HUKUM KOMUNIKATIF: ADAPTASI PEMIKIRAN HUKUM DAN FILSAFAT JÜRGEN HABERMAS PENULIS: ANOM SURYA PUTRA *** Hukum Komunikatif. Istilah ini penulis peroleh setelah bongkar pasang gagasan tentang pengetahuan hukum apa yang tepat untuk mewarnai diskursus ilmu hukum ( jurisprudence ) dan ilmu sosial-hukum ( legal science ) di Indonesia. Cara berpikir Hukum Komunikatif berakar dari buku karya Habermas. Judul aslinya adalah Faktizität und Geltung: Beiträge zur Diskurstheorie des Rechts und des demokratischen Rechtsstaats , Frankfurt a.M. 1992. Diterjemahkan dalam bahasa Inggris berjudul " Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy " (Antara Fakta dan Keabsahan Normatif: Kontribusi untuk Teori Diskursus Hukum dan Demokrasi), karya Jürgen Habermas (Massachusetts Institute of Technology, 1996). Buku ( online ) ini, entah suatu saat nanti akan terbit dalam versi cetak, ditulis dengan gaya rileks atau semacam humor yang belum tentu memancin...
Dapatkan link
Facebook
X
Pinterest
Email
Aplikasi Lainnya
OPINI Berdesa: Buku Ponggok, Naluri dan Nalar BUM Desa
Dapatkan link
Facebook
X
Pinterest
Email
Aplikasi Lainnya
Ditulis oleh: M. Naufal Wiratama Azhari, Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Presiden Perhimpunan Mahasiswa Cendekia (saat ini penulis sudah diwisuda setelah meneliti di Desa Ponggok Klaten)
BUKU karya Anom Surya Putra mengetengahkan kembali suatu diskursus hukum yang selama ini berada di tepian karena luput dari pengamatan dunia akademis, yaitu Restorasi Republik Desa sebagai Cara Berhukum dari Desa.
Republik Desa telah dikaji oleh akademisi kolonial pada masa kolonial Belanda di bumi nusantara. Sebut saja akademisi fenomenal kala itu, Cornelis van Vollenhoven yang menulis tentang kongsi-kongsi dagang imigran China di Kalimantan Barat sebagai Republik Desa (dorpsrepubliekjes; Belanda) dalam Het Adatrecht van Nederlandsh-Indië (hukum adat Hindia-Belanda) pada tahun 1931. Diskursus Republik Desa masa kolonial menemukan cara berhukum dari Desa yakni otonomi dan rekognisi terhadap Desa sebagai persekutuan-hukum adat (adatrechtsgemeenschappen; Belanda).
Walaupun demikian, Anom Surya Putra mampu mendeteksi kelemahan studi Republik Desa masa kolonial tersebut, yakni belum memberikan kemerdekaan, kedaulatan rakyat, dan demokrasi pada otonomi dan rekognisi Desa. Studi Republik Desa yang dilakukan pada masa kolonial menjadi masukan bagi pemerintah kolonial Belanda mengendalikan komunitas-organik Desa. Tidak lain agar Desa tetap bercokol dibawah koloni Belanda. Berbeda dengan studi hukum ala kolonial, titik tolak Restorasi Republik Desa ialah gagasan Tradisi Berdesa (bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di ranah Desa) yang disuarakan oleh Sutoro Eko.
Bangunan diskursus Restorasi Republik Desa yang dilakukan oleh Anom sangat kokoh. Restorasi Republik Desa diposisikan sebagai Grand Theory yang bersifat sosiologis dengan mengikuti C. Wright Mills daripada Grand Theory normatif sebagaimana lazimnya dalam paradigma hukum doktrinal. Diikuti dengan Teori-Organik Badan Hukum (Genossenschafstheorie) oleh Otto von Gierke dan Teori Tindakan Komunikatif, Negara Hukum-Deliberatif oleh Jürgen Habermas dan Mathieu Deflem.
Pemikiran dari pakar Indonesia pun turut memperkuat rancang bangun Restorasi Republik Desa, yakni Soetandyo Wignjosoebroto, F. Budi Hardiman, dan Satjipto Rahardjo. Anom Surya Putra menjelaskan Grand Theory Restorasi Republik Desa pada hakekatnya adalah cara berhukum dari Desa, cara berhukum dengan hukum rekognisi, cara berhukum dengan hukum subsidiaritas, dan cara berhukum dengan tindakan komunikatif yang berlangsung antara Kepala Desa, Perangkat Desa, BUM Desa dan warga Desa.
Buku ini melakukan teoritisasi fenomena BUM Desa pada konteks kemandirian Desa. BUM Desa Tirta Mandiri di Desa Ponggok, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten merupakan arena refleksi Anom dalam cara berhukum dari Desa.
Cara berhukum dari Desa pada buku ini merupakan bekal yang sangat baik agar Desa tidak dijejali oleh gagasan-gagasan akademis doktrinal yang terkesan canggih, padahal membunuh Desa. Dunia akademis ibarat kunci bagi gerbang kebijakan-kebijakan yang akan berlaku. Jika dunia akademis telah mengkaji Desa dengan cara Berdesa, maka para pemangku kebijakan semakin mampu melahirkan kebijakan yang membuat Desa menjadi mandiri dan sejahtera.
Oleh karena itu, buku ini sangat tepat dipelajari oleh kalangan akademisi, Kepala Desa beserta Perangkat Desa, lembaga kemasyarakatan Desa, aktivis-aktivis organisasi kemanusiaan, sosial dan politik. Diskursus yang sebenarnya terbilang rumit tapi mampu dituangkan dengan penulisan yang apik dan menarik.
Hanya saja buku ini cukup singkat untuk menguraikan diskursus yang tengah dikaji. Terlepas dari kekurangan tersebut, Anom Surya Putra mengajak kita untuk memiliki naluri dan nalar Republik Desa.*
Mathieu Deflem This is an Indonesian translation of “ The Legal Theory of Jürgen Habermas ”, Mathieu Deflem, University of South Carolina, Translated by Anom Surya Putra. Source: Deflem, Mathieu. 2013. “The Legal Theory of Jürgen Habermas.” Pp. 70-95 in Law and Social Theory, Second Edition, edited by Reza Banakar and Max Travers. Oxford, UK: Hart Publishing. Please cite as: Deflem, Mathieu. 2022. “Teori Hukum Jürgen Habermas.” June 2022. https://anomsuryaputra.blogspot.com/2022/06/opini-teori-hukum-teori-hukum-jurgen.html Dalam beberapa dekade terakhir karya Jürgen Habermas, seorang filsuf dan sosiolog Jerman, diperhitungkan sebagai pencapaian yang amat penting dalam teori sosial. Sejak tulisan-tulisan Habermas dikenal di publik sejak awal tahun 1960an, karyanya secara esensial telah mengkombinasikan aspirasi filosofis dan minat sosiologis dalam membangun teori masyarakat pada masa modern dan masa modern-akhir sambil mempertahankan sikap kritis terhadap masalah yang dihadap...
Welcome to Day 18. Living only in the physical realm, we perceive the world through our senses. Yet if you depend only on our senses, we believe the physical world is our sole reality, in which all beings are separate from one another, and have access to limited resources. From this perspective of lack, we begin to believe, for instance, that if someone else enjoys success our finds love, we may be left out. We become steeped in a competition, that pits us against one another, and prevents us from experiencing true bliss. In truth, at both the molecular and spiritual levels, you and I are one, sharing the unity of an all-pervasive spirit. And once we realized that we are completely connected, the notion of competition disappears, giving way to cooperation, and unity consciousness. In this state we know, that when one person succeeds, we all succeed. Furthermore since I am you, I do not exist without you. Both illustrate at this point by using two bundles of reeds, lean...
Welcome to Day 19. An Indian sage Nisargadatta Maharaj said to his followers, life is love and love is life. What keeps the body together but love? What is desire but love of the self? And what is knowledge but love of truth? The means and forms may be wrong, but the motive behind them, is always love, love of the me and the mind. The me and the mind may be small, or may explode and embrace the whole universe, but love remains. Love is the most powerful force in the universe, it can heal inspire and bring us closer to the higher self. Love is an eternal never-ending gift to ourselves and others, and when we truly experience love, we find ourselves. Like a tiny spark that ignites a blaze, that can consume a vast forest, a spark of love is all that it takes to experience love's full force, in all its aspects, earthly and divine. The practice of living love, exemplifies the unlimited abundance of the universe, no matter how many people you love, yourself, family, colleagues, the world...
Serial tulisan ini disarikan dari pengalaman kami melakukan asistensi dalam program CSR PT PJB UBJOM PAITON, bekerjasama dengan Desa Sumber Kembar Probolinggo, yang telah diterbitkan pada tahun 2020: Putra, Anom Surya dan dan Rizqi Prima Haksasi. 2020. Api Menyala dari Mata Air Kembar, Praksis CSR di Desa Sumber Kembar Probolinggo (Yogyakarta: PT PJB UBJOM PAITON Bekerjasama dengan LKiS). Please cite as: Putra, Anom Surya dan dan Rizqi Prima Haksasi. "Api Menyala dari Mata Air Kembar (3): CSR dan Hak Asal Usul Desa Sumber Kembar Probolinggo." Blog Anom Surya Putra. Juni 2022. https://anomsuryaputra.blogspot.com/2022/06/bagian-ke-3-api-menyala-dari-mata-air.html ------------------------------------- Hak Asal Usul Desa Sumber Kembar Desa Sumber Kembar telah eksis sejak tahun 1885 di kaki Gunung Argopuro. Terbentuk mendahului Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tahun 1945. Eksistensi Desa Sumber Kembar di kawasan Pakuniran dapat kita lihat melalui peta digital pad...
Setelah mempelajari artikel tentang ini para pembaca (khususnya legislative drafter ) diharapkan mampu menjelaskan tahapan metode Evidence-Based Policymaking (EBP) dalam penyusunan aturan perundang-undangan, yakni mampu menjelaskan cara meletakkan : (1) bukti ( evidence ) dalam agenda setting (prioritas isu/masalah); (2) bukti ( evidence ) dalam formulasi kebijakan (opsi kebijakan dan strategi); (3) bukti ( evidence ) dalam implementasi kebijakan (aktivitas, program); dan (4) bukti ( evidence ) dalam pemantauan dan evaluasi (kebutuhan, desain, implementasi dan dampak kebijakan dan/atau aturan perundang-undangan). A. Pendahuluan Pendekatan Evidence-Based Policymaking (EBP) meletakkan bukti ( evidence ) yang telah diperoleh, dikumpulkan dan disistematisasi, ke dalam siklus kebijakan ( policy cycle ). Siklus kebijakan berikut ini tidak bersifat kaku dan linier, namun bebas dalam menentukan agenda setting, terjadi koreksi terus menerus selama proses dialog/konsu...
Buku sosiologi hukum ini menyajikan visi ilmiah sosiologi hukum berdasarkan diskusi tentang pencapaian utama dari spesialisasi sosiologi hukum. Karya Mathieu Deflem ini mengungkapkan nilai-nilai studi sosiologi hukum dengan menyatukan tema-tema teoritis dan empiris. This is a copy of an Indonesian translation of “ Sociology of Law: Visions of a Scholarly Tradition ” (2008), Mathieu Deflem, University of South Carolina, Translated by Anom Surya Putra. Source: Sociology of Law: Visions of a Scholarly Tradition, by Mathieu Deflem (Cambridge University Press, 2008) https://deflem.blogspot.com/2008/01/socoflaw.html Please cite as: Deflem, Mathieu. 2008. "Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (2): Pengantar Buku Sosiologi Hukum." Blog Anom Surya Putra , Juni 2022. ------------------------------- PENGANTAR DAN UCAPAN TERIMA KASIH Mathieu Deflem Buku ini menyajikan visi-visi sosiologi hukum yang digerakkan secara teoritis dan berorientasi pada penelitian, berdasarkan pembahasan capaian u...
Serial tulisan ini membahas buku filsafat hukum dan sosiologi hukum " Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy " (Antara Fakta dan Keabsahan Normatif: Kontribusi untuk Teori Diskursus Hukum dan Demokrasi), karya Jürgen Habermas (Massachusetts Institute of Technology, 1996). Buku Habermas dalam bahasa Inggris tersebut awalnya berjudul Faktizität und Geltung: Beiträge zur Diskurstheorie des Rechts und des demokratischen Rechtsstaats , Frankfurt a.M. 1992. Habermas menulis pembahasan lengkap mengenai filsafat hukum, sosiologi hukum dan demokrasi deliberatif. Mahasiswa, praktisi hukum, ilmuwan sosial hukum dan politisi partai politik perlu membaca dan menimbang-nimbang buku ini dalam praksis berhukum kontemporer. Please cite as: Putra, Anom Surya. “Pemikiran Hukum Jürgen Habermas (9): Antara John Rawls dan Niklas Luhmann.” Blog Anom Surya Putra , September 2022. ------------------------------------ Antara John Rawls dan Niklas Luhma...
Serial tulisan ini membahas buku filsafat hukum dan sosiologi hukum " Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy " (Antara Fakta dan Keabsahan Normatif: Kontribusi untuk Teori Diskursus Hukum dan Demokrasi), karya Jürgen Habermas (Massachusetts Institute of Technology, 1996). Buku Habermas dalam bahasa Inggris tersebut awalnya berjudul Faktizität und Geltung: Beiträge zur Diskurstheorie des Rechts und des demokratischen Rechtsstaats , Frankfurt a.M. 1992. Habermas menulis pembahasan lengkap mengenai filsafat hukum, sosiologi hukum dan demokrasi deliberatif. Mahasiswa, praktisi hukum, ilmuwan sosial hukum dan politisi partai politik perlu membaca dan menimbang-nimbang buku ini dalam praksis berhukum kontemporer. Please cite as: Putra, Anom Surya. “Pemikiran Hukum Jürgen Habermas (8): Penerapan Teori Tindakan Komunikatif pada Hukum Positif.” Blog Anom Surya Putra , Juli 2022. ------------------------------------ Penerapan Teori Tind...
Artikel politik hukum ini semula diajukan untuk menjawab beberapa pertanyaan empiris dan teoritis: Kebijakan Dana Desa dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa merupakan hak dan kewenangan Desa. Pada tahun 2015-2016 terdapat perintah penggunaan Dana Desa untuk infrastruktur. Berlanjut pada 4 (empat) prioritas Dana Desa untuk embung desa, BUM Desa dan lainnya (2016-2017). Selanjutnya, kebijakan padat karya tunai pada tahun 2018. Bagaimana menurut Anda terhadap kebijakan tersebut yang diatur melalui perintah presiden dan menteri? Setelah Anda membaca konsep kunci ini tentang kekuasaan komunikatif, apakah kebijakan itu hasil proses deliberasi? Bagaimana kontestasi yang terjadi di Desa selama pelaksanaan program? Bagaimana cara Desa mengupayakan konsensus? Setelah anda membaca konsep kunci di bawah ini tentang kekuasaan administratif, apakah program berjalan sukses, efisien, dan presisi di Desa? Bagaimana tanggapan warga Desa terhadap program itu di Desa? Apakah terdapat penolakan yang d...
Apakah arti kata LEX ? LEX adalah istilah hukum yang bersumber dari Ilmu Hukum ( Jurisprudence ) pada Abad Pertengahan. Kumpulan berbagai aturan hukum yang ditujukan untuk suatu negara atau rakyat tertentu. LEX bukan berarti Code (kumpulan aturan hukum perundangan-undangan) sebagaimana kita pahami pengertiannya pada masa modern, melainkan suatu agregasi atau kumpulan hukum yang tidak terkodifikasi atau disistematisasi. LEX juga merupakan kumpulan hukum serupa yang berkaitan dengan subjek secara umum, dan bukan khusus ditujukan kepada satu orang/subjek. Dalam Ilmu Hukum ( jurisprudence ) Amerika dan Inggris modern, LEX adalah suatu sistem atau kumpulan hukum, baik hukum tertulis atau hukum tidak tertulis, atau hukum yang sebanyak mungkin dapat diterapkan terhadap kasus atau pertanyaan tertentu, yang dianggap lokal atau khusus untuk negara bagian, negara, atau yurisdiksi tertentu, atau berbeda dari hukum atau aturan yang berkaitan dengan subjek yang sama yang berlaku di be...
Komentar