Opini Terbaru

[BUKU ONLINE] HUKUM KOMUNIKATIF Karya ANOM SURYA PUTRA

Gambar
HUKUM KOMUNIKATIF:  ADAPTASI PEMIKIRAN HUKUM DAN FILSAFAT JÜRGEN HABERMAS PENULIS: ANOM SURYA PUTRA  *** Hukum Komunikatif. Istilah ini penulis peroleh setelah bongkar pasang gagasan tentang pengetahuan hukum apa yang tepat untuk mewarnai diskursus ilmu hukum ( jurisprudence ) dan ilmu sosial-hukum ( legal science ) di Indonesia. Cara berpikir Hukum Komunikatif berakar dari buku karya Habermas. Judul aslinya adalah  Faktizität und Geltung: Beiträge zur Diskurstheorie des Rechts und des demokratischen Rechtsstaats , Frankfurt a.M. 1992. Diterjemahkan dalam bahasa Inggris berjudul " Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy " (Antara Fakta dan Keabsahan Normatif: Kontribusi untuk Teori Diskursus Hukum dan Demokrasi), karya Jürgen Habermas (Massachusetts Institute of Technology, 1996).  Buku ( online ) ini, entah suatu saat nanti akan terbit dalam versi cetak, ditulis dengan gaya rileks atau semacam humor yang belum tentu memancin...

OPINI Sosiologi Hukum: #3 Teori Sosiologis Badan Hukum👉Ponggok Inspirasi Kemandirian Desa



Ada 3 (tiga) kelompok teori badan hukum dalam perspektif sosiologi hukum.

Pertama, cara berhukum dengan badan hukum melalui hukum inkorporasi. Cara berhukum dari Jerman dan Anglo-American ini direpresentasikan oleh teori personalitas fiksi (the fictitious personality theory), teori personalitas buatan (the artificial personality theory), teori konsesi (the concession theory) atau teori hirarki (hierarchical theory). 
  • Hukum inkorporasi bermakna bahwa personalitas otomatis menyandang status badan hukum bila terdapat rekognisi-formal melalui hukum publik. Negara memonopoli rekognisi formal atas status personalitas menjadi badan hukum (Rechtspersoon; Belanda) melalui hukum publik (public law) yang memuat hak dan kewajibannya. 
  • Status badan hukum BUM Desa dalam kelompok teori ini diperoleh melalui hukum inkorporasi (incorporation law). 
  • BUM Desa secara hipotesis menyandang status sebagai badan hukum bila hak dan kewajibannya ditentukan negara melalui hukum publik. 
  • Kelemahannya, rekognisi- formal melalui cara berhukum inkorporasi bisa bersifat fiksi dan hirarki dengan memposisikan BUM Desa sebagai badan hukum yang dibentuk oleh negara daripada badan hukum yang diakui oleh negara berdasar kondisinya yang nyata.

Kedua, cara berhukum dengan badan hukum melalui hukum pasar. Cara berhukum ini direpresentasikan oleh kelompok teori kontrak, agregat atau kemitraan (partnership). 
  • Hukum pasar atau hukum kontraktual bermakna bahwa personalitas otomatis menyandang status badan hukum bila terdapat kesepakatan/konsensualitas antar anggotanya. Konsekuensi dari kesepakatan kontraktual itu adalah entitas hukum yang baru (the new legal entity). 
  • Status badan hukum BUM Desa dalam kelompok teori ini diperoleh melalui kesukarelaan dan konsensual yang disepakati antar anggotanya. 
  • BUM Desa secara hipotesis menyandang status badan hukum melalui hukum kontraktual bila BUM Desa atau unit usahanya yang berbadan hukum ditentukan oleh hukum privat daripada hukum publik. 
  • Kelemahannya, hukum kontraktual membentuk personalitas-individual atau kelompok pada BUM Desa sebagai badan hukum privat sehingga kekuatan modal berupa uang yang akan menguasai BUM Desa.
Ketiga, cara berhukum dengan badan hukum melalui hukum rekognisi. Cara berhukum dari Jerman dan berkembang ke Inggris dan Amerika ini direpresentasikan oleh teori entitas nyata (the real entity). Otto von Gierke adalah teoritisi real entity dan teorinya dikenal dalam literatur badan hukum di Indonesia sebagai teori organ. 
  • Hukum rekognisi bermakna bahwa personalitas otomatis menyandang status badan hukum bila terdapat eksistensinya secara sosial dan nyata.
  • Status badan hukum BUM Desa dalam kelompok teori ini ditentukan oleh eksistensinya secara sosial dan nyata di Desa. Hukum tidak membentuknya secara formal. Hukum melakukan rekognisi dan menghormati eksistensinya. 
  • Hukum rekognisi menjadi sabuk pengikat (integrasi) yang dilakukan oleh Sistem (negara dan pasar) dan BUM Desa, sekaligus mengakui keseimbangan hak dan kewajiban antara mayoritas dan minoritas dari shareholder BUM Desa yaitu pemerintah Desa dan warga Desa.
Dari ketiga cara berhukum dengan badan hukum diatas peneliti mengunggah kembali teori sosiologis badan hukum dalam penelitian yaitu teori entitas nyata (real entity) atau teori organik. Teori entitas nyata atau teori organik dipengaruhi oleh pemikiran Teori Genosssenschaft dari Otto von Gierke. 

Teori Genossenschaft Otto von Gierke merupakan teori yang dilandasi moral dan hukum dalam membahas personalitas kelompok nyata (the real group personality) baik kelompok nyata yang terbentuk di perkotaan, asosiasi buruh, dan masyarakat perdesaan. 



Judul Buku: 
Ponggok, Inspirasi Kemandirian Desa, 
Menjelajahi Badan Hukum BUM Desa
Penulis: Anom Surya Putra
Penerbit: LKiS Yogyakarta
Tahun Terbit: 2020
ISBN: 978-623-7177-33-3
Tebal Buku: xviii + 334 halaman
Ukuran: 14,5 x 21 cm
Harga: Rp 120.000
Pemesanan Buku: 
LKiS Yogyakarta 0812-3427-2873


Komentar

Artikel Terpopuler

21-Days of Abundance Meditation Challenge Deepak Chopra

Hukum dan Demokrasi (Droit et Democratie) oleh Jürgen Habermas

[BUKU ONLINE] HUKUM KOMUNIKATIF Karya ANOM SURYA PUTRA

Day 1 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 15 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 7 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Siapakah Aku? Refleksi-Diri 9 (Sembilan) Karakter

Day 8 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (64): Pascamodernisme dan Dekonstruksi dalam Teori

OPINI Teori Hukum: Teori Hukum Jürgen Habermas (Mathieu Deflem)