Opini Terbaru
Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (31): Asal Muasal Hukum (legal origins) Sosiologi Hukum
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Buku sosiologi hukum ini menyajikan visi ilmiah sosiologi hukum berdasarkan diskusi tentang pencapaian utama dari spesialisasi sosiologi hukum. Karya Mathieu Deflem ini mengungkapkan nilai-nilai studi sosiologi hukum dengan menyatukan tema-tema teoritis dan empiris.
This is a copy of an Indonesian translation of “Sociology of Law: Visions of a Scholarly Tradition” (2008), Mathieu Deflem, University of South Carolina, Translated by Anom Surya Putra.
Source: Sociology of Law: Visions of a Scholarly Tradition, by Mathieu Deflem (Cambridge University Press, 2008) https://deflem.blogspot.com/2008/01/socoflaw.html
Please cite as: Deflem, Mathieu. 2008. "Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (31): Asal Muasal Hukum (legal origins) Sosiologi Hukum." Blog Anom Surya Putra, Agustus 2022.
-------------
Bagian II Perkembangan dan Variasi-variasi Sosiologi Hukum
5. Dari Ilmu Hukum Sosiologis ke Sosiologi Hukum
Asal Muasal Hukum (legal origins) Sosiologi Hukum
Meskipun ilmu hukum sosiologis dan realisme hukum keduanya secara intelektual berhutang budi pada karya Holmes dan kebangkitan ilmu-ilmu sosial, ambisi dan orientasi teoretis dari kedua perspektif tersebut menjadi bahan perdebatan sengit antara kedua pemimpinnya masing-masing, Pound dan Llewellyn.[5] Pound (1931) memulai perdebatan ini dengan mengkritisi pendekatan legal-realis karena hanya melakukan studi deskriptif hukum yang tidak dapat menjadi dasar ilmu hukum. Tujuan dari realisme hukum, untuk mempelajari hukum secara akurat sebagaimana adanya daripada apa yang dibayangkan, Pound merasa berguna tetapi tidak cukup. “Penggambaran yang tepat tentang apa yang dilakukan oleh pengadilan dan pembuat hukum dan ahli hukum bukanlah tugas seluruh ilmu hukum,” Pound (1931: 700) berpendapat, karena apa yang dilakukan hukum tidak dapat dipisahkan dari apa yang seharusnya dilakukan sebagai alat kontrol sosial. Kurangnya pemahaman hukum yang lebih luas dan, akibatnya, terlalu membatasi studinya, kaum realis terobsesi dengan angka-angka yang disediakan oleh studi deskriptif. Realisme hukum juga akan menjadi reduksionis dalam hal ketergantungan eksklusifnya pada psikologi perilaku peradilan dan keasyikannya dengan menganalisis kasus hukum tunggal daripada keseragaman di tingkat sosial.
Menanggapi Pound, Llewellyn (1931) mengklarifikasi prinsip gerakan realis. Dia berargumen bahwa realisme hukum memahami hukum sebagai sesuatu yang berubah dan harus diperiksa dalam kaitannya dengan tujuan yang dipenuhinya (dalam kasus-kasus konkret). Lebih jauh, realisme hukum terlibat dalam pemeriksaan konstan cara kerja hukum dan tidak berasumsi bahwa diskusi tentang aturan dapat menggantikan analisis konkret yang menggambarkan apa yang sebenarnya dilakukan hukum. Selain tidak mempercayai semua teori hukum yang berfokus pada aturan dan malah mengembangkan program studi hukum berdasarkan rangkaian kasus yang dibatasi secara sempit, studi hukum-realis untuk sementara memisahkan isu faktual (of is) dari isu normatif (of ought). Realisme hukum berfokus secara eksklusif pada hukum seperti dalam hal perilaku para peserta hukum dan menangguhkan penilaian apa pun tentang apa yang seharusnya dilakukan oleh hukum. Demikian pula, sikap peneliti tentang masalah hukum normatif dijauhkan dari analisis.
Perdebatan antara Pound dan Llewellyn mengungkapkan poin penting pertentangan yang telah menandai ilmu hukum serta sosiologi hukum hingga hari ini. Ini menyangkut peran nilai-nilai dan moralitas relatif terhadap hukum dan studinya. Realisme hukum Llewellyn benar-benar putus dengan konsepsi hukum sebagai keadilan dan sebaliknya terutama mengalihkan perhatian pada pengembangan metodologi untuk studi hukum yang akurat. Dalam pendekatan ini, lebih jauh lagi, realisme hukum secara tegas objektivis, mempelajari perilaku aktual para peserta hukum tanpa prasangka tentang fungsi hukum dan implikasi moral. Mengadopsi pendekatan behavioris, apalagi realisme hukum berorientasi pada analisis konteks hukum yang interaktif, yang melibatkan perilaku para aktor hukum. Sebaliknya, tradisi ilmu hukum sosiologis merupakan perspektif keilmuan hukum yang bertumpu pada wawasan ilmu-ilmu sosial untuk memajukan persoalan-persoalan kebijakan dari segi keadilan. Ilmu hukum sosiologis Pound terutama diinformasikan oleh upaya untuk memperbaiki sistem regulasi hukum. Penekanan Pound pada fungsi hukum dalam hal kontrol sosial, dengan demikian, bukan ekspresi kepentingan akademis belaka tetapi berasal dari filsafat hukum pragmatis yang berusaha mengembangkan perspektif informasi tentang bagaimana hukum harus dipahami mengingat kondisi masyarakat tertentu. Perbedaan antara law in the books dan law in action, yang menurut Pound sangat mendalam pada zamannya, dengan demikian dapat diatasi melalui penerapan dalam hukum dari wawasan-wawasan yang bersumber dari ilmu hukum sosiologis.
Masalah normativitas hukum telah menjadi bagian dari sosiologi hukum sejak Durkheim, dan itu tetap menjadi bagian dari studi sosiologi hukum sejak itu, paling tajam muncul dalam perdebatan tentang kemungkinan sosiologi hukum ilmiah yang akan dikembangkan. dimulai segera setelah sosiologi hukum dilembagakan sebagai subspesialisasi yang diterima secara lebih luas (lihat Bab 6). Masalah ini juga diterjemahkan lebih cepat dalam hal fungsi hukum dan konsepsi hukum sebagai kontrol sosial, sebuah perspektif yang sangat penting bagi pandangan struktural-fungsionalis hukum. Dalam hal ini, adalah berguna untuk mengingat asal-usul spesifik dari masalah ini pada mazhab-mazhab ilmu hukum sosiologis dan realisme hukum Amerika dan konteks di mana mereka muncul. Secara intelektual, pengaruh filsafat pragmatis Amerika seperti yang telah dipopulerkan oleh orang-orang seperti William James dan John Dewey dapat dicatat. Melawan deduktivisme dan formalisme dalam pemikiran, pragmatisme menolak gagasan bahwa istilah dapat memiliki makna yang stabil atau benar, sebaliknya menghubungkan makna dan kebenaran berdasarkan konsekuensi aktual dalam tindakan penerimaan istilah dalam konteks tertentu. Pragmatisme mempengaruhi baik ilmu hukum sosiologis maupun realisme hukum masing-masing berpaling dari formalisme hukum menuju realitas bekerjanya hukum. Namun, sementara realisme hukum mengadopsi perspektif skeptisisme terhadap pernyataan yang dapat digeneralisasikan tentang tujuan hukum, ilmu hukum sosiologis mengambil giliran moralistik untuk merenungkan bagaimana studi hukum dapat berkontribusi untuk meningkatkan efektivitas hukum. Orientasi terakhir secara intelektual juga berhutang budi pada bentuk dominan sosiologi Amerika pada saat itu. Sosiologi Amerika awal berasal dari orientasi praktis terhadap perbaikan penyakit sosial dan bukan semata-mata aktivitas intelektual yang telah berkembang di aula akademisi (seperti yang terjadi di Eropa, yang mana kepentingan sosiologis membentuk dasar untuk kegiatan reformasi sosial, bukan sebaliknya). Konsep kontrol sosial yang diperkenalkan oleh Ross, misalnya, beroperasi secara eksplisit di latar belakang masalah sosial, seperti urbanisasi, kemiskinan, alkoholisme, dan prostitusi, yang dibawa oleh modernisasi masyarakat.
Komitmen moral yang berakar pada konsepsi Amerika tentang hukum sebagai kontrol sosial selaras dengan konsepsi Durkheim tentang integrasi sosial dan perhatian Petrazyck terhadap hukum sebagai sarana untuk mewujudkan tatanan sosial. Meskipun demikian, sosiologi Eropa dan keilmuan hukum jauh lebih teoretis dan akademis dalam fondasi mereka daripada rekan-rekan Amerika mereka, yang tumbuh terutama dari aspirasi praktis dan profesional. Sedangkan dalam kasus sosiologi, perbedaan-perbedaan ini berasal dari asal-usul disipliner yang berbeda, dalam akademisi Eropa dan gerakan Amerika menuju reformasi liberal, perbedaan dalam keilmuan hukum harus ditempatkan dalam konteks perbedaan antara sistem hukum Eropa dan Amerika itu sendiri, lebih khusus lagi tradisi pendidikan hukum akademik Eropa dan praktik pelatihan hukum profesional Amerika (lihat Bab 9). Oleh karena itu, perkembangan teoretis menuju sosiologi hukum, daripada ilmu hukum sosiologis, berlangsung jauh lebih cepat di Eropa daripada di Amerika Serikat. Tentu saja, pelembagaan sosiologi hukum di Eropa akan terhambat oleh gejolak yang ditimbulkan oleh Revolusi Bolshevik (dan bubarnya aliran Petrazycki) dan Perang Dunia II serta pergeseran keseimbangan internasional yang mengikutinya.
Di Amerika Serikat, hambatan-hambatan terhadap perkembangan sosiologi hukum sebagian besar bersifat ilmiah karena tradisi ilmu hukum sosiologis begitu kuat dalam keilmuan hukum sehingga pada awalnya menghambat perkembangan sosiologi hukum yang independen. Sosiologi hukum yang pada saat itu muncul di Eropa, apalagi, sebagian besar dirampas oleh para sarjana ilmu hukum sosiologis daripada dibahas oleh sosiolog lain. Namun, keberhasilan ilmu hukum sosiologis tidak dapat menyangkal fakta bahwa ilmu hukum bukanlah sosiologi, meskipun pembedaan tersebut tidak selalu secara hati-hati dipertahankan atau diakui dalam literatur sekunder (Cossio 1952; Cotterrell 1975; Zeigert 1999). Betapapun kontra-intuitifnya ide-ide ilmu hukum sosiologis dan realisme hukum mungkin (dan terus berlanjut) dari sudut pandang profesional hukum, mereka tetap merupakan ide-ide teori hukum dan tidak dikembangkan secara sosiologis.
Sangat menarik untuk dicatat bahwa perbedaan ilmiah antara ilmu hukum sosiologis dan sosiologi hukum jelas diakui dan dihormati oleh Pound. Dalam sebuah artikel menarik tentang “Sociology of Law and Sociological Jurisprudence,” Pound (1943) mengamati bahwa sosiologi hukum berproses dari dalam sosiologi ke hukum, sedangkan ilmu hukum sosiologis beroperasi dalam arah sebaliknya sebagai bentuk ilmu hukum yang, dari dalam hukum, khususnya atas dasar karya Holmes, memanfaatkan wawasan dari sosiologi. Pound mencatat bahwa perbedaan dalam perspektif ini berakar pada perbedaan mendasar antara masing-masing tujuan sosiologi dan ilmu hukum. Sedangkan sosiologi terutama berorientasi pada teori atau penelitian, ilmu hukum secara praktis berorientasi pada kontribusi terhadap penyelesaian masalah hukum. Pound berpendapat bahwa ilmu hukum sosiologis menghadapi kesulitan penerimaan dari ilmu hukum dan sosiologi, dari yang pertama karena menyimpang dari sistem hukum formal dan doktrin hukum dan dari yang terakhir karena memiliki orientasi praktis dan terlibat dalam perumusan penilaian nilai.
Untuk memungkinkan perkembangan sosiologi hukum di Amerika Serikat, yang diperlukan adalah salah satu atau kedua dari dua syarat: penerimaan mazhab-mazhab sosiologi hukum Eropa oleh disiplin sosiologi pada umumnya dan/atau beralih ke studi sosiologi hukum dari dalam sosiologi. Seperti yang akan ditunjukkan pada bagian selanjutnya dan Bab 6, kondisi kedualah yang mendorong perkembangan sosiologi hukum dan pelembagaannya sebagai sub-spesialisasi disiplin ilmu.*
Catatan Kaki:
[5] Lihat kritik terhadap realisme hukum oleh Pound 1931 dan tanggapan oleh Llewellyn 1931. Lihat juga diskusi dalam N. E. H. Hull 1997; Ingersoll 1981; Putih 1972.
NEXT:
Modernisasi Sosiologi Klasik: Talcott Parsons
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar