Opini Terbaru

[BUKU ONLINE] HUKUM KOMUNIKATIF Karya ANOM SURYA PUTRA

Gambar
HUKUM KOMUNIKATIF:  ADAPTASI PEMIKIRAN HUKUM DAN FILSAFAT JÜRGEN HABERMAS PENULIS: ANOM SURYA PUTRA  *** Hukum Komunikatif. Istilah ini penulis peroleh setelah bongkar pasang gagasan tentang pengetahuan hukum apa yang tepat untuk mewarnai diskursus ilmu hukum ( jurisprudence ) dan ilmu sosial-hukum ( legal science ) di Indonesia. Cara berpikir Hukum Komunikatif berakar dari buku karya Habermas. Judul aslinya adalah  Faktizität und Geltung: Beiträge zur Diskurstheorie des Rechts und des demokratischen Rechtsstaats , Frankfurt a.M. 1992. Diterjemahkan dalam bahasa Inggris berjudul " Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy " (Antara Fakta dan Keabsahan Normatif: Kontribusi untuk Teori Diskursus Hukum dan Demokrasi), karya Jürgen Habermas (Massachusetts Institute of Technology, 1996).  Buku ( online ) ini, entah suatu saat nanti akan terbit dalam versi cetak, ditulis dengan gaya rileks atau semacam humor yang belum tentu memancin...

KATA HUKUM: Apakah arti kata LEX POSTERIOR DEROGAT PRIORI?

Apakah arti kata LEX POSTERIOR DEROGAT PRIORI?

LEX POSTERIOR DEROGAT PRIORI adalah suatu statuta (aturan dasar) yang-baru-terbit, menghilangkan efek statuta (aturan dasar) sebelumnya.

Statuta (aturan dasar) yang-baru-terbit itu harus secara tegas mencabut, atau secara nyata melawan,  statuta (aturan dasar) sebelumnya.

Arti kata LEX pada LEX POSTERIOR DEROGAT PRIORI dalam Ilmu Hukum (jurisprudence) Romawi adalah sebagai berikut: 

  • Hukum positif, sebagai lawan dari hukum alam. 
  • Sistem hukum yang diturunkan dari Twelve Tables, dan membentuk dasar dari semua hukum Romawi. 
  • Persyaratan perjanjian perdata yang berisi tentang syarat suatu kewajiban. 
  • Bentuk kata-kata yang ditentukan untuk digunakan pada kesempatan-kesempatan tertentu.

Klik: Apakah Arti Kata LEX?

Sumber

Black, Henry Campbell. Black's Law Dictionary: Definitions of the Terms and Phrases of American and English Jurisprudence, Ancient and Modern, Revised Fourth Edition (St. Paul, Minn., West Publishing Co., 1968).



Komentar

Artikel Terpopuler

21-Days of Abundance Meditation Challenge Deepak Chopra

Negara Hukum Deliberatif, Desa dan Metode Pembentukan Hukum (ROCCIPI, EBP, RIA)

Proyek Perubahan Citra Diri Pendamping Desa oleh Ibe Karyanto (Adaptasi Pasca MoT-ToT)

Day 11 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Merancang Panduan Penilaian Dampak Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Regulatory Impact Assessment) di Biro Hukum Kementerian Desa PDTT

5 (Lima) Model Pengembangan Legislative Drafting (Pembentukan Peraturan Perundang-undangan)

Day 10 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

BKAD PNPM MPd dan organ UPK Bukan Badan Hukum Pasca Putusan Mahkamah Agung Oktober 2021

Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (65): Pascamodernisme dan Dekonstruksi dalam Hukum

Day 15 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)