Opini Terbaru
OPINI Berdesa: Restorasi Republik Desa
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Istilah hukum adat yang digagas sederhana oleh Van Vollenhoven dalam Het Adatrecht van Nederlandsch-Indië (Hukum Adat Hindia-Belanda) berhasil menarik perhatian ahli hukum Belanda dengan meletakkan hukum adat kedalam lingkup epistemologi hukum bersama percabangan ilmu hukum lainnya seperti hukum tata negara, hukum perdata, dan lainnya. Otto dan Pompe menyatakan bahwa hukum adat (Adatrecht; Belanda) yang dimaksud Van Vollenhoven adalah kebiasaan yang berkonsekuensi hukum sehingga term hukum adat itu lebih tepat disebut sebagai Adat-Hukum (Rechtsadat; Belanda).
Konsekuensinya adalah hukum adat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa kurang tepat dipahami dalam paradigma positivisme hukum. Penyebutan hukum adat baik di masa kolonial maupun pasca-kemerdekaan hanya untuk memudahkan kategorisasi pengetahuan.
Interpretasi hukum atas hukum adat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diradikalisasi melalui interaksi antara pengetahuan (etnografi, demografi politik, sosiologi hukum dan antropologi hukum), kehidupan sehari-hari di Desa, dan konsep-normatif (masyarakat adat, persekutuan-hukum, masyarakat hukum adat, Desa Adat, dan lainnya). Term Adat-Hukum (Rechtsadat; Belanda) dalam Teori Hukum Kritis disebut sebagai hukum interaksional (interactional law). Hukum interaksional dihasilkan dari analisis etnografi, sosiologi, dan antropologi hukum. Hukum interaksional rawan dipatahkan oleh hukum birokratis. Cara berhukum dari hukum birokratis tersebut adalah berhukum dari teks peraturan perundang-undangan dan kekuasaan badan politis, bukan berhukum melalui kehidupan masyarakat komunikatif.
Fenomena hukum birokratis mematahkan hukum interaksional terdapat pada penelitian hukum adat mengenai hak komunal (hak ulayat) atau hak menguasai tanah (beschikkingsrecht; Belanda). Hak menguasai terhadap tanah (bumi) tergantikan oleh hukum birokratis karena kedudukan hukum adat menghambat ekstraksi ekonomi yang digencarkan oleh korporasi swasta yang dikendalikan oleh pemerintah kolonial. Desa akhirnya diatur melalui rekognisi-formal dalam Ordonansi IGO 1906 agar pemerintah kolonial mudah melakukan pengendalian dan melegitimasi perjanjian sewa tanah antara kepala Desa dan korporasi swasta.
Hukum adat yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan lebih tepat dimaknai secara sosiologis sebagai hukum rekognisi. Hukum rekognisi merupakan cara berhukum dari Desa dengan melakukan investigasi atas pengetahuan dan tindakan berbasis hak asal-usul Desa. Orientasi investigasi adalah melakukan restorasi atas konsep kesatuan masyarakat hukum adat (adatrechtsgemeenschappen; Belanda) dengan kewenangan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pada konteks demikian dikotomi Desa Adat dan Desa administratif bisa dipahami faktor pembedanya berdasar takaran Adat-Hukum (Rechtsadat) yang tersebar pada Desa Adat dan Desa administratif.
Penelusuran formasi pembentukan diskursus Desa sejak masa negara-kerajaan Sriwijaya, Mataram Kuno, Bali Kuno, dan Majapahit menunjukkan tipologi Desa Adat dan Desa administratif berlangsung dengan kemandiriannya. Adat-hukum (Rechtsadat) tidak identik dengan Desa Adat saja tetapi menyebar ke Desa-desa administratif meski takaran Adat-Hukum tidak sekuat Adat-Hukum (Rechtsadat) pada Desa Adat.
Disisi lain terdapat hukum subsidiaritas yang secara sosiologis merupakan cara berhukum dari Desa dengan meletakkan kebiasaan dan hukum tertulis secara terpisah, lalu dilakukan restorasi melalui tindakan komunikatif antara Desa dan pemerintah kabupaten/kota. Daftar inventarisasi kewenangan lokal berskala Desa merupakan konsensus yang dihasilkan oleh tindakan komunikatif antara Desa dan pemerintah kabupaten/kota. Isi kewenangan lokal berskala Desa menentukan penggunaan Dana Desa oleh Pemerintah Desa bersama institusi Desa lainnya.
Secara singkat, Restorasi Republik Desa pada hakekatnya adalah cara berhukum dari Desa, cara berhukum dengan hukum rekognisi, cara berhukum dengan hukum subsidiaritas, dan cara berhukum dengan tindakan komunikatif yang berlangsung antara Kepala Desa, Perangkat Desa, BUM Desa, dan warga Desa.
Dalam buku "Ponggok Inspirasi Kemandirian Desa, Menjelajahi Badan Hukum BUM Desa", pilihan atas Restorasi Republik Desa didasari alasan supaya penelitian hukum mampu melakukan teoritisasi atas fenomena BUM Desa pada konteks kemandirian Desa. Memang buku ini fokus pada investigasi atas kedudukan badan hukum BUM Desa termasuk membawa pesan kemandirian Desa.
Pada skala lebih luas, buku ini mengenalkan politik gagasan bahwa Restorasi Indonesia atau gerakan perubahan Indonesia secara konkret menggema dari pinggiran: "Restorasi Indonesia dari Pinggiran (Desa)".*
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar