Opini Terbaru

Between Facts and Norms, Pemikiran Hukum Jürgen Habermas (2): Pengantar dari Jürgen Habermas

Gambar
PENGANTAR Jürgen Habermas  | Penerjemah: Anom Surya Putra | Di Jerman, filsafat hukum telah lama tidak lagi menjadi materi pembahasan bagi para filsuf. Jika saya jarang menyebut nama Hegel dan lebih mengandalkan teori hukum Kantian, hal ini juga mengungkapkan keinginan saya untuk menghindari suatu model yang menetapkan standar yang tidak dapat dicapai bagi kita. Memang, bukan kebetulan bahwa filsafat hukum, dalam mencari kontak dengan realitas sosial, telah bermigrasi ke aliran-aliran (mazhab) hukum. [1] Namun, saya juga ingin menghindari ilmu hukum teknis yang terfokus pada fundasi-fundasi hukum pidana. [2] Apa yang dulunya dapat dianut secara koheren dalam konsep-konsep filsafat Hegelian saat ini menuntut pendekatan pluralistis yang menggabungkan perspektif teori moral, teori sosial, teori hukum, serta sosiologi dan sejarah hukum. Saya menyambut ini sebagai kesempatan untuk menampilkan pendekatan pluralistis yang sering tidak diakui/disadari teori tindakan komunikatif. Konsep-konse

Api Menyala dari Mata Air Kembar (16): Adaptasi Laporan Keuangan BUM DESA (SAK-ETAP)

  

Serial tulisan ini disarikan dari pengalaman kami melakukan asistensi dalam program CSR PT PJB UBJOM PAITON, bekerjasama dengan Desa Sumber Kembar Probolinggo, yang telah diterbitkan pada tahun 2020:

Putra, Anom Surya dan dan Rizqi Prima Haksasi. 2020. Api Menyala dari Mata Air Kembar, Praksis CSR di Desa Sumber Kembar Probolinggo (Yogyakarta: PT PJB UBJOM PAITON Bekerjasama dengan LKiS).

Please cite as: Putra, Anom Surya dan dan Rizqi Prima Haksasi. "Api Menyala dari Mata Air Kembar (16): Adaptasi Laporan Keuangan BUM DESA (SAK-ETAP)." Blog Anom Surya Putra. Juli 2022.

--------------

Pengurus BUM Desa “Plalangan” selama 4 (empat) hari, siang dan malam, melakukan praktik penyusunan rencana usaha. Mereka memperoleh pengetahuan praktis bahwa melalui Model Bisnis dan proyeksi bisnis sebagai bagian dari dokumen perencanaan usaha, pengurus BUM Desa akan melengkapi nalurinya selama ini dengan mulai menghitung biaya yang dibutuhkan.

Dalam dokumen Model Bisnis terdapat kolom Struktur Biaya yang langsung diisi dengan nama-nama akun Beban. Istilah “Beban” berarti biaya yang akan dikeluarkan oleh BUM Desa dalam menjalankan usahanya. Sedangkan pada kolom Rencana Aliran Pendapatan pengurus BUM Desa menuliskan nama akun Pendapatan, yang berarti BUM Desa akan aktif mencari potensi pendapatan dan mencatat pendapatan dari setiap usaha yang dilakukan. Akun Beban dan Pendapatan lazim bisa kita lihat pada Laporan Laba/Rugi BUM Desa.

Konsistensi nama akun dalam kolom Struktur Biaya dan Rencana Aliran Pendapatan sebagaimana terdapat dalam Model Bisnis berguna untuk mendisiplinkan seluruh pengurus BUM Desa dalam menyusun laporan keuangan. Pengurus BUM Desa juga berlatih menyusun proyeksi bisnis yang secara langsung mencantumkan Target Pendapatan (disebut juga Rencana Aliran Pendapatan) dan Struktur Biaya (disebut juga rencana pembiayaan). BUM Desa bisa mengubah proyeksi bisnis sesuai kondisi yang ada dan dilegitimasi dalam Musyawarah BUM Desa. Musyawarah BUM Desa berlangsung secara internal antara Penasihat (ex-o cio Kepala Desa), Pelaksana Operasional dan Pengawas.

BUM Desa saat ini melakukan koreksi atas laporan keuangan sebelumnya agar sesuai standar akuntansi keuangan. Aplikasi keuangan sederhana (excel-macro) dikenalkan dan menjadi otoritas penuh bagi Bendahara BUM Desa (kini berganti nama dan fungsi menjadi Manajer Keuangan BUM Desa). Manajer Keuangan BUM Desa bertanggungjawab untuk menjaga konsistensi Daftar Akun dan Nama Akun dalam aplikasi laporan keuangan. Tampilan aplikasi keuangan (excel-macro) BUM Desa bisa diubah oleh Manajer Keuangan BUM Desa sesuai dengan jenis usaha BUM Desa. Jenis usaha BUM Desa diisi berdasar hasil diskusi pada sesi Model Bisnis BUM Desa sebelumnya.

Daftar akun dan nama akun (Chart of Accounts) telah disusun bersama dalam kegiatan Dikjar BUM Desa. Daftar akun dan nama akun berfungsi untuk menertibkan pencatatan transaksi yang dilakukan oleh Pelaksana Operasional BUM Desa. Manajer Keuangan berwenang menambah dan mengurangi Daftar Akun dan Nama Akun. Direktur BUM Desa (sebelumnya disebut Ketua BUM Desa) melakukan persetujuan terhadap Daftar Akun dan Nama Akun yang telah diotorisasi oleh Manajer Keuangan.

Fasilitator melatih logika pencatatan transaksi meliputi cara mencatat transaksi penyertaan modal Desa, pembelian barang dagangan dan hasil penjualan barang dagangan. Fasilitator dan partisipan BUM Desa sepakat melakukan perubahan catatan kas sebelumnya kedalam Jurnal (double entry). Aplikasi keuangan BUM Desa (excel-macro) akan secara otomatis memproses posting transaksi dalam sheet Jurnal menjadi Buku Besar, Jurnal Penyesuaian, Neraca Saldo, Laporan Laba/Rugi, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, dan Laporan Arus Kas.

Setelah kegiatan Dikjar BUM Desa yang difasilitasi program CSR Tim PJB selesai pada akhir bulan November 2019, pengurus BUM Desa melakukan tindakan koreksi atas laporan keuangan secara double entry (berpasangan; kategorisasi debit-kredit per transaksi). Pada pertengahan tahun 2020 pengurus BUM Desa sudah berupaya melakukan adaptasi laporan keuangan sebelumnya (single entry) menjadi laporan keuangan baru (double entry) terhadap laporan keuangan periode 2017-2019. Pemahaman sebelumnya “uang masuk dikurangi uang keluar adalah laba” sudah mulai terkoreksi secara logis berdasarkan Chart of Accounts dan pengurus BUM Desa berhasil menyusun Jurnal sampai dengan jenis pelaporan keuangan meliputi Laporan Neraca, Laporan Laba/Rugi, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Laporan Arus Kas.

Hasil adaptasi laporan keuangan BUM Desa sesuai SAK ETAP dan UU Desa menunjukkan bahwa pada tahun 2017 BUM Desa belum mempunyai pendapatan, tetapi mengeluarkan beban sebesar Rp 2.062.000 sehingga BUM Desa mengalami kerugian. Penyertaan modal pendirian awal BUM Desa amat minim yakni Rp 15.000.000,00 dan tidak cukup untuk melakukan aktivitas di lokasi wisata. Meski demikian, laporan Neraca BUM Desa Tahun 2017 menunjukkan bahwa BUM Desa mempunyai aset gedung dan bangunan (bangunan kolam yang diserahkan pengelolaannya oleh Pemerintah Desa kepada BUM Desa) senilai Rp 185.000.000,00. Dengan demikian ekuitas BUM Desa tahun 2017 total senilai Rp 200.000.000,00. Pada laporan keuangan tahun 2018 BUM Desa mempunyai pendapatan wisata hanya sebesar Rp 7.798.000,00 dengan beban sekitar Rp 30.158.250,00. Beban BUM Desa terfokus pada pembangunan kolam pemandian dan Taman Sumber Kembar untuk mengantisipasi tumpah ruahnya pengunjung.

Langkah perbaikan masih diperlukan terhadap laporan keuangan BUM Desa pada tahun 2018- 2020 agar BUM Desa tidak keliru melihat kemampuan keuangannya sendiri. Perubahan ekuitas terkait dengan modal dari Pemerintah Desa kepada BUM Desa periode tahun 2017-2019 perlu dikoreksi agar Desa Sumber Kembar memperoleh informasi yang utuh mengenai penyertaan modal dari Pemerintah Desa, laba ditahan, dan bagi hasil penyertaan modal laba yang dibagikan kepada Pemerintah Desa sebagai bagian dari Laporan Perubahan Ekuitas. Laporan keuangan pada tahun 2019 masih terkendala lambatnya akses BUM Desa untuk segera memperoleh catatan transaksi rekening koran dan koreksi terhadap laporan keuangan pada tahun 2017-2018.

Disisi lain tak kalah pentingnya adalah belum lurusnya pemahaman bahwa setoran ke PADesa semestinya dilakukan setelah perhitungan antara pendapatan dikurangi beban. Bukan diserahkan senilai Rp 5.000.000,00 kepada Pemerintah Desa tanpa didahului perhitungan laporan laba/rugi. Setoran ke PADesa bukanlah kategori hutang atau kesepakatan setor “lima juta per tahun” tetapi berlangsung dinamis tergantung keseluruhan pelaporan keuangan. Konsekuensinya, apabila BUM Desa mengalami kerugian, maka BUM Desa tidak melakukan setoran laba atau bagi hasil penyertaan modal kepada Pemerintah Desa. Dan sebaliknya apabila BUM Desa mempunyai hasil usaha (paling mudah bisa kita lihat pada Laporan Laba/Rugi; pendapatan dikurangi beban) maka BUM Desa melakukan setoran laba kepada Pemerintah Desa agar selanjutnya dicatat sebagai Pendapatan Asli Desa.

Pemahaman ini penting pula bagi Tim PJB agar bisa menilai sejauhmana program CSR telah mampu meningkatkan pendapatan BUM Desa berkaitan dengan jenis layanan usaha tertentu (misalnya wisata dan perdagangan), tetapi keberhasilan program CSR dari Tim PJB tidak berarti diukur dari hasil usaha BUM Desa secara keseluruhan.

Pemahaman setoran ke PADesa sebagai “hutang” selama ini telah dikoreksi bersama-sama oleh pengurus BUM Desa. Dampak secara psikologisnya ialah semua pengurus BUM Desa bekerja dibawah tekanan hutang kepada Pemerintah Desa. Tim PJB hanya sebatas melakukan edukasi dan tidak masuk terlalu kedalam persoalan internal Desa semisal sikap kritis BPD terhadap BUM Desa dan Pemerintah Desa karena kedua institusi ini dinilai gagal memenuhi “setoran laba lima juta rupiah”. Setoran laba BUM Desa sebaiknya dilakukan setelah semua laporan keuangan selesai disusun dan disetujui dalam Musyawarah BUM Desa yang berlangsung internal dan disepakati pula melalui Musyawarah Desa.

Dari kegiatan Dikjar BUM Desa pengurus BUM Desa memperoleh wawasan bahwa BPD menyelenggarakan Musyawarah Desa dengan agenda pembahasan laporan keuangan dan sebaiknya disesuaikan dengan SAK ETAP dan UU Desa. Kepala Desa berwenang menyampaikan laporan keuangan BUM Desa berikut kisah-kisah pembelajaran usaha kolektif yang telah dilakukan oleh BUM Desa. Setelah laporan keuangan tersebut disetujui dalam Musyawarah Desa, BUM Desa melakukan setoran laba kepada Pemerintah Desa (bagi hasil penyertaan modal kepada Desa) melalui transfer ke Rekening Kas Desa, dan bukan penyerahan secara tunai dari BUM Desa kepada Kepala Desa. Transaksi ini sebaiknya tercatat rapi sebagai Pendapatan Asli Desa (PADesa) pada sistem APB Desa. Dengan demikian, arus penyerahan uang melalui transfer akan terkon rmasi melalui Laporan Keuangan BUM Desa dan APB Desa.

Pendapatan BUM Desa pada triwulan pertama tahun 2020 mencapai sekitar Rp 10.000.000,00 tetapi sayang sekali bencana pandemi Covid-19 menghantam seluruh rencana aliran pendapatan BUM Desa. Pendapatan BUM Desa merosot selama 3 (tiga) bulan berikutnya dan BUM Desa harus terus mengeluarkan Beban perawatan kolam, tanpa ada pendapatan sama sekali. Beberapa pengurus kembali bekerja sebagai buruh tani, membantu berjaga di Desa untuk mencegah Covid-19, dan tetap berharap agar situasi New Normal segera mendorong pengunjung menikmati wisata kolam pemandian sesuai protokol kesehatan.

Pembelajaran penting dari jatuh bangunnya BUM Desa melakukan usaha ialah pentingnya pemahaman bersama antara Pemerintah Desa, BPD dan BUM Desa mengenai cara membaca laporan keuangan BUM Desa. Ketidakpahaman atas pelaporan keuangan hanya mengakibatkan perdebatan dan konflik yang merugikan BUM Desa sendiri. BUM Desa “Plalangan” masih minim sekali dari sisi penyertaan modal karena beban yang tinggi dan pendapatan yang minim. Tetapi berkat modal semangat yang menyala, pendapatan BUM Desa kian bertambah sedikit demi sedikit meskipun gaji pengurusnya masih dibawah standar Upah Minimum Regional. Semangat “api menyala” BUM Desa tidak bisa dinilai dengan uang dan bahkan mustahil tercatat dalam laporan keuangan.*

Komentar

Artikel Terpopuler

21-Days of Abundance Meditation Challenge Deepak Chopra

Konstitusionalisme Deliberatif dan Judicial Review

Day 10 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 16 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 6 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 4 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 8 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 7 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (2): Pengantar Buku Sosiologi Hukum

Day 17 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)