Opini Terbaru

Between Facts and Norms, Pemikiran Hukum Jürgen Habermas (2): Pengantar dari Jürgen Habermas

Gambar
PENGANTAR Jürgen Habermas  | Penerjemah: Anom Surya Putra | Di Jerman, filsafat hukum telah lama tidak lagi menjadi materi pembahasan bagi para filsuf. Jika saya jarang menyebut nama Hegel dan lebih mengandalkan teori hukum Kantian, hal ini juga mengungkapkan keinginan saya untuk menghindari suatu model yang menetapkan standar yang tidak dapat dicapai bagi kita. Memang, bukan kebetulan bahwa filsafat hukum, dalam mencari kontak dengan realitas sosial, telah bermigrasi ke aliran-aliran (mazhab) hukum. [1] Namun, saya juga ingin menghindari ilmu hukum teknis yang terfokus pada fundasi-fundasi hukum pidana. [2] Apa yang dulunya dapat dianut secara koheren dalam konsep-konsep filsafat Hegelian saat ini menuntut pendekatan pluralistis yang menggabungkan perspektif teori moral, teori sosial, teori hukum, serta sosiologi dan sejarah hukum. Saya menyambut ini sebagai kesempatan untuk menampilkan pendekatan pluralistis yang sering tidak diakui/disadari teori tindakan komunikatif. Konsep-konse

Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (77): Melakukan Teoritisasi Hukum dan Globalisasi

Buku sosiologi hukum ini menyajikan visi ilmiah sosiologi hukum berdasarkan diskusi tentang pencapaian utama dari spesialisasi sosiologi hukum. Karya Mathieu Deflem ini mengungkapkan nilai-nilai studi sosiologi hukum dengan menyatukan tema-tema teoritis dan empiris.

This is a copy of an Indonesian translation of “Sociology of Law: Visions of a Scholarly Tradition” (2008), Mathieu Deflem, University of South Carolina, Translated by Anom Surya Putra.

Source: Sociology of Law: Visions of a Scholarly Tradition, by Mathieu Deflem (Cambridge University Press, 2008) https://deflem.blogspot.com/2008/01/socoflaw.html

Please cite as: Deflem, Mathieu. 2008. "Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (77): Melakukan Teoritisasi Hukum dan Globalisasi". Blog Anom Surya Putra, Agustus 2022.

-------------

Bagian IV Masalah-masalah Khusus tentang Hukum

12. Globalisasi Hukum

Melakukan Teoritisasi Hukum dan Globalisasi

Karena kerangka yurisdiksi sistem hukum, sosiolog dan sarjana hukum lainnya hingga munculnya pendekatan globalisasi telah mengembangkan tradisi penelitian yang melampaui batas-batas manifestasi hukum nasional dan lokal hanya dalam bentuk studi komparatif dan internasional. Meskipun juga melampaui batas-batas manifestasi hukum nasional dan lokal, perspektif hukum komparatif dan bidang hukum internasional tidak boleh disamakan dengan studi hukum globalisasi. Studi banding hukum menganalisis perbedaan dan persamaan yang ada antara sistem hukum negara yang berbeda dan lokal lainnya, sedangkan hukum internasional mengacu pada keseluruhan hukum yang dibuat oleh perjanjian antar pemerintah antar negara dalam bentuk perjanjian bilateral dan multilateral. Studi hukum komparatif dan internasional menegaskan batas-batas dan pembatasan yurisdiksi yang terkait dengan sistem hukum nasional, sedangkan perspektif globalisasi memperhitungkan sejauhmana perkembangan hukum melampaui batas-batas tersebut melalui keterkaitan yang ada di ruang angkasa. Globalisasi hukum menghadirkan tantangan khusus untuk keilmuan hukum karena tingkat keterkaitan antara struktur dan proses nasional atau lokal dan global atau yang melampaui batas telah terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Lalu apa arti kedaulatan yurisdiksi di Desa global?

Globalisasi hukum menimbulkan sejumlah tantangan teoretis dan empiris.[3] Pada tataran yang paling umum, globalisasi mengubah tataran analisis dari hubungan antar warga negara dan antara warga negara dengan negara ke tataran interelasi antar negara pada bidang horizontal, konflik atau kerjasama, maupun pada bidang vertikal. hubungan antar negara juga mempengaruhi warga negara, terutama ketika mereka melintasi batas negara, seperti dalam hal imigrasi dan pariwisata. Karena globalisasi menurut definisi melampaui batas-batas spasial, tidak ada batasan lokal yang jelas untuk studi globalisasi. Globalisasi terjadi di mana-mana atau setidaknya di banyak tempat sekaligus, menimbulkan masalah besar bagi konsepsi sosiologis konvensional tentang desain penelitian dan pemilihan subjek.

Karena bentuk globalisasi yang khas, studi tentang dimensi global hukum tidak hanya harus merenungkan pergerakan hukum ke arah globalisasi, tetapi juga menyelidiki bagaimana proses dan struktur global ini pada gilirannya berdampak pada perkembangan hukum lokal dan nasional. Kajian globalisasi secara metodologis karena itu selalu menyiratkan pendekatan komparatif di mana kasus-kasus dipilih, bukan atas dasar kriteria yang dipilih untuk alasan teoritis oleh peneliti, tetapi atas dasar keterkaitan aktual yang ada di antara mereka. Pengumpulan informasi statistik internasional dan informasi empiris relevan lainnya merupakan keprihatinan metodologis khusus.

Sebagaimana dikemukakan oleh Terence Halliday dan Pavel Osinsky (2006), setidaknya ada empat teori yang dapat diidentifikasi dalam globalisasi literatur hukum. Pertama adalah dua teori bersaing yang berfokus pada globalisasi terutama sebagai realitas ekonomi. Di dalam tempat yang tidak tetap (camp) ini memiliki perspektif sosiologis terkenal yaitu teori sistem dunia yang dikaitkan dengan karya Immanuel Wallerstein (2004). Terutama terfokus pada difusi pasar kapitalis di seluruh dunia dari inti masyarakat dunia ke pinggirannya, perspektif ini mengaitkan perhatian yang relatif sedikit pada hukum karena, sejalan dengan orientasi Marxis umum, ia mengasumsikan bahwa hukum global tidak cukup dilembagakan untuk memainkan peran penting dalam mekanisme yang mendorong sistem dunia. Sebaliknya, fokusnya adalah pada perkembangan ekonomi yang dikendalikan oleh perusahaan dan negara multinasional (misalnya, penyebaran kapitalisme neoliberal saat ini di bawah arahan Amerika Serikat). Kontras dengan perspektif ini adalah pendekatan hukum dan pembangunan ekonomi yang, setelah jatuhnya komunisme di Eropa Timur, menekankan peran yang dimainkan oleh aktor swasta dalam membangun tatanan global baru dengan mengandalkan hukum sebagai instrumen perubahan, khususnya dalam bentuk deregulasi. Logika di balik teori ini adalah bahwa hukum pembebasan dan stimulasi ekonomi menghasilkan pertumbuhan ekonomi lintas negara. Perspektif hukum dan pembangunan ekonomi bergantung pada pendekatan Weberian untuk memunculkan peran sentral yang dimainkan oleh hukum dalam membentuk proses ekonomi global. Sebagai perpanjangan dari tradisi lama sosiologi yang bekerja pada hubungan antara hukum dan ekonomi, keilmiahan di bidang ini secara khusus berfokus pada pembentukan rezim pemerintahan global baru, biasanya melibatkan berbagai institusi publik dan privat yang dibentuk sebagai tanggapan terhadap defisit regulasi yang tercipta karena penyebaran pasar global jauh melebihi jangkauan mekanisme regulasi yang ada di tingkat negara bagian. Penelitian sosiologi hukum dari perspektif ini berfokus pada perkembangan global dalam pengaturan praktik bisnis, seperti reformasi kepailitan (lihat penjelasan berikutnya).

Perangkat teori kedua tentang globalisasi dan hukum, yang juga terbagi antara perspektif teori konflik dan perspektif berorientasi konsensus, berfokus pada globalisasi terutama dalam hal budaya. Pertama, teori pascakolonial memahami globalisasi hukum dalam hal penyebaran hegemonik aturan hukum yang mereproduksi penjajaran antara apa yang disebut dunia beradab dan tidak beradab. Universalitas dan keteralihan sistem hukum modern (Barat) dianggap bertumpu pada klaim diskursus modernisasi global yang terus memberikan premium pada gagasan hukum Barat meskipun telah dibuat garis demarkasi baru seperti antara (yang kaya dan beradab) Utara dan (yang miskin dan belum beradab) Selatan. Tidak seperti padanan ekonominya dalam teori sistem dunia, perspektif pascakolonial kurang tertarik pada sumber-sumber hukum global dan justru berfokus pada dampak pengalihan logika hukum Barat ke pinggiran. Kedua, perspektif budaya yang kontras ditawarkan oleh ahli teori pemerintahan dunia yang berpendapat bahwa evolusi sistem hukum modern di seluruh dunia ditandai dengan konvergensi kuat yang menunjukkan pembentukan pemerintahan dunia, yang (sejalan dengan teori neo-institusionalis) berfungsi sebagai bendungan skema kognitif. Skema pemerintahan dunia mencakup konsepsi kedaulatan dan prinsip-prinsip universalistik yang ditransmisikan ke dalam sistem hukum nasional yang berbeda melalui kegiatan organisasi pemerintah dan non-pemerintah internasional yang berorientasi pada penegakan kepatuhan terhadap standar normatif global. Karya sosiologis tentang penyebaran undang-undang yang melarang pemotongan alat kelamin perempuan memberikan kasus yang menarik dalam pendekatan pemerintahan dunia (lihat penjelasan berikutnya).

Catatan Kaki:

[3] Lihat diskusi dan ulasan bermanfaat tentang globalisasi hukum oleh Boyle 2007; Dezalay 1990; Banjir 2002; Garcia-Vellegas 2006; Gessner 1995; Halliday dan Osinsky 2006; Nelson 2002; Rodriguez-Garavito 2007; Ro hl dan Magan 1996. Lihat juga kontribusi dalam Dezalay dan Garth 2002b; Santos dan Rodríguez-Garavito 2005.


NEXT >>>>>>>> Legalitas Global


Komentar

Artikel Terpopuler

Antropologi Kuntilanak

21-Days of Abundance Meditation Challenge Deepak Chopra

Konstitusionalisme Deliberatif dan Judicial Review

Day 10 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 6 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 16 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 7 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 17 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 8 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 1 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)