Opini Terbaru

Between Facts and Norms, Pemikiran Hukum Jürgen Habermas (2): Pengantar dari Jürgen Habermas

Gambar
PENGANTAR Jürgen Habermas  | Penerjemah: Anom Surya Putra | Di Jerman, filsafat hukum telah lama tidak lagi menjadi materi pembahasan bagi para filsuf. Jika saya jarang menyebut nama Hegel dan lebih mengandalkan teori hukum Kantian, hal ini juga mengungkapkan keinginan saya untuk menghindari suatu model yang menetapkan standar yang tidak dapat dicapai bagi kita. Memang, bukan kebetulan bahwa filsafat hukum, dalam mencari kontak dengan realitas sosial, telah bermigrasi ke aliran-aliran (mazhab) hukum. [1] Namun, saya juga ingin menghindari ilmu hukum teknis yang terfokus pada fundasi-fundasi hukum pidana. [2] Apa yang dulunya dapat dianut secara koheren dalam konsep-konsep filsafat Hegelian saat ini menuntut pendekatan pluralistis yang menggabungkan perspektif teori moral, teori sosial, teori hukum, serta sosiologi dan sejarah hukum. Saya menyambut ini sebagai kesempatan untuk menampilkan pendekatan pluralistis yang sering tidak diakui/disadari teori tindakan komunikatif. Konsep-konse

Etimologi Negara, Rakyat dan Desa Sejak Masa Indianisasi oleh Sutoro Eko


Kali ini Sutoro Eko menyampaikan pemikiran yang menertibkan term atau istilah negara guna memahami negara, terutama dari sisi etimologi, asal-usul kata khususnya negara. Ada dua konsep yang dibahas yaitu konsep nagara dan staat/state. Masing-masing merupakan konsep yang masuk melalui jalur Indianisasi dan Eropa-Kontinental. Bagaimana posisi Desa? Simak tulisan ini sampai tuntas, sambil menonton video.

Konsep Pertama: 

Indianisasi Istilah "Negara"

Konsep negara yang kita kenal pada hari ini dibentuk dengan dua kosakata. Kosakata pertama adalah Nagara. Istilah nagara ini dipengaruhi oleh Indianisasi, bahasa sansekerta, pengaruh India yang masuk ke Nusantara. Istilah nagara menunjuk pada kerajaan dan kita mengenal kerajaan itu karena pengaruh Indianisasi pada abad ke-4. Sebelumnya kita tidak mengenal kerajaan, tidak mengenal negara, yang kita kenal adalah wanua. Istilah wanua adalah cikal bakal atau konsep lama Desa. Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki pemerintahan sendiri.

Istilah nagara atau bhumi itu lebih banyak menunjuk pada kota, ibukota, dan lebih spesifik adalah istana, atau lebih tepat lagi nagara itu identik dengan Raja. Istilah nagara identik dengan kota, tempat bersemayam raja, keluarga maupun para hulubalang. Konsep negara dalam istilah nagara tidak mengenal teritori yang begitu konkret-jelas. Dan ketika orang-orang Barat, seorang Belanda datang ke tanah Nusantara, mereka sebenarnya sudah mengenal konsep negara, tetapi mereka menemukan sesuatu yang berbeda dengan kondisi di Eropa. Mereka tidak menyaksikan dua hal penting, yang pertama adalah teritori, dan yang kedua adalah hukum untuk mengatur teritori atau hukum untuk mengatur penduduk. Mereka lebih banyak melihat kekuasaan ada di tangan raja dan paling maksimal sampai pada birokrasi. 

Konsep negara menimbulkan perdebatan. Apakah kerajaan di nusantara itu disebut negara atau bukan? Sejarawan Onghokham memandang kerajaan di nusantara itu bukan negara, tapi hanya suatu kesatuan politik karena Onghokham menggunakan standar negara di Eropa. Sementara, arkeolog Jan Christie memandang bahwa kerajaan di nusantara adalah negara, punya kekuasaan, punya teritori, meskipun tidak begitu jelas mempunyai birokrasi, dan juga mempunyai aturan-aturan, dan ada hirarki birokrasi yang jelas. Tetapi cara pandang orang Barat termasuk mereka yang menggunakan teori-teori negara itu, tidak bisa disebut sebagai statestaat, atau negara yang betulan, karena teritorinya imajiner.

Posisi Desa dalam Nagara

Kalau kita belajar pada buku Soemarsaid Moertono, Negara dan Usaha Bina-Negara di Jawa Masa Lampau: Studi tentang Masa Mataram ll Abad XVl Sampai XIX, statecrraft terutama di Mataram, wilayahnya secara imajiner dibagi empat: 

  • parentah njero (pemerintahan-dalam) ada di sekitar istana,
  • parentah njobo (pemerintahan-luar) terutama para hulubalang kerajaan dan ksatria
  • naragung atau nagara agung, wilayahnya sudah agak jauh, tempat para Bupati
  • mancanegara, wilayah yang jauh banget, yang tidak terkontrol, dan disana juga ada Desa-desa. 

Desa berada paling tidak di naragung dan mancanegara. Sementara, kalau daerah kekuasaan parentah-dalam maupun parentah-luar itu tidak ada Desa. Inilah yang kemudian menjadi cikal bakal munculnya Kelurahan kelak di kemudian hari.

Konsep nagara, yang identik dengan kekuasaan raja, berlawanan dengan negeri atau nagari. Istilah negeri digunakan sebagai istilah lain dari Desa di Maluku, sedangkan istilah nagari di Sumatera Barat. Istilah negeri dan nagari berbeda dengan kota, berbeda dengan negara, tapi negeri dan nagari adalah tempat tinggal atau tempat pemukiman penduduk yang jauh dari negara.

Bahkan juga kalau kita belajar pada konsep Barat, istilah country berbeda dengan city. Saya membaca literatur Raymond William, ia mengilustrasikan tentang country yang artinya adalah contrary, atau berlawanan atau kontra dengan city, kontra dengan negara. 

Kemudian orang Barat atau orang Inggris paling tidak menyebutkan countryside untuk menyebut Desa dan village, tempat tinggal yang jauh dari kota, jauh dari negara, dan jauh dari ibukota. 

Oleh karena itu ini selalu ada perbedaan antara Desa dengan kota, atau antara Negara dengan Desa. Nanti pada kesempatan lain akan saya bahas lebih jauh.

Konsep Kedua: 

Negara (State; Staat) dari Eropa-Kontinental

Konsep yang kedua adalah konsep staat. Istilah staat artinya adalah negara dalam bahasa Jerman maupun Belanda, sedangkan istilah lainnya adalah stato untuk Italia, estado untuk Spanyol, État untuk perancis, dan state untuk Inggris.

Sebenarnya konsep ini mulai dimunculkan oleh Machiavelli sekitar abad ke-16 dan/atau pada abad pertengahan, meskipun sebelum tahun-tahun itu sudah ada kerajaan, yang secara konkrit-empirik bisa disebut sebagai negara. Tetapi konsep stato itu baru muncul pada abad pertengahan. Berlangsung terus-menerus dengan tradisi yang sangat kuat tentang bagaimana membangun konsep state tersebut di Jerman dan di Prancis pada abad ke-18.

Konsep negara itu lebih menekankan pada institusi, terutama pada status atau statum. Yang intinya adalah keadaan berdiri yang tegak, menunjuk pada organisasi, atau institusi, bukan semata-mata menunjuk pada kota. 

Tetapi antara nagara (Indianisasi) dan staat (Eropa-Kontinental) dalam perjalanannya itu ada titik tengahnya, bagaimana konsentrasi kekuasaan berada di tangan penguasa yang berada di kota. Meskipun berbeda antara nagara, staat, stato, estado, État, dan state, interseksinya itu ada pada pengertian kota, yang nanti akan saya bahas lebih lanjut tentang state-formation atau pembentukan negara yang fokusnya pada pembentukan kota.

Ini merupakan konsep dasar, secara etimologi, yang kita kenal perihal negara pada hari ini. Dan nanti akan ada uraian lebih lanjut bahwa negara itu belantara, rimba, yang menghadirkan begitu banyak teori, entah itu negara sebagai entitas, negara sebagai gagasan, dan seterusnya. Dan gagasan-gagasan itu banyak dipengaruhi oleh tradisi Eropa-Kontinental tentang konsep staat, stato, estado, État, dan state itu sendiri.

Distingsi Negara dan Desa

Kita melihat bahwa konsep asal-usul nagara memberikan pelajaran: konsentrasi kekuasaan negara itu ada di istana, ada di kota, ada di tangan penguasa, yang kemudian hal itu berlawanan dengan negeri, dengan nagari, dengan Desa, dan bahkan juga rakyat.

Yang akan memberikan keseimbangan atau memberikan jembatan di antara 2 (dua) kekuatan besar, "Negara" dan "Rakyat", kita sebut sebagai government atau pemerintah. Nanti kita akan bahas lebih lanjut pada kesempatan lain.*



Komentar

Artikel Terpopuler

21-Days of Abundance Meditation Challenge Deepak Chopra

Day 2 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 1 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 15 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 12 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 13 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 7 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Permendagri No. 114/2014 tentang Pembangunan Desa Tidak Berlaku, Lex Posterior Derogat Legi Priori

Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (3): Memulihkan Sosiologi Hukum

Between Facts and Norms, Pemikiran Hukum Jürgen Habermas (2): Pengantar dari Jürgen Habermas