Opini Terbaru

Between Facts and Norms, Pemikiran Hukum Jürgen Habermas (2): Pengantar dari Jürgen Habermas

Gambar
PENGANTAR Jürgen Habermas  | Penerjemah: Anom Surya Putra | Di Jerman, filsafat hukum telah lama tidak lagi menjadi materi pembahasan bagi para filsuf. Jika saya jarang menyebut nama Hegel dan lebih mengandalkan teori hukum Kantian, hal ini juga mengungkapkan keinginan saya untuk menghindari suatu model yang menetapkan standar yang tidak dapat dicapai bagi kita. Memang, bukan kebetulan bahwa filsafat hukum, dalam mencari kontak dengan realitas sosial, telah bermigrasi ke aliran-aliran (mazhab) hukum. [1] Namun, saya juga ingin menghindari ilmu hukum teknis yang terfokus pada fundasi-fundasi hukum pidana. [2] Apa yang dulunya dapat dianut secara koheren dalam konsep-konsep filsafat Hegelian saat ini menuntut pendekatan pluralistis yang menggabungkan perspektif teori moral, teori sosial, teori hukum, serta sosiologi dan sejarah hukum. Saya menyambut ini sebagai kesempatan untuk menampilkan pendekatan pluralistis yang sering tidak diakui/disadari teori tindakan komunikatif. Konsep-konse

Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (29): Dari Ilmu Hukum Sosiologis ke Sosiologi Hukum

Buku sosiologi hukum ini menyajikan visi ilmiah sosiologi hukum berdasarkan diskusi tentang pencapaian utama dari spesialisasi sosiologi hukum. Karya Mathieu Deflem ini mengungkapkan nilai-nilai studi sosiologi hukum dengan menyatukan tema-tema teoritis dan empiris. 

This is a copy of an Indonesian translation of “Sociology of Law: Visions of a Scholarly Tradition” (2008), Mathieu Deflem, University of South Carolina, Translated by Anom Surya Putra. 

Source: Sociology of Law: Visions of a Scholarly Tradition, by Mathieu Deflem (Cambridge University Press, 2008) https://deflem.blogspot.com/2008/01/socoflaw.html

Please cite as: Deflem, Mathieu. 2008. "Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (29): Dari Ilmu Hukum Sosiologis ke Sosiologi Hukum." Blog Anom Surya Putra, Agustus 2022.

-------------

Bagian II Perkembangan dan Variasi-variasi Sosiologi Hukum

5. Dari Ilmu Hukum Sosiologis ke Sosiologi Hukum

Perkembangan sosiologi hukum tidak dapat dibatasi pada sejarah sosiologi tetapi juga harus mempertimbangkan unsur-unsur dalam sejarah pemikiran hukum, terutama yang berasal dari keilmuan hukum yang mengklaim terinformasi secara sosiologis. Kondisi ini terutama berlaku untuk Amerika Serikat, karena ketika upaya pertama dilakukan dalam sosiologi Eropa untuk menggali ceruk untuk sosiologi hukum, pada saat itu tidak ada perkembangan serupa dalam sosiologi Amerika, yang mana studi hukum sangat jarang dilakukan dalam ilmu sosiologi (misalnya, Gillin 1929; Thomas 1931).[1] Sebaliknya, sebagai pelopor awal sosiologi hukum, berkembang suatu perspektif yang dikenal sebagai ilmu hukum sosiologis (sociological jurisprudence). Didirikan oleh profesor hukum Harvard Roscoe Pound, ilmu hukum sosiologis adalah perpanjangan dari pemikiran hukum ahli hukum terkenal Amerika Serikat Oliver Wendell Holmes, Jr., yang telah merumuskan konsepsi hukum sebagai cerminan pembangunan suatu bangsa. Terinspirasi oleh Holmes dan perubahan menuju ilmu hukum yang diinformasikan secara ilmiah, ilmu hukum sosiologis juga membuka jalan bagi aliran realisme hukum, yang paling diuntungkan dari sistematisasinya dalam karya Karl Llewellyn.

Tradisi ilmu hukum sosiologis dan realisme hukum Amerika menggantikan karya Petrazycki di Eropa sebagai salah satu pelopor menuju sosiologi hukum. Namun, karena mazhab-mazhab awal di Amerika Serikat ini merupakan bagian dari ilmu hukum daripada ilmu sosiologi, diperlukan upaya tambahan dari dalam sosiologi untuk menetapkan sub-bidang sosiologi hukum. Dalam hal ini, sosiologi Amerika beruntung karena dapat mengandalkan karya sosiolog Harvard Talcott Parsons sebagai momen puncak sosiologi hukum modern. Parsons mengembangkan perspektif hukum yang sosiologis baik dengan diinformasikan oleh sistem-perspektif teoritis dan sejalan dengan tradisi besar sosiologi klasik, yang mana Parsons, lebih dari siapa pun, membantu untuk membuat aspek sentral dari diskursus teoretis sosiologi modern. Bab ini akan menganalisis perkembangan sosiologi hukum modern dari mazhab ilmu hukum sosiologis Amerika ke penerusnya yakni realisme hukum dan menuju sosiologi Parsons berikut karya-karya yang relevan dari beberapa pengikutnya.*

Catatan Kaki:

[1] Agak kontras dengan pengabaian relatif studi hukum dalam sosiologi Amerika pada awal berdiri, perhatian yang diberikan tertuju pada kejahatan dan perilaku menyimpang sebagaimana ditulis oleh sosiolog terkemuka seperti Edwin Sutherland, Thorsten Sellin, dan Robert K. Merton. Namun, perkembangan awal dalam sosiologi, kriminologi tidak mengutamakan pusat perhatiannya pada hukum dan juga biasanya tidak menonjol dalam perkembangan sosiologi hukum yang dilembagakan, kecuali dalam beberapa hal (lihat Bab 6). Sampai saat ini, hubungan antara kriminologi dan sosiologi hukum sebagai spesialisasi yang dilembagakan, bilamana bukan sebagai kontribusi ilmiah, tetaplah sulit dilakukan (Savelsberg 2002; Savelsberg dan Sampson 2002; Silbey 2002; lihat Bab 6 dan 11).

NEXT: Gerakan Sosiologis dalam Hukum, Tradisi Amerika



Komentar

Artikel Terpopuler

21-Days of Abundance Meditation Challenge Deepak Chopra

Day 2 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 1 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 15 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 12 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 13 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 7 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Permendagri No. 114/2014 tentang Pembangunan Desa Tidak Berlaku, Lex Posterior Derogat Legi Priori

Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (3): Memulihkan Sosiologi Hukum

Between Facts and Norms, Pemikiran Hukum Jürgen Habermas (2): Pengantar dari Jürgen Habermas