Opini Terbaru
Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (25): Dari Ilmu Hukum Saintifik ke Sosio-Legal
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Buku sosiologi hukum ini menyajikan visi ilmiah sosiologi hukum berdasarkan diskusi tentang pencapaian utama dari spesialisasi sosiologi hukum. Karya Mathieu Deflem ini mengungkapkan nilai-nilai studi sosiologi hukum dengan menyatukan tema-tema teoritis dan empiris.
This is a copy of an Indonesian translation of “Sociology of Law: Visions of a Scholarly Tradition” (2008), Mathieu Deflem, University of South Carolina, Translated by Anom Surya Putra.
Source: Sociology of Law: Visions of a Scholarly Tradition, by Mathieu Deflem (Cambridge University Press, 2008) https://deflem.blogspot.com/2008/01/socoflaw.html
Please cite as: Deflem, Mathieu. 2008. "Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (25): Dari Ilmu Hukum Saintifik ke Sosio-Legal." Blog Anom Surya Putra, Agustus 2022.
-------------
Bagian II Perkembangan dan Variasi-variasi Sosiologi Hukum
4. Gerak Teoritis Menuju Studi Sosiologi Hukum
Dari Ilmu Hukum Saintifik ke Sosio-Legal (Legal Sociology):
Tradisi Eropa-Timur
Di antara pelopor Eropa untuk sosiologi hukum modern, ilmuwan hukum Leon Petrazycki (1867-1931) menonjol karena ambisi ilmiah dan sifat sistematis pemikirannya serta pengaruh mendasar karyanya terhadap sejumlah ilmuwan berikutnya dalam sosiologi hukum.[1] Lahir di lingkungan keluarga kaya keturunan Polandia, Petrazycki dibesarkan di bagian Rusia yang telah dianeksasi dari Polandia. Ia lulus dari sekolah hukum di Kiev, Rusia, dan menghabiskan beberapa tahun untuk mendapatkan beasiswa di Berlin, Jerman, yang mana ia telah menulis banyak teori hukum yang selanjutnya dikembangkan lebih rumit. Pada tahun 1898, Petrazycki menjadi profesor filsafat hukum di St. Petersburg, Rusia, dan juga menjabat sebagai anggota legislatif dan Mahkamah Agung ketika Rusia melewati periode demokrasi yang singkat. Setelah Revolusi Bolshevik, ia melarikan diri dari Rusia dan pergi ke Warsawa, yang mana ia menduduki peringkat pertama sosiologi.
Petrazycki tidak seperti ilmuwan Eropa lainnya pada waktu itu yang terlibat dalam sistematisasi teori hukum ilmiah, lebih khusus lagi psikologis-realistis, dan teori hukum. Dengan demikian Petrazycki juga akan berkontribusi, terutama melalui karya-karya beberapa muridnya, terhadap pengembangan tradisi sosiologis yang lebih jelas. Teori Petrazycki berangkat dari premis dasar bahwa teori-teori hukum perlu berpijak pada perspektif normatif atau realistis. Menurut Petrazycki ([1905–1907] 1955: 9), teori normatif dari norma selalu merupakan teori cita-cita, tentang "fantasi" (phantasms) atau "hantu" (phantoms), dan karena itu tidak bisa ilmiah. Mengadopsi perspektif realistis, Petrazycki mengandaikan realitas hukum dapat ditemukan dalam pengalaman faktual hukum di pihak manusia. Fenomena hukum, dengan demikian diandaikan, merupakan "proses psikis" (1955: 8). Proses psikis atau mental termasuk kategori kehendak aktif, kognisi pasif, emosi pasif, dan impuls bilateral. Impuls bersifat bilateral karena mengacu pada pengalaman pasif dari sesuatu yang ditanggapi secara aktif oleh respons. Impuls mendorong perilaku, terutama ketika impuls kuat. Sebagian besar impuls dalam kehidupan sehari-hari relatif lemah dan tidak disadari, tetapi kondisi seperti penangkalan impuls dan provokasinya akan memperkuatnya.
Beberapa impuls, seperti rasa lapar dan takut, menyebabkan jenis perilaku tertentu, sedangkan impuls lainnya, seperti perintah, dapat menghasilkan jenis perilaku yang berbeda tergantung pada isinya. Di antara jenis yang terakhir, dorongan kewajiban sangat relevan untuk teori hukum Petrazycki. Dorongan tugas terjadi sebagai tanggapan terhadap gagasan perilaku yang dievaluasi dalam istilah normatif. Idenya mungkin merujuk pada sesuatu yang dinilai salah dan dengan demikian mengarah pada pengalaman kewajiban untuk tidak melakukan sesuatu, atau mungkin merujuk pada sesuatu yang benar, menciptakan kewajiban untuk bertindak sesuai dengan itu. Kategori terakhir, terdiri dari apa yang disebut impuls etis, membentuk esensi dari realitas hukum. Dorongan etis dapat terdiri dari dua jenis, tergantung pada apakah tugas yang dialami sesuai dengan hak orang lain atau tidak. Moralitas mengacu pada impuls etis yang tidak sesuai dengan hak orang lain, sedangkan hukum didefinisikan sebagai keseluruhan impuls etis di mana kewajiban seseorang sesuai dengan hak orang lain. Karena hak orang lain terlibat, dorongan hukum lebih kuat daripada dorongan moral. Agar efektif, impuls hukum perlu didefinisikan dengan jelas dan diinterpretasikan secara seragam. Fungsi sebelumnya dicadangkan untuk badan legislatif dalam suatu masyarakat, baik legislatif (di tingkat negara), kebiasaan hukum, preseden, atau keputusan pembuatan aturan kelompok kecil seperti yang dicapai oleh orang tua, guru, dan teman-teman. Penafsiran hukum adalah fungsi utama para ilmuwan hukum dan institusi peradilan.
Pengungkapan suatu dorongan hukum dapat dirumuskan dengan sangat tajam oleh suatu tindakan pembuatan undang-undang, seperti pembuatan undang-undang dengan undang-undang atau keputusan di pengadilan. Petrazycki mengacu pada keseluruhan impuls hukum yang didasarkan pada gambaran fakta pembuatan undang-undang, di tingkat negara atau bagian masyarakat lainnya, sebagai hukum positif. Sebaliknya, hukum intuitif mengacu pada impuls yang dianggap mengikat bahkan tanpa gambaran tentang fakta pembuatan hukum. Dalam kategori hukum positif, Petrazycki memberikan perhatian khusus pada impuls-impuls yang meliputi citra pembuatan undang-undang yang secara resmi dilindungi dan ditegakkan oleh pejabat negara. Disebut sebagai hukum positif resmi, kategori dorongan hukum ini lebih seragam di seluruh masyarakat, sedangkan hukum intuitif individu dan sub-kelompok sosial mungkin sangat berbeda satu sama lain dan, lebih jauh lagi, berbeda dari hukum positif resmi. Kesenjangan antara hukum intuitif dan hukum positif resmi adalah salah satu masalah inti yang terkait dengan hukum dalam masyarakat. Ketika orang mengalami hukum intuitif yang sangat berbeda dari hukum positif yang disahkan secara resmi, mereka mengalami tatanan hukum dan sosial yang tidak adil. Kelompok-kelompok dalam masyarakat mungkin mencoba untuk mengubah hukum positif agar sesuai dengan rasa hukum intuitif mereka. Ketika kelompok-kelompok kuat lainnya menolak perubahan apa pun pada hukum positif, kekuatan hukum intuitif di pihak kelompok-kelompok yang dirampas dapat tumbuh ke titik yang mana revolusi dapat terjadi.
Menurut Petrazycki, impuls hukum memiliki konsekuensi penting dan menjalankan fungsi penting dalam masyarakat. Dorongan hukum membawa organisasi kekuasaan dan distribusi kekayaan dalam masyarakat serta koordinasi tindakan yang tepat. Terutama ketika impuls menjadi seragam, sistem perilaku politik dan ekonomi yang terkoordinasi dihasilkan. Proses ini menjelaskan munculnya negara sebagai struktur politik yang dominan atas dasar konsentrasi impuls kekuasaan tertinggi, di satu sisi, dan pasar sebagai bentuk ekonomi yang dominan berdasarkan kontrak yang mengikat, di sisi lain. Basis psikologis organisasi kekuasaan dan distribusi kekayaan yang dibawa oleh hukum positif merupakan inti dari teori Petrazycki.
Dorongan hukum juga merupakan sumber penting dari perubahan sosial. Secara umum, Petrazycki mengadopsi kerangka evolusioner dengan kompleksitas yang meningkat. Hukum intuitif pertama kali berkembang dalam masyarakat sederhana sebagai respons psikologis terhadap perilaku yang berbahaya atau berguna bagi kelompok. Karena kebutuhan untuk meningkatkan keseragaman di antara impuls-impuls ini, hukum intuitif menjadi semakin didasarkan pada fakta pembuatan undang-undang, sehingga menciptakan hukum positif. Pembentukan hukum positif, pada gilirannya, menghasilkan impuls hukum baru, yang dapat ditransformasikan pada tingkat intuitif. Para pembuat undang-undang memiliki peran yang sangat signifikan dalam upaya membawa perubahan sosial dengan secara sengaja mengarahkan impuls. Fungsi rekayasa sosial atau kebijakan hukum ini, untuk dipahami dalam arti psikologis membawa perubahan sikap, Petrazycki menganggap penting dalam hukum. Tujuan akhir dari kebijakan hukum adalah hidup berdampingan secara damai, atau apa yang disebut Petrazycki sebagai “cinta rasional yang aktif”, sedangkan tujuan lainnya, seperti pencegahan kejahatan dan pertumbuhan ekonomi, adalah tujuan sekunder. Untuk mencapai tujuan ini, pembuat undang-undang harus memiliki bukti ilmiah tentang dampak kegiatan pembuatan undang-undang mereka terhadap pikiran manusia. Anggota parlemen harus mengandalkan wawasan dari para ilmuwan untuk menentukan dampak ini. Jika para ahli tidak setuju, tes eksperimental dapat dilakukan. Mengubah sikap masyarakat melalui hukum, kebijakan hukum pada akhirnya memiliki tujuan pendidikan yang penting.
Karya Petrazycki memiliki pengaruh langsung pada perkembangan teoritis menuju studi sosiologi hukum, terutama sebagai hasil awal pengajarannya di Universitas St. Petersburg, di mana sebuah "sekolah Petrazycki" terbentuk, yang terdiri dari, terutama, Nicholas Timasheff, Georges Gurvitch, dan Pitirim Sorokin. Apa yang unik tentang gerakan menuju sosiologi hukum ini adalah perhatian eksplisit yang diberikan murid Petrazycki kepada hukum dan, pada saat yang sama, cara mereka bergerak ke arah perlakuan sosiologis yang lebih jelas, jauh dari teori psikologis Petrazycki. Pergerakan ke sosiologi ini, bagaimanapun, datang dengan harga, karena juga mensyaratkan, khususnya dalam karya Sorokin, perpindahan dari studi hukum atau, setidaknya, dari upaya sistematis untuk mengembangkan sosiologi hukum. Selain itu, sekolah Petrazycki menghilang baik dalam arti geografis dan kelembagaan dan tidak memiliki kohesi yang diperlukan untuk membangun tradisi yang langgeng. Tinjauan terhadap gagasan utama dari aliran Petrazycki akan memunculkan beberapa aspek penting dari kontribusi mereka terhadap sosiologi hukum.
Nicholas Timasheff (1886–1970) mengikuti jalan gurunya Petrazycki dengan meninggalkan negara asalnya Rusia pada tahun 1921, beberapa tahun setelah Revolusi Bolshevik.[2] Timasheff kemudian bekerja di Jerman, Cekoslowakia, dan Prancis, sebelum menetap di Amerika Serikat pada tahun 1936, tempat ia mengajar di Harvard selama beberapa tahun dan kemudian pindah ke Universitas Fordham di New York. Seperti mentornya di Universitas St. Petersburg, Timasheff terutama tertarik untuk mengembangkan teori hukum yang realistis, namun, yang akan secara jelas memperhatikan dimensi sosial hukum. Timasheff mendefinisikan sosiologi hukum, dalam kaitannya dengan ilmu hukum sebagai studi tentang norma-norma hukum, sebagai studi tentang perilaku manusia dalam masyarakat sejauh dipengaruhi oleh norma-norma hukum dan, pada gilirannya, mempengaruhi norma-norma hukum tersebut. Sosiologi hukum secara nomografis berorientasi pada penemuan hukum-hukum kausalitas mengenai hubungan ganda antara norma dan perilaku normatif, sedangkan ilmu hukum adalah ilmu ideografis yang berorientasi pada saling ketergantungan logis norma-norma hukum. Sosiologi dan ilmu hukum dengan demikian merupakan disiplin ilmu yang saling melengkapi tetapi terpisah. Filsafat hukum, yang dipahami sebagai studi evaluatif tentang tujuan akhir hukum, bukanlah disiplin ilmiah ketiga setelah ilmu hukum dan sosiologi, karena ia tidak bisa ilmiah, menurut Timashef.
Timasheff memandang hukum sebagai fenomena sosial berdasarkan teori koordinasi sosial sebagai hasil pengakuan oleh anggota masyarakat, atau pengenaan pada mereka, pola perilaku yang stabil. Timashef membedakan empat bentuk koordinasi. Jenis koordinasi etis dan non-etis didasarkan pada norma-norma yang, masing-masing, disetujui dan tidak disetujui oleh anggota masyarakat. Bentuk koordinasi imperatif dan non-imperatif mengacu pada koordinasi berdasarkan, masing-masing, norma-norma yang dipaksakan oleh otoritas terpusat dan norma-norma yang tidak begitu dipaksakan tetapi berasal dari pengaruh timbal balik di antara anggota masyarakat. Berdasarkan klasifikasi ini, Timasheff menyusun tipologi jenis koordinasi: koordinasi non-imperatif non-etika, koordinasi non-imperatif etis, koordinasi imperatif non-etika, dan koordinasi imperatif etis. Jenis pertama adalah murni teoritis dan tidak dapat ditemukan dalam masyarakat yang ada. Kedua, tipe etika murni diciptakan oleh adat dan moral. Ketiga, jenis koordinasi yang benar-benar imperatif diciptakan oleh pemerintah yang lalim, yang mana peraturan dan dekrit diumumkan tanpa sanksi apa pun oleh keyakinan kelompok. Jenis keempat adalah yang paling penting, karena koordinasi etik-imperatif diciptakan oleh hukum untuk menggabungkan keyakinan kelompok dan aktivitas kekuasaan yang terpusat. Hukum bagi Timasheff dengan demikian merupakan fenomena budaya yang terbentuk pada bagian yang tumpang tindih antara etika dan kekuasaan.
Perspektif teoretis Timasheff tentang sosiologi hukum berlanjut untuk membahas etika dan kekuasaan sebagai dua jenis koordinasi tindakan utama sebelum menganalisis hukum di persimpangan keduanya. Timashef memahami etika dan kekuasaan sebagai kekuatan sosial yang berkontribusi pada tatanan sosial seperti halnya hukum. Ketiga bidang kelembagaan dipertimbangkan dalam hal cara yang mana mereka berkontribusi pada penciptaan keseragaman sosial dalam perilaku di tingkat masyarakat. Berpisah dari teori psikologis Petrazycki, Timasheff berfokus pada tingkat sosial dari kecenderungan perilaku standar atau kebiasaan yang sesuai dengan etika, kekuasaan, dan hukum. Dalam kasus hukum, Timasheff berpendapat bahwa aturan hukum berkontribusi pada keseimbangan tatanan sosial dengan diakui dan dipatuhi oleh anggota masyarakat sementara secara bersamaan juga diakui dan didukung oleh penguasa otoritas terpusat. Perilaku yang tidak sesuai dengan harapan hukum berada di luar tatanan sosial: menurut definisi, perilaku terkoordinasi adalah perilaku normal. Norma yang tidak diakui oleh negara bukanlah hukum tetapi merupakan bagian dari adat dan moralitas. Oleh karena itu, melalui hukum, keyakinan kelompok dan aktivitas pusat kekuasaan bergabung untuk menjamin terwujudnya pola perilaku yang stabil.
Fungsi utama dan konsekuensi yang dapat diamati dari hukum, menurut Timashef, adalah untuk mengamankan keseimbangan dengan produksi perilaku sosial yang seragam dan sesuai untuk mencapai perdamaian, keamanan, dan organisasi dalam masyarakat. Bagi Timasheff, fungsi dan konsekuensi aktual hukum pada prinsipnya tumpang tindih: “kemenangan hukum adalah aturan” (Timasheff 1937: 226). “Apa kekuatan hukumnya?” dengan demikian menjadi pertanyaan sentral dalam sosiologi hukum Timasheff, dan jawabannya terletak pada penegakan hukum secara simultan oleh kekuasaan pusat dan keabsahannya di antara anggota masyarakat (1937: 226). Perpaduan antara etika dan kekuasaan dalam hukum, menurut Timasheff, bukanlah masalah premis atau asumsi tetapi merupakan fakta kehidupan yang dapat diamati. Masyarakat primitif, oleh karena itu, tidak memiliki hukum karena mereka secara eksklusif dipandu oleh norma-norma etika sosial. Transformasi bertahap dari bentuk koordinasi primitif ke modern, yaitu perkembangan hukum, terutama dipengaruhi oleh perubahan aktivitas kekuatan-kekuatan kekuasaan sebagai faktor pembeda. Pusat-pusat kekuasaan yang aktif mulai mengintervensi penyelesaian perselisihan seputar norma-norma sosial dan lambat laun peran penegakan ini menjadi fungsi kekuasaan yang permanen. Pada tahap ini, hukum pertama kali dibuat, dari mana jenis hukum lebih lanjut dibedakan sebagai aturan hukum baru yang secara eksplisit dinyatakan melalui pembuatan undang-undang. Jika hanya ada pengakuan di antara anggota masyarakat tentang aturan etika, negara dapat memberikan sanksi kepada mereka untuk membentuk hukum adat. Jika negara memberikan sanksi hukum yang secara eksplisit dibuat oleh struktur kekuasaan selain negara itu sendiri, maka ada hukum otonom. Dan, akhirnya, jika negara juga menciptakan hukum melalui undang-undang selain menegakkannya dan jenis hukum lainnya, maka ada hukum negara. Meskipun ada kecenderungan historis yang dapat diamati, menurut Timashef, dari adat ke otonomi dan hukum negara, ketiga jenis itu terus hidup berdampingan dalam masyarakat modern. Selain itu, dalam masyarakat modern, tatanan hukum cenderung sangat mirip satu sama lain karena kesamaan kondisi yang mempengaruhi dan sebagai akibat dari proses peniruan yang mana satu sistem hukum digunakan sebagai model untuk sistem hukum lainnya.
Georges Gurvitch (1894–1965) adalah seorang sarjana kelahiran Rusia yang dididik di Universitas St. Petersburg yang, seperti mentor spiritualnya Petrazycki, melarikan diri dari tanah kelahirannya setelah komunis diambil alih oleh Bolshevik.[3] Pada tahun 1920, Gurvitch pindah ke Praha, tempat dia tinggal selama lima tahun, setelah itu dia menetap secara permanen di Prancis, hanya terganggu oleh Perang Dunia II ketika dia mengajar di Sekolah Baru untuk Penelitian Sosial di Amerika Serikat. Seperti Timasheff, Gurvitch mengadopsi prinsip-prinsip gagasan dasar Petrazycki tentang hukum yang dialihkan dari tingkat psikologi individu ke tingkat sosiologi masyarakat.
Pada dasarnya, Gurvitch mengembangkan perspektif dialektis tentang hukum yang mengarah pada klasifikasi kompleks dari berbagai jenis hukum tergantung pada berbagai tingkat realitas sosial dan jenis analisis sosiologis yang tepat. Gurvitch mendefinisikan hukum dalam istilah objektivis sebagai keseluruhan norma hukum yang secara faktual diwujudkan dalam konteks sosial tertentu. Lebih khusus lagi, norma hukum adalah fakta normatif yang berusaha mewujudkan gagasan keadilan tertentu “melalui regulasi atributif imperatif multilateral berdasarkan hubungan yang pasti antara tuntutan dan kewajiban” (Gurvitch 1942: 59). Sosiologi hukum didefinisikan sebagai studi tentang realitas sosial penuh hukum, termasuk simbol-simbol hukum seperti yang diwujudkan dalam aturan, nilai-nilai yang terkait dengan hukum, dan keyakinan kolektif dan intuisi yang berhubungan dengan nilai-nilai tersebut.
Perspektif Gurvitch tentang dimensi sosial hukum berkaitan dengan konsepsinya tentang realitas sosial yang terdiri dari berbagai bidang atau tingkat analisis yang mendalam. Tingkat tertinggi organisasi sosial adalah tingkat morfologis dari ciri-ciri fisik objek dan institusi. Tingkat realitas sosial terdalam, yang paling diperhatikan Gurvitch, terdiri dari mentalitas kolektif masyarakat atau semangat manusia. Sebagai pertimbangan analitis terakhir dalam perspektif Gurvitch, sebuah tipologi dibangun dari tiga masalah dalam sosiologi hukum. Pertama, sebagai masalah sosiologi sistematik atau mikro-sosiologi, hukum dipelajari sebagai fungsi dari bentuk-bentuk sosialitas dan tingkat realitas. Kedua, sosiologi diferensial atau tipologis mencakup studi tentang tipologi hukum kelompok dan masyarakat tertentu. Dan, ketiga dan terakhir, dari sudut pandang sosiologi genetik atau sosiologi makro, hukum dipelajari dari segi pola perubahan dan perkembangannya dalam suatu masyarakat.
Setelah menawarkan gambaran panjang tentang pendahulu sejarah sosiologi hukum, Gurvitch melanjutkan dalam Sosiologi Hukumnya untuk menawarkan klasifikasi dan diferensiasi hukum yang semakin kompleks dari tiga sudut pandang sosiologi yaitu sistematis, tipologis, dan genetik. Dengan membuat sketsa hanya sebagai elemen paling dasar dari perspektif ini, analisis mikro-sosiologis mempelajari berbagai jenis hukum sebagai fungsi dari berbagai bentuk sosialitas dan sebagai fungsi dari berbagai lapisan kedalaman dalam setiap bentuk sosialitas. Bentuk-bentuk sosialitas bisa spontan atau terorganisir. Dalam tipe spontan, sosialitas dapat terjadi dengan saling ketergantungan sederhana (antara Aku dan Yang Lain) atau dengan interpenetrasi atau fusi (ke dalam Kita). Fusi dalam bentuk yang terakhir bisa lemah, kuat, atau lengkap. Sejalan dengan itu, bentuk-bentuk sosialitas dibedakan sebagai massa, komunitas, dan persekutuan. Jenis-jenis sosialitas berdasarkan saling ketergantungan sederhana dibagi lagi menurut intensitas tingkat pemulihan hubungan, pemisahan, atau kombinasi keduanya.
Gurvitch sampai pada klasifikasi pertama jenis hukum atas dasar kontras antara sosialitas dengan saling ketergantungan dan sosialitas dengan interpenetrasi. Dalam sosialitas tipe-Kita, hukum sosial didasarkan pada kepercayaan. Mulai dari massa di atas komunitas hingga persekutuan, hukum sosial meningkat validitasnya dan menurunkan tingkat kekerasan dalam penegakannya. Dalam bentuk Aku-Yang Lain dari sosialitas, hukum individu atau antar-individu didasarkan pada ketidakpercayaan, yang paling khas muncul dalam bentuk gabungan pemisahan dan pemulihan hubungan, seperti dalam hukum kontrak. Pengklasifikasian Gurvitch tidak berhenti di sini karena ia juga mempertimbangkan setiap jenis hukum pada berbagai tingkat kedalaman tergantung pada tingkat organisasinya, yang pada akhirnya melibatkan konstruksi ideal dari 162 jenis hukum.
Sudut pandang sistematis-sosiologis dibangun sama dengan perspektif mikro-sosiologis. Gurvitch pertama membedakan antara jenis kelompok atau unit kolektif berdasarkan berbagai kriteria klasifikasi, seperti ruang lingkup atau sifat inklusif kelompok, durasi, fungsi, tingkat perpecahan dan organisasi, bentuk kendala, dan tingkat kesatuan. Sekali lagi berbagai jenis hukum pada berbagai tingkat kedalaman dibedakan, memperkenalkan, antara lain, kontras tipologis antara sistem hukum kesatuan, federal, dan konfederasi, hukum nasional dan internasional, dan berbagai jenis hukum sosial mulai dari jenis spontan hingga hukum sosial yang terwakili dalam hukum negara demokrasi. Akhirnya, dalam kaitannya dengan sosiologi genetik hukum, Gurvitch memisahkan diri dari perspektif evolusionis sederhana dan berpendapat bahwa perubahan hukum sering ditandai dengan kecenderungan yang kontradiktif.
Pitirim Sorokin (1889–1970) adalah anggota penting ketiga dari kelompok Petrazycki yang karyanya layak didiskusikan dalam bab ini.[4] Aktif secara politik di usia muda (Sorokin dipenjara karena pembangkangan politik baik selama rezim tsar dan komunis), Sorokin lulus di bawah asuhan Petrazycki di bidang hukum pidana. Dia akan menjadi paling berpengaruh sebagai pemain utama dalam pelembagaan sosiologi modern di Amerika Serikat. Pada tahun 1919, Sorokin mendirikan departemen sosiologi pertama di Universitas St. Petersburg, dan setelah ia meninggalkan Rusia pada tahun 1923 karena kritiknya terhadap rezim Soviet dan menghabiskan satu tahun di Praha, ia pergi ke Amerika Serikat. Di sana, ia menghabiskan enam tahun di University of Minnesota sebelum pindah ke Harvard, tempat ia mendirikan Departemen Sosiologi. Perspektif sosiologis Sorokin tentang hukum kurang menonjol dibandingkan dengan rekan-rekan mahasiswa Petrazycki, bukan karena kurangnya minat, tetapi karena karya Sorokin mencakup banyak bidang khusus, termasuk sosiologi pedesaan, sosiologi pengetahuan, mobilitas sosial, perang dan revolusi, altruisme, perubahan sosial dan budaya, dan teori sosiologi.
Beruntung dari sudut pandang sosiologi hukum bahwa magnum opus Sorokin, empat jilid Social and Cultural Dynamics, juga memasukkan pembahasan tentang hukum sebagai salah satu komponen penting dari budaya (Sorokin 1937–1941, 1957). Kajian Sorokin sangat besar cakupannya, mencakup sekitar 2.500 tahun sejarah budaya di bidang seni, sains, etika, hukum, dan hubungan sosial. Secara umum, teori Sorokin menunjukkan bahwa sejarah melewati pola fluktuasi berulang antara apa yang disebut sistem budaya ideasional dan sensasional. Periode ideasional ditandai dengan orientasi spiritual, sedangkan periode sensasi didorong oleh nilai-nilai materialis, hedonistik, dan sinis. Tidak ada bentuk yang pernah ada dalam kemurnian, tetapi sistem budaya lebih mendekati satu atau jenis lainnya atau memiliki karakteristik keduanya dalam bentuk campuran (tipe idealis). Transformasi dari satu sistem ke sistem lainnya dalam jangka waktu yang lama menyebabkan periode krisis dan transisi, yang ditandai dengan tingkat kekerasan dan perang yang tinggi. Transformasi ini didorong oleh determinisme imanen, yang mana sistem berubah sesuai dengan potensi bawaan mereka sendiri dan berdasarkan prinsip batas, yang menyiratkan bahwa pertumbuhan dalam satu arah saja tidak dapat bertahan.
Beralih ke aspek etika-yuridis dari budaya, Sorokin membedakan berbagai jenis etika berdasarkan model fluktuasi umum perubahan budayanya. Sistem etika ideasional adalah sistem absolutis yang berorientasi pada mewujudkan kesatuan atas dasar prinsip-prinsip yang berasal dari makhluk tertinggi. Sebaliknya, etika sistem penginderaan berorientasi pada peningkatan kebahagiaan dan relativistik dalam hal mengubah kondisi sosial berdasarkan aturan yang dibuat oleh anggota masyarakat. Hukum berfungsi sebagai sumber terbaik atau “cermin sosial” etika (Sorokin 1957: 430). Sorokin mendefinisikan hukum sebagai keseluruhan keyakinan imperatif-atributif dari anggota masyarakat dan merupakan salah satu elemen etika di samping moralitas, yang mengacu pada keseluruhan keyakinan imperatif yang tidak atributif. Kualitas atributif hukum menyiratkan bahwa norma hukum (atau norma hukum) bersifat dua sisi dengan menghubungkan hak kepada satu pihak dan kewajiban kepada pihak lain. Di antara fungsi-fungsi hukum, hukum pada dasarnya mengatur interaksi yang terorganisir dengan mendistribusikan hak dan kewajiban di antara individu yang berinteraksi dan dengan mengatur sistem penegakan.
Sorokin mencatat bahwa mungkin ada ketidaksesuaian antara hukum resmi, yaitu norma-norma hukum yang diwajibkan bagi semua anggota masyarakat dan dilindungi dan ditegakkan oleh kekuasaan yang berwenang dari pemerintah, dan hukum tidak resmi, yaitu norma hukum yang tidak bersifat politis. diawasi tetapi mungkin terbatas pada kelompok lain. Ketika perbedaan ini tumbuh, hukum resmi diubah atau diganti dengan kode resmi yang baru. Dengan mengambil wilayah hukum pidana sebagai contoh fluktuasi sejarah antara budaya ideasional dan budaya sensasi, Sorokin menemukan bahwa sistem budaya ideasional cenderung memiliki hukum pidana yang memasukkan nilai-nilai agama. Dengan demikian, kejahatan termasuk pelanggaran terhadap prinsip-prinsip agama dan moral absolut. Hukuman untuk kejahatan ini cenderung berat. Sebaliknya, dalam budaya yang peka, kejahatan terhadap agama dihilangkan dari undang-undang pidana demi pertimbangan utilitarian mengenai kejahatan terhadap tatanan sosial dan politik. Kode tentang kejahatan terhadap properti dan kenyamanan tubuh lazim dalam jenis ini. Hukuman dalam budaya yang peka cenderung agak kurang parah, meskipun beratnya hukuman tidak terlalu bergantung pada jenis budaya seperti pada sejauhmana setiap jenis telah mengkristal. Selama saat-saat transisi, hukuman lebih berat daripada ketika tipe sensasional atau ideasional telah mendarah daging lebih kuat. Cakupan dan beratnya tindakan yang dapat dihukum dengan demikian mengikuti fluktuasi gelombang siklus.
Catatan Kaki:
[1] Petrazycki menerbitkan tulisannya dalam bahasa Jerman, Rusia, dan Polandia. Karyanya yang paling penting tersedia dalam terjemahan bahasa Inggris adalah Law and Morality (Petrazycki 1905-1907), awalnya diterbitkan pada tahun 1955, yang berisi pilihan dan ringkasan dari dua volume berbahasa Rusia yang awalnya muncul pada tahun 1905 dan 1907 (lihat juga Petrazycki 1933). Dari dua buku awal berbahasa Jerman, yang ditulis ketika Petrazycki belajar di Berlin, dua jilid Die Lehre vom Einkommen (Petrazycki 1893/1895) berisi Lampiran yang sudah mencakup beberapa gagasan teoretis dasarnya. Sebagian besar karya Petrazycki selanjutnya tetap tidak dipublikasikan dan hanya tersedia berdasarkan rancangan dan beberapa catatan kuliah mahasiswanya (Lande 1975). Untuk eksposisi karya Petrazycki, lihat Bankar 2002; Baum 1967; Clifford-Vaughan dan Scotford-Morton 1967; Denzin 1975; Gorecki 1975a, 1975b; Kojder 2006; Lande 1975; Motyka 2006; Skapska 1987; Sorokin 1956; Timashef 1947, 1955.
[2} Karya Timasheff yang paling penting adalah Introduction to the Sociology of Law (Timasheff 1939; lihat juga Timasheff 1938, 1957). Tentang pribadi dan karya Timashef, lihat Hunt 1979; Schiff 1981.
[3] Karya Gurvitch yang paling sistematis dalam sosiologi hukum pertama kali diterbitkan dalam bahasa Prancis pada tahun 1940 dan, dua tahun kemudian, diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris (Gurvitch 1940, 1942; lihat juga Gurvitch 1941a, 1941b). Untuk informasi tambahan tentang kehidupan dan karya Gurvitch, lihat Bankar 2001; Belley 1986; Perburuan 1979, 2001; Mc Donald 1979.
[4] Karya utama Sorokin adalah empat jilid, Social and Cultural Dynamics, yang juga tersedia dalam bentuk ringkasan (Sorokin 1937–1941, 1957; lihat juga Sorokin 1928: 700–706, 1947, 1963). Tentang kehidupan dan karya Sorokin, lihat Johnston 1989; Timashef 1963.
NEXT: Gerakan Sosiologis dalam Hukum: Perspektif-perspektif Eropa
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar