Opini Terbaru

Between Facts and Norms, Pemikiran Hukum Jürgen Habermas (2): Pengantar dari Jürgen Habermas

Gambar
PENGANTAR Jürgen Habermas  | Penerjemah: Anom Surya Putra | Di Jerman, filsafat hukum telah lama tidak lagi menjadi materi pembahasan bagi para filsuf. Jika saya jarang menyebut nama Hegel dan lebih mengandalkan teori hukum Kantian, hal ini juga mengungkapkan keinginan saya untuk menghindari suatu model yang menetapkan standar yang tidak dapat dicapai bagi kita. Memang, bukan kebetulan bahwa filsafat hukum, dalam mencari kontak dengan realitas sosial, telah bermigrasi ke aliran-aliran (mazhab) hukum. [1] Namun, saya juga ingin menghindari ilmu hukum teknis yang terfokus pada fundasi-fundasi hukum pidana. [2] Apa yang dulunya dapat dianut secara koheren dalam konsep-konsep filsafat Hegelian saat ini menuntut pendekatan pluralistis yang menggabungkan perspektif teori moral, teori sosial, teori hukum, serta sosiologi dan sejarah hukum. Saya menyambut ini sebagai kesempatan untuk menampilkan pendekatan pluralistis yang sering tidak diakui/disadari teori tindakan komunikatif. Konsep-konse

Divonis Korupsi, Kerja Sama BKAD-UPK eks PNPM Mandiri Perdesaan dengan BUM DESA/BUM DESMA dan UMKM, Putusan No. 24/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Smg

Tak semua niat baik pemberdayaan masyarakat di Desa, apalagi berurusan dengan medium berupa uang dan kekuasaan atas perguliran dana, akan benar di hadapan kekuasaan peradilan. 

Putusan No. 24/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Smg dari Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, telah menjatuhkan putusan pidana tindak pidana korupsi (selanjutnya disingkat "Tipikor") terhadap Kikis Kirwono, Ketua BKAD Kebasen 2015-2020, Banyumas, Jawa Tengah. Putusan ini tebal sekali, 400an halaman, gaes...

Prakarsa Kikis Kirwono adalah melakukan reorganisasi BKAD-UPK eks PNPM Mandiri Perdesaan (selanjutnya disingkat BKAD-UPK eks PNPM MPd) di kecamatan Kebasen, merintis program "Usaha Bersama" yang membuka kerja sama dengan pelaku UMKM, bisnis agrowisata, kerjasama/peminjaman kepada BUM Desa di skala lokal Desa dan BUM Desa Bersama.

Kita akan menelusuri cara berpikir hakim dalam menjatuhkan vonis pemidanaan (sentencing), sehingga para pembaca akan memperoleh pemahaman timbal-balik (mutual understanding) ketika menafsir fenomena anti-transformasi, atau sebaliknya, fenomena pro-transformasi, BKAD-UPK eks PNPM MPd menjadi BUM DESA Bersama.

Perspektif Internal Hukum

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang, melalui Putusan a quo, menyatakan bahwa Kikis Kirwono (betstatus Terdakwa), tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primer. 

Majelis Hakim membebaskan Terdawa dari dakwaan primer, tetapi Majelis Hakim menyatakan lain terhadap dakwaan subsidiair.

Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana diuraikan dalam dakwaan subsidiair.

Hal yang berat secara psikologis dan finansial bagi Kikis Kirwono sebagai dampak dari lógika Majelis Hakim terhadap dakwaan subsidiair adalah ketika Majelis Hakim memutuskan untuk:

  • menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp 100.000.000,00 subsidiair kurungan selama 3 (tiga) bulan;
  • menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 971.205.208,00 dikurangkan dengan pengembalian kerugian keuangan Negara yang telah dititip kepada Penuntut Umum dari para peminjam pribadi maupun kemitraan dengan jumlah kurang lebih sebesar Rp 58.810.000,00 dan dana yang ada di Rekening atas nama Bantu Usaha Bersama BKAD Kecamatan Kebasen sebesar Rp 239.135.054,00 dan 1 (satu) unit mobil Elf Isuzu dengan nomor kendaraan R-1136-JA atas nama Thukul Yoga Purwita, sehingga separuh dari sisa jumlah uang pengganti harus dibayar atau disetorkan kepada BKAD Kecamatan Kebasen dan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjärå selama 6 (enam) bulan.

Barang bukti dalam persidangan ini penting untuk kita cermati bahwa dokumen-dokumen akuntansi keuangan dan dokumen proposal pinjaman dan berkas verifikasi, serta dokumen kebijakan lainnya, penting untuk selalu dikontrol oleh organisasi. Semacam langkah antisipasi untuk menghadapi masalah hukum. Majelis Hakim menetapkan barang bukti berupa buku bank SPP, buku kas SPP, buku kas operasional, buku bank operasional, proposal pinjaman dan berkas verifikasi, buku kas kecil “Usaha Bersama”, buku bank “Bantu Usaha Bersama BKAD” dan buku bank DAPM Usaha Bersama BKAD, buku kas harian DAPM Unit Usaha Bersama, buku kas harian DAPM Unit Usaha Bersama, buku bank Bantu Usaha Bersama BKAD, buku kas harian DAPM Unit Usaha Bersama, buku "Bantu Usaha Bersama BKAD" dan buku bank DAPM "Usaha Bersama BKAD".

Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti yang terkategori dokumen kebijakan seperti Pedoman Pendampingan Desa, Panduan Pengakhiran dan Penataan Hasil Kegiatan PNPM MPd, dan rekapitulasi dana perguliran dan aset lain pasca PNPM MPd. Hasil permusyawaratan juga ditetapkan sebagai barang bukti, antara lain, berita acara Musyawarah Antar Desa tentang Sosialisasi Pengakhiran PNPM MPd, Laporan Pertanggungjawaban BKAD Kecamatan Kebasen, Musyawarah Antar Desa Kuhusus, Musyawarah Antar Desa LPJ TK PNPM MPd, Musyawarah Antar Desa tentang LPJ BKAD Kecamatan Kebasen. Menarik pula, aturan yang bersifat penetapan turut ditetapkan oleh Hakim menjadi barang bukti, yaitu Surat Keputusan Camat Kebasen No. 900/26 tentang Pengangkatan Pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM MPd. Masih banyak lagi barang bukti yang berkaitan dengan pengakhiran PNPM-MPd.

Bagi pembaca yang awam dogmatika-hukum tentu isi putusan a quo sulit dipahami karena tata bahasanya yang khas, unik, kaku, dan  selalu kembali membenarkan kaidah hukum Tipikor. Inilah ciri khas perspektif internal hukum yang bermula dari fakta kasus, kaidah hukum Tipikor, dan berujung pada keputusan penjatuhan vonis. 

Untuk memudahkan penafsiran-reflektif, maka isi putusan diringkas dalam bahasa yang sedapat mungkin mudah dipahami.

Konstruksi-Pikiran Hakim

Pertama, konstruksi pemikiran Hakim yang menyatakan bahwa sumber pendanaan PNPM MPd berasal dari APBN dan cost sharing APBD, sehingga sumber keuangan PNPM MPd adalah dari keuangan negara

Kedua, pedoman untuk mengelola dana BLM yang dialokasikan per kecamatan, untuk kegiatan sarpras, pendidikan, kesehatan, simpan pinjam perempuan dan usaha ekonomi profduktif, adalah Petunjuk Teknis Operasional (PT) PNPM MPd yang diterbitkan atas nama Menteri Dalam Negeri, Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, tanggal 24 April 2014 No.414.2/3101/PMD dan penjelasannya.

Kedua, Terdakwa adalah ketua BKAD kecamatan Kebasen, Banyumas, Jawa Tengah berdasarkan surat keputusan Camat Kebasen, periode 2016-2018 dan 2018-2022, berdasarkan Berita Acara Musyawarah Antar Desa. BKAD menerima dana dari PNPM MPd yang dalam konstruksi-pikir Hakim itu telah dikategori sebagai keuangan negara. Dalam kondisi pengelolaan keuangan negara itu, BKAD menindaklanjuti kebijakan baru yakni pengakhiran PNPM Mandiri MPd c.q. Surat Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa PDTT No. 134/DPPMD/VII/2015, tanggal 13 Juli 2015, perihal Panduan Pengakhiran dan Penataan Hasil Kegiatan PNPM MPd. Tindakan BKAD adalah menyelenggarakan Musyawarah Antar Desa pada tanggal 6 Agustus 2015, yang menyepakati dan memutuskan bahwa seluruh aset Dana Bergulir hasil PNPM MPd adalah milik masyarakat Desa dalam suatu wilayah kecamatan yang pengelolaannya diwakili oleh BKAD.

Ketiga, konstruksi-pikir Hakim berikutnya adalah meskipun PNPM MPd berakhir, pengelolaan Dana Bergulir hasil PNPM MPd tetap berpedoman pada PTO PNPM MPd yang dilegalisasi surat Mendagri a quo. Para pembaca mohon tarik napas sebentar. BKAD yang mengelola Dana Bergulir, di luar urusan aset-aset PNPM MPd lainnya, tetap masuk dalam konstruksi hukum keuangan negara dan PTO Dana Bergulir a.n. surat Mendagri a quo. 

Keempat, preseden unik terjadi ketika di wilayah kecamatan itu berdiri BUM Desa Bersama. Singkat cerita, BKAD-UPK membuat program Usaha Bersama setelah masa pengakhiran PNPM MPd. BKAD-UPK meminjamkan uang kepada BUM Desa Bersama, BUM Desa, pelaku UMKM dan badan usaha lain. Dalam perspektif hukum kontraktual fenomena ini tampak lazim terjadi bahwa satu sama lain melakukan inisiatif bisnis yang diikat oleh suatu kesepakatan baik kesepakatan dalam Musyawarah Antar Desa maupun kesepakatan berupa perjanjian bisnis antara BKAD-UPK dan BUM Desa Bersama. Fenomena bisnis kontraktual ini justru salah di hadapan pengadilan Tipikor. BKAD-UPK DBM eks PNPM MPd (baca: yang tidak bertransformasi menjadi BUM Desma) yang memberikan pinjaman atau kerjasama usaha lain kepada BUM Desa, BUM Desa Bersama, dan pelaku UMKM lainnya, oleh Majelis Hakim dinyatakan bertentangan dengan PTO PNPM MPd 2014.  

Musyawarah dan Pengalihan Dana Bergulir

Sutoro Eko, salah satu perumus UU Desa dan terlibat dalam ide-idea dan praksis tentang BUM Desa dan BUM Desma, menjadi saksi dalam persidangan. Beliau menyatakan bahwa aspek demokrasi permusyawaratan telah cukup melegitimasi perubahan jenis-jenis usaha yang telah dilakukan oleh BKAD. Sepanjang Musyawarah Antar Desa membahas, menyepakati dan memutuskan jenis-jenis usaha baru, maka usaha bersama itu absah atau legitim. Kritik disampaikan oleh Sutoro Eko bahwa PTO itu tidak jelas dasar hukumnya, atau kerangka hukumnya, baik dalam bentuk UU, PP, Perpres atau Permen, tetapi PTO cenderung bisa memenjarakan orang. 

Singkat kata, hasil kesepakatan permusyawaratan justru lebih utama daripada menyandarkan diri pada PTO yang non-regulatory itu. 

Majelis Hakim tidak menampik keabsahan hasil permusyawaratan Musyawarah Antar Desa, tetapi Hakim bersikap konsisten dalam kerangka sapu-jagad bahwa sumber pendanaan PNPM MPd adalah keuangan negara dan PTO dana bergulir adalah bagian dari prosedur pengelolaan keuangan negara.

Konsekuensinya, argumen Sutoro Eko yang mengutamakan prakarsa dan demokrasi antar Desa pasca PNPM MPd seketika pupus karena logika sapu-jagad keuangan negara yang melekat pada dana bergulir itu dan pengelolaan dana bergulir hanya bisa dilegalkan berdasar PTO dana bergulir PNPM MPd.

Prakarsa yang dilakukan oleh Terdakwa yakni BKAD-UPK membentuk unit kerja "Usaha Bersama" untuk Agro Wisata Desa dan lain sebagainya, baik bekerjasama dengan BUM DESA, BUM Desa Bersama, dan kelompok-kelompok usaha, sudah dipastikan bersalah di hadapan pengadilan. Nah, bola sekarang berada pada BKAD yang pernah Terdakwa pimpin, untuk merenungkan legitimasi dan legalitas jenis-jenis usahanya.

BKAD-UPK dan BUM Desma 

Suatu interpretasi hakim dipastikan akan berubah bentuk menjadi diskursus, obrolan-obrolan naif, atau dialog yang serius perihal transformasi di antara masyarakat dan media sosial. 

Diskursus pertama, BKAD-UPK eks PNPM MPd terkunci oleh PTO sebagai mesin kebijakan yang tidak memungkinkan prakarsa pemberdayaan usaha bersama pada skala antar-Desa dan/atau kecamatan, kecuali hanya dana bergulir dan program uang yang dilegalkan PTO. Bila prakarsa usaha bersama selain dana bergulir (dan semacam itu sesuai PTO) nekad dilakukan, maka dalam kondisi auditor menduga terjadi kerugian negara, kurang lebih akan terjadi penjatuhan vonis terhadap ketua BKAD-UPK eks PNPM MPd, meskipun akan variatif amar putusannya.

Diskursus kedua, seandainya terdapat pihak anti-transformasi (BKAD-UPK eks PNPM MPd menjadi BUM Desma) menafsir putusan ini, dengan argumen semacam "biarkan BKAD-UPK eksis, nanti bisa bekerjasama dengan BUM Desa dan BUM Desma", maka interpretasi itu sudah final: ancaman kurungan dan pengembalian uang sudah di depan mata.

Diskursus ketiga, seandainya terdapat pihak yang anti-transformasi (BKAD-UPK eks PNPM MPd menjadi BUM Desma) menafsir bahwa "kami telah berhasil mengembangkan usaha baru, sebagai inovasi atas penggunaan laba usaha perguliran dana selama ini, dalam bentuk toko semacam Indomart atau Alfamart", maka prakarsa bisnis yang inovatif itu akan menghadapi ancaman kurungan dan pengembalian uang. Putusan ini merepresentasikan suatu teknologi-pendisiplinan terhadap BKAD-UPK eks PNPM MPd dalam mengurusi dana bergulir, dan mereka tak perlu mengurusi usaha yang lain. Disiplin ala keuangan negara dan PTO, gaess....

Diskursus keempat, seandainya terdapat BKAD-UPK eks PNPM MPd yang terlanjur punya usaha selain dana bergulir, maka jalan proseduralistis paling efisien adalah menyusun laporan keuangan apa adanya, termasuk jenis-jenis usaha itu, dengan catatan tebal: bersiap untuk transformasi menjadi BUM Desma. Lakukan musyawarah antar Desa, bubarkan BKAD-UPK eks PNPM MPd, bubarkan seluruh badan hukum (CV, PT, atau Perkumpulan) yang selama ini melegalkan usaha-usaha perguliran dana dan usaha lainnya, lalu membuka lembar sejarah baru.

Regulasi hukum transformasi BKAD-UPK eks PNPM MPd memang terdapat celah untuk "tidak berlaku" gegara putusan Mahkamah Konstitusi tentang uji formil UU Cipta Kerja. Tetapi, kalau kita ikuti dialog dalam RDP DPR-RI antara Menteri Desa dan Komisi V DPR-RI tanggal 30 Mei 2022, upaya perbaikan hukum sudah berjalan. Antara lain, terbitnya UU No. 13/2022 tentang Pembentukan Perundang-undangan yang memasukkan cara ombinus law dan seterusnya. Isu transformasi BKAD-UPK eks PNPM MPd disinggung tetapi tidak berujung menjadi kesimpulan RDP DPR RI itu. Prinsipnya, transformasi berjalan tanpa paksaan, perbanyak dialog.

Dialog dalam kerangka pembicaraan hukum (law speaking) tentang transformasi, perlu meluas sambil menumbuhkan kesadaran kolektif agar BKAD-UPK eks PNPM MPd bertransformasi menjadi BUM Desma. 

Nah, memperdebatkan isu transformasi itu dengan cara debat kusir, keras kepala, dan bersilat-lidah tentang ketidaksuksesan BUM Desma, dan sambil menutup telinga dan mata tentang keberhasilan BUM DESMA membentuk unit usaha PT Lembaga Keuangan, juga salah satu cara membicarakan hukum transformasi. 

Padahal, tipe-ideal untuk transformasi tentu adalah duduk bersama dalam kondisi sebelum berlangsungnya Musyawarah Antar Desa tentang transformasi. Tidak mudah untuk memahami secara singkat mengenai suka-duka dari organisasi yang dituntut taat pada mesin-PTO ini, kecuali para pembaca bersabar mendengar lika-liku cara menagih utang selama BKAD-UPK DBM PNPM MPd berjalan. Kesepakatan jenis-jenis usaha gabungan amat penting untuk dibicarakan melalui duduk bersama antara Desa-desa dan BKAD-UPK DBM eks PNPM MPd. 

Pesan-pesan dari putusan tindak pidana korupsi ini perlu dibicarakan melalui dialog dan mengurangi silat-lidah, supaya agenda transformasi ini berada dalam diskursus pengakuan atas organisasi pengelola dana bergulir PNPM MPd, dan bukan larut dalam perbincangan-tutur-yang-naif: "pemaksaan untuk melakukan transformasi". 

Sungguh, perbincangan debat kusir dan keras kepala tentang transformasi BKAD-UPK DBM PNPM MPd, akan lebih menarik keprihatinan, bila disandingkan dengan skenario drama korea "Devil Judge".

Selamat menonton.



Komentar

Samsudin muhamad mengatakan…
Seolah2 menjadi kelinci percobaan, yg pd akhirnya menjadi blunder
Anom Surya Putra mengatakan…
Lebih tepatnya inovasi tanpa menimbang belantara regulasi proyek dan regulasi hukum.

Artikel Terpopuler

21-Days of Abundance Meditation Challenge Deepak Chopra

Day 1 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 2 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (3): Memulihkan Sosiologi Hukum

Day 15 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 12 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 13 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 7 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Permendagri No. 114/2014 tentang Pembangunan Desa Tidak Berlaku, Lex Posterior Derogat Legi Priori

Between Facts and Norms, Pemikiran Hukum Jürgen Habermas (2): Pengantar dari Jürgen Habermas