KATA HUKUM: Apakah arti kata LEX POSTERIOR DEROGAT PRIORI?
Apakah arti kata LEX POSTERIOR DEROGAT PRIORI?
LEX POSTERIOR DEROGAT PRIORI adalah suatu statuta (aturan dasar) yang-baru-terbit, menghilangkan efek statuta (aturan dasar) sebelumnya.
Statuta (aturan dasar) yang-baru-terbit itu harus secara tegas mencabut, atau secara nyata melawan, statuta (aturan dasar) sebelumnya.
Arti kata LEX pada LEX POSTERIOR DEROGAT PRIORI dalam Ilmu Hukum (jurisprudence) Romawi adalah sebagai berikut:
- Hukum positif, sebagai lawan dari hukum alam.
- Sistem hukum yang diturunkan dari Twelve Tables, dan membentuk dasar dari semua hukum Romawi.
- Persyaratan perjanjian perdata yang berisi tentang syarat suatu kewajiban.
- Bentuk kata-kata yang ditentukan untuk digunakan pada kesempatan-kesempatan tertentu.
Klik: Apakah Arti Kata LEX?
Sumber:
Black, Henry Campbell. Black's Law Dictionary: Definitions of the Terms and Phrases of American and English Jurisprudence, Ancient and Modern, Revised Fourth Edition (St. Paul, Minn., West Publishing Co., 1968).

Posting Komentar untuk "KATA HUKUM: Apakah arti kata LEX POSTERIOR DEROGAT PRIORI?"
Komentar Terbaik Pasti Direspons
Posting Komentar