Opini Terbaru

Between Facts and Norms, Pemikiran Hukum Jürgen Habermas (2): Pengantar dari Jürgen Habermas

Gambar
PENGANTAR Jürgen Habermas  | Penerjemah: Anom Surya Putra | Di Jerman, filsafat hukum telah lama tidak lagi menjadi materi pembahasan bagi para filsuf. Jika saya jarang menyebut nama Hegel dan lebih mengandalkan teori hukum Kantian, hal ini juga mengungkapkan keinginan saya untuk menghindari suatu model yang menetapkan standar yang tidak dapat dicapai bagi kita. Memang, bukan kebetulan bahwa filsafat hukum, dalam mencari kontak dengan realitas sosial, telah bermigrasi ke aliran-aliran (mazhab) hukum. [1] Namun, saya juga ingin menghindari ilmu hukum teknis yang terfokus pada fundasi-fundasi hukum pidana. [2] Apa yang dulunya dapat dianut secara koheren dalam konsep-konsep filsafat Hegelian saat ini menuntut pendekatan pluralistis yang menggabungkan perspektif teori moral, teori sosial, teori hukum, serta sosiologi dan sejarah hukum. Saya menyambut ini sebagai kesempatan untuk menampilkan pendekatan pluralistis yang sering tidak diakui/disadari teori tindakan komunikatif. Konsep-konse

Api Menyala dari Mata Air Kembar (11): Aset, Aktor dan Arena BUM Desa Plalangan

Serial tulisan ini disarikan dari pengalaman kami melakukan asistensi dalam program CSR PT PJB UBJOM PAITON, bekerjasama dengan Desa Sumber Kembar Probolinggo, yang telah diterbitkan pada tahun 2020:

Putra, Anom Surya dan dan Rizqi Prima Haksasi. 2020. Api Menyala dari Mata Air Kembar, Praksis CSR di Desa Sumber Kembar Probolinggo (Yogyakarta: PT PJB UBJOM PAITON Bekerjasama dengan LKiS).

Please cite as: Putra, Anom Surya dan dan Rizqi Prima Haksasi. "Api Menyala dari Mata Air Kembar (11): Aset, Aktor dan Arena BUM Desa Plalangan." Blog Anom Surya Putra. Juli 2022.

-------------------

Partisipan dari Desa Sumber Kembar telah melakukan pemetaan aset yang terdiri atas aset Desa, aset bersama, dan aset masyarakat Desa. Aset Desa kepemilikannya melekat pada Desa dan Pemerintah Desa berwenang mencatat dan mengelola secara administratif. Aset Bersama (common pool resources) disediakan oleh semesta, tidak bisa diklaim sebagai milik Pemerintah Desa atau BUM Desa, tetapi semuanya bertanggungjawab untuk merawatnya dan bisa dikelola untuk tujuan kolektif. Aset masyarakat Desa kepemilikannya melekat pada individu atau komunitas di Desa setempat dan BUM Desa mengemban misi kerjasama usaha dengan individu atau komunitas tersebut.

Gambar 13 Aset Bersama (Common Pool Resources)
Sumber Mata Air pada Kolam Pemandian

Aset Desa meliputi Aset Desa meliputi tanah Desa (13 hektar), kantor Desa (288 m2), Tanah kas Desa yang digunakan untuk wisata Kolam BUM Desa (5000 m2). Aset Bersama (common pool resources) meliputi sumber mata air timur, sumber mata air barat dan Sungai Kedung Pawon. Aset masyarakat Desa meliputi Dusun Krajan sebagai pusat aktivitas Desa Sumber Kembar di masa pra- kemerdekaan, hasil kerajinan, toko, lahan pertanian, selep padi, peternakan, warung, padepokan silat, dan usaha kecil menengah lainnya. Langkah selanjutnya partisipan melakukan pemetaan aktor dan berlanjut pada perumusan Arena BUM Desa. Arena BUM Desa berarti ruang gerak BUM Desa yang memungkinkan BUM Desa menciptakan jenis-jenis usaha baru berdasar pemetaan Aset dan tindakan komunikasi BUM Desa terhadap masing-masing aktor (Tabel 2. Pemetaan Aset, Aktor dan Arena BUM Desa).







 

Komentar

Artikel Terpopuler

21-Days of Abundance Meditation Challenge Deepak Chopra

Day 2 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 1 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 15 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 12 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 13 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 7 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Permendagri No. 114/2014 tentang Pembangunan Desa Tidak Berlaku, Lex Posterior Derogat Legi Priori

Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (3): Memulihkan Sosiologi Hukum

Between Facts and Norms, Pemikiran Hukum Jürgen Habermas (2): Pengantar dari Jürgen Habermas