Opini Terbaru

[BUKU ONLINE] HUKUM KOMUNIKATIF Karya ANOM SURYA PUTRA

Gambar
HUKUM KOMUNIKATIF:  ADAPTASI PEMIKIRAN HUKUM DAN FILSAFAT JÜRGEN HABERMAS PENULIS: ANOM SURYA PUTRA  *** Hukum Komunikatif. Istilah ini penulis peroleh setelah bongkar pasang gagasan tentang pengetahuan hukum apa yang tepat untuk mewarnai diskursus ilmu hukum ( jurisprudence ) dan ilmu sosial-hukum ( legal science ) di Indonesia. Cara berpikir Hukum Komunikatif berakar dari buku karya Habermas. Judul aslinya adalah  Faktizität und Geltung: Beiträge zur Diskurstheorie des Rechts und des demokratischen Rechtsstaats , Frankfurt a.M. 1992. Diterjemahkan dalam bahasa Inggris berjudul " Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy " (Antara Fakta dan Keabsahan Normatif: Kontribusi untuk Teori Diskursus Hukum dan Demokrasi), karya Jürgen Habermas (Massachusetts Institute of Technology, 1996).  Buku ( online ) ini, entah suatu saat nanti akan terbit dalam versi cetak, ditulis dengan gaya rileks atau semacam humor yang belum tentu memancin...

OPINI Berita: Diskusi Santai dengan Staf Khusus Wakil Presiden


Siapa yang tak kenal KH Imam Aziz yang kini menjadi Staf Khusus Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin. Hidup bersahaja, jarang bicara, tertawa bila ada obrolan reflektif. Terutama tentang nasib petani, warga Desa, dan komunitas adat.

Kemarin sore di kantor PB NU (17/12/19) Akhmad Muqowam, Pendiri Organisasi Bakornas Desa dan Tim Perumus UU Desa, mengajak kami diskusi ringan nan mendalam dengan KH Imam Aziz. "Membangun sambil Merusak Desa," kata Akhmad Muqowam. UU Desa hanya direduksi dan simplikasi melalui regulasi atas nama UU Desa. Ekonomi skala lokal Desa masih belum bertemu dengan skala ekonomi nasional, meskipun Presiden Jokowi sudah menekankan kebijakan marketplace untuk BUM Desa.

Imam Aziz, Staf Khusus Wakil Presiden, menyatakan, "Bukan soal BUM Desa, tapi cara merajut jaringan antara petani, BUM Desa, dan e-commerce". Selama ini BUM Desa terkesan hanya mengurus simpan pinjam. Konvensional. "Saya mendapat pembelajaran, gerakan petani di komunitas adat dan wilayah Desa lainnya, butuh lending, pendanaan yang membuat mereka tenang berpola nafkah. Bagus sekali kalau produk petani dan BUM Desa itu ditajamkan melalui e-commerce. Ini baru gerakan BUM Desa, bukan menjalankan usaha simpan pinjam yang konvensional itu," tegasnya.

Ide e-commerce memang menarik dan sekaligus tantangan bagi setiap BUM Desa. Anom Surya Putra, Direktur Eksekutif Bakornas Desa, menambahkan, "Jakarta baru sibuk diskusi dan debat tentang status Badan Hukum BUM Desa. Padahal, BUM Desa yang terputus dengan gerakan budidaya, non-budidaya, dan integrasi dengan wisata Berdesa, lebih penting mengalami Restorasi. Bukan revitalisasi sesaat. Dari usaha yang nyata itu barulah terjadi omni channel, BUM Desa menjadi Badan Hukum Publik Bercirikan Desa yang bersambungan dengan institusi crowd-lending, gerakan petani, dan pemerintahan supra Desa".

Urusan petani, warga NU, dan Berdesa kami bahas pula. Iwan Sulaiman Soelasno, pengurus inti Bakornas Desa, menimpali dengan obrolan politik-hukum. "Regulasi pertanian yang menghantui petani harus di-review atau kalau perlu dicabut bila merugikan petani, warga Desa, atau bahkan BUM Desa," kata Pengampu Desapedia.id ini. 

Diskusi santai ini mungkin akan berlangsung sampai subuh bila Akhmad Muqowam tidak mengajak kami berpamitan. Soal benih, bibit, produksi, akses pendanaan (crowd-lending), asuransi petani, dan pola koordinasi lintas kementerian/lembaga dibawah orkestrasi Wakil Presiden, tak akan habis dibahas dalam semalam.

Diluar pintu utama kantor PB NU, Sudarman, salah seorang pengurus inti Bakornas Desa, bergumam: "Mas Imam tak pernah berubah sejak dulu, sederhana, memihak gerakan sosial, dan kali ini lebih terasa sebagai orkestrator gerakan".*

Komentar

Artikel Terpopuler

21-Days of Abundance Meditation Challenge Deepak Chopra

Negara Hukum Deliberatif, Desa dan Metode Pembentukan Hukum (ROCCIPI, EBP, RIA)

Proyek Perubahan Citra Diri Pendamping Desa oleh Ibe Karyanto (Adaptasi Pasca MoT-ToT)

Day 11 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Merancang Panduan Penilaian Dampak Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Regulatory Impact Assessment) di Biro Hukum Kementerian Desa PDTT

5 (Lima) Model Pengembangan Legislative Drafting (Pembentukan Peraturan Perundang-undangan)

Day 10 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

BKAD PNPM MPd dan organ UPK Bukan Badan Hukum Pasca Putusan Mahkamah Agung Oktober 2021

Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (65): Pascamodernisme dan Dekonstruksi dalam Hukum

Day 15 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)