Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KATA HUKUM: Apakah arti kata LEX IEBUTIA?

Apakah arti kata LEX IEBUTIA?

LEX IEBUTIA adalah statuta (aturan dasar) yang memperkenalkan dan mengesahkan metode baru dan lebih sederhana untuk melembagakan tindakan hukum.

LEX IEBUTIA adalah hukum yang didasarkan pada leges Julice (hukum Romawi Kuno atau legislasi moral yang dikenalkan oleh Augustustus pada abad ke-23 sebelum Masehi, atau hukum yang merujuk pada kekuasaan Julius Caesar), dan sebagian menghapuskan legis actiones (hukum prosedur sipil/keperdataan pada masa Romawi kuno). Dengan ketentuan bahwa suatu peradilan (judicium) dapat dibentuk di pengadilan kota tanpa legis actio hanya dengan rumusan (formula) atau keputusan pengangkatan sebelumnya, serta menempatkan legis actio dan suatu rumusan (formula) sejauh berkaitan dengan hukum perdata (civil law), di atas pijakan kesetaraan.

Arti kata LEX pada LEX POSTERIOR DEROGAT PRIORI dalam Ilmu Hukum (jurisprudence) Romawi adalah sebagai berikut: 

  • Hukum positif, sebagai lawan dari hukum alam. 
  • Sistem hukum yang diturunkan dari Twelve Tables, dan membentuk dasar dari semua hukum Romawi. 
  • Persyaratan perjanjian perdata yang berisi tentang syarat suatu kewajiban. 
  • Bentuk kata-kata yang ditentukan untuk digunakan pada kesempatan-kesempatan tertentu.

KlikApakah Arti Kata LEX?

Sumber

Black, Henry Campbell. Black's Law Dictionary: Definitions of the Terms and Phrases of American and English Jurisprudence, Ancient and Modern, Revised Fourth Edition (St. Paul, Minn., West Publishing Co., 1968).






 

Posting Komentar untuk "KATA HUKUM: Apakah arti kata LEX IEBUTIA?"