Opini Terbaru

Between Facts and Norms, Pemikiran Hukum Jürgen Habermas (2): Pengantar dari Jürgen Habermas

Gambar
PENGANTAR Jürgen Habermas  | Penerjemah: Anom Surya Putra | Di Jerman, filsafat hukum telah lama tidak lagi menjadi materi pembahasan bagi para filsuf. Jika saya jarang menyebut nama Hegel dan lebih mengandalkan teori hukum Kantian, hal ini juga mengungkapkan keinginan saya untuk menghindari suatu model yang menetapkan standar yang tidak dapat dicapai bagi kita. Memang, bukan kebetulan bahwa filsafat hukum, dalam mencari kontak dengan realitas sosial, telah bermigrasi ke aliran-aliran (mazhab) hukum. [1] Namun, saya juga ingin menghindari ilmu hukum teknis yang terfokus pada fundasi-fundasi hukum pidana. [2] Apa yang dulunya dapat dianut secara koheren dalam konsep-konsep filsafat Hegelian saat ini menuntut pendekatan pluralistis yang menggabungkan perspektif teori moral, teori sosial, teori hukum, serta sosiologi dan sejarah hukum. Saya menyambut ini sebagai kesempatan untuk menampilkan pendekatan pluralistis yang sering tidak diakui/disadari teori tindakan komunikatif. Konsep-konse

"Ini Desa Terpadat di Indonesia", Dialog M Fachri, Direktur Advokasi dan Kerjasama Desa #inspirasidesa

Muhammad Fachri, Direktur Advokasi dan Kerjasama Desa dan Perdesaan, Kementerian Desa PDTT punya pengalaman unik. Sekitar tanggal 9 September 2022 M Fachri berdialog dengan warga Desa terpadat di Indonesia. Desa Sumber Jaya, kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Muchammad Fachri di Desa Terpadat di Indonesia

Dokumen kertas kerja Dana Desa Tahun 2022 mencatat penduduk Desa Sumber Jaya 80.942 jiwa, sedangkan dokumen Pemerintah Desa Sumber Jaya menyatakan bahwa jumlah penduduknya lebih dari itu yakni 106.336 jiwa. Luas wilayahnya 6,4 kilometer persegi, tercantum pada Peraturan Bupati Bekas No. 1/2021.

Kepadatan penduduknya mencapai 16.928 jiwa per kilometer persegi. Wah, gaes, kalau saya hidup disana mungkin sudah sulit mengenal satu per satu warga Desa Sumber Jaya.

Kenyataan sosial Desa Sumber Jaya ini menarik dibandingkan dengan fakta-normatif PMK No. 190/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa. Alokasi dasar pengelolaan Dana Desa untuk Desa Sumber Jaya, setelah dihitung, diperkirakan sebesar Rp 603.117.000 karena memiliki jumlah penduduk 2.651 jiwa yang terkategori dalam klaster 4 (range JP 1.501-3.000). Perhitungan alokasi dasar pengelolaan Dana Desa ini masih menggunakan data jumlah penduduk Desa Sumber Jaya 80.942 jiwa. Belum menggunakan data dari Desa Sumber Jaya itu sendiri, lho....

M. Fachri, Direktur Advokasi dan Kerjasama Desa dan Perdesaan, Kementerian Desa PDTT:

Saat ini saya sedang berada di Desa Sumber Jaya, kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Bersama dengan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sumber Jaya, didampingi Sekretaris Desa, Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), perangkat Desa lainnya, dan pendamping Desa. Desa Sumber Jaya ini dikenal sebagai "Desa terpadat di Indonesia". Jumlah penduduknya lebih dari 100.000 jiwa. Silahkan Ketua BPD untuk menyampaikan informasi secara detail terkait dengan jumlah penduduk, suku, wilayah dan Dana Desa yang diterima Desa Sumber Jaya.

Ketua BPD Desa Sumber Jaya:

Memang benar yang disampaikan oleh Direktur Advoker bahwa Desa kami berpenduduk yang luar biasa padat. Sekitar 108.336 jiwa. Terdiri dari 3 (tiga) Dusun. Lembaga kemasyarakatan Desa di Desa Sumber Jaya meliputi 58 RW dan 370 RT. Desa Sumber Jaya mengelola Dana Desa pada tahun 2021 lebih dari 1 (satu) milyar rupiah yakni Rp 1.743.136.000,00. Pada tahun 2022 Desa Sumber Jaya mengelola Dana Desa sekitar Rp 2.154.000.000,00. Harapan kami, ada keseimbangan antara kepadatan penduduk dan Dana Desa yang ideal. 

M. Fachri, Direktur Advokasi dan Kerjasama Desa dan Perdesaan, Kementerian Desa PDTT:

Bisa diuraikan jumlah penduduk miskin Desa Sumber Jaya?

Ketua BPD Desa Sumber Jaya:

Penduduk miskin di Desa Sumber Jaya yang memperoleh uang dari program Bantuan Pangan Non-Tunai (BNPT) sekitar 1.010 kepala keluarga. Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) sekitar 249 kepala keluarga. Keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sekitar 237 keluarga. Secara keseluruhan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial mencatat 1.496 jiwa yang terkategori "miskin". Itupun kalau kita berbicara penduduk miskin dengan parameter aturan-aturan dari "atas" (pusat, maksudnya), sedangksn kenyataannya bisa melebihi angka penduduk miskin itu.

M. Fachri, Direktur Advokasi dan Kerjasama Desa dan Perdesaan, Kementerian Desa PDTT:

Berapa jiwa yang mendapatkan bantuan sosial tunai pada tahun 2021 lalu? 

Ketua BPD Desa Sumber Jaya:

Yang mendapat bantuan sosial tunai waktu awal pandemi Covid-19 itu sekitar 9.000 kelompok penerima manfaat. Mungkin kelompok penerima manfaat di Desa kami, terbesar di Indonesia. 

Pendamping Desa:

Tetapi setelah diseleksi, dari semula 9.000 kelompok penerima manfaat, akhirnya terverifikasi hanya 7.000 kelompok penerima manfaat. 

Ketua BPD Desa Sumber Jaya:

Ya. Dan Menteri Sosial pada waktu itu sampai hadir di Desa Sumber Jaya karena kami memperoleh dan mengelola Bantuan Sosial Tunai yang tinggi.

Video Desa Terpadat di Indonesia

#inspirasidesa

M. Fachri, Direktur Advokasi dan Kerjasama Desa dan Perdesaan, Kementerian Desa PDTT:

Oke, terima kasih, demikian semuanya. Di video terdapat profil singkat kewilayahan dan kependudukan Desa Sumber Jaya. Informasi tambahan, jumlah penduduk laki-laki 53.824 jiwa, lebih sedikit dariapda jumlah penduduk perempuan 54.512 jiwa. Profil "kemiskinan" Desa Sumber Jaya, bisa Anda tonton, Dana Desa Tahun 2021 Rp 1.743.136.000,00, dan semakin bertambah pada tahun 2022 sebesar Rp 2.154.000.000,00. Berbagai bantuan sosial tunai dikelola oleh Desa Sumber Jaya, meliputi, Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT 1.010 KK, Program Keluarga Harapan (PKH) 249 KK, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) 237 KPM, dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) 1.496 KK.

Di masa pandemi Covid-19, Desa Sumber Jaya mengelola dana bantuan sosial tunai yang cukup besar .Meski demikian, menurut Ketua BPD, data kemiskinan dari pemerintahan itu masih belum tepat dibandingkan dengan kenyataan sosial di Desa. 

Nah, data kemiskinan selalu menyisakan misteri. Misteri itu dijawab melalui pembaruan data dan paket-paket kebijakan bantuan sosial tunai. 

Dialog #inspirasidesa ini memberi pembelajaran bahwa kebijakan bantuan sosial bukanlah hadiah dari negara kepada rakyat Desa, bukanlah uang belas kasih dari Pemerintah kepada Desa sebagai Pemerintahan-Bermasyarakat dan Masyarakat-Berpemerintahan. 

Tetapi, kebijakan bantuan sosial tuniai selalu mensyaratkan dialog-dialog komunikatif untuk memperbarui strategi kehadiran "negara" dalam Dunia-Kehidupan (lifeworld) Desa yang serba-permusyawaratan itu.*


   



Komentar

M. Fachri mengatakan…
Pesan yg ingin disampaikan dalam ulasan ini adalah bahwa data yg valid akan menentukan ketepatan sebuah kebijakan. Hasil kunjungan tersebut sekaligus menguji formula pengalokasian dana desa yg kesimpulannya bahwa formula alokasi dasar (65%) mestinya bisa lebih diperluas lagi, karena Desa yg berpenduduk 10.000 (sepuluh ribu) jiwa mendapatkan "jatah" yang sama dgn desa yg berpenduduk 100.000 (seratus ribu) jiwa, sementara beban pelayanan sdh pasti berbeda.
Anonim mengatakan…
Persoalan data selalu menjadi masalah utk desa, parameter yg "dipaksakan" meng-Indonesia tdk selalu bisa sama-sama dipakai.. beri desa keleluasaan utk menentukan siapa "si miskin" versi mereka sendiri..
Saat pandemi melanda, serbuan bantuan sosial justru menjadikan data semakin carut marut.. dan sampai hari ini masih ada yg belum ikhlas utk keluar dari list daftar penerima bantuan.. #sadgirl..
Rahma mengatakan…
Data yang ditampilkan apa adanya bukan adanya apa 😉😉 akan menjawab kebijakan apa yang akan diambil. Super sekali buat semua yang terlibat. Percaya Desa, Desa Bisa .
Unknown mengatakan…
Masyaa Allah sungguh ramai jumlah penduduknya., tentunya menjadi potensi yg besar dlm membangun desa., Dan salam hormat kami kpd Pak Facri Direktur Kemendes PDTT., semoga tunjuk ajar Beliau menjadi pedoman berharga bagi Desa Sumber Jaya ini dlm membangun Desa utk lebih maju dan sejahtera., dari Tobat Insani Pendamping Desa dari Riau.
sanggar rainbow mengatakan…
Fadly Halim Hutasuhut: BLT mencakup kepada kebutuhan dasar. BLT adalah wujud kehadiran negara dlm memenuhi kebutuhan dasar warga. Berbasis kepada musyawarah masyarakat, bersama sama, desa menentukan siapa yang layak untuk mendapatkan BLT. Dlm implementasi nya, perlu peraturan pendukung agar keadilan antar sesama desa dpt diwujudkan. Desa dengan penduduk yg banyak semestinya mendapatkan perhitungan yg berbeda. Keadilan itu tidak harus sama rata, tp, mempertimbangkan hal lain, seperti jumlah penduduk dll... Semoga, Pak Direktur M Fachri hadir dlm rangka turut mengadvokasi keadilan ini. Hatturnuhun...
Unknown mengatakan…
Masyaa Allah sungguh ramai jumlah penduduknya., tentunya menjadi potensi yg besar dlm membangun desa., Dan salam hormat kami kpd Pak Facri Direktur Kemendes PDTT., semoga tunjuk ajar Beliau menjadi pedoman berharga bagi Desa Sumber Jaya ini dlm membangun Desa utk lebih maju dan sejahtera., dari Tobat Insani Pendamping Desa dari Riau.
namakugie mengatakan…
terbaik senior Anom SP dan om Fachri. Theres no word can spell it, namaste

Artikel Terpopuler

21-Days of Abundance Meditation Challenge Deepak Chopra

Day 2 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 1 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 15 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 12 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 13 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 7 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Permendagri No. 114/2014 tentang Pembangunan Desa Tidak Berlaku, Lex Posterior Derogat Legi Priori

Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (3): Memulihkan Sosiologi Hukum

Between Facts and Norms, Pemikiran Hukum Jürgen Habermas (2): Pengantar dari Jürgen Habermas