Opini Terbaru

Between Facts and Norms, Pemikiran Hukum Jürgen Habermas (2): Pengantar dari Jürgen Habermas

Gambar
PENGANTAR Jürgen Habermas  | Penerjemah: Anom Surya Putra | Di Jerman, filsafat hukum telah lama tidak lagi menjadi materi pembahasan bagi para filsuf. Jika saya jarang menyebut nama Hegel dan lebih mengandalkan teori hukum Kantian, hal ini juga mengungkapkan keinginan saya untuk menghindari suatu model yang menetapkan standar yang tidak dapat dicapai bagi kita. Memang, bukan kebetulan bahwa filsafat hukum, dalam mencari kontak dengan realitas sosial, telah bermigrasi ke aliran-aliran (mazhab) hukum. [1] Namun, saya juga ingin menghindari ilmu hukum teknis yang terfokus pada fundasi-fundasi hukum pidana. [2] Apa yang dulunya dapat dianut secara koheren dalam konsep-konsep filsafat Hegelian saat ini menuntut pendekatan pluralistis yang menggabungkan perspektif teori moral, teori sosial, teori hukum, serta sosiologi dan sejarah hukum. Saya menyambut ini sebagai kesempatan untuk menampilkan pendekatan pluralistis yang sering tidak diakui/disadari teori tindakan komunikatif. Konsep-konse

Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (41): Perspektif Perilaku dalam Sosiologi Hukum

This is a copy of an Indonesian translation of “Sociology of Law: Visions of a Scholarly Tradition” (2008), Mathieu Deflem, University of South Carolina, Translated by Anom Surya Putra.

Buku sosiologi hukum ini menyajikan visi ilmiah sosiologi hukum berdasarkan diskusi tentang pencapaian utama dari spesialisasi sosiologi hukum. Karya Mathieu Deflem ini mengungkapkan nilai-nilai studi sosiologi hukum dengan menyatukan tema-tema teoritis dan empiris.

Source: Sociology of Law: Visions of a Scholarly Tradition, by Mathieu Deflem (Cambridge University Press, 2008) https://deflem.blogspot.com/2008/01/socoflaw.html

Please cite as: Deflem, Mathieu. 2008. "Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (41): Perspektif Perilaku dalam Sosiologi Hukum." Blog Anom Surya Putra, Agustus 2022.

-------------

Bagian II Perkembangan dan Variasi-variasi Sosiologi Hukum

6. Sosiologi Hukum dan Antinomi Pemikiran Modern

Perspektif Perilaku dalam Sosiologi Hukum

Perspektif teoretis terakhir yang harus dibahas dalam tinjauan umum tentang kontur pendekatan teoretis modern dalam sosiologi hukum ini terdiri dari perspektif teori mikro yang didasarkan pada asumsi perilaku. Seperti interaksionisme, sosiologi perilaku menangkap berbagai perspektif yang tidak selalu sepenuhnya sesuai satu sama lain, namun memiliki berbagai karakteristik dasar. Dalam tinjauan umum ini, perhatian khusus akan diberikan pada teori pertukaran sosial dan perspektif pilihan rasional.[16]

Salah satu ekspresi paling awal dari sosiologi perilaku ditemukan dalam karya George C. Homans (1910–1989), yang merupakan kolega di Harvard dari Talcott Parsons dan menjadi salah satu lawan teoretis utamanya. Serangan Homans terhadap Parsons tidak hanya didasarkan pada kritik bahwa fungsionalisme terlalu peduli dengan tingkat makro masyarakat tetapi juga bahwa teori Parsons hanyalah skema konseptual yang tidak mengandung proposisi yang dapat diidentifikasi dengan jelas yang dapat diuji melalui penelitian. Berdasarkan psikologi perilaku B. F. Skinner, Homans mengembangkan teori perilaku manusia berdasarkan asumsi bahwa orang akan terus berperilaku dengan cara yang bermanfaat bagi mereka di masa lalu. Dari premis dasar ini, proposisi yang lebih rinci dirumuskan untuk menjelaskan perilaku manusia di tingkat sosial. Homans berpendapat, misalnya, bahwa interaksi yang sering di antara orang-orang akan mengarahkan mereka untuk mengembangkan sikap positif terhadap satu sama lain dan untuk semakin berbagi sentimen dan tindakan, yang pada gilirannya meningkatkan kemungkinan interaksi lebih lanjut. Proses ini berlanjut dalam batas-batas tertentu yang ditimbulkan oleh kendala-kendala praktis dan pertimbangan-pertimbangan terkait dengan berkurangnya dampak penghargaan yang berulang dari waktu ke waktu. Karena masyarakat diasumsikan dibangun dari perilaku individu, proposisi psikologis juga dapat menjelaskan fenomena sosial yang muncul.

Perspektif Homans yang mendasari adalah gagasan bahwa manusia adalah pencari keuntungan yang ingin memaksimalkan imbalan dalam perilaku mereka dengan orang lain. Teori dasar mengadopsi gagasan rasionalitas ekonomi, yang menyatakan bahwa perilaku manusia adalah hasil dari penimbangan biaya dan manfaat yang diantisipasi dari alternatif perilaku. Dalam pengertian ini, teori pertukaran Homans adalah kongruen dengan premis ekonomi klasik yang mengembangkan teori pilihan rasional. Model ekonomi-rasional seperti itu menunjukkan bahwa unsur-unsur dasar tatanan ekonomi (kapitalis), seperti harga barang, dapat dijelaskan sebagai hasil dari strategi perilaku rasional para pelaku pasar yang berorientasi pada maksimalisasi manfaat dan minimalisasi biaya. Teori pilihan rasional dalam sosiologi merupakan penjabaran dari premis-premis tersebut untuk menjelaskan semua perilaku manusia. Dalam sosiologi modern, teori pilihan rasional menemukan ekspresi utamanya dalam karya sosiolog Chicago James Coleman. Kekuatan utama dari karya Coleman adalah bahwa ia juga menjawab pertanyaan-pertanyaan teori-makro dari sudut pandang rasionalis. Misalnya, Coleman (1990) berteori tentang perilaku kolektif, seperti kerusuhan dan modus, atas dasar postulat yang melibatkan transfer kontrol rasional dari satu aktor ke aktor lain. Demikian juga, norma-norma sosial diteorikan muncul dari pelepasan sebagian hak kontrol atas tindakan sendiri sebagai imbalan untuk menerima sebagian hak kontrol atas tindakan orang lain.

Perilakuisme (behaviorism) telah mengumpulkan minat dan perdebatan yang meningkat dalam sosiologi hukum dalam beberapa tahun terakhir. Bisa dibilang paling signifikan dalam hal ini adalah karya ekonom Chicago Gary Becker, yang memperluas domain analisis ekonomi mikro ke berbagai jenis perilaku non-ekonomi, termasuk perilaku manusia dalam bidang kejahatan, pendidikan, dan keluarga (Becker 1974, 1976; Becker dan Landes 1974). Dalam hal kejahatan, misalnya, Becker berpendapat bahwa perbuatan pidana merupakan hasil dari suatu keputusan yang rasional berdasarkan perhitungan manfaat dari tindak pidana tersebut lebih besar daripada biayanya. Terkait dengan pengaruh Becker (yang memenangkan Hadiah Nobel di bidang ekonomi), teori perilaku terutama berpengaruh di bidang kejahatan dan peradilan pidana.[17] Ilmu kriminologi diuntungkan dari wawasan ekonomi tentang kejahatan sebagai keputusan rasional untuk mengembangkan perspektif neo-klasik tentang perilaku kriminal yang menghidupkan kembali prinsip dasar Mazhab Kriminologi Klasik ke arah sosial-ilmiah. Sebagai akibat wajar dari pandangan kejahatan sebagai keputusan rasional, disarankan suatu teori pemidanaan dan hukum pidana yang berorientasi pada peningkatan biaya kejahatan secara efisien. Strategi peningkatan biaya tersebut berfokus pada kepastian, keparahan, dan kepastian hukuman sebagai variabel kunci yang berkontribusi terhadap kualitas jera dari peradilan pidana (criminal justice).

Teori pilihan rasional telah sangat berpengaruh dalam ekonomi, yang mana seluruh hukum dan gerakan ekonomi telah muncul yang juga bercabang menjadi ilmu hukum kontemporer.[18] Pendekatan hukum dan ekonomi secara khusus mendapat manfaat dari tulisan-tulisan ilmuwan hukum Chicago dan hakim federal Richard Posner, yang bisa dibilang sebagai ahli teori hukum yang paling banyak dibicarakan saat ini (Posner 1974, 1986, 1998). Secara teoritis sangat mirip dengan Becker (karena Posner dan Becker  mengelola weblog bersama[19]), teori hukum Posner pada dasarnya didasarkan pada penerapan model ekonomi memaksimalkan utilitas untuk studi hukum. Pada dasarnya teori tersebut berpendapat bahwa aturan hukum harus diperiksa dalam hal kegunaan dan efisiensinya untuk mencapai tujuan tertentu. Posner mengaitkan nilai penjelas dan instrumental dengan teori ekonomi hukum dalam menjelaskan bentuk dan substansi aturan hukum yang ada dan mencari cara untuk meningkatkan efisiensi sistem hukum. Karya Posner sangat berpengaruh dalam teori hukum kontemporer, yang mana pendekatan behavioris umumnya mengalami peningkatan popularitas. Mengandalkan teori permainan, misalnya, Robert Ellickson (1991, 2001) telah menguraikan perspektif hukum untuk menunjukkan bahwa hukum formal tidak begitu penting untuk pemeliharaan ketertiban seperti sarana informal resolusi konflik. Ellickson berteori bahwa norma-norma informal semacam itu berkembang di antara anggota kelompok yang erat karena mereka berfungsi untuk memaksimalkan kesejahteraan agregat mereka.

Dalam sosiologi hukum, teori perilaku dan rasionalis belum terlalu berpengaruh, meskipun ada beberapa pengecualian, terutama dalam studi berorientasi eksperimental (misalnya, Horne 2000, 2004; Horne dan Lovaglia 2008). Di antara kritikus teori rasionalis, Lauren Edelman (2004a) berpendapat bahwa kontribusi dari perspektif hukum dan ekonomi harus diubah dengan integrasi dalam hukum yang lebih luas dan tradisi masyarakat. Pendekatan hukum dan ekonomi khususnya perlu dilengkapi dan diluruskan dengan wawasan sosiologis yang dapat melahirkan teori hubungan hukum dan ekonomi yang membumi secara sosial. Rasionalitas kemudian menjadi objek studi, bukan asumsi belaka, untuk diselidiki di tingkat sosial daripada individu. Dalam sosiologi hukum, perspektif institusionalis hukum dan organisasi menanggapi perhatian ini (lihat Bab 7).

Catatan Kaki:

[16] Tentang teori pertukaran, lihat karya mani George C. Homans 1958, 1961, 1964. Tentang teori pilihan rasional, lihat Gary S. Becker 1974, 1976, James S. Coleman 1990. Lihat juga ikhtisar oleh Cook dan Whitmeyer 1992; Emerson 1976; Hechter dan Kanazawa 1997; Hedstrom dan Swedberg 1996.

[17] Tentang pengaruh behaviorisme, khususnya teori pilihan rasional di bidang kriminologi, lihat Wilson dan Herrnstein 1985. Untuk diskusi dan tinjauan umum, lihat Paternoster dan Simpson 1996; Nagin dan Paternoster 1993.

[18] Tentang hukum dan ekonomi, lihat karya dasar Posner, 1974, 1986, 1998 dan diskusi oleh Donohue 1988 dan Ulen 1994. Tentang pengaruh gerakan hukum dan ekonomi dalam sosiologi hukum dan studi sosio-legal, lihat Rostain 2000.

[19] Kunjungi www.becker-posner-blog.com.

NEXT: Kesimpulan Sosiologi Hukum dan Antinomi Pemikiran Modern



Komentar

Artikel Terpopuler

21-Days of Abundance Meditation Challenge Deepak Chopra

Day 2 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 1 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 15 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 12 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 13 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 7 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Permendagri No. 114/2014 tentang Pembangunan Desa Tidak Berlaku, Lex Posterior Derogat Legi Priori

Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (3): Memulihkan Sosiologi Hukum

Between Facts and Norms, Pemikiran Hukum Jürgen Habermas (2): Pengantar dari Jürgen Habermas