Opini Terbaru
Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (27): Dari Psikologi ke Sosiologi Hukum
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Buku sosiologi hukum ini menyajikan visi ilmiah sosiologi hukum berdasarkan diskusi tentang pencapaian utama dari spesialisasi sosiologi hukum. Karya Mathieu Deflem ini mengungkapkan nilai-nilai studi sosiologi hukum dengan menyatukan tema-tema teoritis dan empiris.
This is a copy of an Indonesian translation of “Sociology of Law: Visions of a Scholarly Tradition” (2008), Mathieu Deflem, University of South Carolina, Translated by Anom Surya Putra
Source: Sociology of Law: Visions of a Scholarly Tradition, by Mathieu Deflem (Cambridge University Press, 2008) https://deflem.blogspot.com/2008/01/socoflaw.html
Please cite as: Deflem, Mathieu. 2008. "Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (27): Dari Psikologi ke Sosiologi Hukum." Blog Anom Surya Putra, Agustus 2022.
-------------
Bagian II Perkembangan dan Variasi-variasi Sosiologi Hukum
4. Gerak Teoritis Menuju Studi Sosiologi Hukum
Dari Psikologi ke Sosiologi Hukum
Dalam budaya pemikiran sosial Eropa, masa-masa awal pemikiran sosiologi hukum selain sosiologi klasik pada hakikatnya ditandai dengan gerakan teoretis menuju perkembangan sosiologi hukum sebagai bidang spesialisasi dari aliran-aliran yang cenderung saintifik dalam ilmu hukum (jurisprudence). Dalam beberapa tradisi Eropa, khususnya dalam karya Geiger, sosiologi hukum masih dipahami terutama sebagai upaya memenuhi ambisi praktis ilmu hukum untuk menyediakan hukum yang lebih baik. Kontribusi utama Geiger adalah metodologis, bukan teoretis, dalam mendesak studi hukum yang sistematis yang mematuhi standar pengumpulan dan analisis data yang ketat. Pemahaman sosiologi hukum yang lebih teoretis ditawarkan oleh Ehrlich, yang membedakan antara ilmu hukum dengan ambisi praktis dan berbagai pemikiran tentang hukum, seperti sosiologi hukum, yang murni aspirasi akademis. Meskipun demikian, Ehrlich mengemukakan hubungan antara dua konsepsi pemikiran hukum ini dengan menyarankan bahwa "ilmu yuristik masa depan" akan terdiri dari studi hukum yang diinformasikan secara sosiologis yang tidak terlibat dalam pemikiran abstrak belaka berdasarkan prinsip-prinsip aturan perundang-undangan, tetapi hal itu bergantung pada penemuan bebas dari semua hukum dalam masyarakat, apakah hal itu diakui oleh undang-undang atau tidak (Ehrlich 1913b: 340). Dengan demikian, Ehrlich berharap sosiologi hukum pada akhirnya akan menginformasikan ilmu hukum yang ada untuk membangun tatanan baru “ilmu hukum sosiologis (sociological legal science)”, sebagaimana disebut oleh Kelsen (1915:839).
Dalam hal perkembangan menuju sosiologi hukum yang mandiri di Eropa, karya Petrazycki menjadi pusat perhatian, bukan karena orientasi psikologisnya, tetapi karena menyajikan perlakuan ilmiah yang tegas terhadap hukum sebagai langkah yang diperlukan menuju studi sosiologi hukum sebagai kegiatan akademis daripada ambisi praktis. Meskipun bersifat psikologis, teori Petrazycki mengalihkan perhatian dari pemahaman abstrak tentang norma-norma hukum dan, selain itu, memunculkan relevansi motivasi aktif dan orientasi terhadap hukum yang harus ada di pihak subjek hukum agar hukum menjadi sahih. Dengan demikian, karya Petrazycki menunjuk pada masalah legitimasi legalitas yang menjadi perhatian kritis sosiologi hukum, meskipun dalam pemahaman non-psikologis. Menolak norma-norma abstrak sebagai tema penyelidikan dan alih-alih berfokus pada pengalaman manusia yang konkret daripadanya, Petrazycki terlibat dalam strategi yang secara formal mirip dengan pendekatan sosiologis Durkheim (mempelajari hukum sebagai indikator solidaritas sosial yang dapat diamati), namun, tidak seperti Durkheim, Petrazycki tidak dapat menemukan realitas norma di tingkat sosial.
Tiga anggota aliran Petrazycki yakni Timasheff, Gurvitch, dan Sorokin, pada dasarnya memajukan perkembangan sosiologi hukum dengan melanggar pemahaman psikologis guru mereka tentang hukum demi konsepsi sosiologis yang lebih tegas tentang hukum sebagai institusi sosial. Timashef menekankan peran fungsional hukum dalam menyediakan koordinasi tindakan. Analisis dialektis Gurvitch juga jelas sosiologis dalam bergerak menjauh dari tingkat kesadaran individu ke tingkat kelompok sebagai realitas sui generis. Sorokin mengadopsi perspektif Petrazycki tentang fungsi hukum tetapi menganalisis hukum secara historis dalam fluktuasi masyarakat. Dengan demikian, karya Petrazycki secara institusional signifikan bagi perkembangan sosiologi hukum, meskipun secara teoritis menjadi model negatif.[8]
Terlepas dari keuntungan intelektualnya (dan kekurangannya), apa yang juga dibawa oleh mazhab Petrazycki adalah pengembangan kelembagaan sosiologi hukum berdasarkan migrasi anggota mazhab di luar batas-batas Eropa Timur. Namun, konsekuensi dari migrasi ini pada dasarnya ambivalen. Di Amerika Serikat, karya Timasheff tidak dapat mengandalkan tradisi studi hukum dalam sosiologi yang berkembang dengan baik, sehingga karyanya banyak diterima dan dibahas dalam ilmu hukum (jurisprudence). Selain itu, kegagalan Timasheff untuk meneliti penyebab tumpang tindih yang disarankan antara fungsi dan konsekuensi hukum, belum lagi perbedaan yang mungkin ada di antara mereka, tidak membuat karyanya berguna bagi sosiologi yang mana fungsi dan konsekuensi hukum dibedakan secara tepat untuk memungkinkan analisis. Perilaku yang sesuai dengan norma hukum tidak dapat, dari sudut pandang sosiologis, hanya dianggap tepat karena adanya norma hukum tersebut. Gurvitch selama karirnya lebih jelas terletak di dalam upaya sosiologis, tetapi karyanya juga memiliki pengaruh yang relatif kecil dalam sosiologi hukum. Gurvitch membahas banyak masalah teoretis yang dominan dalam sosiologi hukum, namun karyanya sangat padat dan kurang jelas, yang tidak membantu penerimaannya. Karya Sorokin tentang hukum mengadopsi perspektif hukum yang secara konseptual identik dengan karya Petrazycki namun memperoleh orisinalitas melalui perlakuan empirisnya dalam studi dinamika masyarakat. Dalam kerangka empiris ini, bagaimanapun, studi hukum hanyalah salah satu elemen kecil dalam studi yang jauh lebih kompleks tentang dinamika masyarakat. Ironisnya, justru karena status sosiologisnya yang khas, karya Sorokin tentang hukum hampir tidak berdampak pada perkembangan sosiologi hukum sebagai bidang khusus.
Catatan Kaki:
[8] Satu-satunya pengecualian terhadap kurangnya pengaruh teoretis Petrazycki dalam sosiologi hukum modern adalah karya sosiolog Polandia Adam Podgórecki, yang mengembangkan mikro-sosiologi hukum empiris dengan ambisi humanistik berdasarkan karya Petrazycki (Podgo recki 1974, 1982, 1999; lihat juga Ziegert 1977).
NEXT: Kesimpulan Gerak Teoritis Menuju Studi Sosiologi Hukum
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar