Opini Terbaru

Between Facts and Norms, Pemikiran Hukum Jürgen Habermas (2): Pengantar dari Jürgen Habermas

Gambar
PENGANTAR Jürgen Habermas  | Penerjemah: Anom Surya Putra | Di Jerman, filsafat hukum telah lama tidak lagi menjadi materi pembahasan bagi para filsuf. Jika saya jarang menyebut nama Hegel dan lebih mengandalkan teori hukum Kantian, hal ini juga mengungkapkan keinginan saya untuk menghindari suatu model yang menetapkan standar yang tidak dapat dicapai bagi kita. Memang, bukan kebetulan bahwa filsafat hukum, dalam mencari kontak dengan realitas sosial, telah bermigrasi ke aliran-aliran (mazhab) hukum. [1] Namun, saya juga ingin menghindari ilmu hukum teknis yang terfokus pada fundasi-fundasi hukum pidana. [2] Apa yang dulunya dapat dianut secara koheren dalam konsep-konsep filsafat Hegelian saat ini menuntut pendekatan pluralistis yang menggabungkan perspektif teori moral, teori sosial, teori hukum, serta sosiologi dan sejarah hukum. Saya menyambut ini sebagai kesempatan untuk menampilkan pendekatan pluralistis yang sering tidak diakui/disadari teori tindakan komunikatif. Konsep-konse

Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (33): Warisan (legacy) Fungsionalisme Struktural

Buku sosiologi hukum ini menyajikan visi ilmiah sosiologi hukum berdasarkan diskusi tentang pencapaian utama dari spesialisasi sosiologi hukum. Karya Mathieu Deflem ini mengungkapkan nilai-nilai studi sosiologi hukum dengan menyatukan tema-tema teoritis dan empiris.

This is a copy of an Indonesian translation of “Sociology of Law: Visions of a Scholarly Tradition” (2008), Mathieu Deflem, University of South Carolina, Translated by Anom Surya Putra.

Source: Sociology of Law: Visions of a Scholarly Tradition, by Mathieu Deflem (Cambridge University Press, 2008) https://deflem.blogspot.com/2008/01/socoflaw.html

Please cite as: Deflem, Mathieu. 2008. "Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (33): Warisan (legacy) Fungsionalisme Struktural." Blog Anom Surya Putra, Agustus 2022.

-------------

Bagian II Perkembangan dan Variasi-variasi Sosiologi Hukum

5. Dari Ilmu Hukum Sosiologis ke Sosiologi Hukum

Warisan (legacy) Fungsionalisme Struktural

Selaras dengan pengaruh luas karya Parsons, pendekatan sosiologisnya terhadap hukum mampu menghasilkan mazhab sosiolog hukum yang bekerja dalam tradisi Parsonian, termasuk Harry Bredemeier, Leon Mayhew, dan William Evan. Karya-karya para ilmuwan ini secara teoritis bertujuan untuk mengonseptualisasikan peran hukum sebagai mekanisme kontrol sosial dan proses fungsional pertukaran antara hukum dan subsistem masyarakat lainnya, seringkali dengan perhatian yang lebih eksplisit terhadap masalah dan ketegangan yang terkait dengan hukum daripada yang dapat  ditemukan dalam karya Parsons (Bredemeier 1962; Davis 1962; Davis dkk. 1962; Evan 1960, 1961, 1965; Mayhew 1968b, 1968c, 1971). Selain itu, sosiolog ini melakukan uji empiris terhadap berbagai proposisi yang berasal dari dalam kerangka struktural-fungsional dalam kasus hukum tertentu, seperti masalah seputar implementasi dan legitimasi hukum tertentu (Evan 1959, 1962b; Evan dan Levin 1966; Mayhew 1968a).

Meskipun ada sejumlah sarjana Parsonian yang terlibat dalam studi sosiologi hukum, pengaruh mereka terhadap perkembangan hukum lebih lanjut relatif minimal, bukan hanya karena menurunnya dominasi Parsons dari tahun 1960-an dan seterusnya, tetapi sebagian besar karena para sarjana Parsonian tidak cukup terlibat sebagai spesialis dalam sosiologi hukum untuk memiliki dampak yang langgeng di bidang khusus. Yang paling ambisius dalam cakupannya dan paling konsisten dalam bidang sosiologi hukum adalah karya William Evan. Namun, karya Evan menderita karena tidak disajikan secara lebih sistematis sampai tahun 1990, pada saat sosiologi hukum telah berkembang jauh melampaui paradigma fungsionalis (Evan 1990).

Namun, relevansi Parsons dengan sosiologi hukum melampaui kontribusi para pengikut langsungnya. Di luar karya-karya sosiolog hukum fungsionalis, relevansi sosiologi hukum Parsons terasa lebih bertahan lama melalui penerimaan dan pengaruh karyanya dalam pengembangan disiplin sosiologi. Dalam hal ini, penting untuk mengamati dampak positif yang bertahan lama, jika sebagian besar tidak langsung, dari pemikiran Parsons pada banyak untaian teori sosiologi kontemporer seperti halnya banyak mazhab teoretis yang telah dirumuskan, seringkali dalam reaksi langsung terhadap Parsons, sebagai alternatif untuk pendekatan fungsionalis. Aspek-aspek warisan Parsons ini mau tidak mau mempengaruhi sosiologi hukum juga. Dalam hal ini, perkembangan perspektif interaksionis dan teori konflik dalam sosiologi hukum dapat dilihat sebagai tanggapan terhadap Parsons (lihat Bab 6), sedangkan diskusi-diskusi yang berlangsung lama dalam sosiologi hukum seperti Weber dan Durkheim juga berhutang pada Parsons.

Parsons mengembangkan sosiologi hukumnya sebagian besar berdasarkan sosiologinya dan ide-ide sentral dari klasik sosiologis yang dia gabungkan di sana. Yang paling mencolok adalah perhatian Durkheimian terhadap integrasi dan keasyikan Weberian dengan bentuk khusus hukum modern dan perannya dalam masyarakat yang dirasionalisasi. Tetapi Parsons juga dipengaruhi dalam pengembangan perspektif sosiologisnya tentang hukum dengan wawasan dari para sarjana hukum. Parsons mengetahui beberapa karya Roscoe Pound dan telah bertemu dengan ilmuwan hukum di Harvard ini, mengaudit salah satu seminarnya dalam filsafat hukum pada tahun 1930-an. Sementara secara umum menghargai karya Pound, Parsons (1968: 48) menemukan konsepsinya tentang ilmu hukum sosiologis "sedikit prematur." Sementara Parsons mengakui bahwa Pound dipengaruhi oleh sosiolog Ross, orientasi sosiologis yang lebih jelas dalam studi hukum Parsons berpendapat pada waktu itu untuk menjadi "hampir seluruhnya Eropa-kontinental," termasuk karya-karya Ehrlich, Petrazycki, Sorokin, Gurvitch, dan Weber (Parsons 1968: 50). Parsons menghubungkan relatif kurangnya pengaruh para sarjana Eropa di Amerika Serikat dengan perbedaan antara sistem hukum Eropa dan Amerika.

Sumber inspirasi yang lebih penting bagi pemikiran Parsons tentang hukum dari dalam keilmuan hukum adalah karya Lon Fuller, yang merupakan rekan Parsons di Harvard yang mana Fuller adalah seorang profesor di sekolah hukum. Tanpa berkutat pada teori Fuller secara lebih sistematis, cukuplah di sini untuk dicatat bahwa Fuller (1964) mempertahankan pandangan hukum sebagai cerminan dari nilai-nilai moral masyarakat, yang ia pahami secara prosedural dalam hal fungsi hukum untuk memandu perilaku. Sebagai seorang sarjana hukum, Fuller mencurahkan sebagian besar perhatiannya untuk melarang bagaimana hukum harus disusun agar lebih efektif, tetapi konsepsi dasar Fuller tentang tujuan hukum sangat mirip dengan gagasan fungsionalis tentang hukum sebagai kontrol sosial.

Ketertarikan Parsons pada hukum dan ketergantungannya pada karya Fuller membuat kedua ilmuwan Harvard itu mengorganisir serangkaian seminar pascasarjana tentang "Law and Sociology" pada akhir 1960-an (Parsons 1968: 51). Menariknya, Parsons tidak terlalu melihat kerjasama ini dalam hal kebutuhan sosiologi untuk belajar dari hukum seperti dalam hal peran sosiologi bisa bermain dalam pengembangan pendidikan hukum akademik. Fuller setuju dengan pandangan membawa sosiologi ke dalam hukum daripada sebaliknya. Fuller (1968) mengamati bahwa sosiologi hukum pada akhir 1960-an telah berbuat banyak untuk memunculkan dimensi sosial hukum dan dengan demikian telah melampaui perspektif, mendominasi hukum yang berkembang dan gerakan masyarakat, dalam memandang hukum kaitannya dengan masyarakat. Gerakan hukum dan masyarakat (dan sampai sekarang masih) merupakan domain penelitian interdisipliner yang menampung sosiolog, antropolog, ekonom, dan ilmuwan sosial dan perilaku lainnya yang tertarik pada studi hukum. Fuller (1968) mencatat bahwa konstruksi bidang yang sedemikian komprehensif dan pelembagaannya yang berhasil ––dalam pembentukan Asosiasi Hukum dan Masyarakat pada tahun 1964 dan pendirian Law and Society Review pada tahun 1966–– dapat membuat para ilmuwan mengabaikan bahwa hukum selalu bagian dari masyarakat dan dengan demikian hukum itu mengandung "dalam kerja internalnya sendiri dimensi sosial yang layak mendapat perhatian terbaik dari sosiolog" (hal. 57). Ilmu hukum Fuller, kemudian, memungkinkan peran sosiologi, tidak hanya sebagai mitra hukum yang dipahami sebagai akademi hukum, tetapi juga sebagai ilmu sosial istimewa yang melakukan studi hukum sebagai institusi.*

NEXT: 

Kesimpulan Dari Ilmu Hukum Sosiologis ke Sosiologi Hukum



Komentar

Artikel Terpopuler

21-Days of Abundance Meditation Challenge Deepak Chopra

Day 2 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 1 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 15 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 12 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 13 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 7 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Permendagri No. 114/2014 tentang Pembangunan Desa Tidak Berlaku, Lex Posterior Derogat Legi Priori

Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (3): Memulihkan Sosiologi Hukum

Between Facts and Norms, Pemikiran Hukum Jürgen Habermas (2): Pengantar dari Jürgen Habermas