law).
BUM Desa secara hipotesis menyandang status sebagai badan hukum bila hak dan kewajibannya ditentukan negara melalui hukum publik.
Kelemahannya, rekognisi- formal melalui cara berhukum inkorporasi bisa bersifat fiksi dan hirarki dengan memposisikan BUM Desa sebagai badan hukum yang dibentuk oleh negara daripada badan hukum yang diakui oleh negara berdasar kondisinya yang nyata.
Kedua, cara berhukum dengan badan hukum melalui hukum pasar. Cara berhukum ini direpresentasikan oleh kelompok teori kontrak, agregat atau kemitraan (partnership).
Hukum pasar atau hukum kontraktual bermakna bahwa personalitas otomatis menyandang status badan hukum bila terdapat kesepakatan/konsensualitas antar anggotanya. Konsekuensi dari kesepakatan kontraktual itu adalah entitas hukum yang baru (the new legal entity).
Status badan hukum BUM Desa dalam kelompok teori ini diperoleh melalui kesukarelaan dan konsensual yang disepakati antar anggotanya.
BUM Desa secara hipotesis menyandang status badan hukum melalui hukum kontraktual bila BUM Desa atau unit usahanya yang berbadan hukum ditentukan oleh hukum privat daripada hukum publik.
Kelemahannya, hukum kontraktual membentuk personalitas-individual atau kelompok pada BUM Desa sebagai badan hukum privat sehingga kekuatan modal berupa uang yang akan menguasai BUM Desa.
Ketiga, cara berhukum dengan badan hukum melalui hukum rekognisi. Cara berhukum dari Jerman dan berkembang ke Inggris dan Amerika ini direpresentasikan oleh teori entitas nyata (the real entity). Otto von Gierke adalah teoritisi real entity dan teorinya dikenal dalam literatur badan hukum di Indonesia sebagai teori organ.
Hukum rekognisi bermakna bahwa personalitas otomatis menyandang status badan hukum bila terdapat eksistensinya secara sosial dan nyata.
Status badan hukum BUM Desa dalam kelompok teori ini ditentukan oleh eksistensinya secara sosial dan nyata di Desa. Hukum tidak membentuknya secara formal. Hukum melakukan rekognisi dan menghormati eksistensinya.
Hukum rekognisi menjadi sabuk pengikat (integrasi) yang dilakukan oleh Sistem (negara dan pasar) dan BUM Desa, sekaligus mengakui keseimbangan hak dan kewajiban antara mayoritas dan minoritas dari shareholder BUM Desa yaitu pemerintah Desa dan warga Desa.
Dari ketiga cara berhukum dengan badan hukum diatas peneliti mengunggah kembali teori sosiologis badan hukum dalam penelitian yaitu teori entitas nyata (real entity) atau teori organik. Teori entitas nyata atau teori organik dipengaruhi oleh pemikiran Teori Genosssenschaft dari Otto von Gierke.
Teori Genossenschaft Otto von Gierke merupakan teori yang dilandasi moral dan hukum dalam membahas personalitas kelompok nyata (the real group personality) baik kelompok nyata yang terbentuk di perkotaan, asosiasi buruh, dan masyarakat perdesaan.
Mazhab Timoho Berdesa dibahas kali pertama di dalam Jurnal Governabilitas Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa “APMD” Yogyakarta. Publik lebih akrab dengan istilah “pakar politik” daripada “pakar pemerintahan”. Istilah “pengamat politik” lebih sering kita dengar daripada “pengamat pemerintahan”. Padahal, para pakar tersebut sedang mengamati proses berpemerintahan, membahas orang-orang yang diberi kuasa untuk memerintah, seni dan cara memerintah, kebijakan pemerintah, dan seterusnya. Posisi Ilmu Pemerintahan selama ini seolah-olah ada dalam kendali ilmu Politik. Pada saat yang sama, Ilmu Pemerintahan yang diajarkan di berbagai perguruan tinggi seluruh Indonesia kebanyakan terjebak pada “ilmu perkantoran” yang sangat bermuatan administrasi. Jika Ilmu Hukum berbicara soal legalitas, dan Ilmu Politik berbicara soal legitimasi yang demokratis, maka apa sesungguhnya yang dibahas oleh Ilmu Pemerintahan? Bagaimana pula Ilmu Hukum dan Sosiologi Hukum berdialog dengan Ilmu...
Buku sosiologi hukum ini menyajikan visi ilmiah sosiologi hukum berdasarkan diskusi tentang pencapaian utama dari spesialisasi sosiologi hukum. Karya Mathieu Deflem ini mengungkapkan nilai-nilai studi sosiologi hukum dengan menyatukan tema-tema teoritis dan empiris. This is a copy of an Indonesian translation of “ Sociology of Law: Visions of a Scholarly Tradition ” (2008), Mathieu Deflem, University of South Carolina, Translated by Anom Surya Putra. Source: Sociology of Law: Visions of a Scholarly Tradition , by Mathieu Deflem (Cambridge University Press, 2008) https://deflem.blogspot.com/2008/01/socoflaw.html Please cite as: Deflem, Mathieu. 2008. "Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (64): Pascamodernisme dan Dekonstruksi dalam Teori." Blog Anom Surya Putra , Agustus 2022. ------------- Bagian III Dimensi-dimensi Sosiologis Hukum 10. Hukum dan Budaya: Keseimbangan Nilai-nilai Melalui Norma-norma Pascamodernisme dan Dekonstruksi dalam Teori Pascamodernisme dan dekons...
Anom Surya Putra Pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia mayoritas dilakukan secara normatif. Hukum dimaknai sebagai produk dari hukum positif atau hukum yang berlaku di wilayah negara tertentu. Pendekatan positivisme-legal dari Hans Kelsen itu amat mendominasi metode penyusunan peraturan perundang-undangan. Karakteristik metodenya dipengaruhi jurisprudence (ilmu hukum normatif-doktrinal). Lingkup pembahasannya meliputi asas hukum, norma hukum, bahasa hukum yang pragmatis dan kewenangan institusi hukum. Awalnya penyusunan peraturan perundang-undangan dalam pandangan normatif-doktrinal disebut legal drafting . Pengaruh hukum bisnis dan masyarakat pasar sangat kuat terhadap terminologi ini. Seluruh objek pengaturan ditundukkan pada kehendak individu yang bebas, otoritatif, dan berlangsung melalui hubungan kontraktual. Tapi diferensiasi sosial bergerak cepat, sehingga terjadi pemisahan kerangka teoritik normatif yakni munculnya legislative drafting selain legal drafting . ...
Tulisan ini merupakan kontribusi Jürgen Habermas pada debat yang diselenggarakan di Center Georges-Pompidou, pada tanggal 10 Januari 1997, bertepatan dengan penerbitan buku Droit et démocratie. Buku Droit et démocratie tersebut merupakan terjemahan dari buku Habermas tentang hukum dan demokrasi, yang semula berbahasa jerman yakni Faktizität und Geltung: Beiträge zur Diskurstheorie des Rechts und des demokratischen Rechtsstaats . Sumber: Habermas Jürgen, « Sur le droit et la démocratie » Note pour un débat, Le Débat, 1997/5 n° 97, p. 42-47. DOI : 10.3917/deba.097.0042 Please cite as: Habermas, Jürgen. "Hukum dan Demokrasi ( Droit et D émocratie ) oleh Jürgen Habermas". Blog Anom Surya Putra . Agustus 2022. Hukum dan Demokrasi: Catatan untuk Diskusi* Oleh: Jürgen Habermas Apa yang sebenarnya dikatakan oleh seorang penulis di dalam dan melalui sebuah buku tergantung pada interpretasi. Pembaca yang cerdas hampir selalu mengetahui hal itu lebih baik d...
Selamat bergabung di channel Youtube ini. Para penonton dan pembaca, beberapa bulan lalu channel ini pernah membahas tentang filsafat hukum. Selanjutnya terdapat beberapa video yang menampilkan tentang sosiologi hukum baik sosiologi hukum yang berawal dari penelitian yang saya lakukan sendiri di Desa Ponggok maupun beberapa percakapan dengan beberapa penonton dan pembaca dan juga syuting (mengambil gambar) micro teaching atau pelatihan-pelatihan yang diselenggarakan oleh Kementerian Desa bersama Pendamping Desa. Menonton sambil Membaca, Membaca sambil Menonton Setelah kami renungkan dan kami diskusikan dengan beberapa teman, menarik bila dua sayap pemikiran yaitu filsafat hukum dan sosiologi hukum mulai diseimbangkan. Di satu sisi kalau hanya bertumpu pada filsafat hukum mungkin beberapa penonton dan pembaca tidak bisa memahami dengan cepat, karena butuh waktu untuk melakukan permenungan atau perenungan. Di sisi lain kalau hanya bertumpu pada filsafat hukum tanpa mem...
Artikel politik hukum ini semula diajukan untuk menjawab beberapa pertanyaan empiris dan teoritis: Kebijakan Dana Desa dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa merupakan hak dan kewenangan Desa. Pada tahun 2015-2016 terdapat perintah penggunaan Dana Desa untuk infrastruktur. Berlanjut pada 4 (empat) prioritas Dana Desa untuk embung desa, BUM Desa dan lainnya (2016-2017). Selanjutnya, kebijakan padat karya tunai pada tahun 2018. Bagaimana menurut Anda terhadap kebijakan tersebut yang diatur melalui perintah presiden dan menteri? Setelah Anda membaca konsep kunci ini tentang kekuasaan komunikatif, apakah kebijakan itu hasil proses deliberasi? Bagaimana kontestasi yang terjadi di Desa selama pelaksanaan program? Bagaimana cara Desa mengupayakan konsensus? Setelah anda membaca konsep kunci di bawah ini tentang kekuasaan administratif, apakah program berjalan sukses, efisien, dan presisi di Desa? Bagaimana tanggapan warga Desa terhadap program itu di Desa? Apakah terdapat penolakan yang d...
Buku sosiologi hukum ini menyajikan visi ilmiah sosiologi hukum berdasarkan diskusi tentang pencapaian utama dari spesialisasi sosiologi hukum. Karya Mathieu Deflem ini mengungkapkan nilai-nilai studi sosiologi hukum dengan menyatukan tema-tema teoritis dan empiris. This is a copy of an Indonesian translation of “ Sociology of Law: Visions of a Scholarly Tradition ” (2008), Mathieu Deflem, University of South Carolina, Translated by Anom Surya Putra. Source: Sociology of Law: Visions of a Scholarly Tradition , by Mathieu Deflem (Cambridge University Press, 2008) https://deflem.blogspot.com/2008/01/socoflaw.html Please cite as: Deflem, Mathieu. 2008. "Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (7): Fajar Ilmu-ilmu Sosial." Blog Anom Surya Putra , Juli 2022. ----------------- Bagian I Fundasi Teoritis Sosiologi Hukum 1. Hukum dan Kemunculan Ilmu-ilmu Sosial Fajar Ilmu-ilmu sosial Mathieu Deflem Terlalu banyak para ilmuwan di luar kontur keilmuan dan pendidikan hukum yang telah membahas p...
Welcome to day five. There is a saying, you are known by the company you keep, and through our environments we tend to inherit the beliefs of those with whom we spend the most time. These philosophies then become part of our subconscious mind. Though research shows that we function largely with subconscious minds, that have been programmed by others, as humans we have the amazing ability to change past conditioning. We can achieve this, by releasing negativity, interacting with like-minded conscious people, enjoying inspirational sights and sounds, and engaging in uplifting activities. In this way, we can develop new positive ways of living, and begin to clear the subconscious of all that does not serve us. True transformation is brought about by the two qualities inherent in consciousness, attention, or focus, and intention, a clear vision of a desired outcome. Attention energizes, and intention transforms. What we place our attention on expands in our lives, and our intention fo...
Buku sosiologi hukum ini menyajikan visi ilmiah sosiologi hukum berdasarkan diskusi tentang pencapaian utama dari spesialisasi sosiologi hukum. Karya Mathieu Deflem ini mengungkapkan nilai-nilai studi sosiologi hukum dengan menyatukan tema-tema teoritis dan empiris. This is a copy of an Indonesian translation of “ Sociology of Law: Visions of a Scholarly Tradition ” (2008), Mathieu Deflem, University of South Carolina, Translated by Anom Surya Putra. Source: Sociology of Law: Visions of a Scholarly Tradition , by Mathieu Deflem (Cambridge University Press, 2008) https://deflem.blogspot.com/2008/01/socoflaw.html Please cite as: Deflem, Mathieu. 2008. "Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (1): Isi Buku Sosiologi Hukum." Blog Anom Surya Putra , Juni 2022. ---------------------------- --- SOSIOLOGI HUKUM Sejak kontribusi klasik dari Weber dan Durkheim, sosiologi hukum telah memunculkan pertanyaan kunci tentang posisi hukum dalam masyarakat . Dengan menjelaskan tema teoritis dan e...
This is a copy of an Indonesian translation of “ Sociology of Law: Visions of a Scholarly Tradition ” (2008), Mathieu Deflem, University of South Carolina, Translated by Anom Surya Putra. Buku sosiologi hukum ini menyajikan visi ilmiah sosiologi hukum berdasarkan diskusi tentang pencapaian utama dari spesialisasi sosiologi hukum. Karya Mathieu Deflem ini mengungkapkan nilai-nilai studi sosiologi hukum dengan menyatukan tema-tema teoritis dan empiris. Source: Sociology of Law: Visions of a Scholarly Tradition , by Mathieu Deflem (Cambridge University Press, 2008) https://deflem.blogspot.com/2008/01/socoflaw.html Please cite as: Deflem, Mathieu. 2008. "Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (36): Teori Konflik Sosiologis." Blog Anom Surya Putra , Agustus 2022. ------------- Bagian II Perkembangan dan Variasi-variasi Sosiologi Hukum 6. Sosiologi Hukum dan Antinomi Pemikiran Modern Teori Konflik Sosiologis Cara yang berguna untuk menjembatani pendekatan dalam sosiologi hukum yang ...
Komentar