Opini Terbaru

Between Facts and Norms, Pemikiran Hukum Jürgen Habermas (2): Pengantar dari Jürgen Habermas

Gambar
PENGANTAR Jürgen Habermas  | Penerjemah: Anom Surya Putra | Di Jerman, filsafat hukum telah lama tidak lagi menjadi materi pembahasan bagi para filsuf. Jika saya jarang menyebut nama Hegel dan lebih mengandalkan teori hukum Kantian, hal ini juga mengungkapkan keinginan saya untuk menghindari suatu model yang menetapkan standar yang tidak dapat dicapai bagi kita. Memang, bukan kebetulan bahwa filsafat hukum, dalam mencari kontak dengan realitas sosial, telah bermigrasi ke aliran-aliran (mazhab) hukum. [1] Namun, saya juga ingin menghindari ilmu hukum teknis yang terfokus pada fundasi-fundasi hukum pidana. [2] Apa yang dulunya dapat dianut secara koheren dalam konsep-konsep filsafat Hegelian saat ini menuntut pendekatan pluralistis yang menggabungkan perspektif teori moral, teori sosial, teori hukum, serta sosiologi dan sejarah hukum. Saya menyambut ini sebagai kesempatan untuk menampilkan pendekatan pluralistis yang sering tidak diakui/disadari teori tindakan komunikatif. Konsep-konse

Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (18): Pembagian Kerja secara Sosial Emile Durkheim

Buku sosiologi hukum ini menyajikan visi ilmiah sosiologi hukum berdasarkan diskusi tentang pencapaian utama dari spesialisasi sosiologi hukum. Karya Mathieu Deflem ini mengungkapkan nilai-nilai studi sosiologi hukum dengan menyatukan tema-tema teoritis dan empiris.

This is a copy of an Indonesian translation of “Sociology of Law: Visions of a Scholarly Tradition” (2008), Mathieu Deflem, University of South Carolina, Translated by Anom Surya Putra.

Source: Sociology of Law: Visions of a Scholarly Tradition, by Mathieu Deflem (Cambridge University Press, 2008) https://deflem.blogspot.com/2008/01/socoflaw.html

Please cite as: Deflem, Mathieu. 2008. "Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (18): Pembagian Kerja secara Sosial Emile Durkheim." Blog Anom Surya Putra, Agustus 2022.

-------------

Bagian I Fundasi Teoritis Sosiologi Hukum

3. Emile Durkheim tentang Hukum dan Solidaritas Sosial

Pembagian Kerja secara Sosial 

(The Social Division of Labor)

Durkheim menerapkan metodologi sosiologisnya untuk mempelajari beberapa fakta sosial penting, yang paling terkenal di antaranya adalah studinya tentang bunuh diri, agama, dan pembagian kerja sosial. Karya Durkheim tentang pembagian kerja, pertama kali diterbitkan pada tahun 1893 dan awalnya ditulis sebagai disertasi doktoralnya, berisi teori dasarnya tentang evolusi dan sifat masyarakat, termasuk transformasi hukum. Tujuan utama dari karya Durkheim adalah untuk membangun ilmu pengetahuan masyarakat sebagai tatanan moral dan menemukan secara empiris solidaritas sosial dipertahankan dalam masyarakat modern meskipun otonomi individu tumbuh sebagai hasil pembagian kerja. Bagi Durkheim, yang penting, pembagian kerja bukan hanya dan bahkan bukan realitas ekonomi, melainkan fenomena sosial yang jauh lebih luas. Oleh karena itu Durkheim berbicara tentang pembagian kerja secara sosial daripada pembagian kerja secara ekonomi.

Durkheim berpendapat bahwa pembagian kerja adalah hasil dari evolusi yang lebih menyeluruh dari masyarakat mekanis ke masyarakat organik. Masyarakat mekanis terdiri dari bagian-bagian yang direplikasi serupa, seperti keluarga, gerombolan (hordes), dan klan. Dalam masyarakat seperti itu, kesadaran kolektif (conscience collective atau consciousness collective), [2] didefinisikan sebagai "totalitas kepercayaan dan sentimen yang dimiliki oleh rata-rata anggota masyarakat" (Durkheim 1893b: 38-39), mencerminkan jenis solidaritas yang dicapai melalui kesamaan, karena praktik kolektif dan keyakinan kelompok dalam masyarakat mekanis dimiliki oleh semua anggotanya. Karena sistem kepercayaan umum cenderung kuat dan hampir tidak ada diferensiasi individu, setiap pelanggaran apa pun terhadap kesadaran kolektif, bahkan bila itu hanya berkaitan dengan satu anggota kelompok, dianggap sebagai ancaman bagi seluruh tatanan sosial.

Sepanjang sejarah, Durkheim berpendapat bahwa masyarakat mekanis secara bertahap berkembang menjadi masyarakat organik yang terdiri dari organ-organ yang berbeda secara fungsional, yang masing-masing menjalankan peran khusus. Sementara ikatan tradisi dan keluarga dilonggarkan, individu memperoleh status khusus baik dalam hal hak dan tanggung jawab. Sifat kesadaran kolektif dalam masyarakat organik sedemikian rupa sehingga cengkeramannya atas individu didasarkan pada peran dan kontribusi mereka yang distingtif. Solidaritas sosial, dengan kata lain, dicapai melalui diferensiasi. Masyarakat organik ditandai oleh pluralitas nilai dan sistem kepercayaan yang berbeda. Pelanggaran kesadaran kolektif karenanya akan diperlakukan sebagai pelanggaran oleh individu terhadap individu. Durkheim dengan demikian menunjukkan, meskipun solidaritas saat ini berbeda dalam masyarakat modern, solidaritas itu tidak kalah sosial dan kuatnya daripada ikatan solidaritas di masa lalu.

Teori Durkheim tentang penyebab evolusi dari masyarakat mekanis ke organik, seperti perspektifnya tentang esensi pembagian kerja, menghadirkan alternatif radikal untuk materialisme historis. Durkheim berpendapat bahwa dua kondisi itu harus dipenuhi untuk memungkinkan transformasi dari masyarakat mekanis ke masyarakat organik. Pertama, perkembangan material tertentu harus terjadi pada tingkat demografis. Harus ada penyatuan individu-individu dan peningkatan pertukaran aktif di antara mereka. Durkheim menyebut ini sebagai peningkatan dalam dinamika masyarakat atau kepadatan moral. Volume sosial, yaitu jumlah penduduk suatu masyarakat, juga harus meningkat. Masyarakat yang lebih banyak (dense) dan lebih padat (populous) membutuhkan pembagian kerja karena perjuangan untuk eksistensi menjadi lebih berat. Tingkat persaingan di antara orang-orang yang disatukan meningkat, yang mengarah ke migrasi. Tetapi begitu batas-batas tertentu terpenuhi, migrasi tidak mungkin lagi dan masyarakat akan mulai berdiferensiasi secara internal sedemikian rupa sehingga para anggotanya menjadi saling bergantung. Perkembangan material ini diperlukan tetapi kondisi yang tidak mencukupi untuk transisi menuju masyarakat organik. Kedua, perkembangan ideal tertentu harus dipenuhi, termasuk melemahnya pengaruh tradisi dan meningkatnya individualisme dalam sistem kepercayaan. Hilangnya pengaruh tradisi secara relatif terjadi karena dalam masyarakat modern orang tidak lagi terikat pada tempat asalnya tetapi dapat menyebar ke wilayah yang relatif luas. Kemandirian individu yang lebih besar dalam hubungannya dengan kelompok ditunjukkan oleh fakta bahwa kesadaran kolektif menjadi semakin tidak pasti dan abstrak.

Seiring dengan pembagian kerja, ada kecenderungan umum kehidupan sosial diatur sedemikian rupa sehingga menjamin variasi individu dan solidaritas sosial. Durkheim berpendapat, hanya dalam keadaan luar biasa pembagian kerja tidak menghasilkan solidaritas organik, baik karena itu terjadi di bawah kondisi tidak adanya aturan yang mengatur hubungan sosial (anomie) atau karena dipaksa dalam kondisi ketimpangan ekonomi-material. Hanya dalam keadaan luar biasa seperti itu, konsekuensi patologis, seperti tingkat bunuh diri yang sangat tinggi, dapat diperkirakan. Kehidupan ekonomi semacam itu tidak normal atau patologis, menurut Durkheim, itu adalah regulasi atau kekurangan yang menentukan konsekuensinya.*

Catatan Kaki:

[2] Term conscience collective (kesadaran kolektif) Durkheim telah diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris baik sebagai "collective consciousness" dan "collective conscience." Kedua ungkapan itu bisa mengundang kesalahpahaman dan, bagaimanapun, tidak boleh dipahami untuk menyiratkan pembacaan psikologis pikiran kelompok. Dengan mengingat kualifikasi ini, dalam buku ini saya berpegang pada istilah “kesadaran kolektif” (collective consciousness) karena istilah ini paling umum digunakan.

NEXT: Hukum dan Evolusi Masyarakat





Komentar

Artikel Terpopuler

21-Days of Abundance Meditation Challenge Deepak Chopra

Day 2 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 1 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 15 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 12 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 13 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 7 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Permendagri No. 114/2014 tentang Pembangunan Desa Tidak Berlaku, Lex Posterior Derogat Legi Priori

Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (3): Memulihkan Sosiologi Hukum

Between Facts and Norms, Pemikiran Hukum Jürgen Habermas (2): Pengantar dari Jürgen Habermas