Opini Terbaru

Between Facts and Norms, Pemikiran Hukum Jürgen Habermas (2): Pengantar dari Jürgen Habermas

Gambar
PENGANTAR Jürgen Habermas  | Penerjemah: Anom Surya Putra | Di Jerman, filsafat hukum telah lama tidak lagi menjadi materi pembahasan bagi para filsuf. Jika saya jarang menyebut nama Hegel dan lebih mengandalkan teori hukum Kantian, hal ini juga mengungkapkan keinginan saya untuk menghindari suatu model yang menetapkan standar yang tidak dapat dicapai bagi kita. Memang, bukan kebetulan bahwa filsafat hukum, dalam mencari kontak dengan realitas sosial, telah bermigrasi ke aliran-aliran (mazhab) hukum. [1] Namun, saya juga ingin menghindari ilmu hukum teknis yang terfokus pada fundasi-fundasi hukum pidana. [2] Apa yang dulunya dapat dianut secara koheren dalam konsep-konsep filsafat Hegelian saat ini menuntut pendekatan pluralistis yang menggabungkan perspektif teori moral, teori sosial, teori hukum, serta sosiologi dan sejarah hukum. Saya menyambut ini sebagai kesempatan untuk menampilkan pendekatan pluralistis yang sering tidak diakui/disadari teori tindakan komunikatif. Konsep-konse

Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (28): Kesimpulan Gerak Teoritis Sosiologi Hukum

Buku sosiologi hukum ini menyajikan visi ilmiah sosiologi hukum berdasarkan diskusi tentang pencapaian utama dari spesialisasi sosiologi hukum. Karya Mathieu Deflem ini mengungkapkan nilai-nilai studi sosiologi hukum dengan menyatukan tema-tema teoritis dan empiris. 

This is a copy of an Indonesian translation of “Sociology of Law: Visions of a Scholarly Tradition” (2008), Mathieu Deflem, University of South Carolina, Translated by Anom Surya Putra.

Source: Sociology of Law: Visions of a Scholarly Tradition, by Mathieu Deflem (Cambridge University Press, 2008) https://deflem.blogspot.com/2008/01/socoflaw.html

Please cite as: Deflem, Mathieu. 2008. "Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (28): Kesimpulan Gerak Teoritis Sosiologi Hukum." Blog Anom Surya Putra, Agustus 2022.

-------------

Bagian II Perkembangan dan Variasi-variasi Sosiologi Hukum

4. Gerak Teoritis Menuju Studi Sosiologi Hukum

Kesimpulan 

Selain karya-karya klasik sosiologis, pemikiran sosial Eropa awal juga menghasilkan perkembangan signifikan lainnya yang membuka jalan menuju sosiologi hukum. Diantaranya terutama karya-karya Leon Petrazycki, murid-muridnya Nicholas Timasheff, Georges Gurvitch, dan Pitirim Sorokin, serta cendekiawan lain seperti Eugen Ehrlich dan Theodor Geiger. Fakta bahwa tulisan-tulisan Petrazycki dan murid-muridnya tidak memiliki pengaruh teoretis yang bertahan lama tidak menafikan peran historis mereka dalam perkembangan teoretis menuju sosiologi hukum yang lebih matang. Bisa dibilang tema umum sentral yang paling berbeda dan berguna secara sosiologis dalam karya-karya sosiolog hukum Eropa awal adalah fokus pada diferensiasi dan interaksi antara hukum yang hidup dan hukum positif (Treviño 1998). Kemajuan utama dari karya-karya para ilmuwan ini adalah orientasi sosiologisnya pada studi hukum, yang dimungkinkan dengan berpaling dari formalisme teori hukum untuk memusatkan perhatian pada hubungan sosial yang terkait dengan hukum, kontrol fungsional hukum dalam masyarakat, dan dimensi ekstra-legal dari hukum. Sehubungan dengan tingkat analisis yang tepat dalam sosiologi hukum, transformasi yang sangat diperlukan dicapai dalam perpindahan dari dimensi psikologis ke dimensi sosial hukum.

Perkembangan sosiologi hukum di Eropa terutama memerlukan transformasi analisis hukum yang tepat dari tingkat psikologis ke tingkat sosial dan spesifikasi hukum sebagai institusi dan praktik sosial. Tetapi beberapa ilmuwan Eropa awal masih berpegang pada gagasan bahwa analisis sosiologis dapat dan harus memainkan peran dalam membawa rasa moralitas dan keadilan yang lebih besar dalam hukum. Akan tetapi, agar sosiologi hukum dapat dilembagakan sebagai bidang penyelidikan akademis, studi sosiologi hukum harus melepaskan diri dari batas-batas pemikiran hukum. Akan tetapi, karena penolakan keras dari tradisi pemikiran ilmu hukum (jurisprudence) yang lebih berkembang, dibutuhkan waktu yang cukup lama sebelum pematangan sosiologi hukum yang independen terwujud. Bahkan, seperti yang akan dijelaskan dalam pembahasan pada bab berikutnya, perkembangan sosiologi hukum di Amerika Serikat menghadapi lebih banyak komplikasi daripada di Eropa. Perkembangan sosiologi hukum yang berbeda di kedua sisi Atlantik berkaitan erat dengan struktur dan tujuan pendidikan hukum dan implikasinya bagi studi hukum dari sudut pandang hukum maupun sosiologis.*

NEXT: Dari Ilmu Hukum Sosiologis ke Sosiologi Hukum


Komentar

Artikel Terpopuler

21-Days of Abundance Meditation Challenge Deepak Chopra

Day 2 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 1 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 15 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 12 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 13 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 7 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Permendagri No. 114/2014 tentang Pembangunan Desa Tidak Berlaku, Lex Posterior Derogat Legi Priori

Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (3): Memulihkan Sosiologi Hukum

Between Facts and Norms, Pemikiran Hukum Jürgen Habermas (2): Pengantar dari Jürgen Habermas