Postingan

Menampilkan postingan dengan label Berdesa

Opini Terbaru

[Calon Buku] Hukum Komunikatif by Anom Surya Putra

Gambar
 HUKUM KOMUNIKATIF Karya: Anom Surya Putra ~ Naskah (calon) buku yang ditulis dalam keadaan "chaotic", non-sistematis, sedikit mengandung aforis atau metafor, tidak bermanfaat bagi praktisi hukum, dan mungkin berguna bagi pemula yang hendak membaca "hukum" dengan cara rebahan, atau bacaan ringan bagi individu yang mati-langkah dengan dunia hukum yang digeluti selama ini ~ BAGIAN KE-1: BANGUN DARI TIDUR YANG PANJANG Secangkir kopi dan teh berdampingan di meja kecil. Gemericik air dari pahatan pancuran air menemani cairan yang tersimpan di dalam cangkir kopi dan teh. Mata sembab setelah menatap ribuan kalimat di layar komputer. Jemari bergerak secara senyap, memindahkan visual pikiran dan audio batin ke dalam rangkaian gagasan. Awal. Baru memulai. Chaotic . Bangun dari tidur yang panjang.  Terlalu banyak minum kopi dan teh sungguh memicu asam lambung. Cinta yang mendalam terhadap kopi dan teh terganggu dengan asam lambung yang bergerak maraton di dalam tubuh. Kurang b...

Permendagri No. 114/2014 tentang Pembangunan Desa Tidak Berlaku, Lex Posterior Derogat Legi Priori

Gambar
Masalah populer tentang regulasi yang mengatur Desa antara lain adalah pertentangan normatif antara Permendagri No. 114/2014 tentang Pembangunan Desa dan Permendesa PDTT No. 21/2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Persoalan klasik hukum yang sering terdengar dalam berbagai perbincangan adalah aturan mana yang lebih sahih berlaku? Dalam pandangan intrinsik hukum persoalan semacam ini mudah dilakukan penyelesaian. Permendagri No. 114/2014 tersebut terbit atas dasar norma delegatif dari PP No. 43/2014, sedangkan PP No. 43/2014 kemudian mengalami perubahan menjadi PP No. 47/2015. Aturan baru ini mengatur kewenangan Menteri Desa untuk menerbitkan aturan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa, sehingga terbitlah Permendesa PDTT No. 21/2020 tersebut. Asas hukum yang populer menyatakan  lex posterior derogat legi priori bahwa hukum yang baru mengesampingkan aturan lama, sehingga Permendesa PDTT No. 21/2020 mengesampingkan Permendagri No. ...

Part 4 Mencatat Aset BUM Desa, Tanya Jawab Laporan Keuangan BUM Desa

Gambar
Serial tulisan Laporan Keuangan BUM Desa merupakan kelanjutan dari praksis demokratisasi Desa yang berlangsung pada institusi BUM Desa. Tanpa dialog dengan pengurus BUM Desa, pemerintahan Desa, pengelola organisasi pendampingan Desa, dan aktivis Organisasi Non-Pemerintah, tulisan ini tidak akan pernah terbaca oleh pembaca budiman. Terima kasih saya haturkan. Please cite as: Putra, Anom Surya. "Part 4 Mencatat Aset BUM Desa, Tanya Jawab Laporan Keuangan BUM Desa."  Blog Anom Surya Putra . Juli 2022. https://anomsuryaputra.blogspot.com/2022/07/part-4-mencatat-aset-bum-desa-tanya.html -------------------------- Bagaimana konsep dasar akuntansi untuk memahami Aset BUM Desa? Aset BUM Desa adalah harta atau kekayaan milik BUM Desa, baik yang berupa uang rnaupun benda lain yang dapat dinilai dengan uang baik berwujud ataupun tidak berwujud, sebagai surnber ekonomi yang diharapkan memberikan mdnfaat atau hasil (Pasal 1 angka 14 PP No. 11/2021 tentang BUM Desa). Aset BUM Desa merupaka...

Desa Dalam Pandangan Soekarno: Komunitas Karakter dan Kekuatan Politik Kebangsaan

Gambar
Syahdan, pada tanggal 31 Mei 1945 pidato Soepomo direspons oleh Yamin dengan mengusulkan wilayah Negara Persatuan Indonesia. Sumber pengetahuan yang meyakinkan dari Yamin adalah Kakawin Nāgarakrětāgama (atau Desawarnana ) yang dibuat pada masa Majapahit abad ke-14. Daerah kedaulatan negara Republik Indonesia adalah daerah pusaka bangsa Indonesia yang sejak dahulu terdapat pada Pupuh XIII-XV dalam Kakawin Nāgarakrětāgama.  Data sejarah ini memang penting dan terlebih menguatkan pendapat Yamin sebelumnya tentang wilayah atau daerah mana saja yang bisa menjadi kekuasaan pemerintahan-bawahan. Kajian sejarah dan arkeologi yang dilakukan Yamin pada masa penyusunan UUD’45 sudah sejak awal dilandasi perspektif Desa sebagai teritorial bawahan. Yamin tidak memperhitungkan keragaman Desa dalam Nāgarakrětāgama yang mengalami rekognisi dari kraton atas nama negara-kerajaan.   Ditengah perdebatan yang rumit dan detail tentang susunan negara, Soekarno mengawali pidatonya pada tanggal ...

Restorasi BUM Desa "Mangkrak"

Gambar
" Jokowi Geram, Ribuan BUM Desa Mangkrak ." Kritik Keras Presiden Jokowi atas mangkraknya BUM Desa harus cepat disikapi melalui Restorasi BUM Desa. Kami sebut fenomena itu dengan “BUM Desa Merpati”. BUM Desa yang dibentuk atas dasar instruksi petinggi supra Desa tapi tidak tahu apa yang harus dilakukan. Kami sering menemui fenomena BUM Desa Merpati pada beberapa proses pendidikan dan pembelajaran dengan BUM Desa. Kami sarankan, tipe BUM Desa Merpati dinyatakan rugi, pulihkan tata kelolanya, atau dibubarkan melalui Musyawarah Desa. Mudah sebenarnya melakukan Restorasi BUM Desa. Pertama, BUM Desa diajak melihat potensi sumberdaya bersama ( common pool resources ), seperti sungai, mata air, dan lainnya. Lalu aset Desa (tanah Desa, bangunan milik Desa) dan aset masyarakat Desa (persawahan, peternakan, perikanan dan lainnya). Kami ajak BUM Desa menyusun model bisnis yang relevan dengan sumber daya bersama itu. Model binisnya mulai dari konsolidasi dengan pelaku usaha di Desa setem...

Part 3 Kebijakan Akuntansi Keuangan BUM Desa, Tanya Jawab Laporan Keuangan BUM Desa

Gambar
Serial tulisan Laporan Keuangan BUM Desa merupakan kelanjutan dari praksis demokratisasi Desa yang berlangsung pada institusi BUM Desa. Tanpa dialog dengan pengurus BUM Desa, pemerintahan Desa, pengelola organisasi pendampingan Desa, dan aktivis Organisasi Non-Pemerintah, tulisan ini tidak akan pernah terbaca oleh pembaca budiman. Terima kasih saya haturkan. Please cite as: Putra, Anom Surya. "Part 3 Kebijakan Akuntansi Keuangan BUM Desa, Tanya Jawab Laporan Keuangan BUM Desa." Blog Anom Surya Putra . Juni 2022. https://anomsuryaputra.blogspot.com/2022/06/part-3-tanya-jawab-laporan-keuangan-bum.html -------------------------------------------- Apakah komponen Laporan Keuangan BUM Desa? Laporan Posisi Keuangan (Neraca) pada akhir periode akuntansi; Laporan Laba/Rugi selama periode akuntansi; Laporan Perubahan Ekuitas selama periode akuntansi; Laporan Arus Kas selama periode akuntansi; Catatan Atas Laporan Keuangan, berisi ringkasan kebijakan akuntansi penting dan informasi pen...

Part 2 Kebijakan Akuntansi Keuangan BUM Desa, Tanya Jawab Laporan Keuangan BUM Desa

Gambar
Serial tulisan Laporan Keuangan BUM Desa merupakan kelanjutan dari praksis demokratisasi Desa yang berlangsung pada institusi BUM Desa. Tanpa dialog dengan pengurus BUM Desa, pemerintahan Desa, pengelola organisasi pendampingan Desa, dan aktivis Organisasi Non-Pemerintah, tulisan ini tidak akan pernah terbaca oleh pembaca budiman. Terima kasih saya haturkan. Please cite as: Putra, Anom Surya. "Part 2 Kebijakan Akuntansi Keuangan BUM Desa, Tanya Jawab Laporan Keuangan BUM Desa." Blog Anom Surya Putra . Juni 2022. https://anomsuryaputra.blogspot.com/2022/06/part-2-tanya-jawab-laporan-keuangan-bum.html -------------------------------------------- Apakah ruang lingkup Kebijakan Akuntansi Keuangan BUM Desa? Ruang lingkup kebijakan akuntansi keuangan BUM Desa mencakup seluruh kegiatan akuntansi keuangan BUM Desa dalam mengelola transaksi mengenai aset, kewajiban ( liability ; liabilitas), ekuitas, pendapatan dan beban BUM Desa. Hal ini berbeda dengan kebijakan akuntansi pemerintaha...

Part 1 Kebijakan Akuntansi Keuangan BUM Desa, Tanya Jawab Laporan Keuangan BUM Desa

Gambar
Serial tulisan Laporan Keuangan BUM Desa merupakan kelanjutan dari praksis demokratisasi Desa yang berlangsung pada institusi BUM Desa. Tanpa dialog dengan pengurus BUM Desa, pemerintahan Desa, pengelola organisasi pendampingan Desa, dan aktivis Organisasi Non-Pemerintah, tulisan ini tidak akan pernah terbaca oleh pembaca budiman. Terima kasih saya haturkan. Please cite as: Putra, Anom Surya. "Part 1 Kebijakan Akuntansi Keuangan BUM Desa, Tanya Jawab Laporan Keuangan BUM Desa." Blog Anom Surya Putra. Juni 2022. https://anomsuryaputra.blogspot.com/2022/06/part-1-tanya-jawab-akuntansi-keuangan.html -------------------------------------------------------- Apakah pengertian Kebijakan Akuntansi Keuangan BUM Desa? Kebijakan akuntansi keuangan BUM Desa adalah prinsip-prinsip, dasar, konvensi, peraturan dan praktik yang diterapkan oleh BUM Desa dan menjadi dasar dalam melaksanakan akuntansi keuangan serta  menyusun dan menyajikan laporan keuangan. Apakah tujuan Kebijakan Akuntansi Ke...

OPINI Sosiologi Hukum: #5 Cara Menyusun Middle-Range & Applied Theory | Buku Ponggok Inspirasi Kemandirian Desa

Gambar
Penelitian ini mempunyai kerangka pikir tersendiri terkait badan hukum BUM Desa baik melalui cara berhukum dari Desa maupun cara berhukum di Desa, agar terbentuk peraturan di Desa yang baru dan legitim bagi BUM Desa sebagai badan hukum. Kerangka berpikir penelitian bersifat hirarki. Masing- masing hirarki mempunyai fokus dan penggunaan teori. Grand Theory Restorasi Republik Desa terdiri atas studi hukum adat dan perubahan orientasi pada Republik Desa. Fokus teori adalah investigasi cara berhukum dari Desa dan cara berhukum di Desa. Penggunaan teori ditujukan untuk menemukan badan hukum BUM Desa sebagai entitas nyata dengan pertimbangan kemandirian Desa sebagai Badan Hukum Organik (dari sisi Desa) atau Badan Hukum Publik (dari sisi kekuasaan negara dan kekuasaan modal). Teori sosiologis pada  middle-range theory  adalah teori personalitas yang melandasi keragaman teori badan hukum. Pilihan teoritis yang lebih didalami adalah teori badan hukum organik (Otto von Gierke). Fokus te...

OPINI Sosiologi Hukum: #4 Grand Theory Buku Ponggok Inspirasi Kemandirian Desa

Gambar
Buku ini memperkenalkan pembahasan tentang badan hukum BUM Desa Tirta Mandiri melalui diskursus Restorasi Republik Desa. Pada bagian ini peneliti menyusun pokok-pokok pemikiran Restorasi Republik Desa dilihat dari sisi grand theory . Sebenarnya penggunaan grand theory tidaklah lazim dalam penelitian hukum normatif karena karakter sosiologis dari grand theory harus memantul dalam setiap langkah-langkah analitisnya. Penelitian hukum doktrinal tidak perlu meletakkan grand theory secara serampangan dalam praktik penelitiannya karena penelitian hukum doktrinal lebih tertuju pada pembahasan mengenai asas hukum, kewenangan, prosedur hukum, dan hal-hal yuridis-normatif yang melepaskan diri dari subsistem sosial lainnya. Untuk kepentingan analisis sosiologi hukum peneliti melakukan penelusuran atas grand theory untuk memastikan hukum dalam masyarakat komunikatif. Penelitian hukum doktrinal berlangsung ko-eksistensi dengan analisa sosiologis dengan mengandaikan hukum berada dalam keseluruhan mas...

OPINI Sosiologi Hukum: #3 Teori Sosiologis Badan Hukum👉Ponggok Inspirasi Kemandirian Desa

Gambar
Ada 3 (tiga) kelompok teori badan hukum dalam perspektif sosiologi hukum. Pertama, cara berhukum dengan badan hukum melalui hukum inkorporasi. Cara berhukum dari Jerman dan Anglo-American ini direpresentasikan oleh teori personalitas fiksi ( the fictitious personality theory ), teori personalitas buatan ( the artificial personality theory ), teori konsesi ( the concession theory ) atau teori hirarki ( hierarchical theory ).  Hukum inkorporasi bermakna bahwa personalitas otomatis menyandang status badan hukum bila terdapat rekognisi-formal melalui hukum publik. Negara memonopoli rekognisi formal atas status personalitas menjadi badan hukum ( Rechtspersoon ; Belanda) melalui hukum publik ( public law ) yang memuat hak dan kewajibannya.  Status badan hukum BUM Desa dalam kelompok teori ini diperoleh melalui hukum inkorporasi ( incorporation law ).  BUM Desa secara hipotesis menyandang status sebagai badan hukum bila hak dan kewajibannya ditentukan negara melalui hukum publik...

OPINI Sosiologi Hukum: #2 Dialektika Badan Hukum👉Buku Ponggok Inspirasi Kemandirian Desa

Gambar
  Video ini membahas bagaimana cara BUM Desa mendirikan Unit Usaha berbentuk Perseroan Terbatas. Saya mengungkapkan juga pengalaman menjumpai transformasi laporan keuangan BUM Desa dengan menggunakan Standar Akuntansi Keuangan ETAP (Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik).  Unik pula, studi di lapangan ini menemukan perdebatan yang belum tuntas, antara penyertaan modal dan investasi dari warga yang akhirnya berujung pada utang investasi. Padahal idealnya penyertaan modal ke BUM Desa merupakan representasi kolektif antara Pemerintah Desa dan masyarakat Desa, sehingga terbalik bila dipahami penyertaan modal masyarakat Desa itu sebagai investasi.  Investor sebaiknya dimaknai sebagai orang dari luar Desa dan bukan masyarakat Desa setempat. Inilah pentingnya membahas badan hukum BUM Desa dan badan hukum Unit Usaha BUM Desa sampai detail pada problem modal, laporan keuangan, dan fenomena ketidakpahaman di pusat kekuasaan bahwa kedua badan hukum itu berbeda organisasi namun tetap me...

OPINI Sosiologi Hukum: #1 Isu Badan Hukum BUM Desa👉Buku Ponggok Inspirasi Kemandirian Desa

Gambar
  Kemunculan isu badan hukum pada pusat kekuasaan segera memicu masalah pada skala lokal Desa yaitu status badan hukum dari BUM Desa Tirta Mandiri dan unit usaha BUM Desa Tirta mandiri. Unit usaha BUM Desa Tirta Mandiri diakui sebagai badan hukum privat, sedangkan BUM Desa sebagai badan usaha bercirikan Desa yang nyata di realitas sosial diragukan statusnya sebagai badan hukum. Fenomena BUM Desa Tirta Mandiri yang telah melakukan berbagai jenis usaha nyata pada skala lokal Desa telah mengalami kesenjangan (gap) dengan teori badan hukum. Teori fiksi dan positivisme hukum tidak bisa menjelaskan dinamika yang dihadapi oleh BUM Desa Tirta Mandiri karena daya analitis positivisme hukum terlalu bertumpu pada personalitas individual daripada personalitas kolektif di Desa.  Kesulitan-kesulitan BUM Desa Tirta Mandiri mendefinisikan dirinya sebagai badan hukum tidak terjawab semata melalui teori- teori hukum itu yang telah berubah menjadi doktrin semata: “BUM Desa dipastikan sebaga...

OPINI Sosiologi Hukum: Kewenangan DESA Pasca Kerajaan Majapahit

Gambar
  Dari cara berhukum dengan sejarah Desa-desa di Jawa, terdapat pemahaman konseptual bahwa Desa mandiri pada masa Majapahit disebut Dhapur.  Bertolak dari Teori Diskursus Hukum, Dhapur berada di Dunia- Kehidupan Desa dan posisinya lebih kuat daripada kekuasaan negara-kraton.  Dalam perspektif sosiologi Desa ( Dhapur ) bukan lagi komunitas ( Gemeinschaft ; Jerman) tetapi komunitas-organik ( Genossenschaft ; Jerman) yang mempunyai kedaulatan ( Obrigkeit ; Jerman). Judul Buku:  Ponggok, Inspirasi Kemandirian Desa,  Menjelajahi Badan Hukum BUM Desa Penulis: Anom Surya Putra Penerbit: LKiS Yogyakarta Tahun Terbit: 2020 ISBN: 978-623-7177-33-3 Tebal Buku: xviii + 334 halaman Ukuran: 14,5 x 21 cm Harga: Rp 120.000 Pemesanan Buku:  LKiS Yogyakarta 0812-3427-2873

OPINI Sosiologi Hukum: Kewenangan DESA Berdasar Hak Asal Usul (Masa Majapahit) 👉Pancasila Bersumber dari DESA

Gambar
Pancasila bersumber dari Desa. Anom Surya Putra. Menit 06:10 dan menit 08:05.   Dari cara berhukum melalui historisitas Desa dalam Deśawarṇana dan ekonomi Desa skala lokal pada masa Majapahit terdapat keragaman Desa di Nusantara. Desa bermakna sebagai wilayah dan komunitas-organik yang mengatur dan memerintah dirinya sendiri. Diskursus Deça mendekati fenomena Desa sebagai komunitas-organik di wilayah administratif yang mandiri, sedangkan diskursus Thani dan Dhapur mendekati fenomena komunitas-organik pada Desa Adat. Keduanya menyatu dalam skala yang lebih luas di wilayah kerajaan Majapahit. Poros komunikasi antara Negara dan masyarakat secara etis dirumuskan melalui Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika, tan hana dharma mangrwa. Menjelang surutnya kekuasaan pemerintahan, negara-Majapahit menyusun hukum tertulis antara lain Gajamada, Adhigama (pidana), dan Kutaramanawa. Pancasila telah ratusan tahun lebih eksis pada Dunia-Kehidupan (Lebenswelt) Desa. Pancasila bersumber dari De...

OPINI Sosiologi Hukum: Kewenangan DESA Berdasarkan Hak Asal Usul (Masa Bali dan Mataram Kuna)

Gambar
  Tipe masyarakat Banua merupakan masyarakat-hidrolik yang bertumpu pada irigasi, sawah, dan budaya tanam padi. Banua berubah setelah Majapahit melakukan ekspansi ke Bali sekitar abad ke-14. Geertz menghindari spekulasi perdebatan tentang Banua berdasar prasasti masa kerajaan. Keduanya meletakkan Banua sebagai konsep dan institusi hasil penelitian etnografi, kritis atas riset Republik Desa (sebelumnya dilakukan oleh Korn), dan meneliti Banua secara tematik berkenaan dengan Pura dan Subak. Dengan cara berhukum dari sejarah Banua, Pura, dan Subak maka asal usul Desa komunitas-organik yang mandiri ditemukan secara nyata pada Desa-desa di Bali. Wanua bisa juga disebut desa inti ( the nuclear village ). Desa inti tersebut terdiri dari kelompok warga yang memiliki sawah dan rumah, kelompok warga yang hanya punya rumah dan tegal tapi tidak punya sawah, dan kelompok warga yang belum punya properti dan hak milik seperti anak yang belum nikah. Van Naerssen dan De Iongh menyebut Wanua sebagai...

OPINI Sosiologi Hukum: Kewenangan DESA Berdasarkan Hak Asal Usul Masa Prasejarah dan Sriwijaya

Gambar
  Kadatuan Sriwijaya melakukan rekognisi atas Vanua dan Deça. Warga Vanua dan Deça terbuka diakui sebagai datu dan ikut serta mengurus negara Sriwijaya. Kekuasaan Vanua dan Deça tetap berlangsung mandiri dalam wilayah mandala dan tidak bisa diperintah oleh huluntuhan secara hegemonik. Dengan cara berhukum dari sejarah Sriwijaya maka diperoleh diskursus pemerintahan: huluntuhan atau provinsi dan kabupaten/kota tidak bisa memerintah secara hegemonik terhadap Desa pada masa ratusan tahun lalu. Judul Buku:  Ponggok, Inspirasi Kemandirian Desa,  Menjelajahi Badan Hukum BUM Desa Penulis: Anom Surya Putra Penerbit: LKiS Yogyakarta Tahun Terbit: 2020 ISBN: 978-623-7177-33-3 Tebal Buku: xviii + 334 halaman Ukuran: 14,5 x 21 cm Harga: Rp 120.000 Pemesanan Buku:  LKiS Yogyakarta 0812-3427-2873

OPINI Berdesa: Dua Puluh Lima Abad Badan Hukum BUM Desa

Gambar
  Ditulis oleh: Naeni Amanulloh, Pengajar Sosiologi, Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Jakarta Banyak kalangan merasa optimis dengan kemajuan Indonesia ketika ‘Membangun dari Pinggiran’ dinyatakan sebagai salah satu komponen paradigma pembangunan oleh Jokowi pada periode pertama kepemimpinannya. Tentu bukan kemajuan yang biasa-biasa saja yang diharapkan. Melainkan kemajuan yang berbasis pada kenyataan dan (potensi) kekayaan Indonesia yang terhampar di tempat-tempat yang jauh dari pusat kota. Dan bukan sekadar kemajuan objek pembangunan. Karena dengan paradigma ‘Membangun dari Pinggiran’ mereka yang berada di pinggiran itu akan menjadi subjek penting pembangunan. Mereka yang berada di pinggiran itu tidak lain adalah Desa. ‘Membangun dari pinggiran’ juga tepat momentumnya. Ia tercetus setelah Desa diakui sebagai sebentuk pemerintahan masyarakat, bentuk campuran dari self-governing community dengan local self-government, melalui terbitnya UU No. 6/2014 tentang Desa. ...