Opini Terbaru

Between Facts and Norms, Pemikiran Hukum Jürgen Habermas (2): Pengantar dari Jürgen Habermas

Gambar
PENGANTAR Jürgen Habermas  | Penerjemah: Anom Surya Putra | Di Jerman, filsafat hukum telah lama tidak lagi menjadi materi pembahasan bagi para filsuf. Jika saya jarang menyebut nama Hegel dan lebih mengandalkan teori hukum Kantian, hal ini juga mengungkapkan keinginan saya untuk menghindari suatu model yang menetapkan standar yang tidak dapat dicapai bagi kita. Memang, bukan kebetulan bahwa filsafat hukum, dalam mencari kontak dengan realitas sosial, telah bermigrasi ke aliran-aliran (mazhab) hukum. [1] Namun, saya juga ingin menghindari ilmu hukum teknis yang terfokus pada fundasi-fundasi hukum pidana. [2] Apa yang dulunya dapat dianut secara koheren dalam konsep-konsep filsafat Hegelian saat ini menuntut pendekatan pluralistis yang menggabungkan perspektif teori moral, teori sosial, teori hukum, serta sosiologi dan sejarah hukum. Saya menyambut ini sebagai kesempatan untuk menampilkan pendekatan pluralistis yang sering tidak diakui/disadari teori tindakan komunikatif. Konsep-konse

OPINI Etika: Panduan Kode Etik DPR-RI (2005-2008)


Pada tahun 2005-2008 saya menjalani aktivitas sebagai Tenaga Ahli Badan Kehormatan DPR-RI. 

Pengalaman bekerja di Badan Kehormatan DPR-RI ini seperti kerja merintis bangunan baru, konsepsi baru, diskursus hukum yang dogmatik belum tentu relevan untuk menganalisa kasus pelanggaran kode etik DPR-RI. 

Saya juga harus beradaptasi dengan dunia parlemen setelah sebelumnya aktif dalam organisais non pemerintah bidang studi agama dan demokrasi serta birokrasi pemerintahan yang menangani kegiatan formulasi kebijakan penanganan konflik dan pemberdayaan masyarakat (community empowerment).

Kondisi DPR-RI waktu itu baru memulai pelembagaan pengawas etik, sehingga Slamet Effendy Yusuf sebagai pimpinan periode pertama, banyak mengemban perancangan aturan kode etik, mekanisme sidang etik, cara pengambilan keputusan, dan eksekusi putusan etik.

Sebagian catatan pengalaman menjadi tenaga ahli Badan Kehormatan DPR-RI membuat saya harus belajar etika (filsafat moral), etika politik, dan hubungan etika dengan ilmu hukum. Beberapa tulisan telah tersebar tapi tidak terdokumentasi dengan baik. 

Salah satu analisa kode etik DPR RI yang terdokumentasikan adalah "KAJIAN TERHADAP KODE ETIK DPR RI: Revisi Pasca FGD 7 September 2007", yang didukung oleh  PROPER-UNDP bekerjasama dengan Sekretariat Jenderal DPR-RI, dengan simpulan dan rekomendasi berikut ini.

Pertama, Etika dan Hukum merupakan ilmu pengetahuan yang penting dalam melaksanakan pembaharuan Kode Etik dan sekaligus penegakkan Kode Etik. Kajian ini telah berupaya untuk melakukan kajian epistemologi untuk mensistematisasi problem keilmuan Etika dan Hukum serta menghindari perdebatan politis dan misterius tanpa objek yang jelas tentang Etika dan Hukum;

Kedua, pengertian Kode Etik perlu mengalami perubahan yang definitif terkait dengan objek ilmu Etika yaitu moralitas dan objek Ilmu Hukum yaitu Peraturan DPR-RI tentang Kode Etik.

Ketiga, kajian Etika Terapan dan Ilmu Hukum Empiris membantu re-sistematisasi Kode Etik agar terdiri dari prinsip etis, standar perilaku kepatutan, kewajiban, dan larangan, serta disertai kategori hirarkis sanksi yang sesuai dengan standar perilaku tersebut.

Keempat, ketentuan tentang tata beracara diperlukan berbarengan dengan rasionalitas dalam proses pemeriksaan persidangan hingga pengambilan keputusan Badan Kehormatan, yang ditunjukkan melalui perlunya pendalaman terhadap asas-asas pemikiran dan logika hukum sebagai salah satu unsur penguat kapasitas Badan Kehormatan dalam mengeluarkan keputusan yang objektif, berkeadilan dan memegang solidaritas citra kelembagaan DPR-RI yang etis.

Kelima, bahan kajian ini masih merupakan konsep tentatif, rumusan tekstual yang tentatif yang perlu diuji relevansi sosial dan relevansi intelektualnya dalam kerangka pencarian Etika Legislatif yang tepat-konteks di Indonesia.

Pembaca blog yang budiman silahkan mengunduh 2 (dua) dokumen sebagai referensi. Pertama, dokumen hasil analisa etika dan hukum kode etik DPR-RI. Kedua, buku panduan kode etik yang didukung oleh PROPER-UNDP bekerjasama dengan Sekretariat Jenderal DPR-RI. Selamat membaca.

Unduh Gratis: Kajian Etika dan Hukum Kode Etik DPR RI (2007)

Unduh Gratis: Buku Panduan Kode Etik Anggota DPR-RI (Anom Surya Putra, 2008)

NEXT: ETIKA PARLEMEN DAERAH

Komentar

Artikel Terpopuler

Antropologi Kuntilanak

21-Days of Abundance Meditation Challenge Deepak Chopra

Konstitusionalisme Deliberatif dan Judicial Review

Day 10 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 6 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 16 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 7 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 17 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Cara Meletakkan Bukti dalam Evidence-Based Policymaking (EBP)

Day 8 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)