Opini Terbaru

[BUKU ONLINE] HUKUM KOMUNIKATIF Karya ANOM SURYA PUTRA

Gambar
HUKUM KOMUNIKATIF:  ADAPTASI PEMIKIRAN HUKUM DAN FILSAFAT JÜRGEN HABERMAS PENULIS: ANOM SURYA PUTRA  *** Hukum Komunikatif. Istilah ini penulis peroleh setelah bongkar pasang gagasan tentang pengetahuan hukum apa yang tepat untuk mewarnai diskursus ilmu hukum ( jurisprudence ) dan ilmu sosial-hukum ( legal science ) di Indonesia. Cara berpikir Hukum Komunikatif berakar dari buku karya Habermas. Judul aslinya adalah  Faktizität und Geltung: Beiträge zur Diskurstheorie des Rechts und des demokratischen Rechtsstaats , Frankfurt a.M. 1992. Diterjemahkan dalam bahasa Inggris berjudul " Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy " (Antara Fakta dan Keabsahan Normatif: Kontribusi untuk Teori Diskursus Hukum dan Demokrasi), karya Jürgen Habermas (Massachusetts Institute of Technology, 1996).  Buku ( online ) ini, entah suatu saat nanti akan terbit dalam versi cetak, ditulis dengan gaya rileks atau semacam humor yang belum tentu memancin...

Api Menyala dari Mata Air Kembar (15): Model Bisnis Usaha Rintisan Konveksi

 

Serial tulisan ini disarikan dari pengalaman kami melakukan asistensi dalam program CSR PT PJB UBJOM PAITON, bekerjasama dengan Desa Sumber Kembar Probolinggo, yang telah diterbitkan pada tahun 2020:

Putra, Anom Surya dan dan Rizqi Prima Haksasi. 2020. Api Menyala dari Mata Air Kembar, Praksis CSR di Desa Sumber Kembar Probolinggo (Yogyakarta: PT PJB UBJOM PAITON Bekerjasama dengan LKiS).

Please cite as: Putra, Anom Surya dan dan Rizqi Prima Haksasi. "Api Menyala dari Mata Air Kembar (15): Model Bisnis Usaha Rintisan Konveksi." Blog Anom Surya Putra. Juli 2022.

--------------

Model Bisnis Paket Wisata Desa Budaya BUM Desa “Plalangan” pada uraian sebelumnya sudah tersatukan dengan jenis usaha perdagangan. Pada bagian ini kami sajikan uraian Model Bisnis usaha rintisan konveksi yang muncul dalam proses Dikjar BUM Desa karena potensi pelanggan yang cukup besar, sebagai berikut.

Nilai-nilai. BUM Desa mengajukan nilai-nilai konveksi berskala lokal Desa dengan merintis:
• produk konveksi mengikuti model terkini.
• memenuhi kebutuhan sandang Warga Desa Sumber kembar dan warga sekitarnya.
• Dikelola oleh sumberdaya manusia profesional-lokal

Pelanggan. Pemerintah Desa, BPD, dan lembaga kemasyarakatan Desa memesan dan menggunakan sandang hasil usaha konveksi BUM Desa. Potensi pelanggan lainnya ialah ribuan santri pada pondok pesantren di Probolinggo, Majelis Ta’lim, siswa atau guru Sekolah Dasar Sumber Kembar dan lembaga pendidikan setempat.

Hubungan dengan Pelanggan. BUM Desa secara langsung berhubungan dengan pelanggan dengan menyediakan kebutuhan sandang kepada warga desa Sumber Kembar dan warga sekitarnya. BUM Desa secara tidak langsung melayani pelanggan melalui toko konveksi, instansi pemerintahan negeri, swasta dan pemasaran secara daring.

Saluran Distribusi. BUM Desa melakukan promosi melalui media sosial, ruang pemasaran (pameran yang diselenggarakan supra Desa), pemasaran secara daring (e-commerce atau marketplace), jaringan BUM Desa dan kemitraan dengan lembaga kemasyarakatan Desa setempat.

Mitra Utama. BUM Desa memanfaatkan atau menggunakan Aset Desa, kerjasama dengan toko kain, dan program CSR PJB.

Kegiatan Utama. Aksi komunikatif BUM Desa dengan Pemerintah Desa, BPD, dan warga Desa. Kolaborasi BUM Desa, Pemerintah Desa, dan Pondok Pesantren melalui pemesanan pakaian seragam dan lainnya. Kerjasama CSR PJB berkaitan dengan peralatan usaha konveksi.

Sumberdaya Utama. Layanan usaha ini memperoleh penyertaan modal dari Desa yang bersumber dari Dana Desa dan modal dari warga Desa. Selain itu sumberdaya utama lainnya ialah tenaga profesional konveksi dan kerjasama dengan CSR PJB.

Struktur Biaya. BUM Desa membutuhkan alokasi biaya untuk beban sebagai berikut:
• Beban administrasi dan umum
• Beban gaji
• Beban honor
• Beban insentif
• Beban ATK
• Beban listrik
• Beban pulsa internet
• Beban perlengkapan
• Beban pengembangan kapasitas
• Beban perawatan dan inovasi

Rencana Aliran Pendapatan. Dari layanan usaha ini BUM Desa memperoleh pendapatan dari Pendapatan Penjualan Konveksi.

Usaha rintisan ini masih belum berjalan pada tahun 2020 karena BUM Desa fokus mengembangkan jenis layanan usaha Wisata Desa Budaya dan Perdagangan.*

Komentar

Artikel Terpopuler

21-Days of Abundance Meditation Challenge Deepak Chopra

Negara Hukum Deliberatif, Desa dan Metode Pembentukan Hukum (ROCCIPI, EBP, RIA)

Proyek Perubahan Citra Diri Pendamping Desa oleh Ibe Karyanto (Adaptasi Pasca MoT-ToT)

Day 11 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Merancang Panduan Penilaian Dampak Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Regulatory Impact Assessment) di Biro Hukum Kementerian Desa PDTT

5 (Lima) Model Pengembangan Legislative Drafting (Pembentukan Peraturan Perundang-undangan)

Day 10 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

BKAD PNPM MPd dan organ UPK Bukan Badan Hukum Pasca Putusan Mahkamah Agung Oktober 2021

Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (65): Pascamodernisme dan Dekonstruksi dalam Hukum

Day 15 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)