Opini Terbaru

Between Facts and Norms, Pemikiran Hukum Jürgen Habermas (2): Pengantar dari Jürgen Habermas

Gambar
PENGANTAR Jürgen Habermas  | Penerjemah: Anom Surya Putra | Di Jerman, filsafat hukum telah lama tidak lagi menjadi materi pembahasan bagi para filsuf. Jika saya jarang menyebut nama Hegel dan lebih mengandalkan teori hukum Kantian, hal ini juga mengungkapkan keinginan saya untuk menghindari suatu model yang menetapkan standar yang tidak dapat dicapai bagi kita. Memang, bukan kebetulan bahwa filsafat hukum, dalam mencari kontak dengan realitas sosial, telah bermigrasi ke aliran-aliran (mazhab) hukum. [1] Namun, saya juga ingin menghindari ilmu hukum teknis yang terfokus pada fundasi-fundasi hukum pidana. [2] Apa yang dulunya dapat dianut secara koheren dalam konsep-konsep filsafat Hegelian saat ini menuntut pendekatan pluralistis yang menggabungkan perspektif teori moral, teori sosial, teori hukum, serta sosiologi dan sejarah hukum. Saya menyambut ini sebagai kesempatan untuk menampilkan pendekatan pluralistis yang sering tidak diakui/disadari teori tindakan komunikatif. Konsep-konse

Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (54): Defisit-defisit Hukum Demokratis

This is a copy of an Indonesian translation of “Sociology of Law: Visions of a Scholarly Tradition” (2008), Mathieu Deflem, University of South Carolina, Translated by Anom Surya Putra.

Buku sosiologi hukum ini menyajikan visi ilmiah sosiologi hukum berdasarkan diskusi tentang pencapaian utama dari spesialisasi sosiologi hukum. Karya Mathieu Deflem ini mengungkapkan nilai-nilai studi sosiologi hukum dengan menyatukan tema-tema teoritis dan empiris.

Source: Sociology of Law: Visions of a Scholarly Tradition, by Mathieu Deflem (Cambridge University Press, 2008) https://deflem.blogspot.com/2008/01/socoflaw.html

Please cite as: Deflem, Mathieu. 2008. "Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (54): Defisit-defisit Hukum Demokratis." Blog Anom Surya Putra, Agustus 2022.

-------------

Bagian III Dimensi-dimensi Sosiologis Hukum

8.  Hukum dan Politik: Peran Hukum Demokratis

Defisit-defisit Hukum Demokratis

Analisis perspektif sosiologis politik dan hukum yang diperkenalkan melalui kajian komparatif teori hukum Habermas dan Luhmann menghasilkan tiga visi hukum: (1) hukum sebagai basis demokrasi; (2) hukum sebagai instrumen demokrasi; dan (3) hukum sebagai ruang/ranah deliberatif. Sebagai dasar demokrasi, hukum dianggap penting dalam menjamin kesetaraan dalam keterwakilan dan partisipasi pemilih dalam proses politik. Sebagai instrumen sistem politik yang demokratis, hukum dapat dievaluasi dari segi efek yang ditimbulkannya terhadap masyarakat, terutama dalam hal sejauh mana keputusan hukum menjaga kebebasan dan hak berekspresi bagi setiap orang. Dan, sebagai ruang/ranah deliberatif, arena hukum (dan politik) harus berfungsi dengan standar prosedural yang memungkinkan diskusi terbuka.

Tipologi teori demokrasi yang disarankan berguna untuk mengkaji penelitian sosiologis tentang aspek-aspek hukum dan demokrasi yang relevan, termasuk landasan hukum konstitusional, peran lembaga peradilan, proses legislasi, pengadilan, dan penegakan hukum. Perlu dicatat bahwa ada kelangkaan relatif penelitian sosiologis yang secara eksplisit membahas hukum dalam hal konsep demokrasi yang didirikan secara teoritis. Relatif kurangnya tradisi hukum dan demokrasi yang berkembang dengan baik dalam komunitas sosiologis sangat kontras dengan sentralitas demokrasi di bidang teori hukum dan filsafat hukum. Sifat normatif demokrasi dapat menjelaskan perbedaan ini serta fakta bahwa analisis sosiologis demokrasi dan hukum kadang-kadang memiliki orientasi normatif yang kuat yang mengganggu potensi analitis mereka (misalnya, Hirst 1986; Lukes 2006; O'Malley 1983). Meskipun demikian, masih menjadi masalah bagi penelitian sosiologis untuk tidak cukup merenungkan dimensi empiris rezim demokrasi dan hubungannya dengan hukum.[4] Analisis sosiologis hukum dan demokrasi, bagaimanapun, sangat instruktif, seperti yang akan ditunjukkan oleh tinjauan atas karya-karya terpilih yang relevan ini, karena analisis sosiologis hukum dan demokrasi dapat mengungkapkan kekurangan dari realisasi cita-cita demokrasi dalam hukum berdasarkan penelitian pada kasus-kasus yang mana realitas hukum (legal realitites) telah ditunjukkan mengalami benturan dengan prinsip-prinsip demokrasi meskipun fungsi hukum memproklamirkan dirinya untuk memberikan keadilan dan kesetaraan bagi semua.

Sekaligus teladan tentang relevansi hukum sebagai dasar demokrasi (sebagai masukan pemerintah; as the input of government) dan wawasan kekuatan penelitian sosiologis yang sistematis adalah studi sosiolog Jeff Manza dan Christopher Uggen tentang pencabutan hak penjahat di Amerika Serikat.[5] Dengan mengungkap asal-usul dan dampak undang-undang negara bagian Amerika Serikat yang melarang penjahat yang dihukum dan beberapa kategori mantan penjahat untuk berpartisipasi dalam proses pemilihan, penelitian Manza dan Uggen menunjukkan bahwa undang-undang ini sangat mempengaruhi hak-hak demokrasi sebagian besar penduduk. Dampak dari undang-undang pemungutan suara penjahat saat ini sangat terasa karena tingginya tingkat penahanan yang belum pernah terjadi sebelumnya, terutama di antara kelompok etnis minoritas Amerika. Yang lebih penting daripada tingginya tingkat penahanan adalah kenyataan bahwa mayoritas orang yang terkena undang-undang pencabutan hak penjahat adalah mantan penjahat yang tinggal di komunitas tanpa hak kewarganegaraan penuh. Pada bulan November 2004, diperkirakan 5,3 juta penjahat dan mantan penjahat, 2 juta di antaranya adalah orang Afrika-Amerika, terpengaruh oleh undang-undang ini. Bias rasial dalam pencabutan hak penjahat tidak sepenuhnya kebetulan karena undang-undang negara bagian yang relevan ditemukan berasal dari periode konflik rasial selama dan setelah tahun-tahun Perang Saudara. Meskipun Amandemen ke-15 Konstitusi AS melarang pembatasan hak suara atas dasar ras, pencabutan hak penjahat secara efektif menyelesaikan pembatasan bias rasial dari publik pemilih.

Efek negatif dari pencabutan hak penjahat terungkap dalam beberapa cara. Dalam hal partisipasi demokratis dalam proses pemilihan, undang-undang pencabutan hak penjahat memiliki hasil politik yang signifikan. Karena perwakilan etnis minoritas yang berlebihan, undang-undang pencabutan hak penjahat dapat mempengaruhi hasil pemilu dalam kasus ras dekat di negara bagian dengan undang-undang pencabutan hak yang sangat ketat. Undang-undang yang melarang penjahat dan mantan penjahat memilih dengan demikian kemungkinan mempengaruhi pemilihan presiden AS tahun 2000, ketika George W. Bush mengalahkan kandidat Demokrat Al Gore di negara bagian Florida. Selain itu, tidak hanya undang-undang pemungutan suara penjahat secara langsung mengecualikan sebagian besar populasi, mereka juga secara tidak langsung membatasi representasi populer karena temuan penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar orang Amerika percaya bahwa orang yang dihukum harus mendapatkan hak suara mereka dipulihkan setelah dibebaskan di masyarakat. Dari sudut pandang yang lebih luas, larangan memilih penjahat juga mempengaruhi reintegrasi mantan penjahat karena korelasi kuat ditemukan antara pemulihan hak suara dan penyesuaian kembali mantan penjahat ke dalam masyarakat. Karena tindak pidana tunduk pada proses transmisi antargenerasi, apalagi, anak-anak penjahat yang dihukum, banyak di antaranya adalah ayah yang belum menikah, yang lebih mungkin menjadi pelaku.

Dalam perannya sebagai instrumen demokrasi (sebagai keluaran pemerintah; as the output of government), hukum muncul terutama dalam bentuk legislasi, yang dapat diselidiki dalam hal efek pembuatan undang-undang terhadap integrasi masyarakat dalam pandangan pelestarian hak pemberian-kebebasan. Penelitian yang relevan secara sosiologis di bidang ini meluas dari regulasi tentang organisasi gerakan sosial (Jenness 1999; Pedriana 2006) hingga regulasi tentang kebebasan beragama (Richardson 2006). Dengan mengevaluasi dampak dari proses pembuatan undang-undang pada hak-hak warga negara, karya sosiologis pada kepanikan moral berfungsi sebagai titik-masuk yang sangat berguna ke dalam aspek-aspek terkait dari pemerintahan demokratis.[6] Dengan diterapkan pada berbagai bidang penelitian, seperti kriminalisasi penyalahgunaan narkoba, kejahatan jalanan, aborsi, dan kebebasan berekspresi, perspektif kepanikan moral mengeksplorasi kondisi sosial yang mana seseorang atau sekelompok orang didefinisikan sebagai ancaman terhadap nilai-nilai dan norma-norma sosial yang mendasar. Dengan menunjukkan bahwa model sosiologis dan teori normatif tentang isu-isu demokrasi tidak selalu selaras, gagasan kepanikan moral sebagian besar telah diterapkan dari sudut pandang perspektif teori konflik yang mengandalkan, seringkali secara implisit, pada pemahaman demokrasi yang lebih kolektivis daripada liberal. Namun, dalam hal penelitiannya tentang efek kegiatan legislatif seputar bentuk-bentuk perilaku tertentu, tradisi kepanikan moral memperlihatkan dengan sangat jelas bagaimana hukum dapat mempengaruhi komunitas dalam hal hak-hak dasar dan kapasitas ekspresi diri mereka. Mengingat keprihatinan saat ini seputar terorisme global dan keamanan di dunia pasca 9/11, karya sosiologis tentang terorisme dan imigrasi dari sudut pandang kepanikan moral sangat bermanfaat.

Penelitian oleh Michael Welch didasarkan pada perspektif kepanikan moral untuk menunjukkan bahwa penggunaan dan perluasan undang-undang imigrasi AS setelah peristiwa teroris yang melanda Amerika Serikat pada 1990-an, khususnya pemboman World Trade Center pada tahun 1993 dan pemboman Oklahoma City pada tahun 1995, dan terlebih lagi setelah serangan pada 11 September 2001, secara efektif menyebabkan kriminalisasi imigrasi.[7] Sejak disahkannya undang-undang imigrasi dan anti-terorisme yang baru pada tahun 1996, para imigran semakin menjadi sasaran penahanan dan deportasi, seringkali hanya karena pelanggaran-pelanggaran kecil. Dengan demikian, inspektur imigrasi memperoleh kekuasaan yang lebih besar dibandingkan dengan kewenangan judicial review hakim imigrasi. Membuat keputusan penting mengenai status imigran dan pencari suaka, pejabat imigrasi tidak memiliki akuntabilitas dan pengawasan demokratis. Daftar kejahatan yang dapat dideportasi juga telah diperluas dan proses pemindahan imigran telah dipercepat. Kadang-kadang atas dasar bukti rahasia, para imigran juga semakin ditahan di pusat-pusat penahanan yang mana mereka ditempatkan bersama penjahat biasa.

Sejak peristiwa 9/11, Welch berpendapat, kerasnya kebijakan imigrasi secara kualitatif telah bergeser dari kepanikan moral pada penjahat imigran menjadi kepanikan moral pada imigran teroris. Pandangan baru tentang imigran ini secara khusus mempengaruhi perlakuan terhadap pencari suaka di Amerika Serikat. Sementara kepanikan moral sering mengandalkan publisitas melalui media, beberapa kebijakan yang relevan dapat terjadi secara tersembunyi. Di Amerika Serikat, khususnya, para pencari suaka telah menjadi sasaran kebijakan dan praktik pengurungan yang relatif diam-diam yang tidak menarik banyak perhatian publik. Berbeda dengan situasi di Inggris yang mana terdapat klaim konstruksi (claim constructions) yang keras dan bising atas kasus-kasus yang melibatkan pencari suaka palsu, pencari suaka di Amerika Serikat telah mengalami periode penahanan yang relatif lama dan bentuk-bentuk perlakuan kasar lainnya tanpa  didakwa kejahatan. Pencari suaka semakin tunduk pada proses pembuatan klaim yang mana mereka diperlakukan sebagai tersangka teroris dan ancaman terhadap keamanan nasional. Pejabat imigrasi menangani masalah ini tanpa pengawasan publik. Misalnya, sesaat sebelum invasi pimpinan Amerika Serikat ke Irak pada Maret 2003, pencari suaka yang berasal dari daftar 33 (tiga puluh tiga) negara dikenakan penahanan langsung berdasarkan kebijakan formal yang disebut Operation Liberty Shield. Meskipun program tersebut ditinggalkan setelah satu bulan, perintah penahanan serupa lainnya, seperti yang diumumkan oleh Jaksa Agung Amerika Serikat dan yang dilembagakan di beberapa negara bagian, telah berdampak negatif pada pencari-suaka.

Akhirnya, dengan fokus pada kualitas prosedural hukum sebagai ruang/ranah deliberatif, penelitian yang relevan telah dilakukan secara khusus pada hal-hal yang berkaitan dengan cara kerja pengadilan, seperti pertimbangan juri, praktik diskursif antara hakim dan advokat dan antara advokat dan kliennya, dan aspek prosedural lainnya dari proses peradilan. Yang menarik bagi komunitas penelitian sosiologis dan sosio-legal adalah praktik penyelesaian sengketa alternatif yang telah berkembang sebagai bagian dari gerakan teoretis dan hukum yang lebih luas menuju keadilan informal.[8] Dengan menantang sifat formal, permusuhan, dan objektifikasi dari ajudikasi atau litigasi di pengadilan, praktik penyelesaian sengketa alternatif muncul di Amerika Serikat khususnya selama tahun 1960-an, meskipun metode penyelesaian konflik informal sudah ada sejak bertahun-tahun lalu dan dapat ditemukan di banyak masyarakat. Bentuk utama penyelesaian sengketa alternatif saat ini meliputi arbitrase, mediasi, dan negosiasi. Arbitrase adalah jenis penyelesaian konflik yang mana para pihak yang bersengketa mengajukan kasusnya kepada pihak ketiga atau arbiter yang mencapai keputusan yang mungkin mengikat atau tidak mengikat. Mediasi adalah strategi resolusi yang lebih informal yang mana pihak ketiga atau mediator yang netral memfasilitasi komunikasi antara pihak-pihak yang berkonflik untuk membantu para pihak mencapai kesepakatan yang dapat diterima bersama. Bentuk penyelesaian sengketa alternatif yang paling informal seperti negosiasi hanya terjadi di antara para pihak yang bersengketa tanpa melibatkan pihak ketiga.

Sebagai masalah keadilan prosedural, penyelesaian sengketa alternatif dimaksudkan untuk memiliki keunggulan dibandingkan litigasi formal dalam menetapkan cara untuk menangani konflik dengan cara yang disepakati oleh para pihak dan dengan demikian dapat diterima oleh para pihak yang terlibat, daripada dipaksakan kepada para pihak melalui jalur formal, dan mekanisme permusuhan di pengadilan. Berdasarkan prinsip timbal-balik dan konsensus, praktik penyelesaian sengketa alternatif juga dianggap lebih hemat waktu dan lebih murah daripada pengadilan formal. Pada sisi negatifnya, penyelesaian sengketa alternatif mungkin tidak memiliki ancaman kepatuhan yang ditentukan dan tetap tidak dapat dilaksanakan tanpa sanksi yang ditentukan dengan jelas. Selain itu, cara yang mana praktik penyelesaian sengketa alternatif dilembagakan, sebenarnya dapat menjadikannya kurang bersifat alternatif daripada yang dimaksudkan, karena ketidaksetaraan mungkin ada di antara pihak-pihak yang bersengketa tergantung pada kapasitas para pihak untuk terlibat dalam penyelesaian sengketa alternatif dan mengandalkan perwakilan yang memadai. Penyelesaian sengketa alternatif mungkin juga tidak memiliki perlindungan dari pengadilan terbuka. Selain itu, kekhawatiran telah dikemukakan bahwa meningkatnya keterlibatan advokat-terlatih secara ironis telah menyebabkan infiltrasi prinsip-prinsip permusuhan, dan formalisasi, penyelesaian sengketa alternatif.

Penekanan pada aspek prosedural deliberasi dan keadilan dalam praktik penyelesaian sengketa alternatif, yang selaras dengan konsep deliberatif hukum demokratis, dikonfirmasi oleh penelitian menarik tentang mediasi yang telah dilakukan sosiolog John Lande.[9] Lande menempatkan munculnya penyelesaian sengketa alternatif, khususnya mediasi, dalam konteks penurunan umum persidangan pengadilan formal di Amerika Serikat selama beberapa dekade terakhir. Dalam kritik simpatik Marc Galanter (2004), Lande berpendapat bahwa persidangan pengadilan sama sekali tidak menghilang, tetapi mereka telah menurun drastis meskipun jumlah kasus yang diajukan di pengadilan telah meningkat. Di antara alasan penurunan tingkat persidangan adalah bahwa bentuk-bentuk alternatif penyelesaian sengketa telah menyebar lebih luas dan pengadilan telah mengadopsi peran peradilan yang lebih manajerial yang tidak hanya berorientasi pada penyelenggaraan persidangan. Juga, biaya yang cukup besar terkait dengan mengadakan persidangan karena personil yang diperlukan, orang yang tersumpah (jurors) dalam kasus persidangan yang melibatkan juri, peralatan berteknologi tinggi yang semakin canggih yang digunakan di ruang sidang, dan kebutuhan untuk menggunakan ruang persidangan yang mahal.

Meskipun penurunan tingkat persidangan memungkinkan pengadilan untuk menghabiskan waktu pada kegiatan lain, seperti pelatihan staf baru, membantu pihak yang berperkara, melakukan sidang pra-sidang, mengumumkan aturan dan prosedur, dan melakukan berbagai tugas administratif yang terkait dengan cara kerja pengadilan, itu juga dapat menciptakan kesan bahwa pengadilan tidak menanggapi kebutuhan warga negara agar kasus mereka ditangani secara terbuka dan adil. Mengingat masalah prosedural seperti itu, Lande menyarankan sejumlah strategi yang mungkin membuat keputusan untuk pergi ke pengadilan lebih bertanggungjawab secara demokratis. Pihak yang berperkara harus diberikan pilihan untuk pergi ke pengadilan atau tidak dengan cara yang terinformasi dan sukarela. Pengadilan juga dapat mengandalkan dan mempublikasikan informasi tentang kasus-kasus yang diselesaikan tanpa pengadilan. Organisasi pengadilan dan pelatihan profesional hukum, lebih jauh lagi, dapat dirancang ulang untuk memenuhi realitas baru kegiatan pengadilan, sementara praktik penyelesaian sengketa alternatif dapat dipromosikan untuk memenuhi tuntutan warga negara untuk penyelesaian konflik yang memadai.

Maraknya praktik penyelesaian sengketa alternatif dan menurunnya tingkat peradilan formal menunjukkan munculnya lingkungan hukum yang semakin pluralis. Selain fakta bahwa pengadilan terlibat dalam banyak kegiatan non-persidangan, mereka juga tidak menyediakan satu-satunya atau sistem utama untuk penanganan sengketa. Di antara praktik penyelesaian sengketa alternatif yang semakin umum, mediasi adalah salah satu bentuk yang paling umum dan populer. Dalam mediasi, seperti dalam penyelesaian sengketa pada umumnya, kriteria prosedural paling sering digunakan untuk menilai kepuasan. Misalnya, penelitian menunjukkan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam mediasi lebih mungkin merasa puas ketika mereka merasa memiliki cukup kesempatan untuk berekspresi dan berpartisipasi dalam proses. Demikian pula penentu kepuasan adalah persepsi bahwa mediasi dilakukan secara adil dengan cara yang dapat dipahami, tidak memihak, dan tanpa paksaan. Konsepsi keadilan hukum dalam penanganan konflik tidak hanya relevan bagi para pihak yang bersengketa. Secara sosiologis, fungsi penanganan sengketa dalam kaitannya dengan kepentingan langsung para pihak yang bersengketa adalah fungsi pengadilan dan bentuk penyelesaian sengketa lainnya pada tataran masyarakat yang lebih luas. Sejak Durkheim, secara sosiologis masuk akal untuk memahami praktik penanganan sengketa sebagai ritual yang menegaskan moralitas masyarakat. Khususnya dalam masyarakat yang terorganisir secara demokratis, oleh karena itu, konsepsi prosedural keadilan merupakan indikator penting dari kekuatan hukum untuk memberikan rasa kohesi sosial.

Catatan Kaki:

[4] Ini menunjukkan, misalnya, bahwa dua volume terbaru tentang transformasi hukum dan demokrasi pada pergantian abad terdiri dari, dengan beberapa pengecualian, kontribusi yang ditulis oleh para ilmuwan hukum dan ilmuwan kebijakan publik, bukan ilmuwan sosiologi (Syracuse Journal of International Law and Commerce) 2005; Schwartz 2006).

[5] Karya Manza dan Uggen tentang pencabutan hak penjahat tersedia dalam studi yang diterbitkan dalam edisi buku-lengkap, Locked Out: Felon Disenfranchisement and American Democracy (Manza dan Uggen 2006), dan serangkaian artikel terkait (Manza dan Uggen 2004; Manza, Brooks, dan Uggen 2004 ; Uggen dan Manza 2002; Uggen, Behrens, dan Manza 2005; Uggen, Manza, dan Thompson 2006; Behrens, Uggen, dan Manza 2003).

[6] Landasan teoretis dari perspektif kepanikan moral berasal dari karya terobosan Stanley Cohen (1972) tentang geng pemuda "Mods" dan "Rockers" di Inggris pada 1960-an (lihat juga Goode dan Ben-Yehuda 1994). Untuk gambaran umum, lihat Thompson 1998.

[7] Penelitian Welch tentang kriminalisasi imigrasi dilaporkan dalam bukunya Detained: Immigration Laws and the Expanding I.N.S. Jail Complex (Welch 2002), dan serangkaian artikel terkait (Welch 2000, 2003, 2004; Welch dan Schuster 2005). Analisis yang diperluas tentang kebijakan kriminal pasca-9/11 ditawarkan dalam karya Welch (2006), Scapegoats of September 11th: Hate Crimes and State Crimes in the War on Terror.

[8] Untuk tinjauan umum dan diskusi tentang penyelesaian sengketa alternatif dan literatur ekstensif tentangnya, lihat Barrett 2004; Brooker 1999; Langer 1998; Rebach 2001.

[9] Lihat Lande 2002, 2005a, 2005b, 2006. Penelitian terkait dalam sosiologi hukum berfokus pada praktik resolusi konflik di tempat kerja (Hoffman 2005, 2006). Yang juga perlu diperhatikan dalam konteks model demokrasi deliberatif adalah karya Margaret Somers (1993, 1995), yang mengembangkan sosiologi politik hukum, kewarganegaraan (citizenship), dan demokrasi. Untuk perspektif psikologis terkait keadilan prosedural, lihat karya Tom Tyler 1990.

NEXT: Kesimpulan Hukum dan Politik



Komentar

Artikel Terpopuler

21-Days of Abundance Meditation Challenge Deepak Chopra

Antropologi Kuntilanak

Day 4 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 10 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 16 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 7 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 6 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Cerita Bersambung Kerumunan adalah Neraka [11]

Day 1 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

OPINI Kebijakan: Jalan-jalan di Basis Nahdliyin dan Marhaen, Lampu Giliran Hidup (2013)