Opini Terbaru

[Calon Buku] Hukum Komunikatif by Anom Surya Putra

Gambar
 Hukum Komunikatif Karya: Anom Surya Putra ~ Naskah (calon) buku yang ditulis dalam keadaan "chaotic", non-sistematis, sedikit mengandung aforis atau metafor, tidak bermanfaat bagi praktisi hukum, dan mungkin berguna bagi pemula yang hendak membaca "hukum" dengan cara rebahan, atau bacaan ringan bagi individu yang mati-langkah dengan dunia hukum yang digeluti selama ini ~ I. Bangun dari Tidur Panjang Secangkir kopi dan teh berdampingan di meja kecil. Gemericik air dari pahatan pancuran air menemani cairan yang tersimpan di dalam cangkir kopi dan teh. Mata sembab setelah menatap ribuan kalimat di layar komputer. Jemari bergerak secara senyap, memindahkan visual pikiran dan audio batin ke dalam rangkaian gagasan. Awal. Baru memulai. Chaotic. Bangun dari tidur yang panjang. Terlalu banyak minum kopi dan teh sungguh memicu asam lambung. Cinta yang mendalam terhadap kopi dan teh terganggu dengan asam lambung yang bergerak maraton di dalam tubuh. Kurang bijak meminum kopi...

OPINI Sosiologi Hukum: Kewenangan DESA Berdasarkan Hak Asal Usul (Masa Bali dan Mataram Kuna)

 


Tipe masyarakat Banua merupakan masyarakat-hidrolik yang bertumpu pada irigasi, sawah, dan budaya tanam padi. Banua berubah setelah Majapahit melakukan ekspansi ke Bali sekitar abad ke-14. Geertz menghindari spekulasi perdebatan tentang Banua berdasar prasasti masa kerajaan. Keduanya meletakkan Banua sebagai konsep dan institusi hasil penelitian etnografi, kritis atas riset Republik Desa (sebelumnya dilakukan oleh Korn), dan meneliti Banua secara tematik berkenaan dengan Pura dan Subak. Dengan cara berhukum dari sejarah Banua, Pura, dan Subak maka asal usul Desa komunitas-organik yang mandiri ditemukan secara nyata pada Desa-desa di Bali.

Wanua bisa juga disebut desa inti (the nuclear village). Desa inti tersebut terdiri dari kelompok warga yang memiliki sawah dan rumah, kelompok warga yang hanya punya rumah dan tegal tapi tidak punya sawah, dan kelompok warga yang belum punya properti dan hak milik seperti anak yang belum nikah.

Van Naerssen dan De Iongh menyebut Wanua sebagai komunitas agraris dan individu-individu (persons) yang berproduksi dengan sawah dan sistem pengairan. Organ kuno di Desa (Wanua) adalah Rama. Hipotesis arkeologis Van Naerssen dan De Iongh menilai Rama sebagai pengatur irigasi kuno yang mengalir ke Wanua-wanua. Pengaturan irigasi kuno pada Wanua Mataram Kuno dikontrol kepengaturannya oleh regulasi-politik dari Rama. Berbeda dengan kepengaturan irigasi Banua Bali Kuno yang berkelanjutan melalui spiritualitas organ Subak. Perbedaan antara Banua (Bali Kuno) dan Wanua di Mataram Kuno terletak pada Sistem irigasi yang mengairi sawah. Irigasi di Bali Kuno dikontrol oleh institusi Subak, sedangkan irigasi Wanua di Mataram Kuno dikontrol melalui regulasi Desa dari Rama. Dengan cara berhukum dari sejarah Wanua di Mataram Kuno terdapat komunitas-organik Rama dan Subak yang menentukan kemandirian Desa.


Judul Buku: 
Ponggok, Inspirasi Kemandirian Desa, 
Menjelajahi Badan Hukum BUM Desa
Penulis: Anom Surya Putra
Penerbit: LKiS Yogyakarta
Tahun Terbit: 2020
ISBN: 978-623-7177-33-3
Tebal Buku: xviii + 334 halaman
Ukuran: 14,5 x 21 cm
Harga: Rp 120.000
Pemesanan Buku: 
LKiS Yogyakarta 0812-3427-2873


Komentar

Artikel Terpopuler

21-Days of Abundance Meditation Challenge Deepak Chopra

[Calon Buku] Hukum Komunikatif by Anom Surya Putra

OPINI Filsafat Hukum: Bagian Ke-2 Menziarahi Ius, Lex dan Codex

Day 12 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 13 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 11 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Hukum dalam Teori Tindakan Komunikatif Habermas

Ensiklopedi Filsafat Jürgen Habermas

OPINI Filsafat Hukum: Bagian Ke-3 Filsafat Ilmu Hukum dan Filsafat Hukum

OPINI Filsafat Hukum: Bagian Ke-1 Berawal dari Sophia, Cinta Mendalam Yang Bijaksana