Opini Terbaru

[BUKU ONLINE] HUKUM KOMUNIKATIF Karya ANOM SURYA PUTRA

Gambar
HUKUM KOMUNIKATIF:  ADAPTASI PEMIKIRAN HUKUM DAN FILSAFAT JÜRGEN HABERMAS PENULIS: ANOM SURYA PUTRA  *** Hukum Komunikatif. Istilah ini penulis peroleh setelah bongkar pasang gagasan tentang pengetahuan hukum apa yang tepat untuk mewarnai diskursus ilmu hukum ( jurisprudence ) dan ilmu sosial-hukum ( legal science ) di Indonesia. Cara berpikir Hukum Komunikatif berakar dari buku karya Habermas. Judul aslinya adalah  Faktizität und Geltung: Beiträge zur Diskurstheorie des Rechts und des demokratischen Rechtsstaats , Frankfurt a.M. 1992. Diterjemahkan dalam bahasa Inggris berjudul " Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy " (Antara Fakta dan Keabsahan Normatif: Kontribusi untuk Teori Diskursus Hukum dan Demokrasi), karya Jürgen Habermas (Massachusetts Institute of Technology, 1996).  Buku ( online ) ini, entah suatu saat nanti akan terbit dalam versi cetak, ditulis dengan gaya rileks atau semacam humor yang belum tentu memancin...

Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (10): Rasionalisasi Hukum Max Weber

Buku sosiologi hukum ini menyajikan visi ilmiah sosiologi hukum berdasarkan diskusi tentang pencapaian utama dari spesialisasi sosiologi hukum. Karya Mathieu Deflem ini mengungkapkan nilai-nilai studi sosiologi hukum dengan menyatukan tema-tema teoritis dan empiris.

This is a copy of an Indonesian translation of “Sociology of Law: Visions of a Scholarly Tradition” (2008), Mathieu Deflem, University of South Carolina, Translated by Anom Surya Putra.

Source: Sociology of Law: Visions of a Scholarly Tradition, by Mathieu Deflem (Cambridge University Press, 2008) https://deflem.blogspot.com/2008/01/socoflaw.html

Please cite as: Deflem, Mathieu. 2008. "Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (10): Rasionalisasi Hukum Max Weber." Blog Anom Surya Putra, Agustus 2022.

-------------

Bagian I Fundasi Teoritis Sosiologi Hukum

2. Max Weber tentang Rasionalisasi Hukum

Di antara Mazhab Klasik Sosiologis, Max Weber secara luas dianggap sebagai pendiri sosiologi hukum modern yang par excellence. Ketika Weber mengamati bahwa kehidupan sosial di era modern telah semakin dirasionalisasi dalam arti rasionalitas-bertujuan, ia tidak hanya merenungkan peran utama ekonomi, negara, dan birokrasi, tetapi bersamaan dengan itu juga membahas peran hukum sebagai dasar otoritas politik modern. Weber secara khusus menguraikan karakteristik sistem hukum yang dirasionalisasi secara formal yang terutama dipandu oelh penerapan prosedur. Namun karya Weber tidak hanya menawarkan suatu penyampaian terperinci tentang aspek unik hukum modern. Analisis hukumnya merupakan bagian intrinsik dari sosiologinya, baik dalam hal perspektifnya terhadap studi masyarakat dan proposisi teoretisnya tentang kondisi masyarakat modern.

Weber mengembangkan perspektifnya tentang hukum sebagai bagian dari sosiologi yang lebih umum, yang konturnya harus dijelaskan terlebih dahulu untuk sepenuhnya memahami teori hukumnya. Dalam sifat sistematis dan ruang lingkup komprehensif kontribusinya, analisis Weber hanya tersaingi oleh Emile Durkheim, yang sosiologi hukumnya merupakan bagian tak terpisahkan dari perspektif sosiologis dan teori masyarakat yang lebih mendasar. Oleh karena itu bab ini menempatkan sosiologi hukum Weber dalam konteks pendekatan sosiologis dan teori masyarakatnya, tidak hanya untuk memahami secara utuh kontribusi Weber terhadap studi hukum, tetapi juga bermanfaat untuk membandingkannya dengan bab berikutnya tentang pemikiran Durkheim, sebagai dua kontribusi paling mendasar bagi sosiologi hukum.*

NEXT: SOSIOLOGI INTERPRETIF MAX WEBER





Komentar

Artikel Terpopuler

21-Days of Abundance Meditation Challenge Deepak Chopra

Hukum dan Demokrasi (Droit et Democratie) oleh Jürgen Habermas

[BUKU ONLINE] HUKUM KOMUNIKATIF Karya ANOM SURYA PUTRA

Day 1 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

5 (Lima) Model Pengembangan Legislative Drafting (Pembentukan Peraturan Perundang-undangan)

Negara Hukum Deliberatif, Desa dan Metode Pembentukan Hukum (ROCCIPI, EBP, RIA)

Merancang Panduan Penilaian Dampak Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Regulatory Impact Assessment) di Biro Hukum Kementerian Desa PDTT

Day 15 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 8 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (64): Pascamodernisme dan Dekonstruksi dalam Teori