Opini Terbaru
OPINI Etika: Nikah Siri Kilat
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Fenomena nikah lagi sungguh hak individu baik berdasarkan argumen teologis maupun ideologis. Sistem perundangan Indonesia terutama UU Perkawinan memang tidak tegas berpihak pada monogami atau poligami.
Hal ini wajar karena perdebatan UU Perkawinan itu pada tahun 1974, seingat saya waktu membaca karya sahabat Marzuki Wahid (Cirebon) lebih dari 12 tahun lalu, diskursus UU Perkawinan relasional dengan Kompilasi Hukum Islam. Taksiran saya, perdebatan berbagai mazhab kala itu relasional dengan diskursus perkawinan di Indonesia yang senyata-nyatanya masih melegitimasi poligami.
Publisitas Nikah Singkat
Isu hukum publik yang mikroskopik kali ini menggeser perdebatan "nikah singkat" Bupati Garut itu ke wilayah "publik". Mengapa? Argumentasi Bupati Garut di berbagai media infotainment memang "benar", pernikahannya sudah sesuai syari'at Islam (versi beliau) dan tidak ada peraturan yang dilanggar. Itu adalah wilayah "privat". Hal ini memang lazim di Orde Reformasi dimana subyek seringkali mudah beringsut ketika memasuki wilayah publik ke wilayah privat. Atau, ketegangan didalam diri-subjek ketika menghadapi masalah publik. (Sekedar perenungan diri, kala menghadap mihrab Mesjid Demak, simbol akal bulus memang ciri khas elit politik Nusantara --penampakan cangkang bulus di mihrab).
Kini, perkara "nikah singkat" sang bupati bergeser ke otoritas DPRD. Apakah bisa DPRD melakukan "judgement" berbasis penilaian etik yang berbatasan tipis dengan wilayah hukum positif yang rigid dan dogmatik?
Etika Pejabat Publik
Kurang lebih sepuluh tahun lalu, bila Anda menelusuri perdebatan Amandemen UUD NRI 1945, terjumpai suatu pernyataan historis dari Hamdan Zoelva (saat artikel ini ditulis pada tahun 2012, beliau menjabat sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi). Pernyataannya amat penting karena melandasi pembentukan Dewan Kehormatan di lingkungan parlemen yang saat ini menjadi Badan Kehormatan di DPR-RI sampai dengan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Bukanlah soal bentuk institusi yang disoroti disini tapi spirit pernyataan historis bagaimana pejabat publik dikonstruksikan dalam diskursus etika (bukan etiket seperti tata cara makan dan seterusnya) dan hukum publik. Berikut kutipannya:
"Disamping itu dalam rumusan usulan perubahan ini diatur pula mengenai pemberhentian anggota DPR dan jabatannya, berdasarkan putusan Dewan Kehormatan. Apabila anggota DPR itu terbukti melakukan penghianatan terhadap negara, tindak pidana penyuapan, korupsi dan tindak pidana lainnya yang diancam dengan hukuman pidana penjara lima tahun atau Iebih, atau melakukan perbuatan tercela Iainnya." (Hamdan Zoelva, SH, F.PBB, Risalah Rapat Pleno Ke-51 Panitia Ad Hoc I, Badan Pekerja MPR, Sabtu, 29 Juli 2000).
Pernyataan Hamdan Zoelva merepresentasikan diskursus hukum publik bagi pejabat publik. Anggota parlemen ternilai immoral (istilah Filsafat Moral atau Etika untuk perbuatan yang tidak bermoral), jika berkhianat terhadap negara, korupsi, terancam pidana 5 tahun (sudah diperbaharui dalam sistem hukum khususnya dalam persyaratan sebagai anggota parlemen), atau melakukan perbuatan tercela lain.
Frasa "melakukan perbuatan tercela lain" inilah yang layak jadi sorotan. Pejabat publik seperti anggota DPR-RI ataupun lainnya kerapkali menerima keberlakuan normatif agar memegang sumpah dan janji (ala Hipocrates dalam sumpah kedokteran zaman Yunani Antik). Sumpah dan janji melampaui dimensi dogmatik dalam tata perundangan, sehingga suara nurani politisi lebih memegang peran.
Keputusan politik DPRD Kabupaten Garut berada dalam praktek diskursif Hukum Publik seperti itu. Anggota DPRD Garut sampai dengan mitra kerja atau mitra politiknya c.q. Bupati Garut di Orde Reformasi mau tak mau akan terus menerus menafsirkan sampai dimana batasan perbuatan tercela itu. Suatu perbuatan yang berimplikasi pada munculnya perilaku negativitas bagi khalayak awam. Oleh karenanya, keputusan politik pemberhentian Bupati Garut yang diiringi pernyataan etika-politik Presiden dan Mendagri, ditujukan pada perilaku pejabat publik "nikah singkat" dan bukan langsung pada perilaku "poligami" warga negara biasa.
Mesin Hasrat
Pertimbangan "etika politik" di Indonesia memang masih tumbuh-kembang. Suatu perbuatan disebut "amoral" (netral dari moral; istilah Etika), misalnya, ketika Anda tidur miring di lantai rumah istri kedua. Tak seorang pun boleh masuk ke dunia penghayatan anda. Perbuatan "nikah singkat" bukanlah "amoral" atau "moralistik" karena posisi perkara itu berada dalam situasi pengembanan jabatan publik. Poligami yang sah secara teologis maupun yuridis belum tentu "bermoral" ketika suara nurani melesat keluar untuk menilai betapa singkatnya usia perkawinan itu. Empat hari, tak lebih dari usia rata-rata menstruasi 7 hari.
Pun bila kita seksama mengembangkan keputusan politik itu, maka keberlakuannya sudah tidak lagi pada Bupati Garut, tapi mengikat secara moral pula pada pengambil keputusan yakni DPRD Garut. Termasuk pula bagi siapapun yang, pinjam istilah Jean Baudrillard dan Foucault, tergerakkan oleh mesin hasrat (desire) untuk poligami ketika memegang jabatan.
Ibarat busur panah yang melesat ke angkasa, pesan-pesan DPRD Garut sedemikian penting di akhir tahun 2012 lalu ketika perkara ini mengemuka di media maya: "disiplinkan tubuh elit-mu, kendalikan hasrat, silahkan poligami sampai 4 (empat) istri, asal tidak 4 (empat) hari, yang lebih pendek dari usia menstruasi".***
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar