Opini Terbaru
Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (3): Memulihkan Sosiologi Hukum
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Buku sosiologi hukum ini menyajikan visi ilmiah sosiologi hukum berdasarkan diskusi tentang pencapaian utama dari spesialisasi sosiologi hukum. Karya Mathieu Deflem ini mengungkapkan nilai-nilai studi sosiologi hukum dengan menyatukan tema-tema teoritis dan empiris.
This is a copy of an Indonesian translation of “Sociology of Law: Visions of a Scholarly Tradition” (2008), Mathieu Deflem, University of South Carolina, Translated by Anom Surya Putra.
Source: Sociology of Law: Visions of a Scholarly Tradition, by Mathieu Deflem (Cambridge University Press, 2008) https://deflem.blogspot.com/2008/01/socoflaw.html
Please cite as: Deflem, Mathieu. 2008. "Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (3): Memulihkan Sosiologi Hukum." Blog Anom Surya Putra, Juli 2022.
-----------------
Pembaca yang budiman telah mengenal pengantar Sosiologi Hukum pada tulisan sebelumnya yakni "Isi Buku Sosiologi Hukum" dan "Pengantar Buku Sosiologi Hukum" yang ditulis oleh Mathieu Deflem. Bagian ini masih membahas pengantar Sosiologi Hukum namun dengan tema yang berbeda yakni Sosiologi, Masyarakat dan Hukum. Beberapa sub-pembahasan dipisahkan agar pembaca tidak terlalu tersita waktu untuk memahami tema Sosiologi, Masyarakat dan Hukum. Sub-pembahasan berturut-turut adalah "Memulihkan Sosiologi Hukum," "Sosiologi Hukum, Klasifikasi Awal", dan "Ikhtisar Tema dan Struktur" dan "Tujuan Penulisan Buku".
Pengantar:
Sosiologi, Masyarakat, Hukum
Ketika kita berbicara tentang "hukum," "tatanan hukum," atau "proposisi hukum," (Rechtssatz), perhatian penuh harus diberikan pada distingsi antara sudut pandang hukum dan sosiologis. ~ Max Weber (1992c:1)
Dengan membicarakan hukum dan masyarakat, kita mungkin lupa bahwa hukum itu sendiri adalah bagian dari masyarakat. ~ Lon L. Fuller (1968:57)
Memulihkan Sosiologi Hukum
Mathieu Deflem |
Keberhasilan relatif gerakan hukum dan masyarakat dalam beberapa dekade terakhir, terlepas dari pencapaian keilmuan dan kelembagaannya, memiliki beberapa konsekuensi yang tidak terduga. Yang paling terlihat adalah tidak adanya distingsi yang kadang-kadang diberikan pada studi sosiologi hukum, sebagaimana ilmuwan sosial lainnya mulai mempertaruhkan klaim mereka masing-masing dalam studi hukum. Perkembangan ini tidak hanya membawa sosiologi hukum menjadi salah satu di antara perspektif ilmu-ilmu sosial hukum yang kiranya sejajar, tetapi secara luar biasa membawa sosiologi hukum pada arena-arena (fields) yang tidak secara organisatoris maupun intelektual berada dalam disiplin sosiologi. Selain itu, keberhasilan gerakan hukum dan masyarakat dan penggabungannya dengan sosiologi hukum juga menyebabkan marginalisasi dan pengucilan bidang khusus ini dari disiplinnya sendiri, menunjukkan suatu Balkanisasi disiplin yang telah diamati sehubungan dengan spesialisasi lainnya juga (Horowitz 1993). Situasi yang dihasilkan sedemikian rupa bahwa sosiologi hukum, meskipun ada beberapa pengecualian, kehilangan tempat masing-masing dalam studi sosio-legal maupun sosiologi. Namun, dalam memunculkan sifat-sifat khusus sosiologi hukum untuk merebut kembali kedudukan disipliner dan interdisiplinernya, buku ini tidak membela posisi sosiologi hukum lebih unggul daripada ilmu-ilmu sosial lain yang merupakan bagian dari domain yang lebih luas dari studi sosio-legal, atau bahwa sosiologi hukum merupakan arena khusus yang lebih unggul dalam disiplin sosiologi. Klaim yang ingin saya pertahankan dalam buku ini, sebaliknya adalah ada kontribusi unik pada studi hukum yang bersifat sosiologis dan bahwa, untuk alasan ini, spesialisasi tersebut layak mendapat tempat di antara spesialisasi lain dalam sosiologi dan juga di antara perspektif disiplin lain dalam studi sosio-legal.[1]
Video Pembahasan Pengucilan Sosiologi Hukum
Untuk membingkai sosiologi hukum sebagai kekhususan disiplin sosiologi dan sekaligus mengamankan tempatnya dalam arena hukum dan masyarakat secara interdisiplin, sosiologi hukum harus dinilai pertama kali dan terutama oleh standar fundasinya dalam sosiologi. Sosiologi hukum selalu dan tentu merupakan disiplin sosiologi (sociology of law is always and necessarily sociology). Dari wawasan dasar inilah buku ini ditulis untuk mengeksplorasi fokus disiplin sosiologi hukum melalui diskusi tentang orientasi teoretis dan aplikasi substantifnya. Pluralisme teoretis dan tematisasi substantif diambil sebagai pedoman untuk memunculkan keunikan sosiologi hukum sebagai salah satu kekhususan di antara beberapa disiplin lain yang harus selalu berkaitan dengan sosiologi hukum, serta dalam kaitannya dengan pendekatan ilmu sosial lainnya untuk mempelajari hukum. Tujuan-tujuan ini jauh dari sepele karena setidaknya terdapat dua alasan.
Pertama, dalam sosiologi, sosiologi hukum dalam banyak hal masih merupakan bidang khusus yang belum berkembang, bukan dalam hal kualitas kontribusinya, tetapi dalam hal penerimaan dan statusnya. Relatif kurangnya perhatian terhadap hukum dalam sosiologi dapat dilihat, misalnya, pelembagaan sosiologi hukum yang belum lama berlangsung di American Sociological Association, yang mana bagian khusus Sosiologi Hukum didirikan pada tahun 1993. Tentu saja, secara internasional terdapat kasus yang bervariasi. Misalnya, Bagian Sosiologi Hukum Polandia (Polish Section of the Sociology of Law) didirikan pada tahun 1962, tahun yang sama ketika Komite Penelitian Sosiologi Hukum (Research Committee on Sociology of Law) pada Asosiasi Sosiologi Internasional (International Sociological Association) didirikan.[2] Tetapi jelas bahwa sosiolog hukum masih harus secara aktif mencipta keadaan yang meyakinkan rekan sejawatnya bahwa spesialisasi sosiologi hukum juga bagian dari disiplin sosiologi pada umumnya.
Kedua, mundurnya sosiologi hukum dari disiplin sosiologi menuju arena hukum dan masyarakat, telah merusak pemahaman yang tepat tentang apa yang dapat dicapai sosiologi dengan memperhatikan analisis hukum, apa hubungan antara keilmuan (sosio-)legal dan perspektif sosiologis hukum, dan bagaimana seharusnya hubungan antara keilmuan (sosio-)legal dan perspektif sosiologis hukum (lihat Savelsberg 2002). Kesalahpahaman tentang tempat dan peran sosiologi hukum yang tepat secara tragis juga memengaruhi persepsi sosiolog di bidang penelitian lain. Alasan untuk perkembangan ini tidak diragukan lagi banyak dan juga berhubungan dengan ketidakmampuan atau keengganan relatif dari (sebagian) sosiolog hukum untuk melawan tarikan hukum dan gerakan masyarakat, yang dibawa, setidaknya sebagian, bukan oleh pertimbangan intelektual, tetapi oleh daya tarik relatif tentang pekerjaan di sekolah-sekolah hukum. Mengingat realitas ini, ambisi penelitian ini merupakan sesuatu yang tidak sopan, karena buku ini diarahkan pada tujuan bahwa sosiologi hukum harus sekali dan untuk selamanya merebut kembali posisinya sebagai pendekatan yang bermanfaat secara unik, serta secara relatif terhadap perspektif disiplin lainnya tentang hukum. Analisis pencapaian sosiologi hukum yang paling penting dalam hal teoretis dan empiris sebagaimana dibahas dalam buku ini dapat melayani tujuan tersebut.*
Catatan Kaki:
[1] Pemahaman sosiologi hukum sebagai bidang khusus, jauh dari suasana tidak saling berbantahan, seperti yang akan ditunjukkan oleh pengungkapan sejarah dan intelektual sosiologi hukum pada seluruh pembahasan dalam buku ini. Untuk pernyataan tandingan tentang hubungan yang nyata dan hubungan yang diinginkan antara sosiologi hukum dan keilmuan (sosio-)legal, lihat Bankar dan Travers 2002; Komak 2006; Cotterrell 1983, 1986, 1992; Dingwall 2007; Evan 1992; Ferrari 1989; Griffiths 2006; Guibentif 2002; Kazimirchuk 1980; MacDonald 2002b; Posner 1995; Rottleuthner 1994; Scheppele 1994; Schwartz 1978; Simon dan Lynch 1989; Travers 1993.
[2] Jalur perkembangan sosiologi hukum yang melintasi budaya bangsa dibahas lebih lanjut dalam bagian Kesimpulan.
Podcast: Spotify
NEXT: SOSIOLOGI HUKUM, KLASIFIKASI AWAL
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar