Opini Terbaru

[Calon Buku] Hukum Komunikatif by Anom Surya Putra

Gambar
 Hukum Komunikatif Karya: Anom Surya Putra ~ Naskah (calon) buku yang ditulis dalam keadaan "chaotic", non-sistematis, sedikit mengandung aforis atau metafor, tidak bermanfaat bagi praktisi hukum, dan mungkin berguna bagi pemula yang hendak membaca "hukum" dengan cara rebahan, atau bacaan ringan bagi individu yang mati-langkah dengan dunia hukum yang digeluti selama ini ~ I. Bangun dari Tidur Panjang Secangkir kopi dan teh berdampingan di meja kecil. Gemericik air dari pahatan pancuran air menemani cairan yang tersimpan di dalam cangkir kopi dan teh. Mata sembab setelah menatap ribuan kalimat di layar komputer. Jemari bergerak secara senyap, memindahkan visual pikiran dan audio batin ke dalam rangkaian gagasan. Awal. Baru memulai. Chaotic. Bangun dari tidur yang panjang. Terlalu banyak minum kopi dan teh sungguh memicu asam lambung. Cinta yang mendalam terhadap kopi dan teh terganggu dengan asam lambung yang bergerak maraton di dalam tubuh. Kurang bijak meminum kopi...

Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (81): Kesimpulan Penutup, Visi-visi Sosiologi Hukum

Buku sosiologi hukum ini menyajikan visi ilmiah sosiologi hukum berdasarkan diskusi tentang pencapaian utama dari spesialisasi sosiologi hukum. Karya Mathieu Deflem ini mengungkapkan nilai-nilai studi sosiologi hukum dengan menyatukan tema-tema teoritis dan empiris.

This is a copy of an Indonesian translation of “Sociology of Law: Visions of a Scholarly Tradition” (2008), Mathieu Deflem, University of South Carolina, Translated by Anom Surya Putra.

Source: Sociology of Law: Visions of a Scholarly Tradition, by Mathieu Deflem (Cambridge University Press, 2008) https://deflem.blogspot.com/2008/01/socoflaw.html

Please cite as: Deflem, Mathieu. 2008. "Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (81): Kesimpulan Penutup, Visi-visi Sosiologi Hukum." Blog Anom Surya Putra, Agustus 2022.

-------------

Kesimpulan Penutup: 

Visi-visi Sosiologi Hukum

Tujuan utama buku ini adalah meninjau dan mendiskusikan kontribusi teoritis dan substantif dalam sosiologi hukum untuk menyajikan spesialisasi disiplin sosiologi hukum sebagai upaya akademis yang unik dan berharga. Bukanlah tujuan buku ini untuk menawarkan penilaian terhadap upaya teoritis dan substantif yang dibahas dalam studi sosiologi hukum di luar kemampuannya sebagai kontribusi-kontribusi ke lapangan secara keseluruhan. Yang pasti, penelitian ini telah diinformasikan oleh orientasi yang digerakkan secara teoritis yang dipandu kerangka analitis, yang selanjutnya digunakan untuk meninjau sejarah dan sistematika sosiologi hukum. Tetapi model yang digunakan memungkinkan dan secara eksplisit dipahami untuk menampilkan pluralitas perspektif-perspektif. Dalam memperlakukan tema-tema dalam teori dan penelitian, penelitian ini tentu selektif, namun juga berfokus pada kontribusi yang telah tampil terbaik dalam merepresentasi dan memajukan sosiologi hukum.

Mungkin berguna untuk menyimpulkan isi buku ini dengan mengidentifikasi terlebih dahulu beberapa tema utama dan isu-isu yang berjalan melalui sosiologi hukum seperti yang telah terungkap sepanjang perkembangan sejarah dan intelektualnya. Dengan mengidentifikasi keuntungan dan kesulitan sosiologi hukum, pemahaman kita akan dituntun untuk melihat kemungkinan dan arah perjalanan bidang khusus ini dalam waktu dekat. 

Sejumlah keprihatinan analitis mungkin dapat diidentifikasi, yang membingkai sosiologi hukum dalam bidang studi hukum yang lebih luas, khususnya mengenai pendekatan sosiologis dan konsepsi hukum, standar keilmuan yang digunakan dalam teori dan penelitian, tingkat kesatuan dan keragaman di antara kontribusi-kontribusi sosiologi hukum, dan kemungkinan kualitas interdisipliner dalam studi hukum. Untuk menempatkan isu-isu analitis ini dalam konteks kelembagaan yang luas, perhatian terpisah pertama-tama ditujukan pada pengembangan sosiologi hukum lintas budaya bangsa (the sociology of law across national cultures). Buku ini pada intinya mempertimbangkan perkembangan sosiologi hukum Barat, khususnya karena sosiologi hukum Barat telah meluas dari akarnya yang semula didominasi Eropa dan dipraktikkan di Amerika Serikat maupun bagian dunia lain yang berbahasa Inggris. Meskipun sosiologi hukum di banyak negara dibangun di atas fundasi Eropa, berbagai perkembangan bangsa terkait bidang khusus ini tetaplah berbeda.

NEXT: Kultur-kultur Sosiologi Hukum 




Komentar

Artikel Terpopuler

21-Days of Abundance Meditation Challenge Deepak Chopra

[Calon Buku] Hukum Komunikatif by Anom Surya Putra

OPINI Filsafat Hukum: Bagian Ke-2 Menziarahi Ius, Lex dan Codex

Day 12 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 13 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 11 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Hukum dalam Teori Tindakan Komunikatif Habermas

Ensiklopedi Filsafat Jürgen Habermas

OPINI Filsafat Hukum: Bagian Ke-3 Filsafat Ilmu Hukum dan Filsafat Hukum

OPINI Filsafat Hukum: Bagian Ke-1 Berawal dari Sophia, Cinta Mendalam Yang Bijaksana