Opini Terbaru
Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (10): Rasionalisasi Hukum Max Weber
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Buku sosiologi hukum ini menyajikan visi ilmiah sosiologi hukum berdasarkan diskusi tentang pencapaian utama dari spesialisasi sosiologi hukum. Karya Mathieu Deflem ini mengungkapkan nilai-nilai studi sosiologi hukum dengan menyatukan tema-tema teoritis dan empiris.
This is a copy of an Indonesian translation of “Sociology of Law: Visions of a Scholarly Tradition” (2008), Mathieu Deflem, University of South Carolina, Translated by Anom Surya Putra.
Source: Sociology of Law: Visions of a Scholarly Tradition, by Mathieu Deflem (Cambridge University Press, 2008) https://deflem.blogspot.com/2008/01/socoflaw.html
Please cite as: Deflem, Mathieu. 2008. "Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (10): Rasionalisasi Hukum Max Weber." Blog Anom Surya Putra, Agustus 2022.
-------------
Bagian I Fundasi Teoritis Sosiologi Hukum
2. Max Weber tentang Rasionalisasi Hukum
Di antara Mazhab Klasik Sosiologis, Max Weber secara luas dianggap sebagai pendiri sosiologi hukum modern yang par excellence. Ketika Weber mengamati bahwa kehidupan sosial di era modern telah semakin dirasionalisasi dalam arti rasionalitas-bertujuan, ia tidak hanya merenungkan peran utama ekonomi, negara, dan birokrasi, tetapi bersamaan dengan itu juga membahas peran hukum sebagai dasar otoritas politik modern. Weber secara khusus menguraikan karakteristik sistem hukum yang dirasionalisasi secara formal yang terutama dipandu oelh penerapan prosedur. Namun karya Weber tidak hanya menawarkan suatu penyampaian terperinci tentang aspek unik hukum modern. Analisis hukumnya merupakan bagian intrinsik dari sosiologinya, baik dalam hal perspektifnya terhadap studi masyarakat dan proposisi teoretisnya tentang kondisi masyarakat modern.
Weber mengembangkan perspektifnya tentang hukum sebagai bagian dari sosiologi yang lebih umum, yang konturnya harus dijelaskan terlebih dahulu untuk sepenuhnya memahami teori hukumnya. Dalam sifat sistematis dan ruang lingkup komprehensif kontribusinya, analisis Weber hanya tersaingi oleh Emile Durkheim, yang sosiologi hukumnya merupakan bagian tak terpisahkan dari perspektif sosiologis dan teori masyarakat yang lebih mendasar. Oleh karena itu bab ini menempatkan sosiologi hukum Weber dalam konteks pendekatan sosiologis dan teori masyarakatnya, tidak hanya untuk memahami secara utuh kontribusi Weber terhadap studi hukum, tetapi juga bermanfaat untuk membandingkannya dengan bab berikutnya tentang pemikiran Durkheim, sebagai dua kontribusi paling mendasar bagi sosiologi hukum.*
NEXT: SOSIOLOGI INTERPRETIF MAX WEBER
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar