Postingan

Menampilkan postingan dengan label Restorasi BUM Desa

Opini Terbaru

[Calon Buku] Hukum Komunikatif by Anom Surya Putra

Gambar
 HUKUM KOMUNIKATIF Karya: Anom Surya Putra ~ Naskah (calon) buku yang ditulis dalam keadaan "chaotic", non-sistematis, sedikit mengandung aforis atau metafor, tidak bermanfaat bagi praktisi hukum, dan mungkin berguna bagi pemula yang hendak membaca "hukum" dengan cara rebahan, atau bacaan ringan bagi individu yang mati-langkah dengan dunia hukum yang digeluti selama ini ~ BAGIAN KE-1: BANGUN DARI TIDUR YANG PANJANG Secangkir kopi dan teh berdampingan di meja kecil. Gemericik air dari pahatan pancuran air menemani cairan yang tersimpan di dalam cangkir kopi dan teh. Mata sembab setelah menatap ribuan kalimat di layar komputer. Jemari bergerak secara senyap, memindahkan visual pikiran dan audio batin ke dalam rangkaian gagasan. Awal. Baru memulai. Chaotic . Bangun dari tidur yang panjang.  Terlalu banyak minum kopi dan teh sungguh memicu asam lambung. Cinta yang mendalam terhadap kopi dan teh terganggu dengan asam lambung yang bergerak maraton di dalam tubuh. Kurang b...

Divonis Korupsi, Kerja Sama BKAD-UPK eks PNPM Mandiri Perdesaan dengan BUM DESA/BUM DESMA dan UMKM, Putusan No. 24/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Smg

Gambar
Tak semua niat baik pemberdayaan masyarakat di Desa, apalagi berurusan dengan medium berupa uang dan kekuasaan atas perguliran dana, akan benar di hadapan kekuasaan peradilan.  Putusan No. 24/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Smg dari Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, telah menjatuhkan putusan pidana tindak pidana korupsi (selanjutnya disingkat "Tipikor") terhadap Kikis Kirwono, Ketua BKAD Kebasen 2015-2020, Banyumas, Jawa Tengah. Putusan ini tebal sekali, 400an halaman, gaes ... Prakarsa Kikis Kirwono adalah melakukan reorganisasi BKAD-UPK eks PNPM Mandiri Perdesaan (selanjutnya disingkat BKAD-UPK eks PNPM MPd) di kecamatan Kebasen, merintis program "Usaha Bersama" yang membuka kerja sama dengan pelaku UMKM, bisnis agrowisata, kerjasama/peminjaman kepada BUM Desa di skala lokal Desa dan BUM Desa Bersama. Kita akan menelusuri cara berpikir hakim dalam menjatuhkan vonis pemidanaan ( sentencing ), sehingga para pembaca akan memperoleh pemahaman timbal-balik ( mutual understa...

BKAD PNPM MPd dan organ UPK Bukan Badan Hukum Pasca Putusan Mahkamah Agung Oktober 2021

Gambar
Mahkamah Agung menolak permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon ("Perkumpulan Unit Pengelola Kegiatan Negara Kesatuan Republik Indonesia; disingkat UPK NKRI) pada tanggal 11 Oktober 2021. Dalam situs Mahkamah Agung (MA), Putusan MA ini telah berkekuatan hukum tetap. Konsekuensi yuridisnya, kaidah hukum Pasal 73 PP No. 11/2021 tentang BUM Desa yang mengatur tentang kaidah hukum transformasi UPK Dana Bergulir Masyarakat (UPK DBM) tetap sahih dan berlaku. Putusan MA ini penting sebagai pembelajaran berhukum dalam konteks transformasi organisasi eks proyek PNPM-Mandiri Perdesaan ke institusi kerjasama usaha antar-Desa, sehingga menarik untuk menelusuri pertimbangan para hakim agung dalam Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 32 P/HUM/2021 antara PERKUMPULAN UNIT PENGELOLA KEGIATAN NEGARA KESATUAN RI (ASOSIASI UPK NKRI) VS PRESIDEN RI. Argumen Hukum yang Ditolak Para pembaca dipersilahkan untuk mengunduh naskah putusan MA tersebut melalui alamat ini. Dalam bahasa yang lebih mudah di...

Panggung Teater Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUM DESMA) di Kawasan Perdesaan

Gambar
Pemikiran dalam tulisan ini dimulai dengan pra-anggapan bahwa kebijakan pembangunan kawasan perdesaan mengalami ketegangan dalam penentuan subjek. Siapakah subjek pembangunan kawasan perdesaan? Apakah Desa sebagai subjek pembangunan kawasan perdesaan? Apakah pemerintah daerah yang lebih tepat sebagai subjeknya? Lalu apakah BUM Desa Bersama (BUMDesma) merupakan subjek pembangunan kawasan perdesaan juga? Pra-anggapan tentang ketegangan dalam penentuan subjek pembangunan kawasan perdesaan ini dilatarbelakangi oleh interpretasi hukum pada masa pra-keberlakuan UU No. 6/2014 tentang Desa bahwa urusan penentuan suatu kawasan adalah urusan Pusat. Dampaknya, ketika suatu wilayah ditentukan sebagai kawasan perdesaan tertentu maka pemerintahan daerah tidak merasa kawasan perdesaan itu merupakan misi, wewenang, dan tugasnya. Akibat ikutannya adalah BUM Desma seperti tidak jelas kedudukannya, sehingga produk unggulan kawasan perdesaan nyaris tidak tersentuh sebagai bagian dari jenis usahanya. Kawas...

Fahrul Muzaqqi: "Revitalisasi BUM Desa dan Pembelajaran dari Klinik BUM Desa di Jawa Timur"

Gambar
Fahrul Muzaqqi mengirim tulisan menarik setelah merefleksikan pengalaman barunya dalam program Klinik BUM Desa di Jawa Timur: "Revitalisasi BUM Desa dan Pembelajaran dari Klinik BUM Desa di Jawa Timur." Fahrul Muzaqqi , Dosen FISIP Universitas Airlangga Keberadaan dan kiprah BUM Desa sebagai salah satu pondasi utama pembangunan Desa ternyata masih belum optimal. Akhir tahun lalu, Presiden Joko Widodo geram lantaran terdapat ribuan BUM Desa yang mangkrak. Sejumlah 2.188 BUM Desa yang tidak beroperasi dan 1.670 BUM Desa yang belum memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Desa.  BUM Desa sejatinya bersemangatkan sebagai salah satu katalisator penting dalam mengakselerasi roda ekonomi di Desa. Namun faktanya tidak sepenuhnya demikian. Sebagian – bahkan patut diduga jumlahnya mayoritas – justru menampakkan kondisi laa yamutu wa laa yahya (hidup segan matipun enggan). Atau dalam ungkapan lebih sumir: tidak bermutu banyak biaya. Kusutnya gambaran BUM Desa tidak dapat dilepaskan da...

Tips Model Bisnis BUM Desa Pengelola Sampah

Gambar
Saat ini masalah sampah dan limbah (organik dan anorganik), termasuk Bahan Beracun Berbahaya (B3), dihadapi oleh masyarakat global. Tak terkecuali Desa. Kami pernah melakukan fasilitasi dialog di sebuah Desa yang dekat dengan pabrik kulit. Aroma limbah tercium di sebagian wilayah sungai yang tercemar. Kami angkat kembali artikel menarik tentang produk budidaya. Gagasan yang tak mungkin ambyar. Pas banget untuk BUM Desa yang menyatakan layanan usaha budidaya kedalam paket wisata Berdesa. Ricky, seorang teman yang pernah aktif di komunitas Bengkel Tani (BeTa) menyatakan, "Masalah sampah dan limbah memang ancaman global dan Desa. BeTa menyusun ancangan Standar Operasional dan Prosedur (SOP)." Formulanya dikembangkan dari unsur mikroba yang jumlahnya jutaan. Menurut Ricky, formula itu merupakan superteam untuk mengurai segala sesuatu unsur terkecil (nano). Tiga Komponen Pengelolaan Sampah untuk BUM Desa Pertama, pemilahan sampah pada tiap rumah (kepala keluarga). Pilah sampah men...

Restorasi BUM Desa "Mangkrak"

Gambar
" Jokowi Geram, Ribuan BUM Desa Mangkrak ." Kritik Keras Presiden Jokowi atas mangkraknya BUM Desa harus cepat disikapi melalui Restorasi BUM Desa. Kami sebut fenomena itu dengan “BUM Desa Merpati”. BUM Desa yang dibentuk atas dasar instruksi petinggi supra Desa tapi tidak tahu apa yang harus dilakukan. Kami sering menemui fenomena BUM Desa Merpati pada beberapa proses pendidikan dan pembelajaran dengan BUM Desa. Kami sarankan, tipe BUM Desa Merpati dinyatakan rugi, pulihkan tata kelolanya, atau dibubarkan melalui Musyawarah Desa. Mudah sebenarnya melakukan Restorasi BUM Desa. Pertama, BUM Desa diajak melihat potensi sumberdaya bersama ( common pool resources ), seperti sungai, mata air, dan lainnya. Lalu aset Desa (tanah Desa, bangunan milik Desa) dan aset masyarakat Desa (persawahan, peternakan, perikanan dan lainnya). Kami ajak BUM Desa menyusun model bisnis yang relevan dengan sumber daya bersama itu. Model binisnya mulai dari konsolidasi dengan pelaku usaha di Desa setem...

Ribuan BUM DESA Dimobilisasi?

Gambar
  Benarkah ribuan BUM Desa itu dimobilisasi? Apakah BUM Desa masih relevan? Susah mendirikan BUM Desa? Saksikan dialog antara Sutoro Eko dan Pendamping Ekonomi Desa. BUM Desa memang penting untuk konsolidasi dan merajut kemakmuran tapi BUM Desa bukanlah segala-galanya. Simak gaes sampai tuntas...

BUM DESA, Pendamping DESA dan Social Entrepreneur

Gambar
  Pertemuan dengan SUTORO EKO difasilitasi oleh Perkumpulan Jaringan Komunikasi Desa (Jarkom Desa), di Desa Nglanggeran Gunungkidul Yogyakarta. Simak gaes sampai habis...

OPINI Berdesa: BUM Desa Bukan Badan Hukum Privat seperti CV, PT, dan Koperasi

Gambar
KEBUNTUAN teoritis atas praksis BUM Desa terjadi karena kaidah hukum Pasal 87 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa melegitimasi badan hukum BUM Desa yang secara spesifik tidak dapat disamakan dengan badan hukum privat (CV, PT, dan Koperasi). Logika hukum memberikan ide korelasi antar kategori untuk memperjelas penalaran badan hukum publik bercirikan Desa (BUM Desa) dan badan hukum privat (CV, PT, Koperasi). Pertama, Badan hukum privat (CV, PT, dan Koperasi) dilandasi personalitas-individual atau personalitas-kelompok ( Gesammtpersönlichkeit ; Jerman). Kedua, Badan hukum publik bercirikan Desa (BUM Desa) dilandasi personallitas-kolektif ( Gesammtpersönlichkeit ; Jerman). Ketiga, pendirian badan hukum privat (CV, PT, Koperasi) bertujuan untuk melayani kepentingan individu dan kelompok masyarakat tersebut. Keempat, pendirian badan hukum publik bercirikan Desa (BUM Desa) bertujuan untuk membantu penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan memenuhi kebutuhan masyarakat Desa. Kelima, hubu...

BUM Desa sebagai Badan Hukum Publik Bercirikan Desa?

Gambar
Menarik, hasil dialog dan kajian Perkumpulan Jaringan Komunikasi Desa (Jarkom Desa) di Nganjuk pada tahun 2016 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Awalnya, otoritas supra Desa yang berpendapat bahwa bantuan terhadap BUM Desa harus tunduk pada UU No. 23/2014 tentang Pemda yang mensyaratkan suatu “badan” atau institusi yang berbadan hukum. Tak jelas apa yang dimaksud dengan “badan hukum”, kecuali bahwa aparatus Pemda langsung menunjuk pada “badan hukum privat” yang lazimnya diabsahkan oleh notaris. Desa sibuk dengan praktik revitalisasi. Menghadap ke notaris atas dorongan “permen/gula manis” berbentuk bantuan pemerintah. “Permen/peraturan menteri” Desa menekankan proses demokratisasi dan prakarsa ber-BUM Desa. Kalah pamor dengan “permen” persyaratan bantuan untuk BUM Desa. Pendapat dari berbagai Desa dan aparatus supra-Desa menunjukkan kendala serius yakni hilangnya prakarsa Desa akibat isu “badan hukum”, yang mengharuskan BUM Desa untuk diabsahkan melalui akte notaris. Meskipun P...

Menuju BUM Desa Bersama "Wisata Kopi" di Bondowoso

Gambar
Sumber: Koran JP - RADAR JEMBER, Kolom OPINI, 8 Desember 2016 - Bupati Bondowoso Amin Said Husni mengemukakan akan mendorong seluruh kepala desa di Bondowoso untuk segera membentuk Badan Usaha Milik Desa Bersama (08/16). BUM Desa Bersama dapat mengembangkan potensi unggulan di masing-masing Desa.  Pernyataan politik kebijakan Bupati Bondowoso patut diapresiasi ditengah kebutuhan pelayanan usaha antar-Desa. Kebijakan Bupati Bondowoso mudah dilakukan oleh Desa. Modal sosial yang melekat di Desa menyatu dalam kerjasama antar-Desa. BUM Desa Bersama menjadi pilihan untuk kapitalisasi atas aset Desa di lokasi agropolitan. Fenomena BUM Desa Bersama pasca UU No. 6/2014 tentang Desa merupakan hal baru. UU Desa mendukung pelayanan usaha antar-Desa melalui BUM Desa yang merupakan milik 2 (dua) Desa atau lebih dalam skema kerjasama antar-Desa [vide Pasal 92 ayat (6) UU Desa]. Peraturan pelaksanaannya juga melegitimasi BUM Desa Bersama yang dilakukan melalui pendirian, penggabungan, atau pelebu...

OPINI Berita: “Pemkab Tuban Dorong BKD Jadi BUMDESA, Ini Alasannya”

Gambar
Tubankab – Pemerintah Kabupaten Tuban menyarankan badan kredit desa (BKD) yang ada di Kabupaten Tuban beralih status menjadi badan usaha milik desa (BUMDes). Pasalnya, transformasi BKD merupakan mandat otoritas jasa keuangan (OJK) seiring implementasi Undang-undang Desa. Saran itu disampaikan Arif Yulianto, Kabid Usaha Ekonomi Desa, Bapemas, Pemdes dan KB Kabupaten Tuban, dalam acara Focus Group Discussion (FGD) yang dihelat jaringan komunikasi desa (Jarkomdesa) di ruang pertemuan Kantor Bapemas, Pemdes dan KB Kabupaten Tuban, Kamis (24/11). Foto : acara Focus Group Discussion (FGD) yang dihelat jaringan komunikasi desa (Jarkomdesa) di ruang pertemuan Kantor Bapemas, Pemdes dan KB Kabupaten Tuban, Kamis (24/11). (nul) Menurut Arif, asal usul dana yg dikelola BKD merupakan aset desa, karena berasal dari bantuan pemerintah. Karena itu, sudah selayaknya BKD bertransformasi menjadi BUMDes. Tetapi, ia mengembalikan keputusan itu pada desa dan masyarakat desa selaku pemilik aset BKD. “Apapun...

Holding BUM Desa Tak Sesuai UU Desa

Gambar
JAKARTA, Koran Sindo - Gagasan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo untuk membentuk holding Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) menuai kritik dari sejumlah kalangan. Pembentukan holding BUMDes dinilai tak sesuai dengan spirit UU Desa. ”BUMDes merupakan salah satu kewenangan lokal skala Desa sehingga kurang bijak dibentuk BUMDes skala nasional oleh kekuatan luar desa. Pihak luar desa hanya bertugas memfasilitasi pembentukan dan menguatkan keberadaan BUMDes,” ujar Anom Surya Putra, Presidium Perkumpulan Jarkom Desa, di Jakarta kemarin. Anom menjelaskan BUMDes merupakan salah satu kewenangan lokal skala desa yang diharapkan menyumbangkan hasil usahanya untuk pendapatan asli desa (PADesa). Kewenangan tersebut merupakan penerjemahan asas hukum rekognisi subsidiaritas dalam UU Desa. Pembentukan holding BUMDes secara nasional bisa jadi merupakan bentuk pengabaian terhadap asas rekognisi (pengakuan dan penghormatan) terhadap eksistensi desa d...