Opini Terbaru

Between Facts and Norms, Pemikiran Hukum Jürgen Habermas (2): Pengantar dari Jürgen Habermas

Gambar
PENGANTAR Jürgen Habermas  | Penerjemah: Anom Surya Putra | Di Jerman, filsafat hukum telah lama tidak lagi menjadi materi pembahasan bagi para filsuf. Jika saya jarang menyebut nama Hegel dan lebih mengandalkan teori hukum Kantian, hal ini juga mengungkapkan keinginan saya untuk menghindari suatu model yang menetapkan standar yang tidak dapat dicapai bagi kita. Memang, bukan kebetulan bahwa filsafat hukum, dalam mencari kontak dengan realitas sosial, telah bermigrasi ke aliran-aliran (mazhab) hukum. [1] Namun, saya juga ingin menghindari ilmu hukum teknis yang terfokus pada fundasi-fundasi hukum pidana. [2] Apa yang dulunya dapat dianut secara koheren dalam konsep-konsep filsafat Hegelian saat ini menuntut pendekatan pluralistis yang menggabungkan perspektif teori moral, teori sosial, teori hukum, serta sosiologi dan sejarah hukum. Saya menyambut ini sebagai kesempatan untuk menampilkan pendekatan pluralistis yang sering tidak diakui/disadari teori tindakan komunikatif. Konsep-konse

Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (50): Hukum dan Politik

Buku sosiologi hukum ini menyajikan visi ilmiah sosiologi hukum berdasarkan diskusi tentang pencapaian utama dari spesialisasi sosiologi hukum. Karya Mathieu Deflem ini mengungkapkan nilai-nilai studi sosiologi hukum dengan menyatukan tema-tema teoritis dan empiris.

This is a copy of an Indonesian translation of “Sociology of Law: Visions of a Scholarly Tradition” (2008), Mathieu Deflem, University of South Carolina, Translated by Anom Surya Putra.

Source: Sociology of Law: Visions of a Scholarly Tradition, by Mathieu Deflem (Cambridge University Press, 2008) https://deflem.blogspot.com/2008/01/socoflaw.html

Please cite as: Deflem, Mathieu. 2008. "Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (50): Hukum dan Politik." Blog Anom Surya Putra, Agustus 2022.

-------------

Bagian III Dimensi-dimensi Sosiologis Hukum

8.  Hukum dan Politik: Peran Hukum Demokratis

Bahkan lebih dari kasus interaksi antara hukum dan ekonomi, hubungan timbal balik antara hukum dan politik memiliki arti khusus bagi sosiologi hukum. Alasan perhatian khusus yang harus diberikan pada keterkaitan antara hukum dan pemerintahan adalah bahwa fungsi pembuatan undang-undang diberikan kepada cabang kekuasan legislatif pemerintahan, terutama dalam masyarakat yang terorganisir sebagai negara-bangsa dan memiliki sistem hukum yang sangat terkodifikasi dan diformalkan. Dalam konteks masyarakat demokratis, lebih jauh lagi, hukum muncul sebagai salah satu mekanisme paling sentral untuk memastikan bahwa partisipasi rakyat dalam penyelenggaraan negara, serta hasil pemerintahan dalam bentuk keputusan legislatif, mematuhi standar demokrasi. Di negara-negara otokratis dan dalam masyarakat yang mana terdapat sedikit perbedaan antara fungsi politik dan hukum, sebaliknya, hukum beroperasi sebagai instrumen dominasi politik yang tidak memiliki dasar legitimasi yang populer. Dengan demokratisasi sistem politik, politisasi hukum tidak lagi menjadi faktor konstan, tetapi sebaliknya, hukum menjadi jaminan terhadap penyalahgunaan kekuasaan politik. Dalam pengertian ini, hukum berfungsi sebagai penghubung penting antara warga negara dan pemerintah mereka.

Suatu titik-masuk teoretis yang berguna ke dalam diskusi sosiologis yang berkaitan dengan demokrasi dan hukum disediakan oleh analisis diskursus-teoritis tentang kondisi hukum demokrasi. Teori diskursus dikemukakan oleh Jürgen Habermas dalam teorinya tentang tindakan komunikatif. Berdasarkan teori ini, Habermas mengembangkan konsepsi hukum yang menempatkan demokrasi sebagai pusat analisisnya terhadap masyarakat. Sangat kontras dengan teori Habermas, berdirilah perspektif sosiologis Niklas Luhmann, yang telah merumuskan teori hukum autopoietik. Meskipun kedua perspektif tersebut sebagian besar telah berkembang secara independen satu sama lain, teori hukum Luhmann dalam bab ini akan ditempatkan bertentangan dengan teori Habermas untuk menunjukkan relevansi lanjutan dari beberapa garis pemisah teoretis sosiologi hukum modern, yang dibahas dalam Bab 6, pada manifestasi terbarunya.

Bab ini pertama-tama akan menjelaskan perspektif teoretis tentang demokrasi dan hukum yang berfokus pada hukum dalam salah satu dari tiga cara: (1) sebagai dasar demokrasi dalam hal representasi rakyat; (2) sebagai instrumen demokrasi dalam proses pengambilan keputusan politik; atau (3) sebagai ruang deliberasi yang harus mematuhi standar prosedural. Relevansi empiris demokrasi dalam hukum selanjutnya akan diperiksa melalui diskusi karya sosiologis tentang defisit demokrasi yang ada dalam hukum meskipun peran hukum yang ditunjuk berada dalam upaya mengamankan demokrasi dalam masyarakat modern. Dengan bekerja pada hukum dan demokrasi, sosiologi hukum dapat berfungsi sebagai kontra-intuitif yang mencolok dan memiliki kontribusi sosiologis yang jelas terhadap perdebatan yang, mau tidak mau, juga memiliki dampak normatif yang kuat.*

NEXT: Hukum antara Legalitas dan Legitimasi: Teori Diskursus



Komentar

Artikel Terpopuler

21-Days of Abundance Meditation Challenge Deepak Chopra

Day 2 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 1 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 15 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 12 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 13 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 7 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Permendagri No. 114/2014 tentang Pembangunan Desa Tidak Berlaku, Lex Posterior Derogat Legi Priori

Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (3): Memulihkan Sosiologi Hukum

Between Facts and Norms, Pemikiran Hukum Jürgen Habermas (2): Pengantar dari Jürgen Habermas