Opini Terbaru
Permendagri No. 114/2014 tentang Pembangunan Desa Tidak Berlaku, Lex Posterior Derogat Legi Priori
- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
Masalah populer tentang regulasi yang mengatur Desa antara lain adalah pertentangan normatif antara Permendagri No. 114/2014 tentang Pembangunan Desa dan Permendesa PDTT No. 21/2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Persoalan klasik hukum yang sering terdengar dalam berbagai perbincangan adalah aturan mana yang lebih sahih berlaku?
Dalam pandangan intrinsik hukum persoalan semacam ini mudah dilakukan penyelesaian.
Permendagri No. 114/2014 tersebut terbit atas dasar norma delegatif dari PP No. 43/2014, sedangkan PP No. 43/2014 kemudian mengalami perubahan menjadi PP No. 47/2015. Aturan baru ini mengatur kewenangan Menteri Desa untuk menerbitkan aturan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa, sehingga terbitlah Permendesa PDTT No. 21/2020 tersebut. Asas hukum yang populer menyatakan lex posterior derogat legi priori bahwa hukum yang baru mengesampingkan aturan lama, sehingga Permendesa PDTT No. 21/2020 mengesampingkan Permendagri No. 114/2014.
Sekilas Asas Lex Posterior Derograt (Legi) Priori
Henry Campbell Black dalam Black's Law Dictionary: Definitions of the Terms and Phrases of American and English Jurisprudence, Ancient and Modern, Revised Fourth Edition (St. Paul, Minn., West Publishing Co., 1968), menjelaskan secara singkat tentang Lex Posterior Derogat Priori.
LEX POSTERIOR DEROGAT PRIORI adalah suatu statuta (aturan dasar) yang-baru-terbit, menghilangkan efek statuta (aturan dasar) sebelumnya.
Statuta (aturan dasar) yang-baru-terbit itu harus secara tegas mencabut, atau secara nyata melawan, statuta (aturan dasar) sebelumnya.
Arti kata LEX pada LEX POSTERIOR DEROGAT PRIORI dalam Ilmu Hukum (jurisprudence) Romawi adalah sebagai berikut:
- Hukum positif, sebagai lawan dari hukum alam.
- Sistem hukum yang diturunkan dari Twelve Tables, dan membentuk dasar dari semua hukum Romawi.
- Persyaratan perjanjian perdata yang berisi tentang syarat suatu kewajiban.
- Bentuk kata-kata yang ditentukan untuk digunakan pada kesempatan-kesempatan tertentu.
Permendagri No. 114/2014 Perlu Dicabut?
Lalu, mengapa Permendagri yang sudah tidak berlaku secara normatif itu seolah tetap berlaku dan tidak dicabut?
Menteri Dalam Negeri tidak punya kewenangan mencabut aturan Permendagri No. 114/2014 berdasarkan PP No. 47/2015, seperti halnya Menteri Desa tidak berwenang mencabut Permendesa No. 1/2015 tentang kewenangan berdasar hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa yang telah digantikan Permendagri No. 44/2016 tentang kewenangan Desa.
Masalah kesahihan aturan mudah untuk diselesaikan tetapi apakah situasi empiris di Desa mempersoalkan kesahihan aturan itu? Kita lebih tepat mendiskusikan hal ini secara terbuka dalam pendekatan berbasis bukti (Evidence-Based Policymaking) dan pertimbangan normatif asas-asas hukum, daripada semata memperdebatkan dalam pertimbangan asas hukum tapi buta fakta.
Kendala Empiris
Salah satu situasi yang penulis jumpai dalam dialog bebas di Desa adalah seandainya Permendagri No. 114/2014 tidak berlaku, apakah substansi hukum dalam Permendesa PDTT NO. 21/2020 yang mengatur tahap perencanaan berbasis data SDGs Data berjalan sukses? Ternyata, tidak. Tidak semua Desa paham SDGs Desa. Tidak semua Desa tidak bermasalah dengan aplikasi SDGs Desa atau situs SDGs Desa. Tidak semua pendamping Desa paham cara mengintepretasi data SDGs Desa, apalagi data SDGs Desa yang masih “N/A” atau datanya belum terunggah semua akibat migrasi data yang belum tuntas. Akibatnya, perencanaan pembangunan Desa belum tentu konsisten melaksanakan Permendesa PDTT tersebut.
Jalan lain untuk mengatasinya adalah buka mata, buka telinga, buka nalar, berdialog dengan Desa. Mulai berpikir sejak di dalam pikiran bahwa secara sosiologi hukum, hukum membahas aturan dan praktik, sedangkan dalam filsafat hukum deliberatif, hukum merupakan sistem tindakan komunikatif dan bukan semata aturan.
Selamat berdialog dengan Desa.
- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
Komentar