Opini Terbaru

Between Facts and Norms, Pemikiran Hukum Jürgen Habermas (2): Pengantar dari Jürgen Habermas

Gambar
PENGANTAR Jürgen Habermas  | Penerjemah: Anom Surya Putra | Di Jerman, filsafat hukum telah lama tidak lagi menjadi materi pembahasan bagi para filsuf. Jika saya jarang menyebut nama Hegel dan lebih mengandalkan teori hukum Kantian, hal ini juga mengungkapkan keinginan saya untuk menghindari suatu model yang menetapkan standar yang tidak dapat dicapai bagi kita. Memang, bukan kebetulan bahwa filsafat hukum, dalam mencari kontak dengan realitas sosial, telah bermigrasi ke aliran-aliran (mazhab) hukum. [1] Namun, saya juga ingin menghindari ilmu hukum teknis yang terfokus pada fundasi-fundasi hukum pidana. [2] Apa yang dulunya dapat dianut secara koheren dalam konsep-konsep filsafat Hegelian saat ini menuntut pendekatan pluralistis yang menggabungkan perspektif teori moral, teori sosial, teori hukum, serta sosiologi dan sejarah hukum. Saya menyambut ini sebagai kesempatan untuk menampilkan pendekatan pluralistis yang sering tidak diakui/disadari teori tindakan komunikatif. Konsep-konse

Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (3): Memulihkan Sosiologi Hukum

Buku sosiologi hukum ini menyajikan visi ilmiah sosiologi hukum berdasarkan diskusi tentang pencapaian utama dari spesialisasi sosiologi hukum. Karya Mathieu Deflem ini mengungkapkan nilai-nilai studi sosiologi hukum dengan menyatukan tema-tema teoritis dan empiris.

This is a copy of an Indonesian translation of “Sociology of Law: Visions of a Scholarly Tradition” (2008), Mathieu Deflem, University of South Carolina, Translated by Anom Surya Putra.

Source: Sociology of Law: Visions of a Scholarly Tradition, by Mathieu Deflem (Cambridge University Press, 2008) https://deflem.blogspot.com/2008/01/socoflaw.html

Please cite as: Deflem, Mathieu. 2008. "Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (3): Memulihkan Sosiologi Hukum." Blog Anom Surya Putra, Juli 2022.

-----------------

Pembaca yang budiman telah mengenal pengantar Sosiologi Hukum pada tulisan sebelumnya yakni "Isi Buku Sosiologi Hukum" dan "Pengantar Buku Sosiologi Hukum" yang ditulis oleh Mathieu Deflem. Bagian ini masih membahas pengantar Sosiologi Hukum namun dengan tema yang berbeda yakni Sosiologi, Masyarakat dan Hukum. Beberapa sub-pembahasan dipisahkan agar pembaca tidak terlalu tersita waktu untuk memahami tema Sosiologi, Masyarakat dan Hukum. Sub-pembahasan berturut-turut adalah "Memulihkan Sosiologi Hukum," "Sosiologi Hukum, Klasifikasi Awal", dan "Ikhtisar Tema dan Struktur" dan "Tujuan Penulisan Buku".

Pengantar: 

Sosiologi, Masyarakat, Hukum

Ketika kita berbicara tentang "hukum," "tatanan hukum," atau "proposisi hukum," (Rechtssatz), perhatian penuh harus diberikan pada distingsi antara sudut pandang hukum dan sosiologis. ~ Max Weber (1992c:1)

Dengan membicarakan hukum dan masyarakat, kita mungkin lupa bahwa hukum itu sendiri adalah bagian dari masyarakat. ~ Lon L. Fuller (1968:57)

Memulihkan Sosiologi Hukum

Mathieu Deflem

Perkembangan sosiologi hukum tidak dapat diungkapkan dengan sederhana setelah sosiologi hukum berevolusi sejak masa klasik sosiologi, karena, dalam kasus spesialisasi sosiologis ini, tidak ada sejarah yang bersumber secara langsung dari fundasi awal disiplin sosiologi. Meskipun para ilmuwan sosiologi klasik membahas hukum secara terperinci berdasarkan perspektif teoretis masing-masing, karya-karya mereka tidak memulai lebih awal pembahasan sosiologi hukum seperti yang kita kenal sekarang. Dan meskipun ada ilmuwan –terutama di Eropa– yang berusaha mengembangkan distingsi pendekatan sosiologis terhadap hukum pada paruh awal abad ke-20, “gerakan sosiologis” dalam hukum yang muncul pada tahun-tahun setelah Perang Dunia II –khususnya di Amerika Serikat– merupakan produk profesi hukum melalui beberapa anggotanya yang cenderung kurang praktis dalam keilmuan hukum. Para ilmuwan ini berusaha menemukan tradisi ilmu hukum sosiologis (sociological jurisprudence) dan perspektif lain dari keilmuan hukum yang diinformasikan oleh ilmu sosial untuk mengartikulasikan minat pada efek hukum terhadap masyarakat dan, sebaliknya, pengaruh peristiwa sosial pada aspek substantif dan prosedural hukum. Kontribusi dari bentuk pemikiran hukum tersebut adalah keprihatinan ilmiah pada konteks masyarakat hukum di luar batas-batas teknis pelatihan hukum, tetapi landasan sistematis dalam sosiologi atau ilmu-ilmu sosial lainnya belum menonjol. Baru setelah munculnya generasi sosiolog berikutnya yang (kembali) beralih ke studi sosiologi hukum, sebagaimana telah dikembangkan oleh kaum klasik, ilmu hukum sosiologis dan jalur terkait keilmuan hukum telah membuka jalan bagi perkembangan spesialisasi yang dikhususkan untuk studi hukum dalam disiplin sosiologi. Khususnya sepanjang tahun 1960-an, sosiolog kembali mengambil dan secara serius mengembangkan studi hukum dari sudut pandang disiplin sosiologi yang unik. Sosiologi hukum modern tidak hanya memajukan penerapan pengetahuan sosiologis untuk mengungkap pola dan mekanisme hukum dalam berbagai latar-keadaan sosial (social setting), tetapi juga memberikan kontribusi yang membuat ilmu-ilmu sosial lainnya mengembangkan pendekatannya masing-masing terhadap studi hukum dan membawa berbagai perspektif ilmu-sosial (social-science) di bawah panji-panji hukum dan tradisi masyarakat, yang semakin populer di banyak belahan dunia.

Video Pembahasan Memulihkan Sosiologi Hukum

Keberhasilan relatif gerakan hukum dan masyarakat dalam beberapa dekade terakhir, terlepas dari pencapaian keilmuan dan kelembagaannya, memiliki beberapa konsekuensi yang tidak terduga. Yang paling terlihat adalah tidak adanya distingsi yang kadang-kadang diberikan pada studi sosiologi hukum, sebagaimana ilmuwan sosial lainnya mulai mempertaruhkan klaim mereka masing-masing dalam studi hukum. Perkembangan ini tidak hanya membawa sosiologi hukum menjadi salah satu di antara perspektif ilmu-ilmu sosial hukum yang kiranya sejajar, tetapi secara luar biasa membawa sosiologi hukum pada arena-arena (fields) yang tidak secara organisatoris maupun intelektual berada dalam disiplin sosiologi. Selain itu, keberhasilan gerakan hukum dan masyarakat dan penggabungannya dengan sosiologi hukum juga menyebabkan marginalisasi dan pengucilan bidang khusus ini dari disiplinnya sendiri,  menunjukkan suatu Balkanisasi disiplin yang telah diamati sehubungan dengan spesialisasi lainnya juga (Horowitz 1993). Situasi yang dihasilkan sedemikian rupa bahwa sosiologi hukum, meskipun ada beberapa pengecualian, kehilangan tempat masing-masing dalam studi sosio-legal maupun sosiologi. Namun, dalam memunculkan sifat-sifat khusus sosiologi hukum untuk merebut kembali kedudukan disipliner dan interdisiplinernya, buku ini tidak membela posisi sosiologi hukum lebih unggul daripada ilmu-ilmu sosial lain yang merupakan bagian dari domain yang lebih luas dari studi sosio-legal, atau bahwa sosiologi hukum merupakan arena khusus yang lebih unggul dalam disiplin sosiologi. Klaim yang ingin saya pertahankan dalam buku ini, sebaliknya adalah ada kontribusi unik pada studi hukum yang bersifat sosiologis dan bahwa, untuk alasan ini, spesialisasi tersebut layak mendapat tempat di antara spesialisasi lain dalam sosiologi dan juga di antara perspektif disiplin lain  dalam studi sosio-legal.[1]

Video Pembahasan Pengucilan Sosiologi Hukum


Video Pembahasan Kedudukan Unik Sosiologi Hukum

Untuk membingkai sosiologi hukum sebagai kekhususan disiplin sosiologi dan sekaligus mengamankan tempatnya dalam arena hukum dan masyarakat secara interdisiplin, sosiologi hukum harus dinilai pertama kali dan terutama oleh standar fundasinya dalam sosiologi. Sosiologi hukum selalu dan tentu merupakan disiplin sosiologi (sociology of law is always and necessarily sociology). Dari wawasan dasar inilah buku ini ditulis untuk mengeksplorasi fokus disiplin sosiologi hukum melalui diskusi tentang orientasi teoretis dan aplikasi substantifnya. Pluralisme teoretis dan tematisasi substantif diambil sebagai pedoman untuk memunculkan keunikan sosiologi hukum sebagai salah satu kekhususan di antara beberapa disiplin lain yang harus selalu berkaitan dengan sosiologi hukum, serta dalam kaitannya dengan pendekatan ilmu sosial lainnya untuk mempelajari hukum. Tujuan-tujuan ini jauh dari sepele karena setidaknya terdapat dua alasan.

Pertama, dalam sosiologi, sosiologi hukum dalam banyak hal masih merupakan bidang khusus yang belum berkembang, bukan dalam hal kualitas kontribusinya, tetapi dalam hal penerimaan dan statusnya. Relatif kurangnya perhatian terhadap hukum dalam sosiologi dapat dilihat, misalnya, pelembagaan sosiologi hukum yang belum lama berlangsung di American Sociological Association, yang mana bagian khusus Sosiologi Hukum didirikan pada tahun 1993. Tentu saja, secara internasional terdapat kasus yang bervariasi. Misalnya, Bagian Sosiologi Hukum Polandia (Polish Section of the Sociology of Law) didirikan pada tahun 1962, tahun yang sama ketika Komite Penelitian Sosiologi Hukum (Research Committee on Sociology of Law) pada Asosiasi Sosiologi Internasional (International Sociological Association) didirikan.[2] Tetapi jelas bahwa sosiolog hukum masih harus secara aktif mencipta keadaan yang meyakinkan rekan sejawatnya bahwa spesialisasi sosiologi hukum juga bagian dari disiplin sosiologi pada umumnya. 

Kedua, mundurnya sosiologi hukum dari disiplin sosiologi menuju arena hukum dan masyarakat, telah merusak pemahaman yang tepat tentang apa yang dapat dicapai sosiologi dengan memperhatikan analisis hukum,  apa hubungan antara keilmuan (sosio-)legal dan perspektif sosiologis hukum, dan bagaimana seharusnya hubungan antara keilmuan (sosio-)legal dan perspektif sosiologis hukum (lihat Savelsberg 2002). Kesalahpahaman tentang tempat dan peran sosiologi hukum yang tepat secara tragis juga memengaruhi persepsi sosiolog di bidang penelitian lain. Alasan untuk perkembangan ini tidak diragukan lagi banyak dan juga berhubungan dengan ketidakmampuan atau keengganan relatif dari (sebagian) sosiolog hukum untuk melawan tarikan hukum dan gerakan masyarakat, yang dibawa, setidaknya sebagian, bukan oleh pertimbangan intelektual, tetapi oleh daya tarik relatif tentang pekerjaan di sekolah-sekolah hukum. Mengingat realitas ini, ambisi penelitian ini merupakan sesuatu yang tidak sopan, karena buku ini diarahkan pada tujuan bahwa sosiologi hukum harus sekali dan untuk selamanya merebut kembali posisinya sebagai pendekatan yang bermanfaat secara unik, serta secara relatif terhadap perspektif disiplin lainnya tentang hukum. Analisis pencapaian sosiologi hukum yang paling penting dalam hal teoretis dan empiris sebagaimana dibahas dalam buku ini dapat melayani tujuan tersebut.*

Catatan Kaki:

[1] Pemahaman sosiologi hukum sebagai bidang khusus, jauh dari suasana tidak saling berbantahan, seperti yang akan ditunjukkan oleh pengungkapan sejarah dan intelektual sosiologi hukum pada seluruh pembahasan dalam buku ini. Untuk pernyataan tandingan tentang hubungan yang nyata dan hubungan yang diinginkan antara sosiologi hukum dan keilmuan (sosio-)legal, lihat Bankar dan Travers 2002; Komak 2006; Cotterrell 1983, 1986, 1992; Dingwall 2007; Evan 1992; Ferrari 1989; Griffiths 2006; Guibentif 2002; Kazimirchuk 1980; MacDonald 2002b; Posner 1995; Rottleuthner 1994; Scheppele 1994; Schwartz 1978; Simon dan Lynch 1989; Travers 1993.

[2] Jalur perkembangan sosiologi hukum yang melintasi budaya bangsa dibahas lebih lanjut dalam bagian Kesimpulan.

Podcast: Spotify

NEXT: SOSIOLOGI HUKUM, KLASIFIKASI AWAL







Komentar

Artikel Terpopuler

21-Days of Abundance Meditation Challenge Deepak Chopra

Day 2 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 1 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 15 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 12 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 13 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 7 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Permendagri No. 114/2014 tentang Pembangunan Desa Tidak Berlaku, Lex Posterior Derogat Legi Priori

Between Facts and Norms, Pemikiran Hukum Jürgen Habermas (2): Pengantar dari Jürgen Habermas