Opini Terbaru

Between Facts and Norms, Pemikiran Hukum Jürgen Habermas (2): Pengantar dari Jürgen Habermas

Gambar
PENGANTAR Jürgen Habermas  | Penerjemah: Anom Surya Putra | Di Jerman, filsafat hukum telah lama tidak lagi menjadi materi pembahasan bagi para filsuf. Jika saya jarang menyebut nama Hegel dan lebih mengandalkan teori hukum Kantian, hal ini juga mengungkapkan keinginan saya untuk menghindari suatu model yang menetapkan standar yang tidak dapat dicapai bagi kita. Memang, bukan kebetulan bahwa filsafat hukum, dalam mencari kontak dengan realitas sosial, telah bermigrasi ke aliran-aliran (mazhab) hukum. [1] Namun, saya juga ingin menghindari ilmu hukum teknis yang terfokus pada fundasi-fundasi hukum pidana. [2] Apa yang dulunya dapat dianut secara koheren dalam konsep-konsep filsafat Hegelian saat ini menuntut pendekatan pluralistis yang menggabungkan perspektif teori moral, teori sosial, teori hukum, serta sosiologi dan sejarah hukum. Saya menyambut ini sebagai kesempatan untuk menampilkan pendekatan pluralistis yang sering tidak diakui/disadari teori tindakan komunikatif. Konsep-konse

OPINI Berita: Diskusi Santai dengan Staf Khusus Wakil Presiden


Siapa yang tak kenal KH Imam Aziz yang kini menjadi Staf Khusus Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin. Hidup bersahaja, jarang bicara, tertawa bila ada obrolan reflektif. Terutama tentang nasib petani, warga Desa, dan komunitas adat.

Kemarin sore di kantor PB NU (17/12/19) Akhmad Muqowam, Pendiri Organisasi Bakornas Desa dan Tim Perumus UU Desa, mengajak kami diskusi ringan nan mendalam dengan KH Imam Aziz. "Membangun sambil Merusak Desa," kata Akhmad Muqowam. UU Desa hanya direduksi dan simplikasi melalui regulasi atas nama UU Desa. Ekonomi skala lokal Desa masih belum bertemu dengan skala ekonomi nasional, meskipun Presiden Jokowi sudah menekankan kebijakan marketplace untuk BUM Desa.

Imam Aziz, Staf Khusus Wakil Presiden, menyatakan, "Bukan soal BUM Desa, tapi cara merajut jaringan antara petani, BUM Desa, dan e-commerce". Selama ini BUM Desa terkesan hanya mengurus simpan pinjam. Konvensional. "Saya mendapat pembelajaran, gerakan petani di komunitas adat dan wilayah Desa lainnya, butuh lending, pendanaan yang membuat mereka tenang berpola nafkah. Bagus sekali kalau produk petani dan BUM Desa itu ditajamkan melalui e-commerce. Ini baru gerakan BUM Desa, bukan menjalankan usaha simpan pinjam yang konvensional itu," tegasnya.

Ide e-commerce memang menarik dan sekaligus tantangan bagi setiap BUM Desa. Anom Surya Putra, Direktur Eksekutif Bakornas Desa, menambahkan, "Jakarta baru sibuk diskusi dan debat tentang status Badan Hukum BUM Desa. Padahal, BUM Desa yang terputus dengan gerakan budidaya, non-budidaya, dan integrasi dengan wisata Berdesa, lebih penting mengalami Restorasi. Bukan revitalisasi sesaat. Dari usaha yang nyata itu barulah terjadi omni channel, BUM Desa menjadi Badan Hukum Publik Bercirikan Desa yang bersambungan dengan institusi crowd-lending, gerakan petani, dan pemerintahan supra Desa".

Urusan petani, warga NU, dan Berdesa kami bahas pula. Iwan Sulaiman Soelasno, pengurus inti Bakornas Desa, menimpali dengan obrolan politik-hukum. "Regulasi pertanian yang menghantui petani harus di-review atau kalau perlu dicabut bila merugikan petani, warga Desa, atau bahkan BUM Desa," kata Pengampu Desapedia.id ini. 

Diskusi santai ini mungkin akan berlangsung sampai subuh bila Akhmad Muqowam tidak mengajak kami berpamitan. Soal benih, bibit, produksi, akses pendanaan (crowd-lending), asuransi petani, dan pola koordinasi lintas kementerian/lembaga dibawah orkestrasi Wakil Presiden, tak akan habis dibahas dalam semalam.

Diluar pintu utama kantor PB NU, Sudarman, salah seorang pengurus inti Bakornas Desa, bergumam: "Mas Imam tak pernah berubah sejak dulu, sederhana, memihak gerakan sosial, dan kali ini lebih terasa sebagai orkestrator gerakan".*

Komentar

Artikel Terpopuler

21-Days of Abundance Meditation Challenge Deepak Chopra

Day 2 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 1 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 15 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 12 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 13 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 7 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Permendagri No. 114/2014 tentang Pembangunan Desa Tidak Berlaku, Lex Posterior Derogat Legi Priori

Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (3): Memulihkan Sosiologi Hukum

Between Facts and Norms, Pemikiran Hukum Jürgen Habermas (2): Pengantar dari Jürgen Habermas