Opini Terbaru

Between Facts and Norms, Pemikiran Hukum Jürgen Habermas (2): Pengantar dari Jürgen Habermas

Gambar
PENGANTAR Jürgen Habermas  | Penerjemah: Anom Surya Putra | Di Jerman, filsafat hukum telah lama tidak lagi menjadi materi pembahasan bagi para filsuf. Jika saya jarang menyebut nama Hegel dan lebih mengandalkan teori hukum Kantian, hal ini juga mengungkapkan keinginan saya untuk menghindari suatu model yang menetapkan standar yang tidak dapat dicapai bagi kita. Memang, bukan kebetulan bahwa filsafat hukum, dalam mencari kontak dengan realitas sosial, telah bermigrasi ke aliran-aliran (mazhab) hukum. [1] Namun, saya juga ingin menghindari ilmu hukum teknis yang terfokus pada fundasi-fundasi hukum pidana. [2] Apa yang dulunya dapat dianut secara koheren dalam konsep-konsep filsafat Hegelian saat ini menuntut pendekatan pluralistis yang menggabungkan perspektif teori moral, teori sosial, teori hukum, serta sosiologi dan sejarah hukum. Saya menyambut ini sebagai kesempatan untuk menampilkan pendekatan pluralistis yang sering tidak diakui/disadari teori tindakan komunikatif. Konsep-konse

Api Menyala dari Mata Air Kembar (12): Menentukan Jenis Layanan Usaha BUM Desa

 

Serial tulisan ini disarikan dari pengalaman kami melakukan asistensi dalam program CSR PT PJB UBJOM PAITON, bekerjasama dengan Desa Sumber Kembar Probolinggo, yang telah diterbitkan pada tahun 2020:

Putra, Anom Surya dan dan Rizqi Prima Haksasi. 2020. Api Menyala dari Mata Air Kembar, Praksis CSR di Desa Sumber Kembar Probolinggo (Yogyakarta: PT PJB UBJOM PAITON Bekerjasama dengan LKiS).

Please cite as: Putra, Anom Surya dan dan Rizqi Prima Haksasi. "Api Menyala dari Mata Air Kembar (12): Menentukan Jenis Layanan Usaha BUM Desa." Blog Anom Surya Putra. Juli 2022.

-----------------

Desa Sumber Kembar telah menentukan jenis layanan usaha BUM Desa sesuai spirit UU Desa berdasar 3 (tiga) aspek:

  • aspek pengelolaan sumber daya alam: layanan usaha yang terhubung dengan hasil pemetaan Aset Bersama (common pool resources) dan sumberdaya alam seperti lahan pertanian yang dimiliki oleh warga Desa.
  • aspek pola nafkah masyarakat Desa: layanan usaha yang terhubung dengan usaha warga yang sudah eksis;
  • aspek layanan sosial dasar; layanan usaha yang terhubung dengan kegiatan merawat dan edukasi terhadap publik berkaitan dengan mata air.
Perdebatan berlangsung selama kegiatan Dikjar BUM Desa. Rencana BUM Desa disadari tidak lagi sama persis dengan kondisi sebelumnya (Tabel 3. Menentukan Jenis Usaha). 

Pertama, peluang usaha yang berkaitan dengan sumber daya alam (mata air, sungai dan lahan pertanian) adalah Wisata Desa Budaya dan Akses Permodalan. BUM Desa akan menyusun Paket Wisata Desa Budaya dan akses permodalan kepada pemilik lahan pertanian. Khusus mengenai akses permodalan, BUM Desa tidak serta merta memberikan modal kepada organisasi atau individu pemilik lahan pertanian, tetapi BUM Desa melakukan komunikasi dengan pihak perbankan supaya institusi perbankan langsung hadir bertemu dengan organisasi atau individu pemilik lahan pertanian.

Kedua, BUM Desa membaca peluang usaha distribusi untuk menguatkan pola nafkah petani, pedagang, pembatik dan pengrajin di Desa.

Ketiga, BUM Desa membaca peluang edukasi mengenai konservasi mata air dan kegiatan edukasi sebagai bagian dari paket Wisata Desa Budaya. Aktivitas pembangunan infrastruktur penunjang fasilitas wisata dan pemberdayaan masyarakat Desa direncanakan secara seimbang.






Komentar

Artikel Terpopuler

21-Days of Abundance Meditation Challenge Deepak Chopra

Day 2 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 1 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 15 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 12 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 13 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 7 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Permendagri No. 114/2014 tentang Pembangunan Desa Tidak Berlaku, Lex Posterior Derogat Legi Priori

Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (3): Memulihkan Sosiologi Hukum

Between Facts and Norms, Pemikiran Hukum Jürgen Habermas (2): Pengantar dari Jürgen Habermas