Opini Terbaru

Between Facts and Norms, Pemikiran Hukum Jürgen Habermas (2): Pengantar dari Jürgen Habermas

Gambar
PENGANTAR Jürgen Habermas  | Penerjemah: Anom Surya Putra | Di Jerman, filsafat hukum telah lama tidak lagi menjadi materi pembahasan bagi para filsuf. Jika saya jarang menyebut nama Hegel dan lebih mengandalkan teori hukum Kantian, hal ini juga mengungkapkan keinginan saya untuk menghindari suatu model yang menetapkan standar yang tidak dapat dicapai bagi kita. Memang, bukan kebetulan bahwa filsafat hukum, dalam mencari kontak dengan realitas sosial, telah bermigrasi ke aliran-aliran (mazhab) hukum. [1] Namun, saya juga ingin menghindari ilmu hukum teknis yang terfokus pada fundasi-fundasi hukum pidana. [2] Apa yang dulunya dapat dianut secara koheren dalam konsep-konsep filsafat Hegelian saat ini menuntut pendekatan pluralistis yang menggabungkan perspektif teori moral, teori sosial, teori hukum, serta sosiologi dan sejarah hukum. Saya menyambut ini sebagai kesempatan untuk menampilkan pendekatan pluralistis yang sering tidak diakui/disadari teori tindakan komunikatif. Konsep-konse

Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (81): Kesimpulan Penutup, Visi-visi Sosiologi Hukum

Buku sosiologi hukum ini menyajikan visi ilmiah sosiologi hukum berdasarkan diskusi tentang pencapaian utama dari spesialisasi sosiologi hukum. Karya Mathieu Deflem ini mengungkapkan nilai-nilai studi sosiologi hukum dengan menyatukan tema-tema teoritis dan empiris.

This is a copy of an Indonesian translation of “Sociology of Law: Visions of a Scholarly Tradition” (2008), Mathieu Deflem, University of South Carolina, Translated by Anom Surya Putra.

Source: Sociology of Law: Visions of a Scholarly Tradition, by Mathieu Deflem (Cambridge University Press, 2008) https://deflem.blogspot.com/2008/01/socoflaw.html

Please cite as: Deflem, Mathieu. 2008. "Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (81): Kesimpulan Penutup, Visi-visi Sosiologi Hukum." Blog Anom Surya Putra, Agustus 2022.

-------------

Kesimpulan Penutup: 

Visi-visi Sosiologi Hukum

Tujuan utama buku ini adalah meninjau dan mendiskusikan kontribusi teoritis dan substantif dalam sosiologi hukum untuk menyajikan spesialisasi disiplin sosiologi hukum sebagai upaya akademis yang unik dan berharga. Bukanlah tujuan buku ini untuk menawarkan penilaian terhadap upaya teoritis dan substantif yang dibahas dalam studi sosiologi hukum di luar kemampuannya sebagai kontribusi-kontribusi ke lapangan secara keseluruhan. Yang pasti, penelitian ini telah diinformasikan oleh orientasi yang digerakkan secara teoritis yang dipandu kerangka analitis, yang selanjutnya digunakan untuk meninjau sejarah dan sistematika sosiologi hukum. Tetapi model yang digunakan memungkinkan dan secara eksplisit dipahami untuk menampilkan pluralitas perspektif-perspektif. Dalam memperlakukan tema-tema dalam teori dan penelitian, penelitian ini tentu selektif, namun juga berfokus pada kontribusi yang telah tampil terbaik dalam merepresentasi dan memajukan sosiologi hukum.

Mungkin berguna untuk menyimpulkan isi buku ini dengan mengidentifikasi terlebih dahulu beberapa tema utama dan isu-isu yang berjalan melalui sosiologi hukum seperti yang telah terungkap sepanjang perkembangan sejarah dan intelektualnya. Dengan mengidentifikasi keuntungan dan kesulitan sosiologi hukum, pemahaman kita akan dituntun untuk melihat kemungkinan dan arah perjalanan bidang khusus ini dalam waktu dekat. 

Sejumlah keprihatinan analitis mungkin dapat diidentifikasi, yang membingkai sosiologi hukum dalam bidang studi hukum yang lebih luas, khususnya mengenai pendekatan sosiologis dan konsepsi hukum, standar keilmuan yang digunakan dalam teori dan penelitian, tingkat kesatuan dan keragaman di antara kontribusi-kontribusi sosiologi hukum, dan kemungkinan kualitas interdisipliner dalam studi hukum. Untuk menempatkan isu-isu analitis ini dalam konteks kelembagaan yang luas, perhatian terpisah pertama-tama ditujukan pada pengembangan sosiologi hukum lintas budaya bangsa (the sociology of law across national cultures). Buku ini pada intinya mempertimbangkan perkembangan sosiologi hukum Barat, khususnya karena sosiologi hukum Barat telah meluas dari akarnya yang semula didominasi Eropa dan dipraktikkan di Amerika Serikat maupun bagian dunia lain yang berbahasa Inggris. Meskipun sosiologi hukum di banyak negara dibangun di atas fundasi Eropa, berbagai perkembangan bangsa terkait bidang khusus ini tetaplah berbeda.

NEXT: Kultur-kultur Sosiologi Hukum 




Komentar

Artikel Terpopuler

21-Days of Abundance Meditation Challenge Deepak Chopra

Day 2 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 1 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 15 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 12 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 13 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 7 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Permendagri No. 114/2014 tentang Pembangunan Desa Tidak Berlaku, Lex Posterior Derogat Legi Priori

Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (3): Memulihkan Sosiologi Hukum

Between Facts and Norms, Pemikiran Hukum Jürgen Habermas (2): Pengantar dari Jürgen Habermas