Opini Terbaru

Between Facts and Norms, Pemikiran Hukum Jürgen Habermas (2): Pengantar dari Jürgen Habermas

Gambar
PENGANTAR Jürgen Habermas  | Penerjemah: Anom Surya Putra | Di Jerman, filsafat hukum telah lama tidak lagi menjadi materi pembahasan bagi para filsuf. Jika saya jarang menyebut nama Hegel dan lebih mengandalkan teori hukum Kantian, hal ini juga mengungkapkan keinginan saya untuk menghindari suatu model yang menetapkan standar yang tidak dapat dicapai bagi kita. Memang, bukan kebetulan bahwa filsafat hukum, dalam mencari kontak dengan realitas sosial, telah bermigrasi ke aliran-aliran (mazhab) hukum. [1] Namun, saya juga ingin menghindari ilmu hukum teknis yang terfokus pada fundasi-fundasi hukum pidana. [2] Apa yang dulunya dapat dianut secara koheren dalam konsep-konsep filsafat Hegelian saat ini menuntut pendekatan pluralistis yang menggabungkan perspektif teori moral, teori sosial, teori hukum, serta sosiologi dan sejarah hukum. Saya menyambut ini sebagai kesempatan untuk menampilkan pendekatan pluralistis yang sering tidak diakui/disadari teori tindakan komunikatif. Konsep-konse

Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (10): Rasionalisasi Hukum Max Weber

Buku sosiologi hukum ini menyajikan visi ilmiah sosiologi hukum berdasarkan diskusi tentang pencapaian utama dari spesialisasi sosiologi hukum. Karya Mathieu Deflem ini mengungkapkan nilai-nilai studi sosiologi hukum dengan menyatukan tema-tema teoritis dan empiris.

This is a copy of an Indonesian translation of “Sociology of Law: Visions of a Scholarly Tradition” (2008), Mathieu Deflem, University of South Carolina, Translated by Anom Surya Putra.

Source: Sociology of Law: Visions of a Scholarly Tradition, by Mathieu Deflem (Cambridge University Press, 2008) https://deflem.blogspot.com/2008/01/socoflaw.html

Please cite as: Deflem, Mathieu. 2008. "Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (10): Rasionalisasi Hukum Max Weber." Blog Anom Surya Putra, Agustus 2022.

-------------

Bagian I Fundasi Teoritis Sosiologi Hukum

2. Max Weber tentang Rasionalisasi Hukum

Di antara Mazhab Klasik Sosiologis, Max Weber secara luas dianggap sebagai pendiri sosiologi hukum modern yang par excellence. Ketika Weber mengamati bahwa kehidupan sosial di era modern telah semakin dirasionalisasi dalam arti rasionalitas-bertujuan, ia tidak hanya merenungkan peran utama ekonomi, negara, dan birokrasi, tetapi bersamaan dengan itu juga membahas peran hukum sebagai dasar otoritas politik modern. Weber secara khusus menguraikan karakteristik sistem hukum yang dirasionalisasi secara formal yang terutama dipandu oelh penerapan prosedur. Namun karya Weber tidak hanya menawarkan suatu penyampaian terperinci tentang aspek unik hukum modern. Analisis hukumnya merupakan bagian intrinsik dari sosiologinya, baik dalam hal perspektifnya terhadap studi masyarakat dan proposisi teoretisnya tentang kondisi masyarakat modern.

Weber mengembangkan perspektifnya tentang hukum sebagai bagian dari sosiologi yang lebih umum, yang konturnya harus dijelaskan terlebih dahulu untuk sepenuhnya memahami teori hukumnya. Dalam sifat sistematis dan ruang lingkup komprehensif kontribusinya, analisis Weber hanya tersaingi oleh Emile Durkheim, yang sosiologi hukumnya merupakan bagian tak terpisahkan dari perspektif sosiologis dan teori masyarakat yang lebih mendasar. Oleh karena itu bab ini menempatkan sosiologi hukum Weber dalam konteks pendekatan sosiologis dan teori masyarakatnya, tidak hanya untuk memahami secara utuh kontribusi Weber terhadap studi hukum, tetapi juga bermanfaat untuk membandingkannya dengan bab berikutnya tentang pemikiran Durkheim, sebagai dua kontribusi paling mendasar bagi sosiologi hukum.*

NEXT: SOSIOLOGI INTERPRETIF MAX WEBER





Komentar

Artikel Terpopuler

21-Days of Abundance Meditation Challenge Deepak Chopra

Day 10 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Divonis Korupsi, Kerja Sama BKAD-UPK eks PNPM Mandiri Perdesaan dengan BUM DESA/BUM DESMA dan UMKM, Putusan No. 24/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Smg

Day 6 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 14 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

OPINI Teori Hukum: Teori Hukum Jürgen Habermas (Mathieu Deflem)

Day 4 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Pemikiran Hukum Jürgen Habermas (9): Antara John Rawls dan Niklas Luhmann

Day 12 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Profesi Mediator Desa