Postingan

Menampilkan postingan dengan label Restorasi Desa

Opini Terbaru

[Calon Buku] Hukum Komunikatif by Anom Surya Putra

Gambar
 HUKUM KOMUNIKATIF Karya: Anom Surya Putra ~ Naskah (calon) buku yang ditulis dalam keadaan "chaotic", non-sistematis, sedikit mengandung aforis atau metafor, tidak bermanfaat bagi praktisi hukum, dan mungkin berguna bagi pemula yang hendak membaca "hukum" dengan cara rebahan, atau bacaan ringan bagi individu yang mati-langkah dengan dunia hukum yang digeluti selama ini ~ BAGIAN KE-1: BANGUN DARI TIDUR YANG PANJANG Secangkir kopi dan teh berdampingan di meja kecil. Gemericik air dari pahatan pancuran air menemani cairan yang tersimpan di dalam cangkir kopi dan teh. Mata sembab setelah menatap ribuan kalimat di layar komputer. Jemari bergerak secara senyap, memindahkan visual pikiran dan audio batin ke dalam rangkaian gagasan. Awal. Baru memulai. Chaotic . Bangun dari tidur yang panjang.  Terlalu banyak minum kopi dan teh sungguh memicu asam lambung. Cinta yang mendalam terhadap kopi dan teh terganggu dengan asam lambung yang bergerak maraton di dalam tubuh. Kurang b...

Menolak SDGs Desa?

Gambar
Aturan hukum mengenai prioritas penggunaan Dana Desa 2021 sudah ditetapkan. Permendesa No. 13/2020 menjadi produk hukum legalnya.  Substansi hukum Permendesa kali ini cukup rumit. Terselip satu gagasan utama yakni Sustainable Development Goals (SDGs), yang menggunakan istilah bahasa Inggris. Hati-hati keliru dalam pengucapan ketika di Desa, karena SDGs bukan SD Inpres masa Soeharto. Dan Permendesa itu juga memuat gagasan aplikasi digital SDGs Desa, terutama pada fase perencanaan dan pelaporan. Opini ini tidak menyoal perbincangan konspirasi, siapa yang mengusulkan SDGs atau institusi apa yang sangat bersemangat mengusung agenda SDGs, dan siapa yang diuntungkan secara pragmatis atas terlaksananya SDGs. Begitu pula opini ini tidak berminat pada siapa yang membuat, diuntungkan dengan adanya aplikasi digital SDGs Desa. Posisi tulisan ini melihat kembali gagasan Datakrasi ( datacracy ) melalui aturan hukum dan dampaknya pada pendamping Desa. Anda tidak akan menemukan jawaban atas perta...

Negara Hukum Deliberatif, Desa dan Metode Pembentukan Hukum (ROCCIPI, EBP, RIA)

Gambar
Artikel politik hukum ini semula diajukan untuk menjawab beberapa pertanyaan empiris dan teoritis: Kebijakan Dana Desa dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa merupakan hak dan kewenangan Desa. Pada tahun 2015-2016 terdapat perintah penggunaan Dana Desa untuk infrastruktur. Berlanjut pada 4 (empat) prioritas Dana Desa untuk embung desa, BUM Desa dan lainnya (2016-2017). Selanjutnya, kebijakan padat karya tunai pada tahun 2018. Bagaimana menurut Anda terhadap kebijakan tersebut yang diatur melalui perintah presiden dan menteri? Setelah Anda membaca konsep kunci ini tentang kekuasaan komunikatif, apakah kebijakan itu hasil proses deliberasi? Bagaimana kontestasi yang terjadi di Desa selama pelaksanaan program? Bagaimana cara Desa mengupayakan konsensus? Setelah anda membaca konsep kunci di bawah ini tentang kekuasaan administratif, apakah program berjalan sukses, efisien, dan presisi di Desa? Bagaimana tanggapan warga Desa terhadap program itu di Desa? Apakah terdapat penolakan yang d...

Mazhab Timoho: "Belajar Ilmu Pemerintahan Bukan Untuk Mencetak Tukang Ketik di Kantor Pemerintahan"

Gambar
Mazhab Timoho Berdesa dibahas kali pertama di dalam Jurnal Governabilitas Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa “APMD” Yogyakarta. Publik lebih akrab dengan istilah “pakar politik” daripada “pakar pemerintahan”. Istilah “pengamat politik” lebih sering kita dengar daripada “pengamat pemerintahan”. Padahal, para pakar tersebut sedang mengamati proses berpemerintahan, membahas orang-orang yang diberi kuasa untuk memerintah, seni dan cara memerintah,  kebijakan pemerintah, dan seterusnya.  Posisi Ilmu Pemerintahan selama ini seolah-olah ada dalam kendali ilmu Politik. Pada saat yang sama, Ilmu Pemerintahan yang diajarkan di berbagai perguruan tinggi seluruh Indonesia kebanyakan terjebak pada “ilmu perkantoran”  yang sangat bermuatan administrasi. Jika Ilmu Hukum berbicara soal legalitas, dan Ilmu Politik berbicara soal legitimasi yang demokratis, maka apa sesungguhnya yang dibahas oleh Ilmu Pemerintahan? Bagaimana pula Ilmu Hukum dan Sosiologi Hukum berdialog dengan Ilmu...

OPINI Berdesa: Meluruskan Sejarah UU Desa

Gambar
  Masa kampanye Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden telah berakhir, Sabtu 13 April 2019 jam 24.00 WIB. Kampanye dalam bentuk debat calon Presiden dan Wakil Presiden yang diselenggarakan KPU RI selama 5 kali, sungguh menarik dan memberikan gambaran yang baik atas kedua kandidat pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.  Debat pamungkas yang diselenggarakan KPU RI di Hotel Sultan Jakarta, Sabtu 13 April 2019,  jam 20.00 -- 22.30 WIB pada sesi closing statemen, sangat menarik dan penting untuk ditanggapi. Dalam sesi tersebut, Calon Presiden No Urut 02 (Prabowo Subianto) menyatakan bahwa dirinya mengaku sebagai salah satu inisiator UU Desa. Begini pernyataannya,"... hanya untuk keterangan  bahwa undang-undang desa itu sebetulnya sudah ada sebelum Bapak jadi presiden, dan itu salah satu inisiatornya adalah saya sendiri, sebagai ketua umum HKTI, dan itu ada rekaman, semuanya ada, dan alhamdulillah itu sudah digolkan, dan itu adalah hak rakyat, dan itu tidak perlu dipol...

OPINI Berita: Diskusi Santai dengan Staf Khusus Wakil Presiden

Gambar
Siapa yang tak kenal KH Imam Aziz yang kini menjadi Staf Khusus Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin. Hidup bersahaja, jarang bicara, tertawa bila ada obrolan reflektif. Terutama tentang nasib petani, warga Desa, dan komunitas adat. Kemarin sore di kantor PB NU (17/12/19) Akhmad Muqowam, Pendiri Organisasi Bakornas Desa dan Tim Perumus UU Desa, mengajak kami diskusi ringan nan mendalam dengan KH Imam Aziz. "Membangun sambil Merusak Desa," kata Akhmad Muqowam. UU Desa hanya direduksi dan simplikasi melalui regulasi atas nama UU Desa. Ekonomi skala lokal Desa masih belum bertemu dengan skala ekonomi nasional, meskipun Presiden Jokowi sudah menekankan kebijakan marketplace untuk BUM Desa. Imam Aziz, Staf Khusus Wakil Presiden, menyatakan, "Bukan soal BUM Desa, tapi cara merajut jaringan antara petani, BUM Desa, dan e-commerce". Selama ini BUM Desa terkesan hanya mengurus simpan pinjam. Konvensional. "Saya mendapat pembelajaran, gerakan petani di komunitas adat dan wi...

Cara Mencabut PERDES Daftar Kewenangan DESA yang Terlanjur Copy Paste

Gambar
Langsung aja gaess,..video ini mudah dipahami dan diterapkan. Unduh juga dokumen rancangan Perdes tentang Daftar Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa: https://bit.ly/3fH974i

OPINI Musik: Lagu Republik Desa

Gambar
"Membicarakan masa lampau untuk berkomunikasi dengan masa depan". Kami membuat lagu ini setelah  terinspirasi NEGARAKERTAGAMA atau Desa Warnana bahwa macan/singha (simbol dari penguasa) harus tetap hormat ketika masuk ke hutan (simbol dari Desa). Tancapkanlah prasasti Sima, bukan kertas bertabir kepalsuan, serba batasan dan pewajiban. 😙😙😙 REPUBLIK DESA Lirik: Anom Surya Putra Lagu dan Aransemen: Dicky Cajon: Dicky Vokal: Dicky dan Dyah Gitar: Haryowid Violin: Kamto Studio: Rhendy Abraham Nusantara bukan tanah kosong dan tandus Kami atur dan urus sendiri  Tiga Abad Gajah memikul Air Naga hisap Embung kami Itu Hak kami semua tanpa batasan Uang kertas itu bukan milikmu BUKAN MILIKMU... Republik Desa kami tak pernah mati Istana, Taburlah Kertas tanpa kepalsuan Itu hak kami semua  tanpa batasan Uang kertas itu  bukan milikmu BUKAN MILIKMU... Sidoarjo, 26 Desember 2017 Lalu, apakah makna dari lirik lagu "Republik Desa"? Melampaui perdebatan epistemologis klasik ten...

Hukum Republik Desa

Gambar
Republik Desa merupakan istilah yang dikenal luas dalam studi tentang Desa. Pengembangan Ilmu Hukum yang dilakukan Prof. Ateng Syafruddin dan Dr. Suprin Na'a berjudul " Republik Desa: Pergulatan Hukum Tradisional dan Hukum Modern dalam Desain Otonomi Desa " (Bandung: PT Alumni Bandung, 2010), merupakan salah satu varian studi yuridis-normatif tentang Desa. Pembahasan Republik Desa dalam buku kedua ilmuwan hukum ini membuka jalur inter-disipliner hukum untuk membahas Desa secara fundamental. Mengapa buku ini penting bagi ilmuwan hukum, peneliti hukum, legislative drafter , birokrasi kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah, pendamping masyarakat Desa, dan masyarakat Desa itu sendiri? Tujuan penulisan buku "Republik Desa" ini lugas mengkritik kebijakan hukum ( legal policy ) otonomi Desa yang fluktuatif, cenderung sentralistik, tidak memberikan pertimbangan terhadap hak masyarakat adat yang terorganisasi melalui Desa atau sebutan lain (nagari, kampung, gampong, d...