Opini Terbaru

Contoh Rancangan RENCANA PROGRAM KERJA BUM DESA 2025 Khususnya Program Ketahanan Pangan

Gambar
LOGO BUM DESA RENCANA PROGRAM KERJA BADAN USAHA MILIK DESA MEKARSARI BERSINAR LEMBAR PENGESAHAN RENCANA PROGRAM KERJA BADAN USAHA MILIK DESA "MEKARSARI BERSINAR" Rencana Program Kerja Badan Usaha Milik Desa "MEKARSARI BERSINAR" ini telah disetujui dan disahkan dalam Musyawarah Desa yang dilaksanakan pada tanggal .... Desember 2025 DAFTAR ISI LEMBAR PENGESAHAN RENCANA PROGRAM KERJA BAB I PROFIL BUM DESA A. Visi Misi B. Struktur Organisasi dan Daftar SDM C. Kepemilikan Modal 1. Penyertaan Modal Awal 2. Penyertaan Modal Desa BAB II EVALUASI KINERJA ...

OPINI Sosiologi Hukum: Kewenangan DESA Berdasarkan Hak Asal Usul (Masa Bali dan Mataram Kuna)

 


Tipe masyarakat Banua merupakan masyarakat-hidrolik yang bertumpu pada irigasi, sawah, dan budaya tanam padi. Banua berubah setelah Majapahit melakukan ekspansi ke Bali sekitar abad ke-14. Geertz menghindari spekulasi perdebatan tentang Banua berdasar prasasti masa kerajaan. Keduanya meletakkan Banua sebagai konsep dan institusi hasil penelitian etnografi, kritis atas riset Republik Desa (sebelumnya dilakukan oleh Korn), dan meneliti Banua secara tematik berkenaan dengan Pura dan Subak. Dengan cara berhukum dari sejarah Banua, Pura, dan Subak maka asal usul Desa komunitas-organik yang mandiri ditemukan secara nyata pada Desa-desa di Bali.

Wanua bisa juga disebut desa inti (the nuclear village). Desa inti tersebut terdiri dari kelompok warga yang memiliki sawah dan rumah, kelompok warga yang hanya punya rumah dan tegal tapi tidak punya sawah, dan kelompok warga yang belum punya properti dan hak milik seperti anak yang belum nikah.

Van Naerssen dan De Iongh menyebut Wanua sebagai komunitas agraris dan individu-individu (persons) yang berproduksi dengan sawah dan sistem pengairan. Organ kuno di Desa (Wanua) adalah Rama. Hipotesis arkeologis Van Naerssen dan De Iongh menilai Rama sebagai pengatur irigasi kuno yang mengalir ke Wanua-wanua. Pengaturan irigasi kuno pada Wanua Mataram Kuno dikontrol kepengaturannya oleh regulasi-politik dari Rama. Berbeda dengan kepengaturan irigasi Banua Bali Kuno yang berkelanjutan melalui spiritualitas organ Subak. Perbedaan antara Banua (Bali Kuno) dan Wanua di Mataram Kuno terletak pada Sistem irigasi yang mengairi sawah. Irigasi di Bali Kuno dikontrol oleh institusi Subak, sedangkan irigasi Wanua di Mataram Kuno dikontrol melalui regulasi Desa dari Rama. Dengan cara berhukum dari sejarah Wanua di Mataram Kuno terdapat komunitas-organik Rama dan Subak yang menentukan kemandirian Desa.


Judul Buku: 
Ponggok, Inspirasi Kemandirian Desa, 
Menjelajahi Badan Hukum BUM Desa
Penulis: Anom Surya Putra
Penerbit: LKiS Yogyakarta
Tahun Terbit: 2020
ISBN: 978-623-7177-33-3
Tebal Buku: xviii + 334 halaman
Ukuran: 14,5 x 21 cm
Harga: Rp 120.000
Pemesanan Buku: 
LKiS Yogyakarta 0812-3427-2873


Komentar

Artikel Terpopuler

Arkana Desa 1.0: Soal Ujian Pre-Test dan Pos-Test Pengelola BUM Desa (SKKNI 2025 Pengelola BUM Desa)

Arkana Desa 2.0: Belajar Akuntansi BUM Desa

Contoh Rancangan RENCANA PROGRAM KERJA BUM DESA 2025 Khususnya Program Ketahanan Pangan

Filsafat Akuntansi Kritis (3): Alasan Mempelajari Kompetensi Komunikatif Bahasa Akuntansi

Anwar Sanusi: "Cerita Sukses BUM Desa di Desa Ponggok dalam Narasi yang Jelas dan Lugas"

Negara Hukum Deliberatif, Desa dan Metode Pembentukan Hukum (ROCCIPI, EBP, RIA)

BKAD PNPM MPd dan organ UPK Bukan Badan Hukum Pasca Putusan Mahkamah Agung Oktober 2021

21-Days of Abundance Meditation Challenge Deepak Chopra

Kemiskinan Ekstrem dalam Nietzschean Society

Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (39): Sosiologi Murni tentang Hukum