Opini Terbaru
Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (42): Kesimpulan Sosiologi Hukum dan Antinomi Pemikiran Modern
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
This is a copy of an Indonesian translation of “Sociology of Law: Visions of a Scholarly Tradition” (2008), Mathieu Deflem, University of South Carolina, Translated by Anom Surya Putra.
Buku sosiologi hukum ini menyajikan visi ilmiah sosiologi hukum berdasarkan diskusi tentang pencapaian utama dari spesialisasi sosiologi hukum. Karya Mathieu Deflem ini mengungkapkan nilai-nilai studi sosiologi hukum dengan menyatukan tema-tema teoritis dan empiris.
Source: Sociology of Law: Visions of a Scholarly Tradition, by Mathieu Deflem (Cambridge University Press, 2008) https://deflem.blogspot.com/2008/01/socoflaw.html
Please cite as: Deflem, Mathieu. 2008. "Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (42): Kesimpulan Sosiologi Hukum dan Antinomi Pemikiran Modern." Blog Anom Surya Putra, Agustus 2022.
-------------
Bagian II Perkembangan dan Variasi-variasi Sosiologi Hukum
6. Sosiologi Hukum dan Antinomi Pemikiran Modern
Kesimpulan
Ini adalah kesaksian tentang pematangan sosiologi hukum bahwa pada umumnya sosiologi hukum menyimpan perspektif teoretis utama sosiologi. Sosiolog hukum bervariasi dalam posisi teoretis masing-masing di sepanjang garis konflik versus ketertiban, struktur versus agensi, penjelasan versus interpretasi, objektivisme versus konstruksionisme dan kontekstualisme versus perilaku-isme (behaviorism). Sangat berbeda, tetapi tidak berarti unik tentang sosiologi hukum adalah masalah norma, seperti yang paling kuat muncul pada oposisi antara sosiologi ilmu hukum (jurisprudential sociology) dan sosiologi murni. Diskusi tentang normativitas adalah pusat dalam sosiologi hukum. Dalam pengertian itu, sosiologi hukum dapat berfungsi sebagai pengingat sentralitas norma-norma untuk analisis sosiologis dan bahwa setiap sosiologi harus selalu berurusan dengan pertanyaan-pertanyaan ini. Sosiologi hukum dapat dengan tepat mengklaim pencapaian unik dalam konteks tidak menghindari masalah kritis tetapi, sebaliknya, secara eksplisit mengambil masalah kritis terhadap teori dan penelitian sosiologis yang diajukan oleh normativitas masyarakat.
Dibandingkan dengan kontribusi sosiologis klasik, sosiologi hukum modern belum meyakinkan sosiolog di luar bidang-yang-terspesialisasi dalam konteks menegaskan kembali sentralitas hukum sosiologi secara keseluruhan. Dalam hal ini, bagaimanapun, tidak hanya argumen teoretis yang tepat, karena ada juga alasan institusional mengapa sosiologi hukum agak terpinggirkan dalam diskursus sosiologis. Masalah khasnya adalah bahwa sepanjang perkembangannya sosiologi hukum tetap dihadapkan pada menjamurnya keilmuan hukum (dalam hukum) serta munculnya dan kemajuan studi-studi sosio-hukum (dalam ilmu-ilmu sosial dan perilaku). Apalagi melihat keberhasilan perkembangan hukum dan tradisi masyarakat sebagai bidang multidisiplin, kenyataannya banyak sosiolog hukum mencari perlindungan di luar batas-batas disiplin ilmu sosiologi. Dalam sosiologi hukum, bagaimanapun, kontribusi untuk studi hukum telah bermacam-macam, baik dalam hal teoretis dan substantif, dan untuk pencapaian inilah bagian-bagian selanjutnya dari buku ini akan dikhususkan.
Bab-bab dalam Bagian III dan IV berkisar pada tema-tema substantif dan dalam pengertian ini lebih berorientasi pada empiris, yang melibatkan tinjauan berbagai upaya penelitian dalam sosiologi hukum. Namun, masing-masing bab mendatang akan membahas karya dalam sosiologi hukum yang berkaitan dengan masalah substantif masyarakat dengan cara yang bermakna secara sosiologis dan dengan demikian juga akan memasukkan pertanyaan teoretis dan kemajuan terkini dalam perumusan kerangka teoritis dan konseptual. Aspek-aspek pembahasan teoretis yang telah diperkenalkan pada bab-bab sebelumnya akan muncul kembali secara berkala pada bagian-bagian berikutnya, baik dalam mengungkap keberhasilan orientasi teoretis yang telah diperkenalkan maupun dalam hal memperkenalkan beberapa perkembangan teoretis terkini yang muncul dari atau dalam menanggapi perspektif yang telah dibahas sebelumnya. Sebagaimana dijelaskan dalam Pendahuluan, tinjauan ini tentu selektif, tetapi harus menangkap inovasi teoretis yang paling penting dan kasus-kasus teladan penelitian empiris dalam sosiologi hukum untuk berfungsi sebagai pintu masuk ke kontribusi lain.*
NEXT:
Bagian III Dimensi-dimensi Sosiologis Hukum
Hukum dan Ekonomi: Regulasi Pasar
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar