HUKUM KOMUNIKATIF Karya: Anom Surya Putra ~ Naskah (calon) buku yang ditulis dalam keadaan "chaotic", non-sistematis, sedikit mengandung aforis atau metafor, tidak bermanfaat bagi praktisi hukum, dan mungkin berguna bagi pemula yang hendak membaca "hukum" dengan cara rebahan, atau bacaan ringan bagi individu yang mati-langkah dengan dunia hukum yang digeluti selama ini ~ BAGIAN KE-1: BANGUN DARI TIDUR YANG PANJANG Secangkir kopi dan teh berdampingan di meja kecil. Gemericik air dari pahatan pancuran air menemani cairan yang tersimpan di dalam cangkir kopi dan teh. Mata sembab setelah menatap ribuan kalimat di layar komputer. Jemari bergerak secara senyap, memindahkan visual pikiran dan audio batin ke dalam rangkaian gagasan. Awal. Baru memulai. Chaotic . Bangun dari tidur yang panjang. Terlalu banyak minum kopi dan teh sungguh memicu asam lambung. Cinta yang mendalam terhadap kopi dan teh terganggu dengan asam lambung yang bergerak maraton di dalam tubuh. Kurang b...
Dapatkan link
Facebook
X
Pinterest
Email
Aplikasi Lainnya
OPINI Berdesa: Dua Puluh Lima Abad Badan Hukum BUM Desa
Dapatkan link
Facebook
X
Pinterest
Email
Aplikasi Lainnya
Ditulis oleh: Naeni Amanulloh, Pengajar Sosiologi, Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Jakarta
Banyak kalangan merasa optimis dengan kemajuan Indonesia ketika ‘Membangun dari Pinggiran’ dinyatakan sebagai salah satu komponen paradigma pembangunan oleh Jokowi pada periode pertama kepemimpinannya. Tentu bukan kemajuan yang biasa-biasa saja yang diharapkan. Melainkan kemajuan yang berbasis pada kenyataan dan (potensi) kekayaan Indonesia yang terhampar di tempat-tempat yang jauh dari pusat kota. Dan bukan sekadar kemajuan objek pembangunan. Karena dengan paradigma ‘Membangun dari Pinggiran’ mereka yang berada di pinggiran itu akan menjadi subjek penting pembangunan. Mereka yang berada di pinggiran itu tidak lain adalah Desa.
‘Membangun dari pinggiran’ juga tepat momentumnya. Ia tercetus setelah Desa diakui sebagai sebentuk pemerintahan masyarakat, bentuk campuran dari self-governing community dengan local self-government, melalui terbitnya UU No. 6/2014 tentang Desa. UU Desa mengakui kewenangan lokal skala desa, termasuk dalam membentuk dan mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). BUM Desa seterusnya menjadi pusat harapan bagi bangkitnya ekonomi Desa. Letak istimewanya, badan usaha ini dibayangkan akan menjadi jelmaan daya-upaya ekonomi masyarakat Desa, yang mengoperasikan potensi ekonomi desa, bergulir dengan ciri-ciri Desa, sekaligus mampu bersaing dalam sistem ekonomi pasar. Singkatnya, BUM Desa diharapkan akan menjadi tumpuan hajat hidup Desa.
Harapan itu belum padam, namun bukan berarti masalah tidak muncul. Sebuah buku berjudul ‘Ponggok: Inspirasi Kemandirian Desa’ (LKiS, 2020) berusaha mengurai benang kusut problematika status badan hukum BUM Desa. Buku ini ditulis oleh Anom Surya Putra, hasil dari penelitian panjangnya di BUM Desa Tirta Mandiri, Desa Ponggok, Klaten. Secara intensif, buku ini menginvestigasi kemelut hukum yang dialami oleh BUM Desa Tirta Mandiri, serta berbagai siasat yang ditempuh pemerintah desa serta pengelola BUM Desa dalam menghadapi kemelut itu.
MENONJOLKAN SOSIOLOGI HUKUM
Buku ‘Ponggok: Inspirasi Kemandirian Desa’ tersusun dalam tujuh bab. Bab Pertama berisi pendahuluan, yang memaparkan latar belakang, masalah penelitian, serta diskusi teoritik. Bab Kedua memuat formasi diskursus Desa sebagai badan hukum secara kronologis, dimulai dari era pra-sejarah, era negara-kerajaan, era kolonial, hingga pasca kemerdekaan. Setelah menggambarkan berbagai diskursus badan hukum desa dalam pengalaman sejarah itu, Bab Ketiga didedikasikan untuk memaparkan formasi diskursus BUM Desa. Bab ini dilanjutkan dengan Bab Keempat yang berisi pengisahan tanggapan BUM Desa Tirta Mandiri atas masalah badan hukum yang dialami.
Pada Bab Kelima buku ini menyajikan analisis upaya-upaya BUM Desa Tirta Mandiri dalam mengembalikan kemandirian ekonomi desa. Secara teliti dan terperinci, penulis buku memaparkan langkah-langkah yang diambil oleh BUM Desa Tirta Mandiri dalam menegakkan kemandirian (ekonomi) Desa dengan mengacu pada UU No. 6/2014 tentang Desa. Berpijak pada temuan empiris yang telah dipaparkan di bab-bab sebelumnya, penulis memberikan komentar serta catatan kritis atas langkah atau tindakan strategis yang diambil oleh Kementerian Desa. Sebagai kementerian yang bertanggung jawab dalam pengaturan tentang Desa. Buku ini diakhiri dengan kesimpulan dan saran pada Bab Ketujuh.
Telah disebut dimuka, buku ini merupakan hasil penelitian lapangan yang cukup panjang. Peneliti melakukan fieldwork di desa Ponggok, melakukan pengamatan dan wawancara pada sekian narasumber. Cara kerja semacam ini sengaja dipilih oleh penulis buku untuk mendapatkan pengalaman dan informasi secara langsung dan akurat dari para subjek yang selama ini cenderung berada dalam posisi sebagai ‘objek’ yang diatur. Penelitian hukum empiris – atau penelitian hukum non-doktrinal – semacam ini memaknai hukum sebagai gejala empiris, disamping sebagai doktrin. Dengan pilihan cara kerja ini, penulis menganalisis, merefleksikan, dan mengkaji ‘Cara Berhukum dari Desa’ (lihat hlm. 55).
Pendekatan Sosiologi Hukum semacam ini sangat penting dalam konteks implementasi UU Desa. Tangkapan penelitian empiris yang berbasis pada kenyataan lebih cocok dan sesuai dengan asas rekognisi UU Desa sebagai basis informasi dan analisis dalam penyusunan kebijakan. Dibanding dengan model pengaturan dan penerbitan kebijakan yang secara sepihak ditentukan dari atas oleh pemerintah pusat. Dengan mengambil pilihan pada cara kerja penelitian hukum non-doktrinal, penulis buku ini mengedepankan Cara Berhukum dari Desa sebagai sumber informasi primer yang nilai pentingnya bersifat koeksisten dengan pandangan hukum-doktrinal.
BADAN HUKUM DESA DALAM RENTANG 25 (DUAPULUH LIMA) ABAD
Selain pendekatan sosiologi hukum, penulis buku juga menunjukkan secara gamblang pergeseran dan pembentukan diskursus status badan hukum tentang Desa sepanjang sejarah Indonesia. Tidak tanggung-tanggung, penulis buku ini mengulas secara garis besar kedudukan Desa dalam rentang 25 (duapuluh lima) abad! Terhitung sejak 500 tahun Sebelum Masehi). Deskripsi tentang badan hukum Desa ini dituangkan dalam 95 halaman bab kedua – bab terpanjang pada buku ini.
Apabila kita menyimak baik-baik bab ini, kita akan mengerti bahwa kemunduran status badan hukum tentang Desa justru dipercepat setelah Indonesia merdeka. Khususnya menjelang dan sepanjang era orde baru. Pada era Badan Hukum Desapraja misalnya, Desa diakui statusnya secara khusus – dalam istilah desapraja. Menurut penulis buku, ini adalah ‘bentuk kompromistis antara Desa-desa dan pemerintahan daerah otonomi tingkat III’ (lihat hlm. 133).
Sementara pada awal orde baru, dan dalam konteks perang dingin, Desa menjadi ‘lokus perang dingin’, simbol keterbelakangan, yang dalam posisi Indonesia sebagai bagian dari negara non-komunis, ‘telah membuka peluang hadirnya kalangan ahli dan teknokrat untuk mengubah Desa sesuai agenda modernisasi dan pembangunanisme’ (lihat hlm. 137). Ini adalah era ketika Desa yang mandiri seperti pada masa-masa negara-kerajaan, serta Desa yang memiliki status otonom seperti pada masa kolonial, merosot statusnya menjadi objek intervensi negara. Desa yang secara historis adalah satuan sosio-kultural dan unit sosio-politik yang jauh lebih tua dibanding negara Indonesia-modern, ditaklukkan dan dihapus keunikannya.
Pendekatan historis yang tampaknya menjadi perhatian khusus penulis ini hendak mengingatkan para pembaca bahwa lapis-lapis masalah yang tertimbun dalam konteks pengaturan dan kehidupan Desa, terbentuk dalam rentang abad namun diakselerasi hanya dalam rentang waktu dasawarsa. Pada era Majapahit, ‘Desa bermakna sebagai wilayah dan komunitas-organik yang mengatur dan memerintah dirinya sendiri’ (lihat hlm. 81). Sementara dalam era orde baru, Desa tidak kurang menjadi titik sangga intervensi negara, simbol keterbelakangan, dan titik mula bagi proyek modernisasi dan pembangunan.
HUBUNGAN TRIADIK
Anom Surya Putra mengajukan konsep Restorasi Republik Desa. Dengan membuat hubungan triadik antara konsep ini dengan diskursus badan hukum Desa yang dipaparkan dalam Bab Dua dan dengan kasus empiris terkait status BUM Desa Tirta Mandiri, konsep Restorasi Republik Desa sangat menarik dan dapat menjadi pijakan naratif dalam mengarahkan trayek perjalanan BUM Desa di bawah UU Desa.
Sayangnya, sejauh pemeriksaan saya, Anom tidak memberikan paparan yang terang mengenai konsep ini dalam bukunya. Namun kita dapat menangkap bahwa agenda restorasi yang ia maksud kurang lebih adalah rangkaian praktik yang secara konsisten berjalan dalam aras rekognisi dan subsidiaritas – dua asas terpenting dalam UU Desa.
Restorasi Republik Desa menunjuk pada pentingnya ‘Cara Berhukum dari Desa’, atau Desa sebagai subjek yang basis legalnya telah begitu terang-benderang dalam UU Desa itu sendiri. Dengan agenda restorasi ini, Anom tengah menegaskan kembali tuntutan banyak aktivis atau pejuang Desa yang bercita tentang Desa sebagai ‘badan hukum yang berhak melakukan perbuatan hukum publik maupun privat, memiliki kekayaan dan harta benda bangunan, menuntut dan dituntut di pengadilan, dan kepala Desa berwenang melakukan perjanjian atas persetujuan Badan Permusyawaratan Desa’ (lihat hlm. 66).
Ini agenda besar yang tentu saja tidak mudah. Dan dari sinilah kita dapat memposisikan kasus BUM Desa Tirta Mandiri dalam buku ini sebagai kisah yang (tampaknya) mewakili pengalaman BUM Desa di tempat lain.
Secara sederhana, kasus BUM Desa Tirta Mandiri dapat dibahasakan dengan cara seperti ini. Progresifitas praktik ekonomi di tingkat lokal dan progresifitas payung hukum di tingkat nasional (UU Desa), secara empiris belum cukup menjamin mulus dan lancarnya aktivitas ekonomi desa melalui BUM Desa. Salah satu pengalaman BUM Desa Tirta Mandiri adalah penolakan oleh calon mitra (bank) ketika BUM Desa di Ponggok ini mengajukan proposal kredit. Anom menuliskan pernyataan salah seorang informannya: “Desa Ponggok dikenalkan oleh Kementerian Desa ke BUMN dan kami tindaklanjuti melalui kerjasama dengan BNI di daerah. Tetapi, tanggapannya kalau dibahasakan begini, mau pinjem, legalmu opo, asetmo opo…” (hal. 221). Pengalaman semacam ini memperlihatkan bahwa sementara Desa dan BUM Desa Tirta Mandiri telah berada dalam rel progresif UU Desa, calon mitra mereka masih menggunakan acuan payung hukum lama.
Melalui kasus BUM Desa Tirta Mandiri, Anom sampai pada sebuah definisi – sekaligus poin yang ia advokasi – bahwa BUM Desa tidak lain adalah ‘Badan Hukum Publik bercirikan Desa’. Secara historis, Desa memiliki asal-usul panjang yang karena itu Desa memiliki latar belakang keberadaannya yang jauh lebih tua dan khas. Pada saat yang sama asal-usul tersebut telah diakui oleh UU Desa. Dengan melakukan pelacakan historis, investigasi atas pengaturan tentang desa dan status badan hukum BUM Desa, dan dengan melalui pendekatan empiris, Anom tengah memastikan agar rekognisi (recognition) tidak terpeleset menjadi misrekognisi (misrecognition). Misrekognisi mungkin terjadi apabila pengaturan-pengaturan dari pusat disusun tanpa peduli dengan cara berhukum yang berkembang dalam dan dari Desa itu sendiri.
EKSTENSIFIKASI BADAN HUKUM BUM DESA
Buku ini membicarakan perihal badan hukum BUM Desa dengan sangat ekstensif. Sesungguhnya isu teoritis, baik di ranah hukum maupun sosiologi, yang digunakan untuk memandu analisis data dan informasi lapangan dalam buku hasil penelitian ini sangat menarik untuk didiskusikan. Konsep tindakan komunikatif, personalitas desa, dan Genossenschaft misalnya, tidak kurang penting untuk didiskusikan secara tersendiri. Pembaca yang ingin mendalami kontekstualisasi konsep-konsep tersebut, serta subjek penting lain, akan sangat terbantu apabila buku ini dilengkapi dengan daftar indeks.
Di bagian penutup, Anom menggarisbawahi pentingnya pendekatan diskursus teoritis badan hukum yang direfleksikan dari realitas kehidupan berdesa. Ia telah melakukannya melalui kasus BUM Desa Tirta Mandiri. Pendekatan empiris atau non-doktrinal semacam ini, khususnya dalam konteks implementasi UU Desa, tampaknya merupakan pendekatan yang harus diutamakan dalam penelitian terkait dengan pengaturan tentang Desa. Tuntutan atas pendekatan ini bukan semata-mata karena Desa di Indonesia demikian plural dan tidak dapat dibungkus begitu saja dalam satu karung yang sama. Melainkan juga sebagai pewujudan amanat rekognisi Desa dalam UU Desa.*
Day 1 DEEPAK CHOPRA 21-Days of Abundance Meditation Challenge - So Hum The Reality of Abundance DEEPAK CHOPRA 21-Days of Abundance Meditation Challenge. Day 1 Here we go! After you complete the task, please write: "Day 1 Done." You can leave the group if you decide not to continue. I highly recommend doing the meditation and the task at the beginning of the day, if possible. It changes the course of the day! Task In your new notebook, make a list of 50 people that have influenced your life. They can be both living and already departed people, your relatives, friends, and celebrities, writers and personalities whom you do not necessarily know personally. Everyone who has influenced you, and contributed to your growth & development. The list must have at least 50 names. In the process of making a list, think about why you chose the person. What has changed in your life for the better? Move calmly and thoughtfully. Remember the best things about each person in the list and w...
Welcome to day four. Noted Swiss psychologist and psychiatrist Carl Jung, coined the term, Collective unconscious. He coined the term to signify the beliefs we hold, that are based on what others have taught us. All these beliefs, stem from object prefer, seeking answers, externally, and accepting others portrayals of how life is supposed to be. As we reconnect with the higher self, they are living within for guidance, we begin to live our lives through self-refer, detaching from external messages, and living from Pure Consciousness or the unified field. As we contemplate our understanding of abundance, We may realize that our social conditioning has led us to believe, that there is only so much to go around, a finite amount of money, or a limited number of opportunities. Whether we define abundance as material wealth, love, joy, friends for recognition, we project the idea that these resources are scarce, and when they are gone, there will be no more. If this has been your ...
Welcome to day three. What is reality? Is it what we can experience with our senses? Or is it something else, something deeper. Consider for a moment, where was the chair you were sitting on before it was created, where was your newborn before she came into this world? Just because we cannot see or touch something, does not mean it doesn't exist. It simply means we can't experience it, in a three-dimensional world, at this moment. The same holds true for whatever you consider abundance, limitless love, unbounded joy, optimal health, our greater material possessions. Just because you're not experiencing what you desire in this moment, doesn't mean it can't exist, for you. We live our lives primarily on the physical plane, which includes everything that has form or substance, what we commonly refer to as mater. Some look at this physical realm, and see lack, others, see abundance. Some feel abundant, others feel limited, based on certain messages they may have receive...
Welcome to Day 21. Congratulations on completing the Chopra Center 21-Day Meditation Challenge, Creating Abundance. It has been our gift to share these rich meditation experiences with you. Throughout our time together, you have acquired the daily tools to help manifest abundance in your life. You have grown in confidence, that abundance is assured, certain in the knowledge that it is your birthright. Experiencing abundance all around you, you know that you co-create with your higher self, and can truly express yourself, as an abundant being. One who can enhance the lives of others and effect positive change in the world. Today I will guide you through a visualization meditation, where we will plant the seeds of this abundance consciousness, to grow more love happiness, prosperity, anything you wish, blissfully aware that abundance will flow easily, and effortlessly into your life. Let's begin. Sit comfortably and softly close your eyes. Inhaling and exhaling gently, letting...
Welcome to Day 13. In the words of dr. David Thurman, my beloved friend and co-founder of the Chopra Center for well-being, abundance is a state of mind in which you believe you are intrinsically creative. You recognize that the universe is abundant, and that you are an expression of the universe. If you accept the idea of an unlimited abundant universe, you relinquish the desire to manage circumstances, and force solutions in order to manifest your desires. This, is the essence of the law of detachment. The law of detachment, teaches us to focus our attention on what we desire, take the necessary steps to achieve our dreams, and then find security in the wisdom of uncertainty, by letting go of any attachment to outcome, an essential step in achieving our goals. Think for a moment about the time you try to recall the name with no success. Finally, after struggling to remember you let go of your efforts, then a little while later the name flashed across the screen of your con...
Buku sosiologi hukum ini menyajikan visi ilmiah sosiologi hukum berdasarkan diskusi tentang pencapaian utama dari spesialisasi sosiologi hukum. Karya Mathieu Deflem ini mengungkapkan nilai-nilai studi sosiologi hukum dengan menyatukan tema-tema teoritis dan empiris. This is a copy of an Indonesian translation of “ Sociology of Law: Visions of a Scholarly Tradition ” (2008), Mathieu Deflem, University of South Carolina, Translated by Anom Surya Putra. Source: Sociology of Law: Visions of a Scholarly Tradition , by Mathieu Deflem (Cambridge University Press, 2008) https://deflem.blogspot.com/2008/01/socoflaw.html Please cite as: Deflem, Mathieu. 2008. "Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (1): Isi Buku Sosiologi Hukum." Blog Anom Surya Putra , Juni 2022. ---------------------------- --- SOSIOLOGI HUKUM Sejak kontribusi klasik dari Weber dan Durkheim, sosiologi hukum telah memunculkan pertanyaan kunci tentang posisi hukum dalam masyarakat . Dengan menjelaskan tema teoritis dan e...
NERAKA ADALAH KERUMUNAN ANOM SURYA PUTRA SINOPSIS : Pandemi COVID-19 menerjang, mengubah Desa Gayam yang tenteram menjadi "neraka" yang penuh ketakutan dan saling curiga. Gotong royong memudar, desas-desus dedemit bergentayangan, dan kejadian aneh menghantui desa. Mudra, pemuda desa yang menjunjung tinggi kebersamaan, menyaksikan "kerumunan" yang dulu hangat kini berubah menakutkan. Ia bertemu Vanua, sukarelawan medis yang datang dari kota yang lebih dulu merasakan "neraka" pandemi. Vanua percaya bahwa "kerumunan adalah neraka," terinspirasi dari Sartre dan Le Bon. Mudra dan Vanua, dengan pandangan berbeda tentang "kerumunan," bekerja sama mengungkap misteri desa. Mereka bertemu Sari, pewaris tradisi yang memahami kekuatan gaib. Bersama, mereka dipandu Ki Rajendra, guru spiritual yang menguasai ilmu tarot, untuk melawan kekuatan jahat dan menghadapi "neraka kerumunan" dalam berbagai bentuk. Perjalanan ini menguji persahabat...
Welcome to Day 19. An Indian sage Nisargadatta Maharaj said to his followers, life is love and love is life. What keeps the body together but love? What is desire but love of the self? And what is knowledge but love of truth? The means and forms may be wrong, but the motive behind them, is always love, love of the me and the mind. The me and the mind may be small, or may explode and embrace the whole universe, but love remains. Love is the most powerful force in the universe, it can heal inspire and bring us closer to the higher self. Love is an eternal never-ending gift to ourselves and others, and when we truly experience love, we find ourselves. Like a tiny spark that ignites a blaze, that can consume a vast forest, a spark of love is all that it takes to experience love's full force, in all its aspects, earthly and divine. The practice of living love, exemplifies the unlimited abundance of the universe, no matter how many people you love, yourself, family, colleagues, the world...
Welcome to Day 18. Living only in the physical realm, we perceive the world through our senses. Yet if you depend only on our senses, we believe the physical world is our sole reality, in which all beings are separate from one another, and have access to limited resources. From this perspective of lack, we begin to believe, for instance, that if someone else enjoys success our finds love, we may be left out. We become steeped in a competition, that pits us against one another, and prevents us from experiencing true bliss. In truth, at both the molecular and spiritual levels, you and I are one, sharing the unity of an all-pervasive spirit. And once we realized that we are completely connected, the notion of competition disappears, giving way to cooperation, and unity consciousness. In this state we know, that when one person succeeds, we all succeed. Furthermore since I am you, I do not exist without you. Both illustrate at this point by using two bundles of reeds, lean...
Welcome to day eight. Welcome to our second week of the Chopra Center 21-Day meditation challenge. This week you will learn how to attract greater abundance, by applying the laws from my book, the seven spiritual laws of success to your life. Today we'll focus on the first law. The law of pure potentiality, which asserts that in our essential state, we are pure consciousness, pure potentiality and the field of all possibilities. When you discover your true nature, and know who you really are, you experience pure being, and sand fearless, in the face of any challenge. In this state, you're anchored in the unlimited and eternal power of the Self, restores people situations and circumstances to you, to help support your deepest desires. Engage in our daily activities, we sometimes hear thoughts and opinions, often expressed as fact, that do not reflect our divine essence, for instance, we may hear news that good jobs are scarce, the global financial picture is bleak, or the wor...
Komentar