Opini Terbaru

Between Facts and Norms, Pemikiran Hukum Jürgen Habermas (2): Pengantar dari Jürgen Habermas

Gambar
PENGANTAR Jürgen Habermas  | Penerjemah: Anom Surya Putra | Di Jerman, filsafat hukum telah lama tidak lagi menjadi materi pembahasan bagi para filsuf. Jika saya jarang menyebut nama Hegel dan lebih mengandalkan teori hukum Kantian, hal ini juga mengungkapkan keinginan saya untuk menghindari suatu model yang menetapkan standar yang tidak dapat dicapai bagi kita. Memang, bukan kebetulan bahwa filsafat hukum, dalam mencari kontak dengan realitas sosial, telah bermigrasi ke aliran-aliran (mazhab) hukum. [1] Namun, saya juga ingin menghindari ilmu hukum teknis yang terfokus pada fundasi-fundasi hukum pidana. [2] Apa yang dulunya dapat dianut secara koheren dalam konsep-konsep filsafat Hegelian saat ini menuntut pendekatan pluralistis yang menggabungkan perspektif teori moral, teori sosial, teori hukum, serta sosiologi dan sejarah hukum. Saya menyambut ini sebagai kesempatan untuk menampilkan pendekatan pluralistis yang sering tidak diakui/disadari teori tindakan komunikatif. Konsep-konse

Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (42): Kesimpulan Sosiologi Hukum dan Antinomi Pemikiran Modern

This is a copy of an Indonesian translation of “Sociology of Law: Visions of a Scholarly Tradition” (2008), Mathieu Deflem, University of South Carolina, Translated by Anom Surya Putra.

Buku sosiologi hukum ini menyajikan visi ilmiah sosiologi hukum berdasarkan diskusi tentang pencapaian utama dari spesialisasi sosiologi hukum. Karya Mathieu Deflem ini mengungkapkan nilai-nilai studi sosiologi hukum dengan menyatukan tema-tema teoritis dan empiris.

Source: Sociology of Law: Visions of a Scholarly Tradition, by Mathieu Deflem (Cambridge University Press, 2008) https://deflem.blogspot.com/2008/01/socoflaw.html

Please cite as: Deflem, Mathieu. 2008. "Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (42): Kesimpulan Sosiologi Hukum dan Antinomi Pemikiran Modern." Blog Anom Surya Putra, Agustus 2022.

-------------

Bagian II Perkembangan dan Variasi-variasi Sosiologi Hukum

6. Sosiologi Hukum dan Antinomi Pemikiran Modern

Kesimpulan

Ini adalah kesaksian tentang pematangan sosiologi hukum bahwa pada umumnya sosiologi hukum menyimpan perspektif teoretis utama sosiologi. Sosiolog hukum bervariasi dalam posisi teoretis masing-masing di sepanjang garis konflik versus ketertiban, struktur versus agensi, penjelasan versus interpretasi, objektivisme versus konstruksionisme dan kontekstualisme versus perilaku-isme (behaviorism). Sangat berbeda, tetapi tidak berarti unik tentang sosiologi hukum adalah masalah norma, seperti yang paling kuat muncul pada oposisi antara sosiologi ilmu hukum (jurisprudential sociology) dan sosiologi murni. Diskusi tentang normativitas adalah pusat dalam sosiologi hukum. Dalam pengertian itu, sosiologi hukum dapat berfungsi sebagai pengingat sentralitas norma-norma untuk analisis sosiologis dan bahwa setiap sosiologi harus selalu berurusan dengan pertanyaan-pertanyaan ini. Sosiologi hukum dapat dengan tepat mengklaim pencapaian unik dalam konteks tidak menghindari masalah kritis tetapi, sebaliknya, secara eksplisit mengambil masalah kritis terhadap teori dan penelitian sosiologis yang diajukan oleh normativitas masyarakat.

Dibandingkan dengan kontribusi sosiologis klasik, sosiologi hukum modern belum meyakinkan sosiolog di luar bidang-yang-terspesialisasi dalam konteks menegaskan kembali sentralitas hukum sosiologi secara keseluruhan. Dalam hal ini, bagaimanapun, tidak hanya argumen teoretis yang tepat, karena ada juga alasan institusional mengapa sosiologi hukum agak terpinggirkan dalam diskursus sosiologis. Masalah khasnya adalah bahwa sepanjang perkembangannya sosiologi hukum tetap dihadapkan pada menjamurnya keilmuan hukum (dalam hukum) serta munculnya dan kemajuan studi-studi sosio-hukum (dalam ilmu-ilmu sosial dan perilaku). Apalagi melihat keberhasilan perkembangan hukum dan tradisi masyarakat sebagai bidang multidisiplin, kenyataannya banyak sosiolog hukum mencari perlindungan di luar batas-batas disiplin ilmu sosiologi. Dalam sosiologi hukum, bagaimanapun, kontribusi untuk studi hukum telah bermacam-macam, baik dalam hal teoretis dan substantif, dan untuk pencapaian inilah bagian-bagian selanjutnya dari buku ini akan dikhususkan.

Bab-bab dalam Bagian III dan IV berkisar pada tema-tema substantif dan dalam pengertian ini lebih berorientasi pada empiris, yang melibatkan tinjauan berbagai upaya penelitian dalam sosiologi hukum. Namun, masing-masing bab mendatang akan membahas karya dalam sosiologi hukum yang berkaitan dengan masalah substantif masyarakat dengan cara yang bermakna secara sosiologis dan dengan demikian juga akan memasukkan pertanyaan teoretis dan kemajuan terkini dalam perumusan kerangka teoritis dan konseptual. Aspek-aspek pembahasan teoretis yang telah diperkenalkan pada bab-bab sebelumnya akan muncul kembali secara berkala pada bagian-bagian berikutnya, baik dalam mengungkap keberhasilan orientasi teoretis yang telah diperkenalkan maupun dalam hal memperkenalkan beberapa perkembangan teoretis terkini yang muncul dari atau dalam menanggapi perspektif yang telah dibahas sebelumnya. Sebagaimana dijelaskan dalam Pendahuluan, tinjauan ini tentu selektif, tetapi harus menangkap inovasi teoretis yang paling penting dan kasus-kasus teladan penelitian empiris dalam sosiologi hukum untuk berfungsi sebagai pintu masuk ke kontribusi lain.*

NEXT: 

Bagian III Dimensi-dimensi Sosiologis Hukum

Hukum dan Ekonomi: Regulasi Pasar



Komentar

Artikel Terpopuler

21-Days of Abundance Meditation Challenge Deepak Chopra

Day 2 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 1 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 15 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 12 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 13 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 7 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Permendagri No. 114/2014 tentang Pembangunan Desa Tidak Berlaku, Lex Posterior Derogat Legi Priori

Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (3): Memulihkan Sosiologi Hukum

Between Facts and Norms, Pemikiran Hukum Jürgen Habermas (2): Pengantar dari Jürgen Habermas