Opini Terbaru

Between Facts and Norms, Pemikiran Hukum Jürgen Habermas (2): Pengantar dari Jürgen Habermas

Gambar
PENGANTAR Jürgen Habermas  | Penerjemah: Anom Surya Putra | Di Jerman, filsafat hukum telah lama tidak lagi menjadi materi pembahasan bagi para filsuf. Jika saya jarang menyebut nama Hegel dan lebih mengandalkan teori hukum Kantian, hal ini juga mengungkapkan keinginan saya untuk menghindari suatu model yang menetapkan standar yang tidak dapat dicapai bagi kita. Memang, bukan kebetulan bahwa filsafat hukum, dalam mencari kontak dengan realitas sosial, telah bermigrasi ke aliran-aliran (mazhab) hukum. [1] Namun, saya juga ingin menghindari ilmu hukum teknis yang terfokus pada fundasi-fundasi hukum pidana. [2] Apa yang dulunya dapat dianut secara koheren dalam konsep-konsep filsafat Hegelian saat ini menuntut pendekatan pluralistis yang menggabungkan perspektif teori moral, teori sosial, teori hukum, serta sosiologi dan sejarah hukum. Saya menyambut ini sebagai kesempatan untuk menampilkan pendekatan pluralistis yang sering tidak diakui/disadari teori tindakan komunikatif. Konsep-konse

Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (40): Perspektif Mikro-Teoritis dalam Sosiologi Hukum

This is a copy of an Indonesian translation of “Sociology of Law: Visions of a Scholarly Tradition” (2008), Mathieu Deflem, University of South Carolina, Translated by Anom Surya Putra.

Buku sosiologi hukum ini menyajikan visi ilmiah sosiologi hukum berdasarkan diskusi tentang pencapaian utama dari spesialisasi sosiologi hukum. Karya Mathieu Deflem ini mengungkapkan nilai-nilai studi sosiologi hukum dengan menyatukan tema-tema teoritis dan empiris.

Source: Sociology of Law: Visions of a Scholarly Tradition, by Mathieu Deflem (Cambridge University Press, 2008) https://deflem.blogspot.com/2008/01/socoflaw.html

Please cite as: Deflem, Mathieu. 2008. "Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (40): Perspektif Mikro-Teoritis dalam Sosiologi Hukum." Blog Anom Surya Putra, Agustus 2022.

-------------

Bagian II Perkembangan dan Variasi-variasi Sosiologi Hukum

6. Sosiologi Hukum dan Antinomi Pemikiran Modern

Perspektif Mikro-Teoritis dalam Sosiologi Hukum

Garis demarkasi teoretis ketiga dan terakhir, di samping perdebatan tentang keteraturan dan konflik serta perselisihan tentang normativitas dan objektivitas, berkisar pada tingkat ketepatan analisis sosiologis. Sementara fungsionalisme-struktural serta sebagian besar versi teori konflik sosiologis berbagi perhatian pada struktur dan proses sosial yang lebih luas yang beroperasi dalam masyarakat pada tingkat makro, perspektif alternatif telah dikembangkan untuk berfokus pada dimensi mikro kehidupan sosial pada tingkat tersebut dari interaksi sosial. Di antara aliran utama dari perspektif berorientasi mikro ini adalah interaksionisme simbolik, sebuah pendekatan teoretis yang menemukan asal-usulnya dalam karya filsuf sosial George Herbert Mead.[10] Mead mengembangkan perspektif teoretis mengenai interaksi antara pikiran, diri, dan masyarakat berdasarkan pendekatan psikologis terhadap perilaku manusia. Menurut Mead, pikiran manusia secara unik berbakat dalam menggunakan simbol-simbol yang bermakna dalam komunikasi. Melalui interaksi antar individu, makna simbol dibagikan dan tatanan sosial dibentuk sebagai seperangkat interaksi yang terorganisir di antara individu.

Ide-ide teoretis Mead sedikit diketahui dan tidak berpengaruh dalam sosiologi sampai mereka dibingkai dan dielaborasi dengan tepat oleh sosiolog Chicago Herbert Blumer. Dengan bereaksi secara eksplisit terhadap orientasi struktural dalam fungsionalisme, Blumer berpendapat bahwa fenomena sosial hanya dapat memperoleh realitas mereka dari situasi konkret yang mana realitas itu dinegosiasikan. Fokus sosiologi dengan demikian harus pada perilaku interpretatif orang-orang dalam interaksi dan bagaimana proses interaksi membentuk tatanan sosial. Postulat dasar interaksionisme simbolik adalah bahwa manusia bertindak atas dasar makna variabel yang dimiliki orang, benda, dan ide bagi mereka. Makna-makna ini dikonstruksi secara sosial dalam proses interaksi. Karena makna terbentuk dari proses interpretasi yang berkelanjutan dalam interaksi, masyarakat pada dasarnya bersifat cair dan dinamis.

Interaksionisme simbolik adalah pendekatan sosiologis subjektivis yang tegas yang tertarik pada studi interpretatif interaksi manusia. Kongruen dengan premis teoritis dasar dari perspektif itu, preferensi metodologis adalah untuk meninggalkan proyek penelitian terstruktur yang diarahkan pada pengujian hipotesis yang mendukung studi etnografi yang berusaha mengungkap motif dan makna yang dikaitkan orang dengan tindakan mereka dari sudut pandang empatik. Mengandalkan teknik investigasi kualitatif, seperti observasi partisipan dan wawancara mendalam, tujuan penelitian interaksionis adalah untuk membangun apa yang disebut grounded theory atas dasar penerapan konsep kepekaan dalam latar (setting) penelitian alami.

Seperti perkembangan untaian tertentu dalam teori konflik, sosiologi hukum telah mendapat manfaat sebagian besar dari interaksionisme simbolik di bidang sosiologi kriminologi, yang mana wawasan simbolik-interaksionis mengarah pada pengembangan teori pelabelan. Paling baik diwakili dalam karya klasik Howard S. Becker (1963), premis dasar teori pelabelan adalah bahwa kejahatan bukanlah jenis perilaku melainkan label yang melekat pada jenis perilaku tertentu. Perhatian sosiologis dengan demikian harus beralih dari studi tentang penyebab perilaku kriminal menuju analisis motif tindakan pada bagian dari orang-orang yang terlibat dalam perilaku menyimpang atau melanggar aturan dan orang-orang dan institusi yang menerapkan aturan. Oleh karena itu, ahli teori pelabelan mempelajari proses kontrol sosial yang mendefinisikan sesuatu sebagai kriminal (kriminalisasi primer) dan yang menerapkan hukum dan sanksi dalam konteks tertentu (kriminalisasi sekunder).

Dengan bergesernya perhatian sosiologis ke reaksi masyarakat terhadap penyimpangan, termasuk definisi kejahatan dalam hukum pidana, teori pelabelan telah sangat berpengaruh dalam sosiologi (Schur 1968; Matsueda 2000). Interaksionisme simbolik juga berpengaruh secara independen dalam sosiologi hukum terlepas dari perhatian terhadap kejahatan dan hukum pidana.[11] Namun, pada umumnya, pengaruh utama interaksionisme simbolik dalam sosiologi hukum adalah metodologis dalam mempopulerkan orientasi terhadap metode penelitian kualitatif, tanpa pemikiran ulang yang besar dalam teori sosiologis tentang hukum. Oleh karena itu, upaya-upaya besar yang sejalan dengan orientasi interpretif ini telah meningkatkan pengetahuan sosiologis tentang cara kerja hukum yang sebenarnya dalam kerangka interaksionis (Carlin 1962; Lyman 2002; Meisenhelder 1981). Namun, program teoretis baru dalam sosiologi hukum berdasarkan perspektif interaksionis masih sedikit.

Di antara upaya yang lebih menarik secara intelektual dalam sosiologi hukum yang sesuai dengan kerangka interaksionis, setidaknya dalam hal metodologis, adalah beberapa karya terbaru tentang kesadaran hukum. Penelitian tentang kesadaran hukum berpusat pada pengalaman dan sikap masyarakat tentang hukum, biasanya untuk membahas bagaimana cara kerja hukum dipertahankan atau ditentang oleh persepsi sehari-hari seperti itu.[12] Dari perspektif ini, Patricia Ewick dan Susan Silbey (1995, 1998, 2003) mempertahankan perspektif budaya tentang hukum berdasarkan analisis naratif. Penulis menyarankan bahwa narasi tidak boleh dilihat dalam pengaturan sempit narator dan audiens langsung mereka, tetapi harus ditempatkan dalam konteks struktural yang lebih luas yang menentukan apakah narasi dapat membawa efek politik tertentu. Membedakan antara cerita hegemonik yang mereproduksi hubungan kekuasaan yang ada dan cerita subversif yang menantang hegemoni yang ada, dikatakan bahwa narasi perlawanan terhadap otoritas hukum mungkin tidak mengarah pada perubahan institusional, tetapi tetap dapat memiliki konsekuensi di luar konteks langsung jika dan ketika cerita tersebut menjadi instruksi tentang sumber dan batasan kekuasaan.

Dalam penelitian empiris berdasarkan wawancara mendalam, Ewick dan Silbey telah menerapkan kerangka naratif mereka untuk mengembangkan teori legalitas yang membumi, yang didefinisikan sebagai persepsi masyarakat tentang hukum. Studi menunjukkan bahwa orang membangun tiga kategori legalitas. Dalam skema “di hadapan hukum”, hukum muncul sebagai ranah yang netral, objektif, koheren, abadi, tetapi juga membatasi secara kaku, yang sebagian besar terpisah dari dan berdiri di atas kehidupan sehari-hari. Dalam skema “with the law”, hukum menjadi permainan strategis yang dimainkan dengan sumber daya, keterampilan, pengetahuan, dan pengalaman yang tersedia. Dan, akhirnya, dalam skema “melawan hukum”, hukum dipandang sebagai alat kekuasaan yang tidak dapat ditentang secara terbuka tetapi tetap dapat dilawan secara tidak langsung dan dengan cara yang halus. Pendekatan Ewick dan Silbey terhadap studi kesadaran hukum dengan demikian menawarkan analisis naratif yang dibingkai secara struktural, yang merupakan contoh dari gelombang teori dan penelitian baru-baru ini yang menawarkan perspektif mendasar tentang ketidaksetaraan hukum (lihat Bab 10).

Dalam konteks teori interaksionis, analisis etnometodologi juga harus disebutkan, seperti interaksionisme simbolik, telah berkontribusi untuk memajukan orientasi mikro-teoretis dalam sosiologi. Etnometodologi, bagaimanapun, didasarkan secara berbeda dalam teori filosofis dan kadang-kadang berbeda tajam dari interaksionisme simbolik. Dikembangkan oleh sosiolog Harold Garfinkel, etnometodologi secara intelektual berakar pada filosofi Alfred Schutz.[13] Filosofi fenomenologis Schutz bertumpu pada gagasan sentral bahwa kehidupan sehari-hari dipandu oleh pengetahuan orang tentang apa yang khas tentang situasi yang mereka alami. Schutz berpendapat bahwa kehidupan sehari-hari memiliki kualitas dangkal tertentu dan bahwa orang memiliki rasa percaya diri tentang situasi yang mereka hadapi dan apa artinya.

Meluas dari fenomenologi, etnometodologi mengacu pada studi tentang cara orang berurusan dengan pengetahuan tentang dunia tempat mereka tinggal. Garfinkel mengembangkan perspektif dalam penelitian sosial yang mengukur apa yang terjadi ketika rasa percaya diri orang-orang hancur dalam kondisi kejadian tak terduga dalam situasi yang sudah dikenal. Dalam apa yang disebut "eksperimen melanggar", Garfinkel akan meminta peserta studi untuk meminta klarifikasi tentang apa pun yang dikatakan kepada mereka yang mungkin tidak sepenuhnya jelas. Subyek penelitian biasanya akan menjadi gelisah dan marah dan akhirnya mengakhiri percakapan sama sekali. Garfinkel dengan demikian ingin menunjukkan sifat lingkungan sosial masyarakat yang diterima begitu saja.

Karena bahasa adalah media utama yang dengannya orang-orang mengekspresikan pengetahuan mereka tentang situasi, ada dalam etnometodologi perhatian utama untuk analisis percakapan, sebuah metodologi yang telah menjadi tradisi penelitian dalam dirinya sendiri. Berbeda dengan metode penelitian kualitatif interaksionisme simbolik, penyelidikan etnometodologis dan analisis percakapan seringkali sangat terstruktur dan sistematis. Kerangka teoretis dalam orientasi mikroskopis tetapi kritis terhadap keasyikan simbolis-interaksionis dengan pemahaman interpretatif dan alih-alih berfokus pada aspek formal percakapan, seperti proses negosiasi untuk memulai dan mengakhiri dialog dan bergiliran dalam berbicara.

Etnometodologi dan analisis percakapan telah diterapkan dalam berbagai latar (setting) hukum, seperti proses pengadilan, interogasi polisi, hakim dan pengacara, dan musyawarah juri.[14] Ide Garfinkel sebenarnya berasal dari penelitian tentang hukum, khususnya pada pertimbangan juri, dan beberapa studi terobosan dalam etnometodologi juga dilakukan dalam pengaturan hukum (misalnya, Cicourel 1968). Daya tarik khusus dari proses hukum untuk etnometodologi berasal dari fakta bahwa kasus hukum cenderung sangat terstruktur karena persyaratan prosedural dan, terkait, bahwa keputusan dalam hukum harus dibuat untuk mendukung satu atau pihak lain berdasarkan bukti yang disajikan, kesaksian, dan penyajian fakta lainnya. Keputusan semacam itu seringkali juga merupakan hasil diskusi verbal yang eksplisit, seperti dalam kasus deliberasi juri.

Ada banyak literatur studi etnometodologi dalam sosiologi hukum.[15] Apa yang dibagikan oleh studi ini adalah perhatian untuk studi komunikasi dalam pengaturan hukum. Komunikasi manusia di ruang sidang dan pengaturan hukum lainnya adalah jenis pembicaraan kelembagaan yang sangat menarik karena secara tajam mengungkapkan bagaimana gagasan tentang kekuasaan dan keadilan bekerja dalam pertukaran interaksional. Namun, pekerjaan dari sudut pandang etnometodologi dan analisis percakapan seringkali dilakukan oleh sosiolog yang tidak mengidentifikasi diri sebagai sosiolog hukum, melainkan sebagai sarjana/ilmuwan komunikasi dan interaksi yang menerapkan wawasan mereka di arena hukum sebagai salah satu di antara banyak bidang kelembagaan. Dengan demikian, alih-alih mengembangkan teori-teori sosiologi hukum, upaya-upaya tersebut berorientasi pada pengembangan wawasan dan penelitian tentang komunikasi manusia dalam paradigma teoretis tertentu. Dengan demikian, studi-studi etnometodologis dan analisis-percakapan tentang hukum tidak begitu banyak menawarkan sosiologi hukum sebagai studi sosiologis tentang interaksi dalam latar (setting) hukum.*

Catatan Kaki:

[10] Ide-ide teoritis sentral Mead dikumpulkan berdasarkan kuliahnya dan diterbitkan secara anumerta (Mead 1934). Teori interaksionisme simbolik paling baik direpresentasikan dalam karya berpengaruh Herbert Blumer (1969).

[11] Tentang pengaruh interaksionisme simbolik dalam sosiologi hukum, tinjauan bermanfaat diberikan oleh Brittan (1981); Travers (2002).

[12] Untuk contoh karya sosiologis tentang kesadaran hukum, lihat Hoffmann 2003; Larson 2004; Marshall 2006; Nielsen 2000; Richman 2001. Untuk tinjauan konseptual, lihat Ewick 2004; Silby 2005.

[13] Ide-ide sosiologis paling sentral dari Alfred Schutz tersedia dalam sejumlah tulisan terpilih (Schutz 1970). Buku Harold Garfinkel yang paling penting adalah Studies in Ethnomethodology (Garfinkel 1967). Untuk gambaran umum, lihat Maynard dan Clayman 2003.

[14] Tentang pengaruh etnometodologi dalam sosiologi hukum, lihat Atkinson 1981; Dingwall 2002; Los 1981; Manzo 1997; Morlok dan Ko lbel 1998, 2000; Travers 1997: 19–36. Contoh penelitian etnometodologi dalam bidang sosiologi hukum dapat ditemukan di Burns (2005) dan Travers dan Manzo (1997).

[15] Di antara perwakilan kontemporer yang lebih penting dari etnometodologi dalam sosiologi hukum adalah Robert Dingwall (Dingwall 1998, 2000; Greatbatch dan Dingwall 1994, 1997), Paul Drew (Atkinson dan Drew 1979; Drew 1992) dan Max Travers (1997) di Inggris; Martin Morlok dan Ralf Ko lbel (Morlok dan Kolbel 1998, 2000) di Jerman; dan Michael Lynch (1982, 1998, Lynch dan Cole 2005) dan Douglas Maynard (1982, 1984a, 1984b, 1988; Maynard dan Manzo 1993) di Amerika Serikat.

NEXT: Perspektif Perilaku dalam Sosiologi Hukum



Komentar

Artikel Terpopuler

21-Days of Abundance Meditation Challenge Deepak Chopra

Antropologi Kuntilanak

Konstitusionalisme Deliberatif dan Judicial Review

Day 16 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 10 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 7 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 17 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 6 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 1 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 8 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)