Opini Terbaru

[Calon Buku] Hukum Komunikatif by Anom Surya Putra

Gambar
 Hukum Komunikatif Karya: Anom Surya Putra ~ Naskah (calon) buku yang ditulis dalam keadaan "chaotic", non-sistematis, sedikit mengandung aforis atau metafor, tidak bermanfaat bagi praktisi hukum, dan mungkin berguna bagi pemula yang hendak membaca "hukum" dengan cara rebahan, atau bacaan ringan bagi individu yang mati-langkah dengan dunia hukum yang digeluti selama ini ~ I. Bangun dari Tidur Panjang Secangkir kopi dan teh berdampingan di meja kecil. Gemericik air dari pahatan pancuran air menemani cairan yang tersimpan di dalam cangkir kopi dan teh. Mata sembab setelah menatap ribuan kalimat di layar komputer. Jemari bergerak secara senyap, memindahkan visual pikiran dan audio batin ke dalam rangkaian gagasan. Awal. Baru memulai. Chaotic. Bangun dari tidur yang panjang. Terlalu banyak minum kopi dan teh sungguh memicu asam lambung. Cinta yang mendalam terhadap kopi dan teh terganggu dengan asam lambung yang bergerak maraton di dalam tubuh. Kurang bijak meminum kopi...

Api Menyala dari Mata Air Kembar (11): Aset, Aktor dan Arena BUM Desa Plalangan

Serial tulisan ini disarikan dari pengalaman kami melakukan asistensi dalam program CSR PT PJB UBJOM PAITON, bekerjasama dengan Desa Sumber Kembar Probolinggo, yang telah diterbitkan pada tahun 2020:

Putra, Anom Surya dan dan Rizqi Prima Haksasi. 2020. Api Menyala dari Mata Air Kembar, Praksis CSR di Desa Sumber Kembar Probolinggo (Yogyakarta: PT PJB UBJOM PAITON Bekerjasama dengan LKiS).

Please cite as: Putra, Anom Surya dan dan Rizqi Prima Haksasi. "Api Menyala dari Mata Air Kembar (11): Aset, Aktor dan Arena BUM Desa Plalangan." Blog Anom Surya Putra. Juli 2022.

-------------------

Partisipan dari Desa Sumber Kembar telah melakukan pemetaan aset yang terdiri atas aset Desa, aset bersama, dan aset masyarakat Desa. Aset Desa kepemilikannya melekat pada Desa dan Pemerintah Desa berwenang mencatat dan mengelola secara administratif. Aset Bersama (common pool resources) disediakan oleh semesta, tidak bisa diklaim sebagai milik Pemerintah Desa atau BUM Desa, tetapi semuanya bertanggungjawab untuk merawatnya dan bisa dikelola untuk tujuan kolektif. Aset masyarakat Desa kepemilikannya melekat pada individu atau komunitas di Desa setempat dan BUM Desa mengemban misi kerjasama usaha dengan individu atau komunitas tersebut.

Gambar 13 Aset Bersama (Common Pool Resources)
Sumber Mata Air pada Kolam Pemandian

Aset Desa meliputi Aset Desa meliputi tanah Desa (13 hektar), kantor Desa (288 m2), Tanah kas Desa yang digunakan untuk wisata Kolam BUM Desa (5000 m2). Aset Bersama (common pool resources) meliputi sumber mata air timur, sumber mata air barat dan Sungai Kedung Pawon. Aset masyarakat Desa meliputi Dusun Krajan sebagai pusat aktivitas Desa Sumber Kembar di masa pra- kemerdekaan, hasil kerajinan, toko, lahan pertanian, selep padi, peternakan, warung, padepokan silat, dan usaha kecil menengah lainnya. Langkah selanjutnya partisipan melakukan pemetaan aktor dan berlanjut pada perumusan Arena BUM Desa. Arena BUM Desa berarti ruang gerak BUM Desa yang memungkinkan BUM Desa menciptakan jenis-jenis usaha baru berdasar pemetaan Aset dan tindakan komunikasi BUM Desa terhadap masing-masing aktor (Tabel 2. Pemetaan Aset, Aktor dan Arena BUM Desa).







 

Komentar

Artikel Terpopuler

21-Days of Abundance Meditation Challenge Deepak Chopra

[Calon Buku] Hukum Komunikatif by Anom Surya Putra

OPINI Filsafat Hukum: Bagian Ke-2 Menziarahi Ius, Lex dan Codex

Day 12 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 13 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 11 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Hukum dalam Teori Tindakan Komunikatif Habermas

Ensiklopedi Filsafat Jürgen Habermas

OPINI Filsafat Hukum: Bagian Ke-3 Filsafat Ilmu Hukum dan Filsafat Hukum

OPINI Filsafat Hukum: Bagian Ke-1 Berawal dari Sophia, Cinta Mendalam Yang Bijaksana