Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KATA HUKUM: Apakah arti kata LEX POSTERIOR DEROGAT PRIORI?

Apakah arti kata LEX POSTERIOR DEROGAT PRIORI?

LEX POSTERIOR DEROGAT PRIORI adalah suatu statuta (aturan dasar) yang-baru-terbit, menghilangkan efek statuta (aturan dasar) sebelumnya.

Statuta (aturan dasar) yang-baru-terbit itu harus secara tegas mencabut, atau secara nyata melawan,  statuta (aturan dasar) sebelumnya.

Arti kata LEX pada LEX POSTERIOR DEROGAT PRIORI dalam Ilmu Hukum (jurisprudence) Romawi adalah sebagai berikut: 

  • Hukum positif, sebagai lawan dari hukum alam. 
  • Sistem hukum yang diturunkan dari Twelve Tables, dan membentuk dasar dari semua hukum Romawi. 
  • Persyaratan perjanjian perdata yang berisi tentang syarat suatu kewajiban. 
  • Bentuk kata-kata yang ditentukan untuk digunakan pada kesempatan-kesempatan tertentu.

Klik: Apakah Arti Kata LEX?

Sumber

Black, Henry Campbell. Black's Law Dictionary: Definitions of the Terms and Phrases of American and English Jurisprudence, Ancient and Modern, Revised Fourth Edition (St. Paul, Minn., West Publishing Co., 1968).



Posting Komentar untuk "KATA HUKUM: Apakah arti kata LEX POSTERIOR DEROGAT PRIORI?"