Opini Terbaru

Between Facts and Norms, Pemikiran Hukum Jürgen Habermas (2): Pengantar dari Jürgen Habermas

Gambar
PENGANTAR Jürgen Habermas  | Penerjemah: Anom Surya Putra | Di Jerman, filsafat hukum telah lama tidak lagi menjadi materi pembahasan bagi para filsuf. Jika saya jarang menyebut nama Hegel dan lebih mengandalkan teori hukum Kantian, hal ini juga mengungkapkan keinginan saya untuk menghindari suatu model yang menetapkan standar yang tidak dapat dicapai bagi kita. Memang, bukan kebetulan bahwa filsafat hukum, dalam mencari kontak dengan realitas sosial, telah bermigrasi ke aliran-aliran (mazhab) hukum. [1] Namun, saya juga ingin menghindari ilmu hukum teknis yang terfokus pada fundasi-fundasi hukum pidana. [2] Apa yang dulunya dapat dianut secara koheren dalam konsep-konsep filsafat Hegelian saat ini menuntut pendekatan pluralistis yang menggabungkan perspektif teori moral, teori sosial, teori hukum, serta sosiologi dan sejarah hukum. Saya menyambut ini sebagai kesempatan untuk menampilkan pendekatan pluralistis yang sering tidak diakui/disadari teori tindakan komunikatif. Konsep-konse

Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (66): Ketimpangan Hukum

Buku sosiologi hukum ini menyajikan visi ilmiah sosiologi hukum berdasarkan diskusi tentang pencapaian utama dari spesialisasi sosiologi hukum. Karya Mathieu Deflem ini mengungkapkan nilai-nilai studi sosiologi hukum dengan menyatukan tema-tema teoritis dan empiris. 

This is a copy of an Indonesian translation of “Sociology of Law: Visions of a Scholarly Tradition” (2008), Mathieu Deflem, University of South Carolina, Translated by Anom Surya Putra. 

Source: Sociology of Law: Visions of a Scholarly Tradition, by Mathieu Deflem (Cambridge University Press, 2008) https://deflem.blogspot.com/2008/01/socoflaw.html

Please cite as: Deflem, Mathieu. 2008. "Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (66): Ketimpangan Hukum." Blog Anom Surya Putra, Agustus 2022.

-------------

Bagian III Dimensi-dimensi Sosiologis Hukum

10. Hukum dan Budaya: 

Keseimbangan Nilai-nilai Melalui Norma-norma

Ketimpangan Hukum (Legal Inequalities): Klas, Gender, dan Ras dan Etnisitas

Perspektif pascamodern dan dekonstruksi memperdebatkan pengakuan keragaman dan multiplisitas melawan visi masyarakat dan pemikiran sosial yang terpusat. Dengan demikian, perspektif-perspektif tersebut membuka tinjauan terhadap karya sosiologi hukum tentang diskriminasi dan ketimpangan di dalam dan melalui hukum. Namun, penanganan tema ketimpangan dalam hukum, seperti yang akan ditunjukkan oleh tinjauan ini, bukanlah wilayah eksklusif pascamodernisme dan dekonstruksi.

Sehubungan dengan basis klas dari ketimpangan dalam hukum, sosiolog Carroll Seron dan Frank Munger (1996) telah meninjau keadaan teori dan penelitian sosiologis untuk menunjukkan bahwa telah terjadi pergeseran dari karya (atas-bawah; top-down) historis-struktural dan makro-sosiologis ke fokus berorientasi yang lebih kontemporer (bottom-up; dari bawah ke atas) yang menafsirkan pengalaman hukum individu dalam berbagai klas. Teori top-down, seperti teori konflik neo-Marxis, mendefinisikan klas dalam hal posisi orang sehubungan dengan institusi ekonomi dan budaya pusat masyarakat. Struktur klas tergantung pada sumber daya, seperti pendidikan dan pendapatan, dan bekerja untuk mendistribusikan efek hukum secara berbeda. Penelitian tentang stratifikasi profesi hukum cocok dengan perspektif ini (lihat Bab 9). Sebaliknya, gelombang baru teori hukum dan ketimpangan dari bawah ke atas telah tumbuh dari interaksionisme simbolik dan teori masyarakat yang didasarkan pada induktif lainnya. Teori-teori ini menjelaskan hukum dan ketimpangan sebagai proses sosial yang terjadi dalam situasi dan konteks konkret, memberikan bobot yang lebih besar pada identitas klas dan pengalaman terkait ketimpangan dan eksklusi. Hubungan antara hukum dan ketimpangan dipahami dari interaksi antara individu dalam pengaturan tertentu, seperti pengadilan, dan interpretasi mereka tentang klas. Kontribusi pada narasi kesadaran hukum oleh Ewick dan Silbey (1998) cocok dengan kerangka ini (lihat Bab 6).

Dari perspektif pendekatan bottom-up, Seron dan Munger mendukung fokus lanjutan pada klas dalam studi tentang hukum dan ketimpangan dalam setidaknya empat bidang penelitian. Pertama, klas berperan dalam kehidupan sehari-hari dalam memediasi dampak hukum. Masyarakat miskin, misalnya, cenderung memiliki kesadaran hukum yang rendah, yakni tidak mengetahui cara hukum bekerja dan apa hak-hak hukumnya. Pengalaman sosial dalam pekerjaan dan kehidupan keluarga orang-orang ini mungkin berkontribusi pada kurangnya pemahaman mereka tentang hukum. Kedua, studi tentang klas dan profesi hukum menunjukkan bahwa pangkat dan status advokat dalam profesi tergantung pada struktur klas masyarakat yang lebih besar. Dalam hal ini, dikatakan bahwa dunia elit pengacara papan atas didominasi oleh eselon masyarakat yang lebih tinggi dan bahwa distribusi layanan advokat yang tidak merata mencerminkan kekuatan klien kaya dan elit (lihat Bab 9). Ketiga, struktur klas masyarakat juga tercermin dalam berbagai aspek penyelenggaraan hukum. Tergantung pada posisi klas, hukum diterapkan dan ditegakkan secara berbeda. Hukuman yang lebih keras yang melibatkan perpanjangan masa tinggal di penjara biasanya diperuntukkan bagi penjahat klas bawah (lihat Bab 11). Dan, keempat, klas memberikan fokus kritis dalam upaya memahami kemungkinan dan batasan perubahan hukum.

Di bidang ketimpangan gender dan ras dan etnis, perspektif pascamodernis dan dekonstruksi lebih berhasil menyusup ke dalam wacana sosiologis dan sosio-legal, meskipun perspektif modernis tradisional juga masih lazim. Memperluas kasus stratifikasi gender dalam profesi hukum yang dibahas dalam Bab 9, teori hukum feminis dalam studi sosiologi dan sosio-legal telah memusatkan perhatian pada cara hukum mereproduksi dan dapat digunakan untuk melawan ketimpangan gender yang ada di masyarakat pada umumnya.[5] Dengan demikian, hukum berfungsi sebagai tempat yang disukai yang mana ketimpangan gender dapat diatasi, sementara hukum juga mewakili banyak ketimpangan ini. Fakta bahwa hukum telah menjadi tempat perjuangan feminis berasal dari fakta bahwa banyak cara perempuan yang secara tradisional ditolak hak berekspresi dan partisipasinya didasarkan pada hukum. Secara historis, relatif tidak adanya perempuan dalam profesi hukum juga berkontribusi pada pembentukan sistem hukum yang bias laki-laki. Karena reformasi hukum secara bertahap telah dilaksanakan terhadap diskriminasi gender, keterbatasan hukum sebagai alat antidiskriminasi telah ditunjukkan dengan berlanjutnya ketimpangan di sepanjang garis gender.

Perspektif feminis telah menanggapi tantangan ketimpangan gender yang terus berlanjut meskipun ada reformasi hukum setidaknya dalam dua cara. Pertama, beberapa cendekiawan feminis berpendapat bahwa ketimpangan perempuan akan hilang begitu perempuan diizinkan untuk mengambil manfaat dari pengaturan struktur sosial yang ada. Oleh karena itu, hukum harus mempromosikan inklusi perempuan di arena politik, dalam angkatan kerja, dalam pendidikan, dan dalam bidang kehidupan sosial penting lainnya. Perspektif inklusi ini merupakan respons modernis yang lebih tradisional yang menegaskan kembali nilai masyarakat demokratis yang liberal dan terbuka. Kedua, cendekiawan feminis lainnya berpendapat bahwa masyarakat, termasuk hukum, harus mengakui perbedaan signifikan yang ada antara laki-laki dan perempuan dan menghargai masing-masing dalam hal pengalaman dan kontribusi unik mereka. Seperti berdiri, bidang sosial dan hukum yang penting didominasi laki-laki, tidak hanya dalam hal representasi laki-laki yang berlebihan, tetapi dengan cara-cara yang dibentuk secara historis lebih dalam. Oleh karena itu, reformasi hukum feminis harus tidak hanya memperluas hak-hak perempuan dalam pengaturan sosial dan politik yang ada, tetapi juga harus mengarah pada revisi dan tantangan pengaturan tersebut untuk lebih mencerminkan kebutuhan dan keinginan perempuan yang beragam. Dari perspektif ini, yang selaras dengan wawasan pascamodernisme, persamaan antara laki-laki dan perempuan tidak dapat menjadi sarana atau tujuan kesetaraan melalui reformasi hukum. Sebaliknya, kesetaraan oleh hukum harus mengarah pada perubahan yang lebih mendalam dalam konstitusi masyarakat, termasuk hukum, sehingga perbedaan perempuan dari laki-laki dan perbedaan di antara perempuan dihargai.

Dalam hal studi penelitian tentang ketimpangan gender dan hukum, studi tentang kekerasan pasangan dapat menjadi ilustrasi yang berguna dari berbagai perspektif feminis, perbedaan konsepsi gender yang mereka wujudkan, dan gagasan terkait hukum dan reformasi hukum yang mereka gunakan. Kekerasan pasangan telah didekati dari setidaknya tiga perspektif teoretis.[6] Pertama, teori ketimpangan gender berpendapat bahwa perempuan dan kontribusinya dalam masyarakat dinilai kurang layak. Dalam perspektif ini sesuai penelitian yang menemukan bahwa kekerasan oleh laki-laki terhadap perempuan biasanya berorientasi instrumental dalam melakukan kontrol, sedangkan kekerasan perempuan terhadap laki-laki bersifat ekspresif dan menunjukkan hilangnya kontrol. Dalam hal respon hukum yang tepat, undang-undang perlu direformasi untuk mengakomodasi alasan yang berbeda dari kekerasan pasangan laki-laki dan perempuan ini. Kedua, teori feminis tentang penindasan gender berpendapat bahwa ketimpangan perempuan adalah hasil dari proses penindasan aktif atau patriarki. Pendekatan ini mendapat dukungan dalam penelitian yang menunjukkan bahwa sebagian besar korban kekerasan suami-istri yang serius adalah perempuan. Reformasi hukum harus berorientasi pada penerapan ketentuan penangkapan wajib bagi pelaku dan melembagakan ketentuan bagi korban perempuan, seperti tempat penampungan, untuk membebaskan diri dari hubungan yang kasar. Ketiga, teori sosiologis perbedaan gender memandang perempuan sebagai memiliki posisi sosial yang unik dan pengalaman hidup dan, selain itu, bahkan di antara perempuan ada perbedaan. Perspektif ini dapat mengandalkan studi yang menemukan bahwa kebijakan penangkapan wajib cenderung lebih efektif dalam kasus korban perempuan yang menikah dan/atau memiliki pasangan yang bekerja, sementara metode resolusi konflik lebih efektif dalam kasus lain. Reformasi hukum dengan demikian harus mempertimbangkan efek jera yang berbeda dari penangkapan dan resolusi konflik tergantung pada situasi variabel korban dari kekerasan pasangan.

Penelitian tentang hukum dan ketimpangan di sepanjang garis ras dan etnis secara mengejutkan muncul dalam konteks asal-muasalnya. Seperti halnya studi hukum dari perspektif pascamodernisme dan dekonstruksi, keilmuan tentang gender dan ras dan etnisitas cenderung melintasi batas-batas disiplin ilmu humaniora dan ilmu sosial. Bahkan lebih dari kasus studi gender, keilmuan tentang hukum dan ketimpangan ras dan etnis masih terbelakang dalam sosiologi hukum, bisa dibilang hanya dengan pengecualian atas karya yang relevan di bidang kontrol sosial dan peradilan pidana (lihat Bab 11). Sebagaimana dibahas dalam Bab 7, perspektif institusionalis telah berkembang dengan baik dalam penelitian tentang dampak undang-undang hak-hak sipil dan kebijakan tindakan afirmatif, tetapi literatur ini tidak secara khusus berfokus pada ketimpangan rasial atau memperlakukan diskriminasi ras dan ras sebagai komponen utama penelitian, alih-alih berkonsentrasi pada penyaringan organisasi dari lingkungan kepengaturan (regulatory environment) dan berbagai implikasi terkait pekerjaan. Berbeda dengan sosiologi hukum, karya ilmu hukum yang menangani kesenjangan hukum ras dan etnis telah dikembangkan lebih baik, terutama di bidang ilmu hukum populer Teori Ras Kritis atau Teori Kritis tentang Ras (Critical Race Theory).

Sebagai cabang dari gerakan Studi Hukum Kritis yang lebih luas, Teori Ras Kritis adalah perspektif dalam ilmu hukum Amerika yang berfokus pada ketimpangan rasial di dalam dan melalui hukum.[7] Mengingat pola yang terus-menerus dan sifat diskriminasi di mana-mana terhadap ras dan etnis minoritas dalam masyarakat Amerika, bahkan setelah periode hak-hak sipil tahun 1960-an, Ahli Teori Ras Kritis mengkritik ilmu hukum liberal dan reformasi hukum yang didasarkan padanya, seperti tindakan afirmatif dan apa yang disebut kebijakan buta-warna (color-blind policy). Reformasi yang didasarkan pada prinsip-prinsip doktrin hukum liberal dianggap menutupi dan, karenanya, memajukan kepentingan dan hak istimewa mayoritas kulit putih. Alih-alih mengadopsi karakteristik pandangan liberal tradisional dari pola pikir mayoritas, Teori Ras Kritis mengungkapkan pengalaman populasi minoritas yang berbeda, unik, dan tertindas, yang diekspresikan melalui strategi subversif tentang penarasian kisah-kisah yang berlawanan, perumpamaan, dan anekdot dari pandangan hidup kaum minoritas. Pengalaman-pengalaman ini sekaligus ditempatkan dalam konteks struktural dan budayanya, yang dianalisis berdasarkan wawasan yang dikumpulkan dari ilmu-ilmu sosial dan ilmu humaniora. Dengan mencontohkan orientasi aktivis yang kuat, penganut Teori Ras Kritis menganjurkan reorganisasi drastis masyarakat dan hukum, termasuk pemisahan dari arus utama Amerika untuk melestarikan keragaman dan keterpisahan minoritas.

Tidak seperti gerakan Studi Hukum Kritis yang lebih luas, Teoris Ras Kritis telah relatif berhasil dalam mengartikulasikan prinsip-prinsip dan metode beasiswa yang telah memengaruhi sosiologi dan perspektif ilmu sosial lainnya tentang hukum dan ketimpangan ras dan etnis. Alasan relatif mudahnya menerima ide dari Teori Ras Kritis dalam ilmu sosial setidaknya ada dua alasan. Pertama, sementara sosiologi dan ilmu-ilmu sosial lainnya tidak perlu meminjam ide-ide dari Studi Hukum Kritis karena sosiologi dan ilmu sosial lainnya telah mengembangkan banyak perspektif teoretis konflik, tidak ada kekayaan pemikiran dan penelitian yang sebanding dalam hal ras dan etnisitas. Jika sosiologi arus utama dan ilmu sosial tidak menerima setidaknya beberapa prinsip dan ide dari Teori Ras Kritis, mereka mungkin akan dituduh melestarikan ketimpangan yang mereka coba atasi. Kedua, dalam menekankan pengalaman unik ras dan etnis minoritas dalam konfrontasi sosiologi dan ilmu sosial dengan dinamika yang mengasingkan dan menindas sistem hukum dominan (mayoritas), Teori Ras Kritis berima dengan baik dengan skeptisisme menuju kemungkinan pemersatuan meta-narasi yang telah dikembangkan oleh perspektif pascamodern dan dekonstruksi.

Sebuah ilustrasi yang berguna tentang penerapan wawasan dari Teori Ras Kritis dalam kerangka pascamodern adalah karya Bruce Arrigo tentang reformasi hukum yang berorientasi pada perlindungan populasi ras dan etnis minoritas (Arrigo, Milovanovic, dan Schehr 2000; Arrigo dan Williams 2000) . Arrigo berpendapat bahwa dekonstruksi undang-undang yang bertujuan melindungi minoritas, seperti dalam bentuk program tindakan afirmatif (affirmative action), mengungkapkan bentuk undang-undang tersebut sebagai hadiah. Kaum mayoritas seolah-olah menganugerahkan karunia pemberdayaan sosial-politik kepada konstituen yang kurang terwakili, tetapi kaum mayoritas melakukannya hanya dengan menegaskan kembali hegemoni dan kekuatan mayoritas pemberi hadiah dan narsismenya dalam memberi. Jadi, bahkan dengan program-program hukum seperti itu, atau, lebih tepatnya, karena program-program itu, mayoritas tetap berkuasa. Oleh karena itu, dekonstruksi ideologi hukum harus mengarah pada penegakan kesetaraan dalam hal sosial-politik dan merangkul keragaman ras, kelompok etnis, dan gender di seluruh masyarakat. Agar keadilan dan kesetaraan dapat diwujudkan secara lebih memadai, reformasi hukum harus digeser dan didesentralisasikan dan kondisi hukum dan politik saat ini harus diubah secara mendalam. Kerangka pascamodern afirmatif harus dibangun secara eksplisit atas dasar politik perbedaan, ketidakpastian, dan pelanggaran batas konvensional untuk merangkul pertemuan berbagai bahasa dan pengalaman.

Beralih ke literatur modernis tentang hukum dan ketimpangan ras dan etnis, penelitian terbaru oleh John Skrentny tentang kebijakan tindakan afirmatif di Amerika Serikat berfungsi sebagai studi kasus yang mencerahkan tentang potensi karya sosiologis tentang hukum dan ketimpangan ras.[8] Tindakan afirmatif telah lama menjadi isu yang hangat diperdebatkan dalam politik dan budaya AS, tetapi sampai baru-baru ini mendapat sedikit perhatian ilmiah, terutama dalam hal perkembangan sejarahnya. Berdasarkan perspektif institusionalis, Skrentny menganalisis asal-usul dan transformasi kebijakan dan undang-undang tindakan afirmasi dalam kaitannya dengan peran yang dimainkan oleh elit pembuat kebijakan. Persepsi elit terhadap kelompok tertentu memengaruhi kemungkinan kelompok tersebut mendapat perlindungan khusus dalam bentuk program tindakan afirmatif (affirmative action). Persepsi tersebut mencakup aspek definisi tentang apa yang merupakan kelompok tertentu, masalah moral mengenai tingkat penderitaan yang mereka rasakan, dan aspek kontrol dalam pandangan ancaman yang mungkin ditimbulkan suatu kelompok jika tidak ada program khusus yang dirancang untuk melindungi partisipasi mereka dalam masyarakat. Dengan demikian, orang Afrika-Amerika, perempuan, kelompok etnis kulit putih dan komunitas imigran lainnya telah diterima secara berbeda di antara para elit kebijakan. Kontribusi lebih lanjut untuk pengembangan program tindakan afirmatif adalah faktor-faktor seperti akses ke elit dan tingkat persaingan yang ada di antara mereka. Akses ke elit pada gilirannya dipengaruhi oleh tingkat aktivitas gerakan sosial yang ada di antara kelompok-kelompok yang mencari perlindungan.

Menariknya, beberapa ironi terungkap dalam pembuatan kebijakan tindakan afirmatif (affirmative action). Meskipun kebijakan tindakan afirmatif ditujukan untuk mengamankan peluang dan hak yang sama bagi orang Afrika-Amerika, penciptaan mereka sebagian besar merupakan hasil dari upaya laki-laki kulit putih. Meskipun biasanya ditentang dari kanan dan didukung dari kiri, tindakan afirmatif sangat diuntungkan selama masa pemerintahan Richard Nixon dari Partai Republik pada paruh pertama tahun 1970-an. Upaya ini kemungkinan dilakukan, Skrentny berpendapat, dalam upaya untuk menetralisir protes orang Afrika-Amerika dan mencegah kebijakan yang lebih radikal yang dipicu oleh gerakan hak-hak sipil dan politik kiri. Mungkin yang paling ironis dari semuanya adalah fakta bahwa program tindakan afirmatif memiliki efek yang jauh melampaui tujuan awalnya, yang sebagian besar berpusat pada penyediaan kesetaraan ras (dalam kesempatan kerja) untuk orang Afrika-Amerika. Namun, banyak kelompok lain, mulai dari orang Latin dan orang Amerika Asia hingga perempuan dan penyandang cacat (baca: difabel), juga mendapat manfaat dari revolusi hak-hak minoritas.

Catatan Kaki:

[5] Lihat pembahasan teori hukum feminis oleh Fletcher 2002 dan kontribusi dalam Dowd dan Jacobs 2003.

[6] Analisis ini didasarkan pada tinjauan Jo Dixon (1995) tentang studi tentang kekerasan pasangan oleh Anne Campbell (1993), Ann Jones (1994), dan Lawrence Sherman (1992). Klasifikasi teori gender sosiologis yang diterapkan pada literatur ini diadopsi dari Lengermann dan Niebrugge-Brantley (2000). Untuk perspektif non-feminis tentang kekerasan pasangan, lihat Felson 2006.

[7] Tentang Teori Ras Kritis, lihat kontribusi dalam Crenshaw et al. 1995; Delgado dan Stefancic 2000; Gates 1997. Sebuah model analitis untuk mengadopsi prinsip-prinsip Teori Ras Kritis dalam ilmu sosial ditawarkan oleh Price (2004).

[8] Karya Skrentny tentang tindakan afirmatif disajikan dalam dua buku, The Ironies of Affirmative Action (Skrentny 1996) dan The Minority Rights Revolution (Skrentny 2001), dan artikel terkait (Skrentny 2006; Frymer dan Skrentny 2004). Karya sosiologis lainnya tentang hukum dan ketimpangan ras dan etnis dari perspektif modernis telah berfokus pada berbagai masalah, seperti legalitas perbudakan (Coates 2003), aspek hukum gerakan hak-hak sipil (Barkan 1984), hukum kewarganegaraan dan imigrasi (Calavita 2005; Torpey 2000), dan diskriminasi ras dan etnis dalam profesi hukum (Pierce 2002, 2003).


NEXT >>>> HUKUM TUBUH DAN DIRI



Komentar

Artikel Terpopuler

21-Days of Abundance Meditation Challenge Deepak Chopra

Day 2 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 1 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 15 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 12 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 13 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 7 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Permendagri No. 114/2014 tentang Pembangunan Desa Tidak Berlaku, Lex Posterior Derogat Legi Priori

Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (3): Memulihkan Sosiologi Hukum

Between Facts and Norms, Pemikiran Hukum Jürgen Habermas (2): Pengantar dari Jürgen Habermas