Opini Terbaru

Between Facts and Norms, Pemikiran Hukum Jürgen Habermas (2): Pengantar dari Jürgen Habermas

Gambar
PENGANTAR Jürgen Habermas  | Penerjemah: Anom Surya Putra | Di Jerman, filsafat hukum telah lama tidak lagi menjadi materi pembahasan bagi para filsuf. Jika saya jarang menyebut nama Hegel dan lebih mengandalkan teori hukum Kantian, hal ini juga mengungkapkan keinginan saya untuk menghindari suatu model yang menetapkan standar yang tidak dapat dicapai bagi kita. Memang, bukan kebetulan bahwa filsafat hukum, dalam mencari kontak dengan realitas sosial, telah bermigrasi ke aliran-aliran (mazhab) hukum. [1] Namun, saya juga ingin menghindari ilmu hukum teknis yang terfokus pada fundasi-fundasi hukum pidana. [2] Apa yang dulunya dapat dianut secara koheren dalam konsep-konsep filsafat Hegelian saat ini menuntut pendekatan pluralistis yang menggabungkan perspektif teori moral, teori sosial, teori hukum, serta sosiologi dan sejarah hukum. Saya menyambut ini sebagai kesempatan untuk menampilkan pendekatan pluralistis yang sering tidak diakui/disadari teori tindakan komunikatif. Konsep-konse

OPINI Berdesa: Asal-Usul Republik Desa Ponggok, Klaten

Asal-usul Ponggok berawal dari kawasan Desa-desa masa Mataram Kuno (Wanua; term bahasa Malayo-Polynesia) yang didalamnya menyimpan air yang melimpah. Kondisi arkeologis kawasan Ponggok berada di timur Gunung Merapi, kawasan Sanggrahan, satu rangkaian peradaban Shiwa-Buddha.[1] 

Ponggok bermakna pusat, inti, sumber, jantung, nunggak semi, kelestarian yang berkaitan dengan sumber air, sumber air yang tidak pernah habis, bermanfaat untuk meditasi dan sepuh tosan aji (senjata pusaka), dan penyembuhan bagi kuda atau kerbau (sato kewan lan raja kaya; Jawa) yang sakit. [2] Suhirto, pengelola homestay BUM Desa Tirta Mandiri, berupaya mengingat masa lalu, tempat didekat Umbul Ponggok pernah digunakan untuk memandikan kuda yang sakit, lalu sehat kembali.

Peta Desa Ponggok, Klaten, Tahun 1925

Mulyadi, Jadi, dan Adi pegiat Pokdarwis di lokasi Umbul Sigedang-Kapilaler menuturkan kepada peneliti, di Umbul Sigedang-Kapilaler Desa Ponggok pernah ditemukan benda-benda arkeologis seperti arca-arca.[3] Temuan arca-arca tersebut diperkirakan merupakan peninggalan masa Majapahit atau Mataram Kuno mengingat kesejarahan Desa-desa masa itu (Wanua) bertebaran artefak candi-candi Shiwa. “Benda-benda arkeologis itu  sudah dibawa petugas purbakala ke Prambanan atau tempat lain,” imbuh Junaedhi Mulyono, Lurah Kepala Desa Ponggok.

Dari informasi arkeologis asal-usul Desa Ponggok bermakna sebagai lokasi air yang melimpah dari dalam bumi dan mengalir dari Gunung Merapi sebagai salah satu pusat kosmologi Jawa. Posisi Desa Ponggok di bagian timur Merapi dan mengandung unsur air bila kita lihat pada peta digital wilayah Ponggok tahun 1925 yang dirilis oleh Universitas Leiden.[4] 

Aliran air merupakan berkah bagi Desa tetapi juga objek kolonialisasi oleh perusahaan gula Hindia-Belanda. Gubernur Jenderal Johannes van den Bosch pada tahun 1830 menerapkan sistem kultivasi atau budi daya (cultuurstelsel; tanam paksa) yang mengkoloni tanah di Desa-desa pulau Jawa untuk ditanami komoditi ekspor seperti kopi dan tebu. Kolonisasi Eropa berakibat pada tergerusnya hak asal-usul Desa yaitu terhapusnya tanah lungguh sejak masa Pakualam V pada tahun 1877 di Surakarta dan terdesak oleh ekspansi Eropa ke perkebunan di Desa-desa.[5]  

Pada tahun 1880an komunitas-borjuis di Hindia Belanda menuntut privatisasi usaha perkebunan dan perdagangan. Sumber daya air yang melimpah di Ponggok takluput dari kolonisasi dan privatisasi air untuk sumber pengairan tanaman tebu, pemeliharaan kuda, pendirian perkantoran perusahaan gula atau olah tebu di dekat Umbul Ponggok (sekarang menjadi bagian dari bangunan sekolah dasar negeri Ponggok), perkantoran (lodge; masyarakat Jawa menyebutnya loji), dan jalur rel kereta pengangkut tebu.

Hasil eksploitasi gula dari Desa-desa di Jawa disedot ke Eropa hampir mencapai 300 juta gulden. Keluarga Dezentje mengelola kepemilikan personal dari pabrik-pabrik gula (pengolah tebu) di wilayah Karanganom, Ponggok, Prambonan pada periode 1880-1930an.[6] Rumah loji bermakna rumah kaum borjuis Belanda yang juga terdapat di Surakarta, tempat keluarga borjuis Dezentje mengendalikan pabrik gula dan sewa-tanah sepanjang Karanganom, Ponggok, sampai Ceper. 

Mbah Simak (Waliyem), warga Desa Ponggok asal Magersari, kurang lebih pada tahun 1920-1930an menikah dengan warga Indo-Belanda yang bekerja di perkantoran administrasi pabrik gula di sekitar Ponggok, lalu ditinggal pergi oleh suaminya ketika krisis pabrik gula 1930an. Ini menandai hubungan-hubungan keperdataan antara warga Ponggok dengan dunia luar sudah terjalin sejak akhir abad ke-19. Tak heran bila di Ponggok pernah dijumpai warga Eropa atau negara lainnya yang mencari keturunannya atau sekedar berlibur ke sekitar Umbul Ponggok. 

Kalangan borjuis Hindia-Belanda yang menghisap Ponggok secara struktural melalui kebijakan pajak pada bulan Mei tahun 1918 mengalami gerakan penolakan pajak kolonial. Insulinde, Partai Indo-Eropa yang radikal, dan Haji Misbach (Serikat Islam Merah; Muslim-Komunis) pada awal abad ke-20 mengorganisir petani-petani di Banyudono, Ponggok, Delanggu, dan Kartosuro untuk mogok menolak pajak kolonial. Gerakan petani ini ditumpas kolonial Belanda pada tahun 1920an.[7]

Sebelum krisis manajemen pabrik gula pada tahun 1930an Umbul Ponggok mengalami kolonisasi secara tidak langsung oleh negara-kolonial melalui kekuasaan Kamantren distrik. Kangjêng Radèn Adipati Sasradiningrat menyampaikan Undhang-undhang Pranatan, Sasradiningrat IV, 1895-1910, tertanggal 9 Oktober 1905 bahwa Kamantren distrik di Koewel (Kuwêl; Klathèn) yang semula membawahi distrik Ponggok berubah nama menjadi Kamantren distrik di Polanharjo. Kawasan Umbul (mata air) Ponggok berada dibawah kekuasaan administratif distrik Polanharjo. Kraton menyatakan bahwa Umbul tidak boleh dirusak atau dipugar tanpa ada perlunya kecuali ada perintah dari negara. 

Soepomo pada tahun 1927 menulis disertasi tentang hak adat atas tanah dan reorganisasi agraria di Surakarta periode 1900-1920an,[8] bertepatan dengan Pabrik Gula Ceper membangun dan mengelola irigasi yang memanjang dari sumber air Kapilaler yang berada di Desa Ponggok, Kecamatan Polanharjo hingga Kecamatan Ceper.[9] Sumber air Kapilaler merupakan wilayah sakral karena menjadi lokasi peribadatan masa Mataram Kuno dan Majapahit berdasar temuan artefak Shiwa-Buddha.

Soepomo mengkritik praktik hukum Eropa yang menanamkan liberalisasi, sewa-tanah, dan kepemilikan individual sehingga kepemilikan kolektif tanah berdasar Adat-Hukum di Surakarta menjadi rusak tatanannya. Soepomo mengusulkan sistem manajemen irigasi yang bersifat privat bergeser pada institusi publik tanpa merugikan kepentingan petani. Resikonya yaitu ketika manajemen irigasi bersifat publik maka pemerintah kolonial langsung memungut pajak atas pengelolaan irigasi.

Kritik Soepomo yang diuraikan dimuka relevan bagi situasi Ponggok waktu itu yang masih berkarakter Republik Desa kolektivistik tetapi berangsur menjadi monolitik. Mbah Juwadi dan Suhirto mengisahkan sejarah organisasi pemerintahan Desa Ponggok.[10] Kisah dari Juwadi dan Suhirto memperlihatkan jejak-jejak Adat-Hukum Republik Desa Ponggok. Republik Desa Ponggok bersifat monolitik karena dikolonisasi oleh negara-kolonial, meski organisasi masyarakat berpemerintahan pada waktu itu masih ada yaitu lurah, carik (abdi dalem kraton bernama Sastraangsoka wafat pada tanggal 21 Maret 1922), Ulu-ulu (pengatur  air), dan Bayan (pengorganisir warga untuk melakukan gotong-royong).

Desa Ponggok secara administratif terbentuk meliputi dukuh Ponggok, Jeblongan, Kiringan, dan Umbulsari. Berturut-turut lurah disandang oleh Amat Sumangun, R. Karto Hudoyo, Jinu Sastro Mulyono (sekitar 1965-1988), Sunarta (1990-2007), dan Junaedhi Mulyono (2007-2019). Diluar sejarah administrasi terdapat cungkup makam Kyai Mursyid di sarean wetan, asal Bayat Klaten, yang memiliki aura spiritual amat tinggi. Beberapa dalang sempat semadi di tempat ini sebelum pentas semalam suntuk. Makam tersebut masih dirawat oleh organisasi pemeliharaan makam di Desa Ponggok.

Pada era tahun 1920an Ulu-ulu masih eksis mengatur air diluar otoritas Kamantren yang mengatur Umbul Ponggok. Tahun 1970-an Ulu-ulu diemban oleh Hadi Prajitno. Wakimin, warga Desa Ponggok, terhitung masih keturunan Ulu-ulu, begitu pula Jamiyatun yang kini aktif di Posyandu. Mbah Pasrah menyandang sebagai carik sepuh dan berturut-turut Suharno hingga Yani Setiadi (Carik Desa). Winosurip, warga Desa, dulu aktif sebagai Bayan yang bertugas mengajak warga melakukan gotong royong, meskitpun tugas pengumuman gotong-royong kini diemban oleh RT dan RW sebagai lembaga kemasyarakatan Desa.

Situasi paling kejam pernah dirasakan warga Ponggok pada masa pendudukan Jepang, kata Mbah Juwadi, rakyat kelaparan sehingga yuyu (semacam kepiting) dimakan oleh warga. Pada masa prahara politis Gerakan September Tiga Puluh (Gestapu), rakyat desa Ponggok yang nasionalis menjadi korban disinformasi isu komunisme Partai Komunis Indonesia (PKI), sehingga masjid Rahmat di Desa Ponggok menjadi tempat perlindungan warga Desa Ponggok yang tidak tahu menahu urusan PKI. Konteks kisah ini menunjukkan bahwa mobilisasi petani di Desa yang direpresentasikan oleh karya Aidit dalam “Kaum Tani Mengganjang Setan-setan Desa” yang terbit pada tahun 1964[11] gagal karena kepala Desa yang bukan kader PKI dinilai sebagai salah satu unsur Setan Desa. Kepala Desa diposisikan oleh Aidit sebagai individu yang terpisah dari kesatuan masyarakat organik di Desa. Pada konteks demikian karya penelitian Aidit hanya berumur satu tahun karena aksi-aksi PKI berbasis Marxisme-Leninisme yang dogmatis gagal memperoleh legitimasi dari kalangan petani maupun Desa secara organik.

Pada era tahun 1920an organisasi Adat-Hukum masih eksis diluar otoritas Kamantren, tetapi berangsur surut akibat penyeragaman melalui keberlakuan empiris Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Sistem penguasaan mata air (Umbul Ponggok) berubah pula pada masa kemerdekaan. Nasionalisasi atas seluruh aset-aset kolonial berdampak pada pergeseran peran Kamantren yang semula menangani Umbul Ponggok hingga berpindah tugas kepada Pak Mantri Wignjo. Pak Mantri merupakan sebutan lokal untuk warga yang ditunjuk untuk mengatur Umbul Ponggok. Pak Mantri Wignjo masih tunggal guru lelaku dengan mbah Wuri, Harso, dan Sogol dari desa Kajen. Perawatan Umbul Ponggok selanjutnya dilakukan oleh Harjo Prawiro, petugas berstatus pegawai negeri. Mas Wito, cucu pak Mantri Wignjo, saat ini aktif mengelola BUM Desa Tirta Mandiri, berpenampilan eksentrik dengan rambut putih panjang dan cekatan menjelaskan kepada tamu tentang pengelolaan Umbul Ponggok, pemandian Ciblon, dan potensi Desa Ponggok lainnya.

Dari rangkaian sejarah kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala lokal Desa Ponggok dapatlah disimpulkan bahwa hak asal usul Desa Ponggok pada awalnya mempunyai tradisi, personalitas-kolektif, dan solidaritas dalam mengelola sumber daya air pada skala lokal Desa. 

Desa Ponggok berubah menjadi Republik Desa monolitik akibat kolonisasi yang dilakukan kolonial melalui privatisasi pabrik gula dan  pengelolaan Umbul Ponggok dan Umbul Sigedang-Kapilaler. Kolonisasi atas Desa Ponggok terjadi pula pada pasa Orde Baru melalui penyeragaman Desa sejak tahun 1979. Umbul Ponggok yang saat ini dikelola oleh BUM Desa Tirta Mandiri pada masa kolonial berada dibawah regulasi antara pihak kraton dan pemerintah kolonial melalui otoritas Kamantren. Umbul Ponggok tidak terawat pada masa pasca kemerdekaan mungkin karena rentang kendali pemerintah provinsi yang terlalu jauh dengan lokasi Ponggok di Klaten. 

Dari problem kewenangan Desa ini bisa dipahami bahwa belum adanya praksis daftar kewenangan berdasar hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa yang disepakati antara Pemerintah Desa Ponggok dan supra Desa berkaitan dengan tindakan revitalisasi umbul bersama BUM Desa sepanjang tahun 2009-2015.

Problem ini tak tertutup kemungkinan akan kembali berulang pada kasus revitallisasi Umbul Sigedang-Kapilaler yang dikelola kelompok sadar wisata di Ponggok bahwa setelah praktik pengelolaan umbul tersebut berhasil menggerakkan semangat kolektif warga Desa maka pemerintah supra Desa hadir memasalahkan status badan hukum kelompok sadar wisata tersebut. UU Desa menyediakan kaidah-kaidah hukum rekognisi terhadap lembaga kemasyarakatan Desa yang mengelola wisata Umbul Sigedang-Kapilaler. Legitimasinya cukup melalui Musyawarah Desa untuk membahas dan menyepakati lembaga kemasyarakatan Desa Ponggok, dan AD/ART bisa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. 

Legitimasi hukum publik atas organisasi/lembaga kemasyarakatan di Desa belum menjadi trending topic pada periode 2014-2019, tetapi saya perkirakan akan marak pada tahun-tahun mendatang seiring dengan mengembangnya partisipasi warga Desa.

Naskah ini adalah cuplikan dari penelitian sosiologi hukum yang dilakukan oleh penulis. Bila Anda berkenan menyebarluaskan tulisan sederhana ini, silahkan mengutip sumber tulisan dengan mencantumkan link blog ini. Anda tentu bisa melengkapi tulisan singkat ini dengan data, fakta, dan analisa rasional-komunikatif yang bermanfaat bagi Restorasi Republik Desa Ponggok. ***

Penulis: Anom Surya Putra (tulisan ini terbit pertama kali pada akhir tahun 2018)

[1] N.J. Krom, Inleiding tot de Hindoe-Javaansche Kunst, Eerste Deel, (‘S-Gravenhage: Martinus Nijhoff, 1920), hlm. 317-8.

[2] Wawancara dengan Mpu Basuki Teguh Yuwana, Boyolali, 20 Juni 2018.

[3] Wawancara dengan Mulyadi, Jadi, dan Adi, Umbul Sigedang-Kapilaler, Klaten, 19 Juli 2018.

[4] Peta digital wilayah Desa Ponggok masa kolonial diperoleh dari situs Leiden University Libraries, http://maps.library.leiden.edu/cgi-bin/iipview?krtid=929&name=04911-1.JPG&marklat=-7.6268&marklon=110.878&sid=823sds4560524&seq=2&serie=0&lang=1&ssid=&resstrt=0&svid=330278&dispx=289&dispy=189#focus, diakses pada tanggal 9 Agustus 2018.

[5] Takashi Shiraishi, Zaman Bergerak: Radikalisme Rakyat di Jawa, 1912-1926, diterjemah oleh Hilmar Farid dari judul asal An Age in Motion: Popular Radicalisme in Java 1912-1926 (New York: Cornell University Press, 1990). Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 1997), hlm. 17. 

[6] Roger Wiseman, Three Crises: Management in the Colonial Java Sugar Industry 1880s-1930s, Thesis submitted to satisfy the requirements of Doctor of Philosophy, (University of Adelaide, Department of History, July 2001).

[7] Takashi Shiraishi, op.cit., 172.

[8] Upik Wira Marlin Djalins,  “Subjects, Lawmaking and Land Rights: Agrarian Regime and State Formation in Late-Colonial Netherlands East Indies,” A Dissertation Presented to the Faculty of the Graduate School of Cornell University in Partial Fulfillment of the Requirements for the Degree of Doctor of Philosophy, 2012, hlm. 126-179.

[9] Wahyu Indriastuti dan Mohammad Muktiali, “Commons Dilemma pada Pengelolaan Daerah Irigasi Kapilaler, Kabupaten Klaten,” Jurnal Wilayah dan Lingkungan, Volume 3 Nomor 2, Agustus 2015, 105-120, diakses pada tanggal 1 Juli 2018 melalui http://dx.doi.org/10.14710/jwl.3.2.105-120.

[10] Wawancara dengan Mbah Juwadi dan Suhirto, 9 Agustus 2018.

[11] D.N. Aidit, Kaum Tani Mengganjang Setan-Setan Desa: Laporan singkat tentang hasil riset mengenai keadaan kaum tani dan gerakan tani Djawa Barat, (Djakarta: Jajasan “Pembaruan”, 1964).


Komentar

Artikel Terpopuler

21-Days of Abundance Meditation Challenge Deepak Chopra

Konstitusionalisme Deliberatif dan Judicial Review

Day 10 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 6 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 16 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 7 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 4 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 8 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (2): Pengantar Buku Sosiologi Hukum

Day 17 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)