Serial tulisan ini disarikan dari pengalaman kami melakukan asistensi dalam program CSR PT PJB UBJOM PAITON, bekerjasama dengan Desa Sumber Kembar Probolinggo, yang telah diterbitkan pada tahun 2020:
Putra, Anom Surya dan dan Rizqi Prima Haksasi. 2020. Api Menyala dari Mata Air Kembar, Praksis CSR di Desa Sumber Kembar Probolinggo (Yogyakarta: PT PJB UBJOM PAITON Bekerjasama dengan LKiS).
Please cite as: Putra, Anom Surya dan dan Rizqi Prima Haksasi. "Api Menyala dari Mata Air Kembar (17): Perubahan Peraturan dan Struktur Organisasi BUM Desa." Blog Anom Surya Putra. Juli 2022.
--------------
Tahapan Dikjar BUM Desa berlanjut pada perubahan peraturan di Desa setelah pengurus BUM Desa “Plalangan” memahami Model Bisnis dan Laporan Keuangan. Bentuk organisasi ditegaskan kedudukannya sesuai dengan Pasal 87 ayat (1) UU Desa bahwa BUM Desa tidak dapat disamakan dengan badan hukum privat seperti perseroan terbatas, koperasi atau lainnya.
Kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa menjadi alas pendirian BUM Desa. BUM Desa “Taman Berseri” mengubah namanya terlebih dahulu sesuai hak asal usul Desa menjadi BUM Desa “Plalangan” yang berarti menyebut lokasi makam atau situs tua di Desa. Spirit “Plalangan” dimaknai lebih menghujam kesadaran BUM Desa agar melakukan usahanya berdasar misi jiwa para leluhur daripada sekedar kerja, kerja, kerja pragmatis. Hasil usaha dipercaya akan lebih meningkat setelah menghormati leluhur Desa yang disimbolkan dengan nama “Plalangan”.
Perubahan struktur organisasi dilakukan oleh BUM Desa. Musyawarah Desa menduduki posisi teratas sebagai simbol kedaulatan Desa. BUM Desa bertanggungjawab kepada Kepala Desa dan Kepala Desa bertanggungjawab kepada seluruh warga melalui Musyawarah Desa. Ini mudah kita temui persamaannya dengan Rapat Umum Pemegang Saham sebagai organ tertinggi dalam perseroan terbatas. Kepala Desa menduduki posisi istimewa sebagai representasi dari rakyat Desa dan disebut sebagai Penasihat. Pengawas tidak berasal dari BPD karena BPD berwenang menyelenggarakan Musyawarah Desa dan tidak diperkenankan merangkap jabatan dalam struktur organisasi BUM Desa. Semata hal ini dijalankan agar Desa tidak dikuasai oleh elit tetapi memberi peluang bagi warga Desa lainnya untuk aktif dalam BUM Desa.
Kepengurusan BUM Desa terdiri dari Direktur yang menggantikan sebutan Ketua, Manajer Administrasi (pengganti sebutan Sekretaris) dan Manajer Keuangan (pengganti sebutan Bendahara). Istilah “divisi usaha” berbeda dengan “unit usaha”. Divisi Usaha melekat satu bagian organisasi dengan BUM Desa, sedangkan “unit usaha” berarti organisasi usaha yang berbentuk badan hukum privat (perseroan terbatas) dan didirikan oleh BUM Desa. Contoh yang paling mudah ditemui adalah BUM Desa “Tirta Mandiri” Desa Ponggok, Klaten, mendirikan unit usaha perseroan terbatas untuk mengelola warga Desa yang bekerja di perusahaan Aqua/Danone dan bersiap untuk mengikuti tender di perusahaan tersebut atau perusahaan lainnya.
Divisi Usaha merupakan sub-organisasi BUM Desa untuk menjalankan Model Bisnis yang telah direncakan sebelumnya yaitu Divisi Usaha Wisata Desa Budaya dan Divisi Usaha Perdagangan. Divisi Usaha Wisata Desa Budaya bekerja menjalankan Model Bisnis wisata sedangkan Divisi Usaha Perdagangan menjalankan misi dalam Model Bisnis perdagangan dan rintisan usaha konveksi (akan dilakukan setelah laba ditahan BUM Desa secara signifikan cukup untuk membiayai jenis usaha konveksi).
|
Gambar 16 Restorasi Struktur Organisasi BUM Desa |
Peraturan Desa Sumber Kembar mengenai BUM Desa diusulkan untuk dicabut dan digantikan dengan Peraturan Desa Sumber Kembar yang baru sebagaimana mengikuti hasil analisa Model Bisnis dan sistem pelaporan keuangan sesuai SAK ETAP dan UU Desa. Bagi hasil antara BUM Desa dan Pemerintah Desa ditetapkan enam puluh perseratus dibandingkan empat puluh perseratus agar BUM Desa punya cukup modal (laba ditahan) untuk pengembangan usaha pada periode akuntansi berikutnya. Partisipan Dikjar BUM Desa juga telah menyusun AD/ART yang dilegitimasi dengan keputusan Kepala Desa sesuai dengan amanat peraturan pemerintah yang mengatur tentang pelaksanaan UU Desa (catatan: aturan ini sudah berubah pada tahun 2021 menjadi Peraturan Desa tentang Pendirian BUM Desa disertai Lampiran Anggaran Dasar BUM Desa, dan Peraturan Kepala Desa tentang Anggaran Rumah Tangga BUM Desa).
Transisi BUM Desa dari peraturan di Desa yang lama ke peraturan di Desa yang baru ini tentu membutuhkan waktu. Pada tahun 2020 ketika buku ini rampung ditulis, BUM Desa masih menjalani agenda cara berhukum ala UU Desa disamping mengenalkan hak asal usul Desa (silat, gebyar budaya, dan lainnya) sebagai unsur penguat program Kampung Tangguh dari supra- Desa. Tim PJB terus mencermati kondisi dan situasi praksis Berdesa (tindakan bernegara, berpemerintahan dan bermasyarakat di Desa) di Desa Sumber Kembar.
Jenis usaha wisata senyatanya mudah terpuruk ketika terjadi pandemi Covid-19 yang belum diketahui kapan akan berakhir. Kesuksesan BUM Desa “Plalangan” dalam mengelola wisata kolam pemandian memerlukan praksis kolaborasi antara Tim PJB dan BUM Desa dalam berbagai kegiatan kolaborasi BUM Desa dengan kelompok usaha lainnya untuk memacu pertumbuhan pendapatan BUM Desa. Diskursus Model Bisnis wisata Desa Budaya dan perdagangan yang pernah telah diungkap pada buku ini setidaknya menjadi pola kerjasama rintisan yang lebih menyemangati Desa Sumber Kembar.
Pola kerjasama BUM Desa dengan Tim PJB pada tahun 2021 memang belum tergambar jelas akan tetapi BUM Desa “Plalangan” terlihat kasat mata membutuhkan akses ke luar Desa secara masif. Produk batik, keripik, dan hasil pertanian secara nyata layak perlu diperhitungkan dalam program CSR PJB baik melalui inovasi pemasaran maupun teknologi sederhana. BUM Desa sudah saatnya melaju pada langkah kolaborasi pasca konsolidasi di Desa sehingga mampu menembus isolasi ekonomi di Desa.*
Komentar