Opini Terbaru

[Calon Buku] Hukum Komunikatif by Anom Surya Putra

Gambar
 Hukum Komunikatif Karya: Anom Surya Putra ~ Naskah (calon) buku yang ditulis dalam keadaan "chaotic", non-sistematis, sedikit mengandung aforis atau metafor, tidak bermanfaat bagi praktisi hukum, dan mungkin berguna bagi pemula yang hendak membaca "hukum" dengan cara rebahan, atau bacaan ringan bagi individu yang mati-langkah dengan dunia hukum yang digeluti selama ini ~ I. Bangun dari Tidur Panjang Secangkir kopi dan teh berdampingan di meja kecil. Gemericik air dari pahatan pancuran air menemani cairan yang tersimpan di dalam cangkir kopi dan teh. Mata sembab setelah menatap ribuan kalimat di layar komputer. Jemari bergerak secara senyap, memindahkan visual pikiran dan audio batin ke dalam rangkaian gagasan. Awal. Baru memulai. Chaotic. Bangun dari tidur yang panjang. Terlalu banyak minum kopi dan teh sungguh memicu asam lambung. Cinta yang mendalam terhadap kopi dan teh terganggu dengan asam lambung yang bergerak maraton di dalam tubuh. Kurang bijak meminum kopi...

OPINI Berdesa: Buku Ponggok, Naluri dan Nalar BUM Desa

 

Ditulis oleh: M. Naufal Wiratama Azhari, Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Presiden Perhimpunan Mahasiswa Cendekia (saat ini penulis sudah diwisuda setelah meneliti di Desa Ponggok Klaten)


BUKU karya Anom Surya Putra mengetengahkan kembali suatu diskursus hukum yang selama ini berada di tepian karena luput dari pengamatan dunia akademis, yaitu Restorasi Republik Desa sebagai Cara Berhukum dari Desa. 

Republik Desa telah dikaji oleh akademisi kolonial pada masa kolonial Belanda di bumi nusantara. Sebut saja akademisi fenomenal kala itu, Cornelis van Vollenhoven yang menulis tentang kongsi-kongsi dagang imigran China di Kalimantan Barat sebagai Republik Desa (dorpsrepubliekjes; Belanda) dalam Het Adatrecht van Nederlandsh-Indië (hukum adat Hindia-Belanda) pada tahun 1931. Diskursus Republik Desa masa kolonial menemukan cara berhukum dari Desa yakni otonomi dan rekognisi terhadap Desa sebagai persekutuan-hukum adat (adatrechtsgemeenschappen; Belanda). 

Walaupun demikian, Anom Surya Putra mampu mendeteksi kelemahan studi Republik Desa masa kolonial tersebut, yakni belum memberikan kemerdekaan, kedaulatan rakyat, dan demokrasi pada otonomi dan rekognisi Desa. Studi Republik Desa yang dilakukan pada masa kolonial menjadi masukan bagi pemerintah kolonial Belanda mengendalikan komunitas-organik Desa. Tidak lain agar Desa tetap bercokol dibawah koloni Belanda. Berbeda dengan studi hukum ala kolonial, titik tolak Restorasi Republik Desa ialah gagasan Tradisi Berdesa (bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di ranah Desa) yang disuarakan oleh Sutoro Eko. 

Bangunan diskursus Restorasi Republik Desa yang dilakukan oleh Anom sangat kokoh. Restorasi Republik Desa diposisikan sebagai Grand Theory yang bersifat sosiologis dengan mengikuti C. Wright Mills daripada Grand Theory normatif sebagaimana lazimnya dalam paradigma hukum doktrinal. Diikuti dengan Teori-Organik Badan Hukum (Genossenschafstheorie) oleh Otto von Gierke dan Teori Tindakan Komunikatif, Negara Hukum-Deliberatif oleh Jürgen Habermas dan Mathieu Deflem.  

Pemikiran dari pakar Indonesia pun turut memperkuat rancang bangun Restorasi Republik Desa, yakni Soetandyo Wignjosoebroto, F. Budi Hardiman, dan Satjipto Rahardjo. Anom Surya Putra menjelaskan Grand Theory Restorasi Republik Desa pada hakekatnya adalah cara berhukum dari Desa, cara berhukum dengan hukum rekognisi, cara berhukum dengan hukum subsidiaritas, dan cara berhukum dengan tindakan komunikatif yang berlangsung antara Kepala Desa, Perangkat Desa, BUM Desa dan warga Desa. 

Buku ini melakukan teoritisasi fenomena BUM Desa pada konteks kemandirian Desa. BUM Desa Tirta Mandiri di Desa Ponggok, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten merupakan arena refleksi Anom dalam cara berhukum dari Desa.


Cara berhukum dari Desa pada buku ini merupakan bekal yang sangat baik agar Desa tidak dijejali oleh gagasan-gagasan akademis doktrinal yang terkesan canggih, padahal membunuh Desa. Dunia akademis ibarat kunci bagi gerbang kebijakan-kebijakan yang akan berlaku. Jika dunia akademis telah mengkaji Desa dengan cara Berdesa, maka para pemangku kebijakan semakin mampu melahirkan kebijakan yang membuat Desa menjadi mandiri dan sejahtera. 

Oleh karena itu, buku ini sangat tepat dipelajari oleh kalangan akademisi, Kepala Desa beserta Perangkat Desa, lembaga kemasyarakatan Desa, aktivis-aktivis organisasi kemanusiaan, sosial dan politik. Diskursus yang sebenarnya terbilang rumit tapi mampu dituangkan dengan penulisan yang apik dan menarik. 

Hanya saja buku ini cukup singkat untuk menguraikan diskursus yang tengah dikaji. Terlepas dari kekurangan tersebut, Anom Surya Putra mengajak kita untuk memiliki naluri dan nalar Republik Desa.*

Komentar

Artikel Terpopuler

21-Days of Abundance Meditation Challenge Deepak Chopra

[Calon Buku] Hukum Komunikatif by Anom Surya Putra

OPINI Filsafat Hukum: Bagian Ke-2 Menziarahi Ius, Lex dan Codex

Day 12 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 13 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 11 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Hukum dalam Teori Tindakan Komunikatif Habermas

Ensiklopedi Filsafat Jürgen Habermas

OPINI Filsafat Hukum: Bagian Ke-3 Filsafat Ilmu Hukum dan Filsafat Hukum

OPINI Filsafat Hukum: Bagian Ke-1 Berawal dari Sophia, Cinta Mendalam Yang Bijaksana