Opini Terbaru
"Overmacht" dan Hukum Kontrak Deliberatif di Masa Pandemi Covid-19
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Situasi Pandemi Covid-19 menyisakan fenomena hukum kontrak yang dibayangi nalar cidera janji (wanprestatie) dan keadaan kahar (overmacht; force majeur). Dalam tulisan ini terdapat kisah fiksi: Advokat dihadapkan pada sikap untuk membela klien (kreditur) agar segera memperoleh pembayaran dari debitur.
Sebagai contoh fiksi, debitur merupakan direktur dari perusahaan teknologi yang terlambat memenuhi kewajiban pembayaran kepada klien (kreditur). Alasannya, debitur belum punya cukup uang untuk melunasi hutangnya karena ia belum menerima pembayaran dari perusahaan X.
Pekerjaan teknologi digital debitur kepada perusahaan X sudah selesai namun pembayaran dari perusahaan X belum kunjung masuk ke rekeningnya. Debitur mengedepankan argumentasi “situasi Pandemi Covid-19 berakibat pada perusahaan X yang belum membayar debitur, sehingga debitur terbebaskan dari kewajiban membayar lima milyar rupiah kepada kreditur.”
Nalar praktis Advokat akan berkiblat pada tindakan strategis. Advokat secara strategis akan mematahkan argumentasi debitur. Situasi pandemi bukanlah bagian dari klausul keadaan kahar (overmacht; force majeur) dalam perjanjian. Advokat berupaya mematahkan argumentasi keadaan kahar karena hal ini akan berakibat debitur tidak perlu disalahkan atas keterlambatannya dan bahkan debitur tidak perlu membayar hutang kepada kreditur.
Bagaimana tindakan komunikatif yang dilakukan oleh Advokat dalam menghadapi fenomena ini?
Kontrak vs Hukum
Ada dua perspektif dalam membahas hukum kontrak di masa pandemi. Perspektif kontrak lebih sempit daripada hukum dan perspektif kontrak lebih luas daripada hukum.
Pertama, perspektif kontrak lebih sempit daripada hukum, didasari filsafat utilitarianisme. Hukum kontrak hanya merupakan instrumen aktif untuk mengatur perilaku para pihak melalui kontrak. Dalam kisah fiksi pada tulisan ini, debitur berkewajiban memenuhi janji-janji sehingga apabila ia tidak memenuhi kewajibannya maka Advokat menyusun proposisi cidera janji (wanprestatie). Proposisi ini mungkin benar secara logika hukum kontrak, namun klien tidak sepakat karena klien akan keluar biaya yang lebih besar untuk menempuh jalur litigasi. Situasi pandemi membuat klien tidak mampu mengeluarkan biaya lebih untuk jalur litigasi.
Kedua, perspektif kontrak lebih luas daripada hukum, didasari filsafat Kant tentang ide kebebasan, kehendak subjek dan otonomi individual. Dalam kisah fiksi pada tulisan ini, debitur mengajukan argumen bahwa menurut kesadaran subjektifnya situasi pandemi masuk dalam cakupan klausul keadaan kahar (overmacht; force majeur). Sebagai penguat argumentasi hukumnya, debitur mengajukan kebijakan pemerintah yang menyatakan pandemi sebagai bencana nasional yang berdampak sistemik. Diperkuat pula dengan alasan keterlambatan pembayaran dari kolega bisnisnya (perusahaan X), debitur mengajukan pendapat: “bebas dari pemenuhan kewajibannya kepada kreditur”.
Mengikuti prinsip “kontrak lebih luas daripada hukum”, Advokat akan menyatakan, kebijakan pemerintah tentang penetapan pandemi sebagai bencana nasional yang berada di hukum publik, tidak bisa serta merta dijadikan alasan sebagai klausul keadaan kahar (overmacht; force majeur) dalam kontrak yang merupakan hukum privat. Setidaknya, Advokat akan menyusun proposisi, “klausul overmact dalam teks perjanjian tidak mencakup pandemi Covid-19, sehingga debitur melakukan wanprestatie.”
Alkisah, debitur terdesak dalam pertukaran argumentasi hukum ini dan menyatakan kesanggupan untuk menyelesaikan kewajibannya dalam jangka waktu yang tidak bisa ditentukan. Advokat bertindak praktis dengan cara meminta debitur menulis Surat Pernyataan Kesanggupan atau Surat Pengakuan Utang untuk menyelesaikan sisa pembayaran. Dalam surat tersebut termaktub batas waktu pembayaran tetapi debitur kembali tidak bisa memenuhi kewajibannya secara penuh. Ia hanya mampu membayar empat milyar dari kewajibannya senilai lima milyar rupiah. Disisi lain, pihak klien tetap meminta Advokat untuk melakukan negosiasi dengan debitur dan bersikukuh menolak jalur litigasi. Namun, bagaimana kesesuaian antara Surat Pernyataan Kesanggupan itu dengan kontrak?
Hukum Kontrak Deliberatif
Perspektif “kontrak lebih sempit daripada hukum” maupun perspektif sebaliknya itu, secara faktual kurang relevan digunakan sebagai cara bernalar hukum di masa pandemi. Salah satu perspektif yang relevan adalah perspektif hukum kontrak deliberatif.
Pertama, teori deliberatif tidak mengarahkan hukum kontrak ke hukum publik. Advokat tidak mungkin memasukkan situasi Pandemi Covid-19 seperti diargumentasikan oleh debitur itu kedalam klausul keadaan kahar. Kontrak merupakan hal mendasar, tetap bersifat privat, tetapi Advokat membaca ulang kontrak sebagai deliberasi. Deliberasi membuka ruang baru untuk kontraktualisme sosial. Advokat mengajukan proposisi bahwa “setiap kontrak adalah publik dan privat di saat yang bersamaan.”
Dengan demikian, Advokat mengajukan usul kepada klien dan debitur untuk memperbaiki kontrak agar janji-janji dan klausul keadaan kahar (overmacht atau force majeur) bisa memuaskan satu sama lain. Perspektif ini sudah bergeser pada “kontrak merupakan institusi deliberatif masyarakat” bahwa kepentingan individu dalam kontrak harus membuka diri terhadap nalar publik yang disesuaikan dengan realitas Pandemi Covid-19.
Kedua, tindakan berupa pembuatan Surat Pernyataan Kesanggupan atau Surat Pengakuan Utang oleh debitur merupakan tindakan komunikatif yang menyeimbangkan nalar klien, debitur dan publik. Tindakan komunikatif ini bertujuan untuk mencapai konsensus setelah para pihak (klien dan debitur) mengajukan masing-masing pendapatnya secara etis. Pencapaian konsensus itu memerlukan tindakan strategis yakni merumuskan klausul tentang keadaan kahar (overmacht; force majeur) yang membuka diri terhadap nalar publik, misalnya:
- menentukan secara kontraktual siapa yang menanggung risiko atas kontrak yang berisiko terdampak Pandemi Covid-19
- mencantumkan jangka waktu pemberian kesempatan debitur untuk memenuhi kewajibannya;
- kompensasi atas keterlambatan pembayaran kepada kreditur;
Ketiga, dari sisi pertimbangan risiko hukum, Advokat yang diamanati oleh klien agar melakukan renegosiasi, terbuka kemungkinan untuk melakukan negosiasi klausul baru dalam klausul keadaan kahar (overmacht; force majeur). Misalnya, klausul yang menyatakan sejauhmana kebijakan pemerintah tentang New Normal mempengaruhi hak dan kewajiban para pihak. Dalam ilustrasi kasus ini pihak Advokat menyarankan klausul bahwa pihak debitur sanggup menyelesaikan sisa pembayaran disertai dengan kompensasi dan dituangkan kedalam Surat Pernyataan Kesanggupan atau Surat Pengakuan Utang.
Ruang Sosial Hukum
Kisah fiksi ini merefleksikan bahwa Ruang Sosial Hukum membentuk kontrak tetapi Ruang Sosial Hukum tidak “membuat” kontrak. Tindakan komunikatif melalui renegosiasi yang dilakukan oleh Advokat bersama debitur merupakan contoh terciptanya Ruang Sosial Hukum. Advokat membentuk kontrak yang menghasilkan komitmen baru di masa pandemi Covid-19.
Komitmen itu disebut komitmen diskursif karena dilakukan setelah para pihak dalam kontrak melakukan pertukaran argumentasi dengan kesadaran situasi New Normal. Para pihak bersepakat memasukkan klausul keadaan kahar yang seimbang antara janji-janji individu dan langkah-langkah yang akan diambil otoritas publik.
Komitmen diskursif dalam kontrak menghasilkan legitimasi sosial. Legitimasi sosial hanya tercipta ketika di pikiran kita, khususnya Advokat, berpikir dan bertindak komunikatif melampaui argumentasi debitur tentang overmacht, force majeur atau breach of contract. Kehendak debitur untuk tidak memenuhi kewajibannya setidaknya berhasil teratasi melalui pertukaran argumentasi yang menghasilkan pembuatan keputusan bersama.*
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar