Opini Terbaru
Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (28): Kesimpulan Gerak Teoritis Sosiologi Hukum
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Buku sosiologi hukum ini menyajikan visi ilmiah sosiologi hukum berdasarkan diskusi tentang pencapaian utama dari spesialisasi sosiologi hukum. Karya Mathieu Deflem ini mengungkapkan nilai-nilai studi sosiologi hukum dengan menyatukan tema-tema teoritis dan empiris.
This is a copy of an Indonesian translation of “Sociology of Law: Visions of a Scholarly Tradition” (2008), Mathieu Deflem, University of South Carolina, Translated by Anom Surya Putra.
Source: Sociology of Law: Visions of a Scholarly Tradition, by Mathieu Deflem (Cambridge University Press, 2008) https://deflem.blogspot.com/2008/01/socoflaw.html
Please cite as: Deflem, Mathieu. 2008. "Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (28): Kesimpulan Gerak Teoritis Sosiologi Hukum." Blog Anom Surya Putra, Agustus 2022.
-------------
Bagian II Perkembangan dan Variasi-variasi Sosiologi Hukum
4. Gerak Teoritis Menuju Studi Sosiologi Hukum
Kesimpulan
Selain karya-karya klasik sosiologis, pemikiran sosial Eropa awal juga menghasilkan perkembangan signifikan lainnya yang membuka jalan menuju sosiologi hukum. Diantaranya terutama karya-karya Leon Petrazycki, murid-muridnya Nicholas Timasheff, Georges Gurvitch, dan Pitirim Sorokin, serta cendekiawan lain seperti Eugen Ehrlich dan Theodor Geiger. Fakta bahwa tulisan-tulisan Petrazycki dan murid-muridnya tidak memiliki pengaruh teoretis yang bertahan lama tidak menafikan peran historis mereka dalam perkembangan teoretis menuju sosiologi hukum yang lebih matang. Bisa dibilang tema umum sentral yang paling berbeda dan berguna secara sosiologis dalam karya-karya sosiolog hukum Eropa awal adalah fokus pada diferensiasi dan interaksi antara hukum yang hidup dan hukum positif (Treviño 1998). Kemajuan utama dari karya-karya para ilmuwan ini adalah orientasi sosiologisnya pada studi hukum, yang dimungkinkan dengan berpaling dari formalisme teori hukum untuk memusatkan perhatian pada hubungan sosial yang terkait dengan hukum, kontrol fungsional hukum dalam masyarakat, dan dimensi ekstra-legal dari hukum. Sehubungan dengan tingkat analisis yang tepat dalam sosiologi hukum, transformasi yang sangat diperlukan dicapai dalam perpindahan dari dimensi psikologis ke dimensi sosial hukum.
Perkembangan sosiologi hukum di Eropa terutama memerlukan transformasi analisis hukum yang tepat dari tingkat psikologis ke tingkat sosial dan spesifikasi hukum sebagai institusi dan praktik sosial. Tetapi beberapa ilmuwan Eropa awal masih berpegang pada gagasan bahwa analisis sosiologis dapat dan harus memainkan peran dalam membawa rasa moralitas dan keadilan yang lebih besar dalam hukum. Akan tetapi, agar sosiologi hukum dapat dilembagakan sebagai bidang penyelidikan akademis, studi sosiologi hukum harus melepaskan diri dari batas-batas pemikiran hukum. Akan tetapi, karena penolakan keras dari tradisi pemikiran ilmu hukum (jurisprudence) yang lebih berkembang, dibutuhkan waktu yang cukup lama sebelum pematangan sosiologi hukum yang independen terwujud. Bahkan, seperti yang akan dijelaskan dalam pembahasan pada bab berikutnya, perkembangan sosiologi hukum di Amerika Serikat menghadapi lebih banyak komplikasi daripada di Eropa. Perkembangan sosiologi hukum yang berbeda di kedua sisi Atlantik berkaitan erat dengan struktur dan tujuan pendidikan hukum dan implikasinya bagi studi hukum dari sudut pandang hukum maupun sosiologis.*
NEXT: Dari Ilmu Hukum Sosiologis ke Sosiologi Hukum
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar