Opini Terbaru

Between Facts and Norms, Pemikiran Hukum Jürgen Habermas (2): Pengantar dari Jürgen Habermas

Gambar
PENGANTAR Jürgen Habermas  | Penerjemah: Anom Surya Putra | Di Jerman, filsafat hukum telah lama tidak lagi menjadi materi pembahasan bagi para filsuf. Jika saya jarang menyebut nama Hegel dan lebih mengandalkan teori hukum Kantian, hal ini juga mengungkapkan keinginan saya untuk menghindari suatu model yang menetapkan standar yang tidak dapat dicapai bagi kita. Memang, bukan kebetulan bahwa filsafat hukum, dalam mencari kontak dengan realitas sosial, telah bermigrasi ke aliran-aliran (mazhab) hukum. [1] Namun, saya juga ingin menghindari ilmu hukum teknis yang terfokus pada fundasi-fundasi hukum pidana. [2] Apa yang dulunya dapat dianut secara koheren dalam konsep-konsep filsafat Hegelian saat ini menuntut pendekatan pluralistis yang menggabungkan perspektif teori moral, teori sosial, teori hukum, serta sosiologi dan sejarah hukum. Saya menyambut ini sebagai kesempatan untuk menampilkan pendekatan pluralistis yang sering tidak diakui/disadari teori tindakan komunikatif. Konsep-konse

Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (61): Kesimpulan Profesi Hukum

This is a copy of an Indonesian translation of “Sociology of Law: Visions of a Scholarly Tradition” (2008), Mathieu Deflem, University of South Carolina, Translated by Anom Surya Putra.

Buku sosiologi hukum ini menyajikan visi ilmiah sosiologi hukum berdasarkan diskusi tentang pencapaian utama dari spesialisasi sosiologi hukum. Karya Mathieu Deflem ini mengungkapkan nilai-nilai studi sosiologi hukum dengan menyatukan tema-tema teoritis dan empiris.

Source: Sociology of Law: Visions of a Scholarly Tradition, by Mathieu Deflem (Cambridge University Press, 2008) https://deflem.blogspot.com/2008/01/socoflaw.html

Please cite as: Deflem, Mathieu. 2008. "Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (61): Kesimpulan Analisa Profesi Hukum dalam Hukum dan Integrasi." Blog Anom Surya Putra, Agustus 2022.

-------------

Bagian III Dimensi-dimensi Sosiologis Hukum

9.  Hukum dan Integrasi: Profesi Hukum

Kesimpulan

Peran profesi hukum adalah inti dari kapasitas integratif sistem hukum modern. Dalam sosiologi hukum, fokus Weberian pada profesionalisasi pekerjaan hukum dan penekanan Parsonian terkait pada peran profesi sehubungan dengan fungsi integratif hukum untuk menghasilkan perspektif profesi hukum yang menegaskan kembali sentralitasnya dalam otonomi hukum. Analisis selanjutnya dalam sosiologi profesi telah menantang perspektif ini dan menawarkan gambaran profesionalisasi yang lebih rumit. Hal ini dalam pemikiran sosiologis bukan hanya merupakan hasil perkembangan intelektual dalam sosiologi, khususnya perpindahan dari fungsionalisme struktural. Hal ini juga selaras dengan transformasi empiris profesi hukum, khususnya meningkatnya keragaman profesi selama paruh kedua abad ke-20. Diversifikasi profesi hukum juga mendorong berkembangnya gerakan Studi Hukum Kritis yang berkontribusi pada pengembangan perspektif dalam ilmu hukum (jurisprudence) yang berusaha membuka tabir otonomi hukum.

Dalam penerimaannya, perspektif Studi Hukum Kritis kadang-kadang dikutuk oleh para ilmuwan hukum yang berpikiran lain karena dianggap memiliki kualitas destruktif terhadap kesatuan hukum dan nihilisme dan kiri-isme yang akan dibawanya ke sekolah hukum. Nada tajam dan sifat defensif dari tanggapan ini, bagaimanapun, sebagian besar terbukti tidak perlu. Karena tidak hanya perspektif Studi Hukum Kritis yang dikembangkan oleh para profesor hukum yang bekerja dalam batas-batas yang aman dari sekolah-sekolah hukum profesional utama, niat transformatif Studi Hukum Kritis belum terwujud, baik dalam skala besar maupun dalam bentuk serangan gerilya terbatas berskala lokal. Tanpa harus menyangkal bahwa praktisi gerakan Studi Hukum Kritis dijiwai oleh minat yang berkomitmen pada peluang manusia yang belum terwujud, gerakan tersebut tidak, bertentangan dengan niatnya, berhasil menantang otoritas hukum dan peran yang dimainkan di dalamnya oleh profesi hukum. Apa yang telah disumbangkan oleh gerakan Studi Hukum Kritis adalah diversifikasi pemikiran hukum (terutama yang bertentangan dengan perspektif hukum dan ekonomi) sebagai bagian dari transformasi hukum yang menandai profesi hukum secara keseluruhan.

Seperti yang telah ditunjukkan oleh tinjauan kerja tentang stratifikasi gender dalam profesi hukum, penelitian sosiologis tentang hukum dan ketidaksetaraan melampaui batas-batas keilmuan hukum untuk menawarkan penyelidikan yang bermakna secara intelektual, berdasarkan empiris, dan ilmiah tentang transformasi profesi hukum. Dalam fungsi kritisnya untuk menghadapi aspirasi dan realitas dalam diversifikasi profesi hukum, karya sosiologis yang berorientasi empiris memenuhi fungsi yang lebih kritis daripada yang dapat dilakukan oleh latihan ilmu hukum (jurisprudence) mana pun. Lebih dari itu, karya sosiologis dalam batas-batas profesi hukum dapat memanfaatkan wawasan sosiologis yang sentral dalam sosiologi hukum, khususnya dalam bentuk teori-teori profesionalisasi. Kontribusi lebih lanjut di bidang ini oleh karena itu dapat memperkaya sosiologi hukum dengan cara yang secara teoritis diinformasikan dan bermakna secara substantif, sementara juga berkontribusi untuk membuka kedok studi tentang profesi hukum ketika kurang diilhami oleh aspirasi analitis dan lebih didorong oleh ambisi profesional.*

NEXT: Hukum dan Budaya



Komentar

Artikel Terpopuler

Antropologi Kuntilanak

21-Days of Abundance Meditation Challenge Deepak Chopra

Konstitusionalisme Deliberatif dan Judicial Review

Day 10 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 6 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 16 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 7 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 17 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 8 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 1 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)