Opini Terbaru
Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (67): Hukum Tubuh dan Diri, Regulasi Kesehatan dan Keintiman
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
This is a copy of an Indonesian translation of “Sociology of Law: Visions of a Scholarly Tradition” (2008), Mathieu Deflem, University of South Carolina, Translated by Anom Surya Putra.
Buku sosiologi hukum ini menyajikan visi ilmiah sosiologi hukum berdasarkan diskusi tentang pencapaian utama dari spesialisasi sosiologi hukum. Karya Mathieu Deflem ini mengungkapkan nilai-nilai studi sosiologi hukum dengan menyatukan tema-tema teoritis dan empiris.
Source: Sociology of Law: Visions of a Scholarly Tradition, by Mathieu Deflem (Cambridge University Press, 2008) https://deflem.blogspot.com/2008/01/socoflaw.html
Please cite as: Deflem, Mathieu. 2008. "Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (67): Hukum Tubuh dan Diri, Regulasi Kesehatan dan Keintiman." Blog Anom Surya Putra, Agustus 2022.
-------------
Bagian III Dimensi-dimensi Sosiologis Hukum
10. Hukum dan Budaya:
Keseimbangan Nilai-nilai Melalui Norma-norma
Hukum Tubuh dan Diri: Regulasi Kesehatan dan Keintiman
Sejak Durkheim, sosiolog telah mengamati bahwa sistem nilai budaya dalam masyarakat maju dicirikan oleh keragaman yang tumbuh karena individualisme yang terus meningkat. Budaya diri telah memungkinkan terciptanya ruang pribadi keintiman dan legalisasi ruang ekspresi diri seperti zona non-interferensi. Namun, pada saat yang sama, sistem hukum modern telah membentuk diri individu dengan mengatur cara di mana tindakan pribadi, kadang-kadang dengan karakter yang sangat intim, harus diatur. Karena dengan pembentukan diri dan individualitas muncul pertanyaan hukum penting seputar hubungan antara kebebasan pribadi dan tanggung jawab publik. Dengan undang-undang yang mengatur kelahiran, perkawinan, perceraian, dan kematian, beberapa aspek kehidupan yang paling intim telah diatur secara hukum. Yang sangat relevan dalam konteks ini adalah pengaturan berbagai urusan pribadi yang berkaitan dengan kesehatan dan kehidupan. Sosiolog telah mengembangkan penelitian di bidang ini dari sudut pandang keterkaitan hukum dengan kedokteran dan keluarga. Studi kasus tentang euthanasia, pernikahan sesama jenis, dan aborsi dapat menjadi indikasi cara sosiologi hukum membahas pengaturan tubuh dan diri.
Euthanasia mengacu pada akhir hidup seseorang, dengan cara medis, atas dasar keadaan penderitaan yang tidak dapat ditoleransi di mana orang tersebut hidup. Perdebatan moral yang mendalam tentang eutanasia mudah terungkap dalam terminologi untuk menggambarkan praktik tersebut, yang secara bervariasi disebut sebagai kematian yang dibantu dokter, bunuh diri yang dibantu dokter, dan pembunuhan karena belas kasihan. John Griffiths dan rekan-rekannya telah meneliti aspek sosial euthanasia di Belanda sejak legalisasi bertahap dari praktik yang dimulai pada 1980-an.[10] Belanda saat ini termasuk di antara sedikit yurisdiksi, selain Belgia dan negara bagian Oregon di AS, di mana euthanasia legal di bawah keadaan tertentu. Pengesahan euthanasia di Belanda tidak terjadi dalam semalam, tetapi terjadi dalam situasi sosio-historis tertentu.
Selama tahun 1970-an dan awal 1980-an, sikap Belanda terhadap euthanasia menjadi lebih toleran di bawah pengaruh meningkatnya individualisme, sekularisasi, dan eksperimen sosial, menciptakan iklim legalisasi de facto. Penerimaan awal euthanasia melalui rezim toleransi tidak diprakarsai oleh undang-undang, tetapi merupakan hasil dari proses interaksi yang kompleks antara profesi medis, pengadilan, kejaksaan, pemerintah dan legislatif, dan laporan otoritatif tentang euthanasia. Sebuah laporan dari Asosiasi Medis Belanda pada tahun 1984 mendefinisikan persyaratan tertentu untuk euthanasia yang akan dilakukan secara sah, termasuk sifat sukarela dari permintaan pasien, keinginan yang dipertimbangkan dengan baik dan abadi untuk prosedur, penderitaan yang dianggap tidak dapat diterima oleh pasien, dan konsultasi oleh dokter kedua. Setelah laporan medis, RUU diperkenalkan di parlemen Belanda untuk membawa perubahan dalam hukum pidana, yang mengakibatkan penunjukan Komisi untuk menyelidiki masalah ini lebih lanjut. Komisi mengeluarkan laporan pada tahun 1991 yang tidak mengarah pada perubahan legislatif apa pun, tetapi lebih lanjut menumbuhkan iklim penerimaan faktual eutanasia.
Menghambat pengembangan hukum yang tepat tentang euthanasia, Griffiths dan rekan-rekannya berpendapat, adalah konflik dalam arti dan penggunaan istilah-istilah kunci tertentu mengenai euthanasia di institusi kedokteran dan hukum. Konsep-konsep seperti kausalitas dan kesengajaan yang penting dalam masalah hukum pertanggungjawaban pidana tidak selaras dengan istilah serupa yang digunakan dalam praktik medis. Meskipun demikian, legalisasi euthanasia baru-baru ini telah dikodifikasikan dalam hukum Belanda. Undang-undang Pemutusan Kehidupan atas Permintaan dan Bantuan Bunuh Diri (Prosedur Tinjauan) yang mulai berlaku pada bulan April 2002 menetapkan di antara kondisi legalitas bahwa penderitaan pasien dinilai tidak tertahankan dan tidak memiliki prospek perbaikan, bahwa pasien secara sukarela dan terus-menerus meminta prosedur, dan bahwa prosedur tersebut dilakukan dengan cara yang sesuai secara medis oleh atau di hadapan seorang dokter.
Meneliti dampak dari legalisasi euthanasia pada terjadinya praktek, Griffiths menemukan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa jumlah kasus pemutusan hidup tanpa permintaan pasien akan meningkat di Belanda sejak tahun 1980-an. Jumlah kasus eutanasia hukum, bagaimanapun, telah meningkat, yang mengarah ke interpretasi yang saling bertentangan di pihak pendukung dan penentang dalam perdebatan eutanasia. Griffiths (1998: 103) berpendapat bahwa argumen lereng licin salah memahami arah perkembangan hukum, karena mengasumsikan "kecenderungan ke arah relaksasi kontrol hukum atas perilaku medis, sedangkan yang sebenarnya terjadi adalah peningkatan kontrol yang cukup masif." Sebagai contoh yuridis, legalisasi euthanasia di Belanda telah melahirkan seperangkat norma baru yang mengatur perilaku yang selama ini tidak diatur. Dengan demikian, praktik medis yang berhubungan dengan kematian dan, implikasinya, kehidupan, telah dijinakkan secara legal.
Mengenai pengaturan keintiman dan keluarga, penelitian oleh Kathleen Hull telah menangani isu kontroversial tentang legalisasi pernikahan sesama jenis.[11] Saat ini, pernikahan sesama jenis legal hanya di beberapa negara (Belgia, Belanda, Spanyol, Kanada, dan Afrika Selatan) dan di negara bagian Massachusetts, AS. Banyak negara lain dan beberapa negara bagian AS mengakui pasangan sesama jenis secara legal hanya dalam bentuk perkawinan sipil palsu. Dalam perdebatan yang kadang memanas tentang pernikahan sesama jenis, berbagai argumen dan proses budaya dan hukum bertabrakan untuk membentuk dinamika perlakuan hukum terhadap pasangan sesama jenis. Dalam kasus Amerika Serikat, masalah tersebut meletus pada pertengahan 1990-an setelah tantangan pasangan sesama jenis atas penolakan mereka atas surat nikah ditegakkan di pengadilan di negara bagian Hawaii. Badan legislatif negara bagian Hawaii kemudian mengesahkan undang-undang yang secara efektif melarang pernikahan sesama jenis, yang menyebabkan perdebatan publik yang intensif tentang masalah ini di seluruh Amerika Serikat. Di beberapa negara bagian, undang-undang pernikahan sesama jenis dikembangkan, tetapi, dengan pengecualian negara bagian Massachusetts, undang-undang tersebut dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi. Di tingkat federal, telah ada upaya untuk melarang pernikahan sesama jenis melalui amandemen konstitusi. Pada tahun 1996, Kongres AS mengesahkan Federal Defense of Marriage Act dimana sebuah negara bagian dapat memilih untuk tidak mengakui pernikahan sesama jenis bahkan jika itu diakui di negara bagian AS lainnya dan di mana pemerintah federal tidak diizinkan untuk mengakui pernikahan sesama jenis.
Berdasarkan wawancara dengan anggota dalam hubungan sesama jenis, penelitian Hull menunjukkan bahwa pasangan sesama jenis memiliki sikap yang berbeda tentang makna dan efek yang diinginkan dari pernikahan sesama jenis yang dilegalkan. Beberapa pasangan sesama jenis menyukai pengakuan pernikahan karena hak dan manfaat praktis yang akan diperoleh, sementara yang lain memandang legalisasi pernikahan sesama jenis sebagai elemen menuju penerimaan hubungan homoseksual di masyarakat secara luas. Hak dan manfaat perkawinan yang sah mencakup ketentuan-ketentuan praktis yang berkaitan dengan hal-hal penting seperti perawatan kesehatan dan pajak. Dampak yang lebih luas dari pernikahan sesama jenis yang dilegalkan berkaitan dengan legitimasi hubungan sesama jenis, pada pijakan yang sama dengan pernikahan lain, yang dapat membawa normalisasi budaya dan sosial dari homoseksualitas. Meskipun sebagian besar pasangan sesama jenis ingin agar hubungan mereka diakui secara hukum dan dengan demikian merangkul kategori legalitas yang ada, mereka berbeda dalam praktik mereka untuk mengadopsi praktik pernikahan alternatif atau budaya, seperti ritual komitmen. Beberapa pasangan menggunakan istilah yang berhubungan dengan pernikahan, seperti istri, suami, atau pasangan, sementara yang lain telah memberlakukan ritual komitmen publik untuk meresmikan kemitraan mereka. Ritual-ritual ini bertindak sebagai aturan kuasi-legal pernikahan, menegaskan keseriusan komitmen, memastikan identitas pasangan, dan membangun kesamaan dengan pernikahan yang sah. Ritual semacam itu ditolak oleh pasangan sesama jenis yang menganggapnya tidak berarti mengingat status non-hukum mereka.
Mengakhiri ulasan ini, penelitian tentang legalitas aborsi menyerang inti keintiman dan kehidupan manusia. Pekerjaan sosiologis tentang peraturan hukum aborsi sangat jarang. Sebagian besar penelitian oleh sosiolog dan ilmuwan sosial lainnya berfokus pada perdebatan aborsi moral dan gerakan sosial yang mengkristal di sekitar pendapat (kutub) tentang aborsi daripada menyelidiki legalitas aborsi dalam latar sosio-historis yang konkret. Dalam analisis berdasarkan uji komparatif teori Parsons, Luhmann, dan Habermas, saya telah menganalisis dinamika dan determinan regulasi konstitusional aborsi di Amerika Serikat (Deflem 1998a).[12] Di AS, aborsi diatur oleh hukum negara bagian. Namun, di bawah prinsip peninjauan kembali, undang-undang aborsi tunduk pada keputusan konstitusional oleh Mahkamah Agung AS, pengadilan banding federal tertinggi di negara itu. Mahkamah Agung tidak memutuskan legalitas aborsi sampai tahun 1973 pada saat undang-undang aborsi di seluruh Amerika Serikat mulai lebih beragam. Aborsi secara historis telah dikriminalisasi sejak pertengahan 1800-an, tetapi selama tahun 1960-an dan awal 1970-an beberapa negara bagian AS mengesahkan undang-undang aborsi yang semakin liberal sementara undang-undang lainnya tetap sangat membatasi.
Pada tahun 1973, dalam keputusan Roe v. Wade yang sekarang terkenal, Mahkamah Agung membatalkan undang-undang Texas tahun 1857 yang melarang aborsi pada setiap tahap kehamilan kecuali untuk menyelamatkan nyawa ibu. Pengadilan memutuskan bahwa keputusan untuk melakukan aborsi adalah masalah hak privasi wanita hamil. Tetapi juga diatur bahwa hak privasi tidak mutlak dan bahwa negara memiliki hak untuk melindungi kehidupan potensial. Berdasarkan data medis tentang perkembangan janin, khususnya kelangsungan hidup janin untuk hidup mandiri di luar kandungan, ditetapkan kerangka trimester dimana aborsi legal selama trimester pertama, dapat diatur selama trimester kedua terkait dengan masalah kesehatan ibu, dan dapat dilarang selama tiga bulan terakhir kehamilan "kecuali jika diperlukan dalam penilaian medis yang tepat untuk pelestarian hidup atau kesehatan ibu" (Roe v. Wade, hal. 705).
Keputusan Roe tidak hanya mengarah pada liberalisasi undang-undang aborsi di seluruh negara bagian AS. Berbagai negara memberlakukan berbagai pembatasan terhadap legalitas aborsi, seperti persyaratan persetujuan pasangan dan orang tua yang menetapkan persetujuan suami dalam kasus keputusan aborsi oleh wanita yang sudah menikah, persetujuan orang tua dalam kasus anak di bawah umur yang melakukan aborsi, dan informasi rinci tentang perkembangan janin dan alternatif aborsi, seperti adopsi, dari pihak penyedia aborsi. Sebagai tanggapan, Mahkamah Agung sering diminta untuk memutuskan konstitusionalitas pembatasan tersebut. Dalam dekade setelah keputusan Roe, Pengadilan biasanya membatalkan berbagai pembatasan yang diberlakukan negara. Namun pada tahun 1989, dalam kasus Webster v. Reproductive Health Services, Pengadilan memutuskan beberapa pembatasan, seperti larangan pendanaan publik untuk aborsi dan tes viabilitas yang dilarang pada janin berusia dua puluh minggu atau lebih, menjadi konstitusional. Pada tahun 1992, Pengadilan melangkah lebih jauh dan, dalam kasus Planned Parenthood of Southeastern Pennsylvania v. Casey, memutuskan untuk membuang kerangka trimester. Negara sekarang dapat menetapkan minat pada kehidupan potensial dengan penentuan viabilitas janin yang tidak terikat pada suatu periode selama kehamilan. Pembatasan lain atas legalitas aborsi juga diatur secara konstitusional sepanjang pembatasan tersebut tidak menimbulkan beban yang tidak semestinya pada hak perempuan untuk melakukan aborsi sebelum janin mencapai kelangsungan hidup.
Sejak tahun 1992, peraturan dasar aborsi di Amerika Serikat tidak berubah. Salah satu isu penting yang baru-baru ini sampai ke Mahkamah Agung adalah masalah yang disebut aborsi kelahiran parsial atau aborsi telat. Aborsi ini dilakukan melalui prosedur pembedahan pelebaran dan ekstraksi utuh dimana janin dikeluarkan dari rahim setelah sayatan dibuat di dasar tengkorak janin dan kateter hisap dimasukkan menyebabkan tengkorak runtuh dan memungkinkan janin untuk melewati jalan lahir. Larangan federal terhadap prosedur yang disahkan di DPR dan Senat AS pada pertengahan 1990-an, tetapi mereka diveto oleh Presiden Bill Clinton saat itu. Pada tahun 2003, Partial-Birth Abortion Ban Act, yang melarang prosedur pelebaran dan ekstraksi kecuali untuk menyelamatkan nyawa wanita tersebut, ditandatangani menjadi undang-undang oleh Presiden George W. Bush. Berbagai negara bagian AS juga mengeluarkan larangan serupa. Mahkamah Agung Amerika Serikat pertama kali membahas konstitusionalitas prosedur dalam putusan tahun 2000 Stenberg v. Carhart, ketika Pengadilan menjatuhkan (dengan suara 5 banding 4) undang-undang Nebraska karena efek larangan tidak menentukan poin selama kehamilan ketika prosedur akan dilarang dan juga tidak mengandung pengecualian untuk menyelamatkan nyawa wanita tersebut. Namun, pada tahun 2007, dalam kasus Gonzales v. Carhart (2007), Pengadilan memutuskan (dalam 5 sampai 4 keputusan lainnya) bahwa Undang-Undang Larangan Aborsi Sebagian-Kelahiran federal adalah konstitusional. Pengadilan menganggap undang-undang federal itu konstitusional karena dinilai lebih sempit daripada undang-undang Nebraska, meskipun ada pengecualian hanya untuk kasus-kasus yang berisiko bagi kehidupan wanita hamil tetapi tidak, secara lebih luas, kesehatannya. Ketentuan sempit dari Undang-undang tersebut menyangkut fakta bahwa itu hanya melarang jenis tertentu dari prosedur aborsi terlambat, di mana janin yang utuh dikeluarkan sebagian dari ibu sebelum dibunuh.
Kelahiran parsial atau aborsi terlambat adalah kejadian yang relatif jarang terjadi. Apa yang menjelaskan intensitas perdebatan dan aktivitas hukum dan politik terkait, bagaimanapun, adalah dinamika budaya yang melingkupi moralitasnya. Oleh karena itu, juga, tidak pasti pada saat ini bahwa perdebatan tentang aborsi di Amerika Serikat telah terjadi. Di satu sisi, Mahkamah Agung sejak tahun 1992 tidak mempertimbangkan kembali konstitusionalitas aborsi. Dalam salah satu dari beberapa kasus baru-baru ini yang melibatkan legalitas aborsi, dalam putusan Ayotte v. Planned Parenthood tahun 2006 mengenai persyaratan pemberitahuan orang tua tentang undang-undang aborsi negara bagian New Hampshire, Pengadilan mengembalikan kasus tersebut dengan alasan formal. Di sisi lain, seperti yang ditunjukkan oleh perdebatan tentang aborsi kelahiran parsial, sentimen dapat meledak dengan cepat dan, seperti dalam kasus Roe v. Wade, Mahkamah Agung mungkin juga tiba-tiba menawarkan keputusan yang sangat mempengaruhi perdebatan aborsi.
Catatan Kaki:
[11] Lihat buku Hull, Same-Sex Marriage (Hull 2006), dan artikel terkait (Hull 2001, 2003).
[12] Selain temuan yang dilaporkan dalam artikel saya di Social Forces (Deflem1998a), tinjauan ini juga bergantung pada penelitian yang sedang berlangsung tentang undang-undang aborsi di Amerika Serikat. Untuk perspektif komparatif, lihat Lee 1998; Fegan dan Rebouche 2003; Linder 1998.
NEXT >>>> KESIMPULAN ANALISA HUKUM DAN BUDAYA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar